Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Hukum Membakar yang Ada Tulisan Lafadz Allah dan Al-Quran

dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK oleh dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK
26 Oktober 2018
di Fikih Muamalah
membakar alquran, merobek alquran, banser membakar bendera tauhid, banser NU bakar bendera
Share on FacebookShare on Twitter

Al-Quran dan tulisan lafadz Jalalah Allah yang tertulis media seperti kertas atau kain, maka wajib kita muliakan. Sebagaimana kita memuliakan mushaf Al-Quran dan lafadz Jallalah Allah. Tidak boleh kita taruh sembarangan di tempat yang kotor dan tempat yang tidak suci. Tidak boleh juga dibiarkan berada ditempat yang tidak layak bagi kemuliaan Al-Quran. Jika kita menemukannya berada ditempat yang tidak layak, hendaknya kita ambil dan kita taruh dan simpan ditempat yang layak dan mulia, agar tidak menjadi barang/benda yang “tidak berharga” seperti sampah atau benda-benda remeh yang tidak dipedulikan.

Ketika kita menemukan Al-Quran yang robek atau sudah sulit dibaca sebagiannya atau menemukan media yang ada tulisan Al-Quran dan lafadz Allah dalam keadaan demikian juga, maka cara “menyelamatkannya” ada dua cara:

1) Membakarnya sampai habis dan tidak tersisa

2) Menguburkan pada tanah yang baik dan layak

Hal ini sebagaimana fatwa dari Al-Lajnah Ad-Daimah:

ما تمزق من المصاحف والكتب والأوراق التي بها آيات من القرآن يدفن بمكان طيب ، بعيد عن ممر الناس وعن مرامي القاذورات ، أو يحرق ؛ صيانة له ، ومحافظة عليه من الامتهان ؛ لفعل عثمان رضي الله عنه

“Mushaf (Al-Quran) yang robek dan lembaran yang ada tulisan Al-Quran hendaknya dikubur pada tanah yang baik dan jauh dari tempat jalannya manusia, jauh dari berbagai kotoran. Atau dibakar untuk menjaganya dan tercegah dari fitnah/ujian sebagaimana perbuatan Utsman radhiyallahu ‘anhu.” [Fatwa Al-Lajnah 4/139]

Perbuatan membakar Al-Quran agar tidak terjadi fitnah ini dilakukan di zaman Utsman bin Affan. Ketika itu, Al-Quran ditulis dengan berbagai macam dialek dan gaya bahasa sesuai suku dan kabilah masing-masing dan keadaan ini hampir menimbulkan perpecahan, maka Ustman bin Affan segera memerintahkan agar Al-Quran ditulis dengan versi sesuai dengan dialek dan gaya bahasa Quraisy sebagaimana diturunkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau memerintahkan Al-Quran yang lain dibakar dan harus memakai serta menggandakan Al-Quran standar versi Quraisy yang telah disepakati oleh para sahabat.

Mush’ab bin Sa’ad mengatakan,

أدركت الناس متوافرين حين حرق عثمان المصاحف ، فأعجبهم ذلك ، لم ينكر ذلك منهم أحد

“Aku menjumpai manusia (para sahabat) telah sepakat ketika Ustman membakar mushaf-mushaf (yang tidak sesuai standar Quraisy), hal ini membuat mereka takjub dan tidak ada seorang pun yang mengingkarinya.” [Kitabul Mashahif hal. 41]

Petunjuk sisa Al-Quran yang tidak layak itu agar dikuburkan adalah salah satu pendapat dari mazhab Hanabilah. Al-Bahuti dari mazhab Hanabilah berkata,

وَلَوْ بَلِيَ الْمُصْحَفُ أَوْ انْدَرَسَ دُفِنَ نَصًّا ، ذَكَرَ أَحْمَدُ أَنَّ أَبَا الْجَوْزَاءِ بَلِيَ لَهُ مُصْحَفٌ فَحَفَرَ لَهُ فِي مَسْجِدِهِ فَدَفَنَهُ

“Apabila Mushaf Al-Quran telah lusuh atau rusak, maka hendaknya dikubur. Ahmad menyebutkan bahwa Abul Jauzaa’ mempunyai Mushaf Al-Quran yang telah lusuh dan beliau menggali tanah di masjid kemudian menguburkannya.” [Kasyful Qannaa’ 1/137]

Perlu diperhatikan, hendaknya ketika menguburkan atau membakar dilakukan dengan prosedur yang sesuai dengan kelayakan dan sikap yang menghormati Al-Quran dan lafadz Jallallah Allah. Membakar atau menguburkan dengan tujuan ini berbeda dengan orang yang menghinakan Al-Quran. Kita dapati ada oknum yang benci Islam atau orang munafik yang membakar Al-Quran karena benci dan tidak suka, mereka membakar dengan sikap dan gaya yang menghinakan serta dilakukan di tempat yang tidak sesuai dengan kemuliaan Al-Quran.

Demikian semoga bermanfaat

@ Yogyakarta Tercinta

Penyusun: Raehanul Bahraen

Artikel www.muslim.or.id

ShareTweetPin2
dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK

dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Kedokteran Umum UGM, dosen di Universitas Mataram, kontributor majalah "Kesehatan Muslim"

Artikel Terkait

Fikih Riba (Bag. 15): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (3)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
7 Juli 2026
0

Ketentuan selanjutnya adalah taqabudh (serah terima). Ketentuan ini wajib hukumnya apabila transaksi jual beli barang ribawi berbentuk: Satu jenis dan...

Fikih Riba (Bag. 14): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (2)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
30 Juni 2026
0

Di antara ketentuan pada riba buyu’ (jual beli) adalah wajibnya sama rata (tamatsul) dalam takaran dan timbangan. Hal ini khusus...

Fikih “DP” (Uang Muka): Mengenal Hukum Bay’ Al-‘Urbun dalam Jual Beli

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
19 Juni 2026
0

Di antara pembahasan-pembahasan dalam bidang fikih muamalah, terdapat satu masalah yang sangat penting untuk diketahui. Transaksi ini sangat sering dilaksanakan...

Artikel Selanjutnya
dalil shalat jamaah, wajibnya shalat jamaah, shalat jamaah wajib bagi laki-laki

Keutamaan dan Kewajiban Shalat Berjamaah (Bag. 4)

Komentar 20

  1. sail says:
    7 tahun yang lalu

    Ustadz bagaimana hukumnya seseorang memakai baju yang ada tulisan “Muslim” dan gambar masjid?.

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      7 tahun yang lalu

      Tidak masalah

      Reply
  2. fal says:
    7 tahun yang lalu

    Ustadz bagaimana kalau itu terjemah Al-Qur’an atau hadits ? Sering menjumpai di kertas undangan yang tercecer. Apakah sama harus dibakar walaupun bukan bahasa arab ?

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      7 tahun yang lalu

      Tidak harus dibakar

      Reply
      • fal says:
        7 tahun yang lalu

        Jadi apa yang harus dilakukan ? Apakah tidak apa apa dibiarkan tercecer walaupun disitu tertulis nama “Allah” (latin) ?

        Reply
        • Yulian Purnama says:
          7 tahun yang lalu

          Jika tulisannya latin maka tidak mengapa dibuang biasa, namun jika dijaga dari kehinaan dengan cara dibakar atau di lebur itu lebih baik

          Reply
          • Ikhsan says:
            6 tahun yang lalu

            Kalo untuk tulisan Muhammadiyah gimana Ustadz?, Atau seperti tulisan nama sendiri seperti Muhammad Ikhsan ataupun tulisan pada kalender yaitu Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW

          • Erwin Arnanda says:
            4 tahun yang lalu

            Jika ada pertanyaan, bisa gabung grup tanya jawab

            KHUSUS IKHWAN
            https://t.me/tanyamuslimorid

            KHUSUS AKHWAT
            https://t.me/tanyamuslimahorid

            Barakallahu fiikum

          • Zaidan says:
            6 tahun yang lalu

            Oh, jadi kalau tulisan latin gapapa dibuang,? Soalnya saya banyak nyimpen tulisan yang berkaitan dengan Islam selain lafadz Allah, ayat Al Quran, hadits Rasulullah, misal seperti nama orang dengan nama nabi dan sahabat seperti Muhammad, Yusuf, Utsman nama hamba Allah seperti Abdurrahman, nama masjid dan institusi islam seperti Masjid Al Hidayah, Sekolah Islam Abdul Malik, gelar seperti Kyai Haji, Ustadz, Syaikh Kemudian syariat Islam seperti Aqiqah Pak Saebur, dan lain lain. Karena saya sering menemukan nama nama tersebut di koran dan saya agak kesulitan apabila harus memisahkan nama nama tersebut sebelum membuang koran

  3. Penanya says:
    6 tahun yang lalu

    Saya ada mushaf yang sudah tua, dan disimpan di lemari bagian bawah sekali. Saya hawatir menjadi dosela karena seperti membiarkannya berdebu dan terabaikan. Saya ada keinginan menguburnya di belakang rumah. Dibawah pohon, apakah ini layak?
    Mohon bimbingannya ustad

    Reply
  4. Abu ibrahim says:
    6 tahun yang lalu

    Ust bagaimana bila kita menemukan ayat2 Al-Qur’an dituliskan dikain yg dijadikan penolak bala’ bagaimana cara memusnahkannya?

    Reply
  5. Raysa says:
    6 tahun yang lalu

    Assalamua’laikum ustadz, bagaimana kita memperlakukan suatu buku bacaan anak jika mengandung ayat al quran. Tapi mayoritas isi buku adalah gambar. Bolehkah kita tarus dimana saja?

    Reply
  6. Lina says:
    5 tahun yang lalu

    Ustad bagaimana cara memusnahkan kaligrafi lafaz Allah yg sdh tdk dipasang,krn tkutnya nanti Kotor atau bercampur dg penyimpanan brg lain yg Kotor

    Reply
  7. Ummu Abdillah says:
    5 tahun yang lalu

    Mohon maaf jika pertanyaannya tdk biasa. Saya sering sekali waswas melihat lafadz Allah dlm bahasa arab di banyak situasi. Saya pernah lihat bentuk lafadz Allah pd makanan, bentuknya kecil sekali. Saya berusaha potong pakai sendok tp sepertinya tidak bisa. Karena menyerah saya makan biasa makanan saya. Lalu saya takut kafir, takut jika termasuk menghinakan. Jika saya muntahkan takut bercampur dengan sisa makanan lain dan jika tidak ketemu dan saya buang saya takut menghinakan. Jika saya biarkan saya jg takut kafir.. jika saya sugesti diri “mungking salah lihat” apakah dibolehkan?

    Reply
  8. Hamba allah says:
    4 tahun yang lalu

    Ustad mw nanya.kemren kan saya berobat ketempat org pintr menyembuhkan kulit saya Krna gatal.cuma syaratny bawa Yasin dan jikir.jd saya kok brpikiran.didlm Yasin itu dh dimsuki jin.shngga kok d niat membakar Yasin ustad.pdhl Yasin NY msih baru dan bagus.saya membakar NY dgn sngja.gmn dosa NY ustad .mohon dibalass

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 5   +   9   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah