Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

“Viral Face App”, Jadi Muslim Jangan Latah!!

Abu Ubaidah Yusuf As Sidawi oleh Abu Ubaidah Yusuf As Sidawi
21 Juli 2019
di Fatwa Ulama
face app, hukum face app
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Mengubah ciptaan Allah
  • Unsur penipuan
  • Menyebabkan panjang angan-angan
  • Perbuatan sia-sia
  • Lebih banyak madharatnya daripada manfaatnya

Hari-hari dunia medsos kembali dihebohkan dengan aplikasi Face App yang mengedit foto seorang ke masa muda dan kecilnya, juga mengedit foto masa tuanya. Karuan, banyak yang latah ikut-ikutan menviralkan tanpa memikirkan terlebih dahulu rambu-rambu agama dalam masalah ini.

Sebagai seorang muslim, hendaknya kita tidak gampang latah ikut-ikutan pada sesuatu yang viral musiman, tetapi hendaknya kita memiliki prinsip dalam hidup ini sehingga melangkah di garis yang lurus tidak belok ke kanan dan kiri yang menyebabkan terjerumus dalam kesesatan.

Baca Juga: Muslim Itu Punya Prinsip, Tidak Ikut-ikutan

Saudaraku, sebelum anda latah ikut-ikutan dengan mengedit foto dengan aplikasi face app ini, coba renungkanlah beberapa dampak buruknya. Imam Syathibi berkata, “Memikirkan buah suatu perbuatan adalah sangat penting dalam pandangan syari’at, baik perbuatan tersebut benar atau salah, sebab seorang alim tidak bisa menghukumi secara benar tentang suatu perbuatan kecuali setelah melihat buah yang dihasilkan dari perbuatan tersebut berupa kebaikan atau keburukan.” (Al-Muwafaqot, 5: 177)

Berdasarkan kajian sederhana saya dengan ilmu yang sedikit ini, setidaknya ada 5 dampak buruk dari apliasi face app ini:

Mengubah ciptaan Allah

Sesungguhnya Alloh telah memuliakan manusia. (QS. Al-Isra: 70)

Maka, tidak boleh bagi manusia untuk mengubah ciptaan Alloh dan bentuk yang telah ditetapkan. Allah berfirman menceritakan perkataan Iblis,

وَلَأُضِلَّنَّهُمْ وَلَأُمَنِّيَنَّهُمْ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُبَتِّكُنَّ آذَانَ الْأَنْعَامِ وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ ۚ وَمَن يَتَّخِذِ الشَّيْطَانَ وَلِيًّا مِّن دُونِ اللَّهِ فَقَدْ خَسِرَ خُسْرَانًا مُّبِينًا

“Dan Aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan Aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya“. Barangsiapa yang menjadikan syaitan menjadi pelindung selain Allah, Maka Sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.” (QS. An-Nisa’: 119)

Baca Juga: Adab Berinteraksi Dengan Wanita Di Internet

Syaikh al-Albani berkata, “Ayat ini merupakan sebuah nash tegas yang menunjukkan bahwa mengubah ciptaan Alloh tanpa izin dari syar` adalah sebuah ketaatan kepada setan dan kemaksiatan kepada Ar-Rahman.” (Adab Zifaf, hal. 136)

Syeikh Shalih Al-Fauzan pernah ditanya tentang masalah aplikasi face app yang lagi viral lagi saat ini, beliau menjawab dengan tegas, “Hukumnya haram, tidak boleh, ini termasuk tipu daya Iblis yang berjanji memerintahkan anak Adam untuk merubah ciptaan Allah.”

Unsur penipuan

Aplikasi face app ini mengandung unsur penipuan karena tidak menunjukkan wajah asli seseorang, baik lebih muda atau tua. Dan ini sangat berbahaya bagi identitas seorang. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

من غشنا فليس منا

“Siapa yang menipu kami maka dia bukan termasuk golongan kami.” (HR. Muslim)

Baca Juga: Nasehat Ulama Untuk Meninggalkan “Qiila wa Qaala” Di Internet

Menyebabkan panjang angan-angan

Aplikasi ini membuat manusia larut dan panjang angan-angan seakan akan hidup lama sampai tua di dunia. Ini merupakan tipu daya setan yang semu dan menipu. Ali bin Abi Thalib pernah berkata,

إنَّمَا أَخَافُ عَلَيْكُمْ اثْنَتَيْنِ:طُولَ الأَمَلِ، وَاتِّبَاعَ الْهَوَى، فَإِنَّ طُولَ الأَمَلِ يُنْسِي الآخِرَةَ، وَإِنَّ اتِّبَاعَ الْهَوَى يَصُدُّ، عَنِ الْحَقّ

“Saya khawatirkan pada kalian dua hal: panjang angan-angan dan mengikuti hawa nafsu. Adapun panjang angan-angan, maka itu dapat melalaikan dari akhirat, sedangkan mengikuti hawa nafsu maka menghalangi dari menerima kebenaran.”

Hendaknya bagi kita sering mengingat kematian karena hal itu akan menyadarkan kita dari kelalaian dan membangunkan kita dari senda gurau dan permainan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda mengingatkan kita semua,

أَكْثِرُوا ذِكْرَ هَاذِمِ اللَّذَّاتِ. يَعْنِى الْمَوْتَ

“Perbanyaklah mengingat pemutus kelezatan”, yaitu kematian. (HR. at-Tirmidzi dan disahihkan di dalam kitab Shahiih at-Tirmidzi)

Dengan ingat mati kita akan semangat beribadah sebagai bekal berjumpa denganNya dan segera bertaubat dari dosa dan tidak menunda-nunda karena kita tidak tahu kapan maut menjemput kita.

Baca Juga: Lebih Utama Memulai Chat dengan Basmalah atau Salam?

Perbuatan sia-sia

Hendaknya bagi seorang meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat baginya dan hendaknya menyibukkan dengan hal-hal yang bermanfaat. Dan aplikasi face app ini termasuk hal yang sia-sia yang tidak ada manfaatnya bagi agama dan dunia seorang hamba,

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللهِ : مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيهِ. حديث حسن رواه الترمذي وغيره هكذا

Dari Abu Hurairah berkata, Rasulullah bersabda, “Di antara tanda kebaikan Islam seseorang adalah meninggalkan apa yang tidak bermanfaat baginya.” (Hadits hasan. Diriwayatkan oleh Tirmidzi no. 2317 dan selainnya)

Hasan Al-Bashri berkata, “Termasuk tanda berpalingnya Allah dari seorang hamba tatkala menjadikan kesibukannya untuk hal-hal yang tidak bermanfaat baginya.” (Jami’ul Ulum wal Hikam, 1: 291)

Ibnul Qayyim mengatakan, “Pokok bagusnya ketenangan jiwa adalah dengan menyibukkan diri dalam perkara yang bermanfaat. Dan sumber hancurnya jiwa adalah dengan tenggelam dalam perkara yang tidak bermanfaat.” (Al-Fawaid, hal. 177)

Syaikh Shalih al-Fauzan pernah mengatakan, “Jika Allah memuliakan seorang hamba, maka Allah akan menyibukkannya dengan ketaatan kepada-Nya.” (Syarh Aqidah Ath-Thahawiyyah, hal. 122)

Baca Juga: Bahaya Kebiasaan: Banyak Komentar, Malas Membaca

Lebih banyak madharatnya daripada manfaatnya

Al-Hafizh Ibnul Qayyim berkata, “Apabila seorang merasa kesulitan tentang hukum suatu masalah, apakah mubah ataukah haram, maka hendaklah dia melihat kepada mafsadah (kerusakan) dan hasil yang ditimbulkan olehnya. Apabila ternyata sesuatu tersebut mengandung kerusakan yang lebih besar, maka sangatlah mustahil bila syariat Islam memerintahkan atau memperbolehkannya bahkan keharamannya merupakan sesuatu yang pasti. Lebih-lebih apabila hal tersebut menjurus kepada kemurkaan Allah dan Rasul-Nya baik dari jarak dekat maupun dari jarak jauh, seorang yang cerdik tidak akan ragu akan keharamannya.” (Madarij Salikin, 1: 496)

Jika kita terapkan kaidah ini, niscaya akan kita dapati bahwa bahwa face app banyak mafsadatnya daripada manfaatnya, sebagaimana penjelasan di atas, ditambah lagi jadi ajang mempermainkan wajah orang dan ajang ledekan dan saling hina dan merendahkan.

Walaupun terkadang hanya candaan, tapi ingat canda ada batasan dan rambu-rambunya, salah satunya tidak boleh untuk merendahkan, membuat sakit hati saudara kita dan tidak mengandung unsur dusta yang semua itu tidak terpenuhi dalam face app ini. Ingat juga bahwa tidak semua orang mau dicandaain seperti itu.

Berdasarkan kajian singkat di atas, maka tidak boleh menggunakan aplikasi face app ini dan hendaknya bagi kita tidak latah ikut-ikutan dengan viral musiman. Jadilah muslim sejati yang memegang prinsip dan berjalan di atas cahaya ilmu.

Baca Juga:

  • Gadget Telah Memalingkan Kita dari Al-Quran
  • Salah Kaprah Masalah Upload Foto Wanita

***

Penulis: Ustadz Abu Ubaidah As-Sidawi

Artikel Muslim.Or.Id

ShareTweetPin1
Abu Ubaidah Yusuf As Sidawi

Abu Ubaidah Yusuf As Sidawi

Artikel Terkait

Fatwa Ulama: Keutamaan Amal Perbuatan Berbeda-Beda, Tergantung Pada Orang dan Keadaannya

oleh Fauzan Hidayat
8 Juli 2026
0

Pertanyaan: Manakah yang lebih besar pahalanya: mengajarkan (menghafalkan -pent.) Al-Qur’an, menyebarkan ilmu syar’i, atau memberikan layanan (membuka pengobatan atau ruqyah)...

Fatwa Ulama: Hukum Menangis Dalam Salat Karena Musibah

oleh Fauzan Hidayat
4 Juli 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Kami sebelumnya mengira bahwa imam yang memimpin salat kami di masjid menangis saat...

Fatwa Ulama: Hukum Zikir Setelah Salat Ketika Safar

oleh Reza Mahendra
12 Juni 2026
1

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah   Pertanyaan: Apakah zikir tasbih (subhanallah) setelah salat wajib ketika safar...

Artikel Selanjutnya

Macam-Macam Ibadah Syirik (Bag.10): Syirik dalam Isti'adzah

Komentar 9

  1. ASEP ABDUL LATIF says:
    7 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum ,, bolehkah saya Izin Artikel di muslim.or.id ?

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      7 tahun yang lalu

      Wa’alaikumussalam, silakan

      Reply
  2. Netty Arni, SH - Notaris says:
    7 tahun yang lalu

    Ya TUHAN Allah semesta alam ampunilah dosa-dosa kami dan terimalah taubat kami serta bimbinglah agar kami dapat selalu berjalan di atas jalah lurus/benar/suci menuju jalan yg Engkau ridhai menuju ke Sorga-Mu ……… Amin – Puji Allah – Allah Mahabesar

    Reply
  3. arti suhartini says:
    6 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakaatuh …
    Ijin share ke FB …
    Syukron.

    Reply
    • Zik says:
      4 tahun yang lalu

      Wa’alaikumsalam Warahmatullahi Wabarakaatuh

      Reply
  4. Fajar says:
    6 tahun yang lalu

    Assalamualaikum izin bertanya, bagaimana hukumnya filter dalam dunia fotografi seperti hitam putih dan semacamnya, syukron

    Reply
    • Ken Ghiffari says:
      6 tahun yang lalu

      Nah iya ini. Mohon dijawab ustadz. Syukron

      Reply
    • Dzikra says:
      4 tahun yang lalu

      Wa’alaikumsalam Warahmatullahi Wabarakaatuh

      Reply
  5. Nabilla says:
    6 tahun yang lalu

    Afwan, kalau hukum filter yang hanya mengubah suasana bagaimana ya? Seperti hanya membuat suasana lebih hangat/dingin (hue). Dikarenakan menurut saya itu bisa dibuat di kehidupan nyata (mengatur lampu-lampu warna) dan tidak ada unsur merubah ciptaan Allah swt.

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 9   +   6   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah