Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Hukum Menggunakan Pelumas untuk Jimak

dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK oleh dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK
10 Oktober 2017
di Fikih Keluarga
Share on FacebookShare on Twitter

Setelah kajian bedah buku “Fikh Kontemporer Kesehatan Wanita”, seorang wanita yang diperkirakan berumur hampir mendekati 60 tahun bertanya langsung secara khusus,

“Apa hukum menggunakan pelumas untuk jimak?”

Jawabannya adalah: BOLEH

Selama tidak membahayakan secara medis. Hukum asal urusan dunia adalah boleh sebagaimana kaidah fiqhiyyah berikut.

الأصل في الأشياء الإباحة

“Hukum asal sesuatu (urusan dunia) adalah boleh/mubah”

Demikian juga fatwa dari Syabakah Islamiyah asuhan syaikh Abdullah Al-Faqih. Pertanyaan:

ﻫﻞ ﻫﻨﺎﻙ ﺣﺮﺝ ﻣﻦ ﺍﺳﺘﻌﻤﺎﻝ ﺯﻳﺖ ﺍﻟﺰﻳﺘﻮﻥ ﻓﻲ ﺩﻫﻦ ﺍﻟﻔﺮﺝ ﻟﻠﻌﻤﻠﻴﺔ ﺍﻟﺠﻨﺴﻴﺔ ﺑﻐﺮﺽ ﺗﺴﻬﻴﻞ ﺍﻹﻳﻼﺝ ﻓﺄﺭﺟﻮ ﺍﻹﻓﺎﺩﺓ؟

“Apakah tidak boleh menggunakan minyak zaitun sebagai minyak pelumas pada kemaluan untuk mempermudah hubungan suami-istri?”

ﻓﺈﻧﻪ ﻳﺠﻮﺯ ﺍﺳﺘﻌﻤﺎﻝ ﺍﻟﺰﻳﺖ ﻋﻦ ﻃﺮﻳﻖ ﺩﻫﻦ ﺍﻟﻔﺮﺝ ﺑﻪ ﻟﺘﺴﻬﻴﻞ ﻋﻤﻠﻴﺔ ﺍﻟﺠﻤﺎﻉ، ﺑﻞ ﻗﺪ ﻳﺴﺘﺤﺐ ﺫﻟﻚ ﺣﺘﻰ ﺗﺴﻬﻞ ﻋﻤﻠﻴﺔ ﺍﻟﺠﻤﺎﻉ ﻭﻻ ﻳﺘﺄﻟﻢ ﺃﺣﺪ ﺍﻟﺰﻭﺟﻴﻦ . ﻫﺬﺍ ﻣﻦ ﺍﻟﻨﺎﺣﻴﺔ ﺍﻟﺸﺮﻋﻴﺔ، ﻭﺃﻣﺎ ﻣﻦ ﻧﺎﺣﻴﺔ ﺍﻟﻄﺐ ﻓﻬﺬﺍ ﺍﻟﻨﻮﻉ – ﺯﻳﺖ ﺍﻟﺰﻳﺘﻮﻥ – ﻳﺴﺄﻝ ﻓﻴﻪ ﺃﻫﻞ ﺍﻻﺧﺘﺼﺎﺹ، ﻭﻫﻞ ﺍﺳﺘﻌﻤﺎﻟﻪ ﻋﻨﺪ ﺍﻟﺠﻤﺎﻉ ﻳﻀﺮ ﺍﻟﺒﺪﻥ ﺃﻡ ﻻ .
ﻭﺍﻟﻠﻪ ﺃﻋﻠﻢ

“Boleh menggunakan minyak untuk melumasi kemaluan agar mempermudah jimak, bahkan terkadang disarankan agar hubungan jimak menjadi mudah dan salah satu suami-istri tidak mengalami rasa sakit. Ini dari sisi syariat, adapun dari sisi kedokteran penggunaaan minyak zaitun perlu ditanyakan kepada ahlinya, apakah penggunaan ini bisa membahayakan badan atau tidak” (Fatwa Syabakah Islamiyyah no. 17752).

Penggunaaan minyak zaitun secara medis sebagai pelumas jimak

Beberapa sumber menyebutkan bahwa beberapa minyak alami seperti minyak zaitun dan minyak kelapa bisa digunakan sebagai pelumas ketika berhubungan intim, akan tetapi kami lebih tenang untuk menganjurkannya jika sudah ada penelitian ilmiyah tentang menggunakan minyak zaitun sebagai pelumas. Dengan penelitian ilmiyah akan menyingkirkan kemungkinan “kebetulan-kebetulan mujarabnya” dan bisa digunakan untuk berbagai keadaan dan jenis serta meneliti efek jangka panjangnya jika digunakan secara terus-menerus.

Perlu diperhatikan jika ingin menggunakan minyak zaitun sebagai pelumas ketika berhubungan intim:

  1. Penggunanya tidak alergi atau bermasalah kulitnya dengan minyak zaitun ini. Sehingga aman ketika digunakan sebagai pelumas.
  2. Beberapa sumber menyebutkan bahwa minyak zaitun bisa merusak kondom dan bisa membuatnya mudah robek sehingga perlu dipertimbangkan ketika mengunakannya sebagai pelumas.
  3. Gunakan minyak zaitun yang murni. Bukan oplosan atau sudah tercampur dengan bahan lainnya.
  4. Minyak zaitun juga bisa meninggalkan noda dan membuat pakaian terasa seperti berminyak

Minyak kelapa murni dan tidak ada tambahannya

Konon, cairan pelumas dari minyak kelapa murni dianggap bisa menyebabkan alergi pada kulit serta organ kelamin.

Saran kami sebaiknya gunakan pelumas berbahan dasar air sehingga bersahabat bagi tubuh, praktis dan mudah untuk dibersihkan. Pelumas dengan bahan dasar air cukup mudah ditemukan di apotek dan pasar lainnya. Kurangnya pelumas yang keluar pada wanita bisa disebabkan beberapa hal:

  1. Wanita belum benar-benar siap melakukan hubungan intim sehingga pelumas belum keluar dan perlu “pemanasan” yang cukup dan perlahan.
  2. Wanita merasa tidak nyaman ketika behubungan intim, merasa takut atau khawatir atau suasana tidak nyaman lainnya.
  3. Ada penyakit tertentu yang bisa mempengaruhi keluarnya pelumas pada wanita

Jika hal ini berlanjut terus-menerus, ada baiknya dibawa kedokter obstetri dan kandungan untuk diperiksakan.

Demikian semoga bermanfaat

@Yogyakarta Tercinta

Penulis: dr. Raehanul Bahraen
Artikel Muslim.or.id

ShareTweetPin1
dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK

dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Kedokteran Umum UGM, dosen di Universitas Mataram, kontributor majalah "Kesehatan Muslim"

Artikel Terkait

Sikap Anak Ketika Orang Tua Bercerai

oleh Gazzeta Raka Putra Setyawan
27 Juni 2026
0

Perceraian adalah salah satu peristiwa yang paling mengguncang dalam kehidupan keluarga. Ia bukan hanya tentang suami istri yang berpisah, tetapi...

Hukum PDKT Online via Sosmed dalam Islam

oleh Muhammad Insan Fathin
17 Juni 2026
0

Media sosial memang memudahkan banyak hal. Termasuk dalam urusan berkenalan. Yang awalnya hanya saling follow, lama-lama jadi sering lihat story,...

Dosa dan Bahaya Perselingkuhan

oleh Muhammad Insan Fathin
16 Juni 2026
0

Perselingkuhan belakangan ini sering menjadi bahan pembicaraan nasional. Bukan tanpa alasan. Hal ini terjadi karena kasus perselingkuhan juga marak ditemukan...

Artikel Selanjutnya

'Arsy adalah Makhluk Allah yang Terbesar, Paling Tinggi dan yang Pertama Kali Allah Ciptakan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 6   +   7   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah