Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Salah Kaprah Masalah Upload Foto Wanita

Yulian Purnama, S.Kom. oleh Yulian Purnama, S.Kom.
14 Maret 2019
di Akhlak dan Nasihat
Share on FacebookShare on Twitter

Wanita adalah fitnah (godaan) yang terbesar bagi kaum laki-laki. Ini adalah perkara yang telah dikabarkan oleh Allah dan Rasul-Nya, serta diakui oleh semua orang yang berakal sehat dan memahami realita kehidupan. Bahwa godaan terbesar bagi laki-laki adalah wanita. Allah Ta’ala berfirman,

زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالْأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ذَلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَاللَّهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الْمَآبِ

“Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak, dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga).” (QS. Al Imran: 14)

Allah Ta’ala juga berfirman,

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا

“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” Katakanlah kepada wanita yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak darinya.” (QS. An-Nur: 30-31)

Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,

ما تَركتُ بَعدي فِتنَةً أضرَّ على الرجالِ منَ النساءِ

“Tidaklah ada sepeninggalku fitnah (cobaan) yang paling berbahaya bagi lelaki selain fitnah (cobaan) terhadap wanita.” (HR. Bukhari no. 5096, Muslim no. 2740)

Wajib mengusahakan segala upaya agar lelaki tidak terfitnah oleh wanita. Maka syariat Islam yang mulia pun melarang berbagai perkara yang bisa menyebabkan lelaki terfitnah oleh wanita. Dilarang bersentuhan kulit terhadap lawan jenis yang bukan mahram, dilarang khulwah (berdua-duaan), lelaki dilarang memandang wanita yang bukan mahram, wanita dilarang melembutkan suara ketika berbicara, dan lainnya. Semua ini agar wanita tidak menyebabkan fitnah pada lelaki. Fitnah di sini artinya membuat kerusakan pada agama para lelaki.

Di antara yang menyebabkan fitnah di zaman ini adalah fitnah foto wanita di internet. Ketika seorang wanita meng-upload fotonya di internet, maka foto tersebut bisa memfitnah para lelaki yang melihatnya. Oleh karena itu, Syekh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan mengatakan,

تصوير النساء لا يجوز مطلقاً لما في ذلك من الفتن والشرور التي ترتب عليه زيادة على تحريم التصوير في حد ذاته ، فلا يجوز تصوير النساء للسفر ولا لغيره ، وقد صدر عن هيئة كبار العلماء قرار بتحريم ذلك

“Memfoto wanita itu tidak boleh secara mutlak, karena di dalamnya terdapat fitnah dan keburukan yang menambah dosa dari haramnya tashwir (gambar makhluk hidup). Maka tidak boleh memfoto wanita untuk dibawa safar atau pun untuk lainnya. Dan Haiah Kibaril Ulama telah mengeluarkan ketetapan akan haramnya hal ini.” (Sumber: https://islamqa.info/ar/97495)

Namun sebagian wanita Muslimah salah kaprah terhadap larangan meng-upload foto, sehingga mereka beranggapan:

* Tidak apa-apa upload foto, jika berfoto bersama suami.
* Tidak apa-apa upload foto, jika berfoto bersama keluarga.
* Tidak apa-apa upload foto, jika berfoto bersama teman-teman.
* Tidak apa-apa upload foto, jika ketika berfoto menggunakan jilbab.
* Tidak apa-apa upload foto, jika maksudnya untuk berjualan jilbab yang dipakainya.

Dan semacamnya.

Padahal dalam keadaan-keadaan tersebut di atas, faktor “dapat menimbulkan fitnah” tetap ada. Sehingga ‘illah (alasan) pelarangan tersebut masih ada. Kaidah fikih mengatakan,

الحكم يدور مع علته وجودا أو عدما

“Hukum itu mengikuti ‘illah-nya. Kalau ‘illah-nya ada, maka hukumnya ada; kalau ‘illah-nya tidak ada, maka hukumnya tidak ada.”

Maka selama foto wanita itu bisa berisiko menyebabkan fitnah, terlarang untuk meng-upload-nya.

Wanita yang berfoto bersama suaminya apakah tidak mungkin menimbulkan fitnah kepada lelaki lain? Tentu saja sangat mungkin. Bukankah Zulaikha ketika membuat Nabi Yusuf ‘alaihissalam tergoda ketika itu sudah bersuami? Namun Allah beri hidayah kepada Nabi Yusuf sehingga beliau terhindar dari zina. Allah sebutkan kisahnya dalam Al Qur’an,

وَلَقَدْ هَمَّتْ بِهِ وَهَمَّ بِهَا لَوْلا أَنْ رَأى بُرْهَانَ رَبِّهِ ‏كَذَلِكَ لِنَصْرِفَ عَنْهُ السُّوءَ وَالْفَحْشَاءَ إِنَّهُ مِنْ عِبَادِنَا الْمُخْلَصِينَ

“Sesungguhnya wanita itu (Zulaikha) telah bermaksud (melakukan perbuatan zina) dengan Yusuf, dan Yusuf pun bermaksud (melakukannya pula) dengan wanita itu andaikata dia tidak melihat tanda (dari) Tuhannya. Demikianlah, agar Kami memalingkan darinya kemungkaran dan kekejian. Sesungguhnya Yusuf itu termasuk hamba-hamba Kami yang terpilih.” (QS. Yusuf: 24)

Dan betapa banyak lelaki yang kasmaran kepada istri orang lain walaupun tahu wanita tersebut sudah bersuami?! Allahul musta’an.

Wanita yang berfoto dalam keadaan memakai jilbab apakah tidak mungkin menimbulkan fitnah? Tentu saja sangat mungkin. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika bersabda,

ما تَركتُ بَعدي فِتنَةً أضرَّ على الرجالِ منَ النساءِ

“Tidaklah ada sepeninggalku fitnah (cobaan) yang paling berbahaya bagi lelaki selain fitnah (cobaan) terhadap wanita.” (HR. Bukhari no. 5096, Muslim no. 2740)

Apakah ketika itu para Muslimah mayoritasnya membuka aurat? Justru ketika itu mereka menutup aurat mereka dengan sempurna, namun Nabi katakan bahwa mereka adalah fitnah terbesar. Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam juga bersabda,

المرأة عورة ، فإذا خرجت استشرفها الشيطان

“Wanita adalah aurat. Jika ia keluar, setan memperindahnya.” (HR. Tirmidzi no. 1173, disahihkan Al-Albani dalam Shahih At Tirmidzi)

Maka walaupun seorang wanita memakai jilbab, setan akan membuatnya nampak indah dan menggiurkan di mata para lelaki.

Demikian juga, apakah karena berjualan jilbab menjadikan seseorang boleh membuka pintu fitnah bagi para lelaki? Apakah demi berjualan boleh menghalalkan segala cara? Tentu saja tidak. Tidak terlarang berjualan jilbab, bahkan ini baik jika diniatkan untuk menyediakan jilbab bagi para Muslimah yang ingin berhijab. Namun tentu tidak menggunakan cara-cara yang melanggar syariat. Nabi shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,

لا تكونوا عون الشيطان على أخيكم

“Janganlah kalian menjadi penolong setan untuk menggoda saudara kalian.” (HR. Bukhari no. 6781)

Maka kami menasihatkan kepada kaum Muslimin secara umum, khususnya kepada para wanita Muslimah untuk menghapus foto-foto mereka dari dunia maya, agar tidak menjadi dosa jariyah bagi mereka karena telah menimbulkan fitnah bagi para lelaki.

Semoga Allah memberi hidayah kepada kami dan para akhawat fillah, semoga kita istikamah dan kelak bertemu di surga-Nya.

Wabillahi at-taufiq was sadaad.

Baca Juga:

  • Jangan Mudah Menyebarkan Foto dan Video Korban Bencana dan Tragedi Kemanusiaan!
  • Hukum Nazhor Melalui Foto

***

Penulis: Yulian Purnama

Artikel Muslim.or.id

ShareTweetPin23
Yulian Purnama, S.Kom.

Yulian Purnama, S.Kom.

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Ilmu Komputer UGM, kontributor web Muslim.or.id dan Muslimah.or.id

Artikel Terkait

Masih Ada Waktu untuk Berbuat Dosa, Belum Tentu Ada Waktu untuk Bertobat (Bag. 1)

oleh Chrisna Tri Hartadi, A. Md.
16 Juli 2026
0

Salah satu bentuk kasih sayang Allah Ta'ala kepada hamba-Nya adalah dibukanya pintu tobat selama masih hidup di dunia. Tidak ada...

Seni Menyanjung Sesuai Syariat Islam: Seni Memuji yang Menumbuhkan, Bukan Melalaikan

oleh Arif Muhammad Nurwijaya, S.Pd
6 Juli 2026
0

Tidak ada manusia yang tidak senang dipuji. Kalimat yang baik dapat menjadi motivasi, penguat hati, bahkan penyubur semangat dalam melakukan...

Mengingat Kembali Keutamaan Muharam, Bulan Haram yang Dimuliakan Allah

oleh Chrisna Tri Hartadi, A. Md.
26 Juni 2026
0

Dalam Islam, bulan Muharam memiliki kedudukan yang sangat agung dan istimewa. Bulan ini termasuk salah satu dari empat bulan haram...

Artikel Selanjutnya
Hukum membaca ta'awudz

Hukum Membaca Doa Ta’awudz ketika Shalat

Komentar 43

  1. SOHIBUL ILMAN says:
    6 tahun yang lalu

    Afwan ust.
    Bagai mana ust , klo wanita itu telanjur apload Poto karna sudah banyak potonya yang tersebar di sosmed tmn nya..sdangkan wanita itu ingin hijrah mnjdi lbih baik..apakah harus mnghapus potonya semua?

    Reply
  2. Linimasaade says:
    6 tahun yang lalu

    Masha Allah tabarakallah merasa reminder lagi harus banyak belajar lagi.

    Reply
  3. Hayyun says:
    6 tahun yang lalu

    Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,,,ustadzah.
    Maaf sebelumnya saya izin bertanya.
    “Misalkan Apabila saya menyebarkan foto cewek(artis) yg tidak memakai jilbab dan aurat terbuka, apakah kita mendapatkan dosa”?
    Dan apa hukumnya?
    Serta apa jenis dosanya?
    Berikan saya penjelasannya yg jelas ya ustadzah.
    Terima kasih.

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      6 tahun yang lalu

      Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh,
      Anda terkena dosa juga, maka segeralah dihapus.

      Reply
  4. Ayu says:
    6 tahun yang lalu

    Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh ustadz,,,
    Maaf sebelumnya saya izin bertanya.
    “Misalkan, apabila saya menyebarkan foto cewek(artis) yg tidak menggunakan hijab dan aurat terbuka dimedia sosial, apakah mendapat dosa”?
    Apa hukumnya?
    Serta apa jenis dosanya?
    Terima kasih.

    Reply
  5. Fadilla Butar Butar says:
    6 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum ustadzah, afwan ana mau menanyakan apakah boleh upload foto untuk kepentingan suatu organisasi? Misalnya untuk pengenalan keanggotaan organisasi diperlukannya foto untuk menjadi identitas kita. Jadi foto kita itu di upload di blog organisasi begitu?
    Jazakillah khair

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      6 tahun yang lalu

      Wa’alaikumussalam tidak diperbolehkan

      Reply
  6. Hamba Allah says:
    6 tahun yang lalu

    Assalaamu’alaikum…
    Afwan ustadz kalau seseorang upload gambar kartun muslim/muslimah
    yang bisa dikatakan mahkluk bernyawa (ada kepala, mata,mulut, sampai ke ke bagian kaki, sbgmn manusia) sebagai foto profilnya, apakah diperbolehkan?

    Reply
    • Mahdy Nabil says:
      4 tahun yang lalu

      Assalamualaikum
      Afwan ustadz mau tanya, jika saya memfoto anggota keluarga saya (perempuan) dan hanya digunakan sebagai koleksi pribadi (tidak ditunjukkan kepada siapapun kecuali keluarga saya pribadi), apakah tidak diperbolehkan. Jazakallah khairan

      Reply
  7. hamba allah says:
    6 tahun yang lalu

    tirmidzi 1173 hadistnya dha’if pak. Sumber

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      6 tahun yang lalu

      Haditsnya shahih menurut Syaikh Al Albani.

      Reply
  8. nadiya Aufa Ahdilla Dewi Nugroho says:
    6 tahun yang lalu

    assalamuallaikum wr.wb.maaf saya mau bertanya,,kaum wanita tidak boleh mengupload foto di media internet karena bisa menimbulkan fitnah bagi para kaum laki laki,tetapi bagaimana jika kaum wanita dan kaum laki laki bertemu dan saling sapa menyapa dijalan otomatis saling bertatapan apakah itu diperbolehkan?bukankah kita diperintahkan untuk saling sapa menyapa di jalan?itu yang membuat saya masih bingung mohon dijelaskann,Terimakasih:)

    Reply
  9. Mardiana(ummu hanan) says:
    6 tahun yang lalu

    Bismillah
    Assalamualaikum Ustadz afwan ana seorang akhwat yang berniat melamar pekerjaan di sebuah lembaga pendidikan berbasis islami. Ana mau tanya apakah dibolehkan menyertakan pas foto diri sebagai syarat yang harus di penuhi dalam lamaran pekerjaan tersebut?
    Syukron wa jazakumullahu khoyron

    Reply
  10. Hamba Allah says:
    6 tahun yang lalu

    ustad, jika ada iklan pakaian syari atau hijab dengan menggunakan suara wanita apakah diperbolehkan?kemudian jika share jualan dgn model akhwat namun dgn gunakan sarung tangan dan kaca mata hitam (atau bagian matanya nanti dicoret) diperbolehkan?
    mohon jawabannya ustadz.Jazakallahu khairan

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      6 tahun yang lalu

      Intinya jika bisa memfitnah lelaki, bisa membuat lelaki tertarik, maka tidak diperbolehkan.

      Reply
      • Fer says:
        1 tahun yang lalu

        intinya Agama memudahkan, bukan menyulitkan lahhh. semua tergantung niat. jangan malah lu nya yang mempersulit

        Reply
  11. Ayu Febriana Anton says:
    6 tahun yang lalu

    Maaf kak, saya ingin mengingatkan tentang “Allah dan Rasulnya” pada kalimat “Ini adalah perkara yang telah dikabarkan oleh Allah dan Rasul-Nya”

    kurang tepat, karena Allah tidak dapat disejajarkan dengan makhluknya dengan kata Dan atau dengan, oleh sebab itu, yang paling tepat adalah “Allah kemudian Rosulnya”

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      6 tahun yang lalu

      Itu tidak mengapa, karena tidak ada unsur penyetaraan dalam kalimat tersebut. Dan di Al Qur’an juga disebutkan “Allah dan Rasul-Nya”.

      يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا آمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ
      (QS. An Nisa: 136).

      إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَنْ يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
      (QS. An Nur: 51).

      فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ
      (QS. An Nisa: 59)

      Dan masih banyak lagi.

      Reply
  12. Athaya says:
    5 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum ustadzah saya izin membagikan boleh?

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      5 tahun yang lalu

      Wa’alaikumussalam, silakan

      Reply
  13. Sofia says:
    5 tahun yang lalu

    Bagaimana hukumnya jika kita meng-upload foto contoh model niqob yg di pakai oleh kita sendiri,namun pertemananya khusus oleh akhwat saja??

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      5 tahun yang lalu

      Jika benar-benar bisa dipastikan gambarnya tidak bisa diakses untuk umum, maka boleh saja. Namun semua gambar yang di-upload ke media sosial seperti facebook, instagram, twitter, bisa diakses oleh umum karena masuk dalam pencarian google.

      Reply
      • Syava says:
        5 tahun yang lalu

        Afwan, Mungkin bisa diakses jika di Instagram nya menggunakan Tag terhadap sesuatu. Tapi kalau tidak, insyaallah tidak bisa ustadzah…

        Reply
        • Yulian Purnama, S.Kom. says:
          5 tahun yang lalu

          Maka tidak boleh

          Reply
  14. Fajar says:
    5 tahun yang lalu

    Assalamualaikum jika ikhwan mengupload foto bagaimana hukumnya? Terimakasih

    Reply
  15. Hamba Allah says:
    5 tahun yang lalu

    Afwan ustadz izin bertanya, bolehkah berfoto tampak belakang, dan atau foto siluet bagi laki-laki / wanita untuk diupload? Apa masih bisa juga minimbulkan penyakit ‘ain? Jazakallah khairan

    Reply
  16. Maryam tobingq says:
    5 tahun yang lalu

    Bismillah ustadz mau bertanya kalau misal mau ikut lomba ambasador baju syar’i anak boleh tidak? Jazakallahu khairan

    Reply
  17. Rizal says:
    5 tahun yang lalu

    Afwan, boleh kah upload foto wanita ketika masih kecil, dimana aurat/rambutnya terlihat?

    Reply
  18. Ayu Retnosari says:
    5 tahun yang lalu

    Assalamu ‘alaikum..
    Saya mau bertanya..
    Bagaimana dengan seorang Ustadzah yang berceramah di televisi dan seorang Ustadzah yang berceramah dengan meng-upload foto atau videonya di medsos? Apakah hal itu juga tidak di perbolehkan dan beliau juga berdosa? Mohon jawaban dan penjelasannya.. Makasih..

    Reply
  19. Jundi says:
    5 tahun yang lalu

    Ustadz, kalo foto laki2?

    Reply
  20. M Afkar says:
    4 tahun yang lalu

    apa hukumnya seorang laki laki yang menjadikan seorang wanita yang dulunya pernah nakal dan banyak mengumbar foto atau vedio disosmet yang terbuka aurat jadi apa yang harus dilakukan sang suami tersebut apakah harus menyuruh menghapusnya atau membiarkannya jadi tolong pendapatnya

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      4 tahun yang lalu

      Dinasehati untuk dihapus.

      Reply
      • F Fadillah says:
        4 tahun yang lalu

        Assalamualaikum, Afwan ustadz… Apakah ini jg berlaku bagi laki2 yng memamerkan fotonya?

        Reply
  21. Malia says:
    4 tahun yang lalu

    Tapi klo. Memng foto nya tidk menohok atau yg leki2 melihat Foto si wanita biasa saja apaa masih fitnah.. Kan semua tergantung niat

    Reply
  22. Sagti says:
    3 tahun yang lalu

    Bolehkah mengupload video pengajian yang jamaahnya ada kaum wanitanya?

    Reply
  23. NUR says:
    3 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum ust ana juru foto. Ana berjualan foto di agency. Apa hukum menjual foto wanita tanpa hijab dengan suaminya, dan sudah terlanjur di beli? Jika tidak boleh mohon izin sarannya ust/usth jazakumullah khair.

    Reply
  24. Huda says:
    3 tahun yang lalu

    Assalamualaikum… semoga Allah menjaga ustadz selalu, mau tanya ustadz… bolehkah uplod foto jualan jilbab wanita, tp bagian muka dan tangan sudah saya hilangkan dengan elemen tertentu?

    Terima kasih

    Reply
  25. Hamba Allah says:
    3 tahun yang lalu

    Apa hukumnya seorang wanita yang mengupload foto tangannya tapi tidak dengan wajahnya dan captionnya only akhwat…?

    Reply
  26. andry says:
    2 tahun yang lalu

    assalamualaikum ustadz, saya sangat sangat setuju dengan pencerahan yang diberikan ustadz,,zaman sekarang ini kaum wanita di media sosial semua terpana oleh uang yang di berikan dari hasil konten foto atau video yang mereka upload di media sosial,sehingga kaidah inti dari ilmu agama islam pasti di abaikan,,

    Reply
  27. hes says:
    1 tahun yang lalu

    assalamu’alaikum ustadzah
    jika semisal ny wanita muslimah mengupload foto bayangan nya tapi tidak menampakkan bentuk tubuh dan lain nya apakah itu diperbolehkan

    Reply
    • M. Saifudin Hakim says:
      1 tahun yang lalu

      Lebih baik dihindari jika tidak ada kebutuhan, agar tidak membuka pintu syubhat atau fitnah.

      Juga mengingat sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda,

      مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيهِ

      “Di antara kebaikan Islam seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat.” (HR. Tirmidzi no. 2317, Ibnu Majah no. 3976. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

      Reply
  28. Fadhil says:
    11 bulan yang lalu

    mau bertanya ustadz, kalau foto cewek yang diblur atau foto aurat di blur seperti yang ada di acara tertentu itu gimana hukum melihat nya ustadz?

    Reply
    • M. Saifudin Hakim says:
      11 bulan yang lalu

      Kembali kepada hadis, “Di antara kebaikan Islam seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat.” (HR. Tirmidzi no. 2317, Ibnu Majah no. 3976. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

      Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 8   +   4   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah