Al-Quran dan tulisan lafadz Jalalah Allah yang tertulis media seperti kertas atau kain, maka wajib kita muliakan. Sebagaimana kita memuliakan mushaf Al-Quran dan lafadz Jallalah Allah. Tidak boleh kita taruh sembarangan di tempat yang kotor dan tempat yang tidak suci. Tidak boleh juga dibiarkan berada ditempat yang tidak layak bagi kemuliaan Al-Quran. Jika kita menemukannya berada ditempat yang tidak layak, hendaknya kita ambil dan kita taruh dan simpan ditempat yang layak dan mulia, agar tidak menjadi barang/benda yang “tidak berharga” seperti sampah atau benda-benda remeh yang tidak dipedulikan.
Ketika kita menemukan Al-Quran yang robek atau sudah sulit dibaca sebagiannya atau menemukan media yang ada tulisan Al-Quran dan lafadz Allah dalam keadaan demikian juga, maka cara “menyelamatkannya” ada dua cara:
1) Membakarnya sampai habis dan tidak tersisa
2) Menguburkan pada tanah yang baik dan layak
Hal ini sebagaimana fatwa dari Al-Lajnah Ad-Daimah:
ما تمزق من المصاحف والكتب والأوراق التي بها آيات من القرآن يدفن بمكان طيب ، بعيد عن ممر الناس وعن مرامي القاذورات ، أو يحرق ؛ صيانة له ، ومحافظة عليه من الامتهان ؛ لفعل عثمان رضي الله عنه
“Mushaf (Al-Quran) yang robek dan lembaran yang ada tulisan Al-Quran hendaknya dikubur pada tanah yang baik dan jauh dari tempat jalannya manusia, jauh dari berbagai kotoran. Atau dibakar untuk menjaganya dan tercegah dari fitnah/ujian sebagaimana perbuatan Utsman radhiyallahu ‘anhu.” [Fatwa Al-Lajnah 4/139]
Perbuatan membakar Al-Quran agar tidak terjadi fitnah ini dilakukan di zaman Utsman bin Affan. Ketika itu, Al-Quran ditulis dengan berbagai macam dialek dan gaya bahasa sesuai suku dan kabilah masing-masing dan keadaan ini hampir menimbulkan perpecahan, maka Ustman bin Affan segera memerintahkan agar Al-Quran ditulis dengan versi sesuai dengan dialek dan gaya bahasa Quraisy sebagaimana diturunkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau memerintahkan Al-Quran yang lain dibakar dan harus memakai serta menggandakan Al-Quran standar versi Quraisy yang telah disepakati oleh para sahabat.
Mush’ab bin Sa’ad mengatakan,
أدركت الناس متوافرين حين حرق عثمان المصاحف ، فأعجبهم ذلك ، لم ينكر ذلك منهم أحد
“Aku menjumpai manusia (para sahabat) telah sepakat ketika Ustman membakar mushaf-mushaf (yang tidak sesuai standar Quraisy), hal ini membuat mereka takjub dan tidak ada seorang pun yang mengingkarinya.” [Kitabul Mashahif hal. 41]
Petunjuk sisa Al-Quran yang tidak layak itu agar dikuburkan adalah salah satu pendapat dari mazhab Hanabilah. Al-Bahuti dari mazhab Hanabilah berkata,
وَلَوْ بَلِيَ الْمُصْحَفُ أَوْ انْدَرَسَ دُفِنَ نَصًّا ، ذَكَرَ أَحْمَدُ أَنَّ أَبَا الْجَوْزَاءِ بَلِيَ لَهُ مُصْحَفٌ فَحَفَرَ لَهُ فِي مَسْجِدِهِ فَدَفَنَهُ
“Apabila Mushaf Al-Quran telah lusuh atau rusak, maka hendaknya dikubur. Ahmad menyebutkan bahwa Abul Jauzaa’ mempunyai Mushaf Al-Quran yang telah lusuh dan beliau menggali tanah di masjid kemudian menguburkannya.” [Kasyful Qannaa’ 1/137]
Perlu diperhatikan, hendaknya ketika menguburkan atau membakar dilakukan dengan prosedur yang sesuai dengan kelayakan dan sikap yang menghormati Al-Quran dan lafadz Jallallah Allah. Membakar atau menguburkan dengan tujuan ini berbeda dengan orang yang menghinakan Al-Quran. Kita dapati ada oknum yang benci Islam atau orang munafik yang membakar Al-Quran karena benci dan tidak suka, mereka membakar dengan sikap dan gaya yang menghinakan serta dilakukan di tempat yang tidak sesuai dengan kemuliaan Al-Quran.
Demikian semoga bermanfaat
@ Yogyakarta Tercinta
Penyusun: Raehanul Bahraen
Artikel www.muslim.or.id
Ustadz bagaimana hukumnya seseorang memakai baju yang ada tulisan “Muslim” dan gambar masjid?.
Tidak masalah
Ustadz bagaimana kalau itu terjemah Al-Qur’an atau hadits ? Sering menjumpai di kertas undangan yang tercecer. Apakah sama harus dibakar walaupun bukan bahasa arab ?
Tidak harus dibakar
Jadi apa yang harus dilakukan ? Apakah tidak apa apa dibiarkan tercecer walaupun disitu tertulis nama “Allah” (latin) ?
Jika tulisannya latin maka tidak mengapa dibuang biasa, namun jika dijaga dari kehinaan dengan cara dibakar atau di lebur itu lebih baik
Kalo untuk tulisan Muhammadiyah gimana Ustadz?, Atau seperti tulisan nama sendiri seperti Muhammad Ikhsan ataupun tulisan pada kalender yaitu Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW
Jika ada pertanyaan, bisa gabung grup tanya jawab
KHUSUS IKHWAN
https://t.me/tanyamuslimorid
KHUSUS AKHWAT
https://t.me/tanyamuslimahorid
Barakallahu fiikum
Oh, jadi kalau tulisan latin gapapa dibuang,? Soalnya saya banyak nyimpen tulisan yang berkaitan dengan Islam selain lafadz Allah, ayat Al Quran, hadits Rasulullah, misal seperti nama orang dengan nama nabi dan sahabat seperti Muhammad, Yusuf, Utsman nama hamba Allah seperti Abdurrahman, nama masjid dan institusi islam seperti Masjid Al Hidayah, Sekolah Islam Abdul Malik, gelar seperti Kyai Haji, Ustadz, Syaikh Kemudian syariat Islam seperti Aqiqah Pak Saebur, dan lain lain. Karena saya sering menemukan nama nama tersebut di koran dan saya agak kesulitan apabila harus memisahkan nama nama tersebut sebelum membuang koran
Ustadz, kalau misalnya kita membakar mushaf Al Qur’an tetapi setelah dibakar (terkena api sampai berubah warnanya) masih ada tulisannya, apakah itu tidak apa apa?
Tidak boleh, harus sampai hilang semua
Ustadz, tetapi kertas yang masih ada tulisan itu sudah tersebaran dan kalau dipegang bisa hancur, apakah boleh kita hancurkan pakai tangan?
Intinya sampai hilang tidak bersisa
Pak ustad saya ingin bertanya, jika kita punya foto lafadz Allah lalu kita hendak menghapus foto tersebut bagaimana adabnya?
Saya ada mushaf yang sudah tua, dan disimpan di lemari bagian bawah sekali. Saya hawatir menjadi dosela karena seperti membiarkannya berdebu dan terabaikan. Saya ada keinginan menguburnya di belakang rumah. Dibawah pohon, apakah ini layak?
Mohon bimbingannya ustad
Ust bagaimana bila kita menemukan ayat2 Al-Qur’an dituliskan dikain yg dijadikan penolak bala’ bagaimana cara memusnahkannya?
Assalamua’laikum ustadz, bagaimana kita memperlakukan suatu buku bacaan anak jika mengandung ayat al quran. Tapi mayoritas isi buku adalah gambar. Bolehkah kita tarus dimana saja?
Ustad bagaimana cara memusnahkan kaligrafi lafaz Allah yg sdh tdk dipasang,krn tkutnya nanti Kotor atau bercampur dg penyimpanan brg lain yg Kotor
Mohon maaf jika pertanyaannya tdk biasa. Saya sering sekali waswas melihat lafadz Allah dlm bahasa arab di banyak situasi. Saya pernah lihat bentuk lafadz Allah pd makanan, bentuknya kecil sekali. Saya berusaha potong pakai sendok tp sepertinya tidak bisa. Karena menyerah saya makan biasa makanan saya. Lalu saya takut kafir, takut jika termasuk menghinakan. Jika saya muntahkan takut bercampur dengan sisa makanan lain dan jika tidak ketemu dan saya buang saya takut menghinakan. Jika saya biarkan saya jg takut kafir.. jika saya sugesti diri “mungking salah lihat” apakah dibolehkan?
Ustad mw nanya.kemren kan saya berobat ketempat org pintr menyembuhkan kulit saya Krna gatal.cuma syaratny bawa Yasin dan jikir.jd saya kok brpikiran.didlm Yasin itu dh dimsuki jin.shngga kok d niat membakar Yasin ustad.pdhl Yasin NY msih baru dan bagus.saya membakar NY dgn sngja.gmn dosa NY ustad .mohon dibalass