Wanita adalah fitnah (godaan) yang terbesar bagi kaum laki-laki. Ini adalah perkara yang telah dikabarkan oleh Allah dan Rasul-Nya, serta diakui oleh semua orang yang berakal sehat dan memahami realita kehidupan. Bahwa godaan terbesar bagi laki-laki adalah wanita. Allah Ta’ala berfirman:
زُيِّنَ لِلنَّاسِ حُبُّ الشَّهَوَاتِ مِنَ النِّسَاءِ وَالْبَنِينَ وَالْقَنَاطِيرِ الْمُقَنْطَرَةِ مِنَ الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَالْخَيْلِ الْمُسَوَّمَةِ وَالْأَنْعَامِ وَالْحَرْثِ ذَلِكَ مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَاللَّهُ عِنْدَهُ حُسْنُ الْمَآبِ
“Dijadikan indah pada (pandangan) manusia kecintaan kepada apa-apa yang diingini, yaitu: wanita-wanita, anak-anak, harta yang banyak dari jenis emas, perak, kuda pilihan, binatang-binatang ternak dan sawah ladang. Itulah kesenangan hidup di dunia dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik (surga)” (QS. Al Imran: 14).
Baca Juga: Saudariku Jangan Upload Fotomu
Allah Ta’ala juga berfirman:
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”. Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya” (QS. An Nur: 30-31).
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
ما تَركتُ بَعدي فِتنَةً أضرَّ على الرجالِ منَ النساءِ
“Tidaklah ada sepeninggalku fitnah (cobaan) yang paling berbahaya bagi lelaki selain fitnah (cobaan) terhadap wanita” (HR. Al Bukhari 5096, Muslim 2740).
Maka wajib mengusahakan segala upaya agar lelaki tidak terfitnah oleh wanita. Maka syariat Islam yang mulia pun pun melarang berbagai perkara yang bisa menyebabkan lelaki terfitnah oleh wanita. Dilarang bersentuhan kulit terhadap lawan jenis yang bukan mahram, dilarang khulwah (berdua-duaan), lelaki dilarang memandang wanita yang bukan mahram, wanita dilarang melembutkan suara ketika berbicara dan lainnya. Semua ini agar wanita tidak menyebabkan fitnah pada lelaki. Fitnah di sini artinya membuat kerusakan pada agama para lelaki.
Baca Juga: Hukum Minta Foto Wanita yang Sudah Dikhitbah
Diantara yang menyebabkan fitnah di zaman ini adalah fitnah foto wanita di internet. Ketika seorang wanita meng-upload fotonya di internet, maka foto tersebut bisa memfitnah para lelaki yang melihatnya. Oleh karena itu Syaikh Shalih bin Fauzan Al Fauzan mengatakan:
تصوير النساء لا يجوز مطلقاً لما في ذلك من الفتن والشرور التي ترتب عليه زيادة على تحريم التصوير في حد ذاته ، فلا يجوز تصوير النساء للسفر ولا لغيره ، وقد صدر عن هيئة كبار العلماء قرار بتحريم ذلك
“Memfoto wanita itu tidak boleh secara mutlak, karena di dalamnya terdapat fitnah dan keburukan yang menambah dosa dari haramnya tashwir (gambar makhluk hidup). Maka tidak boleh memfoto wanita untuk dibawa safar atau pun untuk lainnya. Dan Haiah Kibaril Ulama telah mengeluarkan ketetapan akan haramnya hal ini” (Sumber: https://islamqa.info/ar/97495).
Baca Juga: Hukum Memajang Foto Di Dinding
Namun sebagian wanita Muslimah salah kaprah terhadap larangan meng-upload foto, sehingga mereka beranggapan:
* Tidak apa-apa upload foto, jika berfoto bersama suami
* Tidak apa-apa upload foto, jika berfoto bersama keluarga
* Tidak apa-apa upload foto, jika berfoto bersama teman-teman
* Tidak apa-apa upload foto, jika ketika berfoto menggunakan jilbab
* Tidak apa-apa upload foto, jika maksudnya untuk berjualan jilbab yang dipakainya
Dan semacamnya.
Padahal dalam keadaan-keadaan tersebut di atas, faktor “dapat menimbulkan fitnah” tetap ada. Sehingga illah (alasan) pelarangan tersebut masih ada. Kaidah fikih mengatakan:
الحكم يدور مع علته وجودا أو عدما
“Hukum itu mengikuti illah-nya, kalau illah-nya ada maka hukumnya ada, kalau illah-nya tidak ada maka tidak ada”.
Maka selama foto wanita itu bisa beresiko menyebabkan fitnah, terlarang untuk meng-upload-nya.
Wanita yang berfoto bersama suaminya apakah tidak mungkin menimbulkan fitnah kepada lelaki lain? Tentu saja sangat mungkin. Bukankah Zulaikha ketika membuat Nabi Yusuf ‘alaihissalam tergoda ketika itu sudah bersuami? Namun Allah beri hidayah kepada Nabi Yusuf sehingga beliau terhindar dari zina. Allah sebutkan kisahnya dalam Al Qur’an:
وَلَقَدْ هَمَّتْ بِهِ وَهَمَّ بِهَا لَوْلا أَنْ رَأى بُرْهَانَ رَبِّهِ كَذَلِكَ لِنَصْرِفَ عَنْهُ السُّوءَ وَالْفَحْشَاءَ إِنَّهُ مِنْ عِبَادِنَا الْمُخْلَصِينَ
“Sesungguhnya wanita itu (Zulaikha) telah bermaksud (melakukan perbuatan zina) dengan Yusuf, dan Yusuf pun bermaksud (melakukannya pula) dengan wanita itu andaikata dia tidak melihat tanda (dari) Tuhannya. Demikianlah, agar Kami memalingkan dari padanya kemungkaran dan kekejian. Sesungguhnya Yusuf itu termasuk hamba-hamba Kami yang terpilih” (QS. Yusuf: 24).
Dan betapa banyak lelaki yang kasmaran kepada istri orang lain walaupun tahu wanita tersebut sudah bersuami?! Allahul musta’an.
Baca Juga: Penyakit ‘Ain Melalui Foto dan Video
Wanita yang berfoto dalam keadaan memakai jilbab apakah tidak mungkin menimbulkan fitnah? Tentu saja sangat mungkin. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam ketika bersabda:
ما تَركتُ بَعدي فِتنَةً أضرَّ على الرجالِ منَ النساءِ
“Tidaklah ada sepeninggalku fitnah (cobaan) yang paling berbahaya bagi lelaki selain fitnah (cobaan) terhadap wanita” (HR. Al Bukhari 5096, Muslim 2740).
Apakah ketika itu para Muslimah mayoritasnya membuka aurat? Justru ketika itu mereka menutup aurat mereka dengan sempurna, namun Nabi katakan bahwa mereka adalah fitnah terbesar. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam juga bersabda:
المرأة عورة ، فإذا خرجت استشرفها الشيطان
“Wanita adalah aurat. Jika ia keluar, setan memperindahnya” (HR. At Tirmidzi no. 1173, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).
Maka walaupun seorang wanita memakai jilbab, setan akan membuatnya nampak indah dan menggiurkan di mata para lelaki.
Demikian juga, apakah karena berjualan jilbab menjadikan seseorang boleh membuka pintu fitnah bagi para lelaki? Apakah demi berjualan boleh menghalalkan segala cara? Tentu saja tidak. Tidak terlarang berjualan jilbab, bahkan ini baik jika diniatkan untuk menyediakan jilbab bagi para Muslimah yang ingin berhijab. Namun tentu tidak menggunakan cara-cara yang melanggar syariat. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
لا تكونوا عون الشيطان على أخيكم
“Janganlah kalian menjadi penolong setan untuk menggoda saudara kalian” (HR. Bukhari no.6781).
Maka kami menasehatkan kepada kaum Muslimin secara umum, khususnya kepada para wanita Muslimah untuk menghapus foto-foto mereka dari dunia maya, agar tidak menjadi dosa jariyah bagi mereka karena telah menimbulkan fitnah bagi para lelaki.
Semoga Allah memberi hidayah kepada kami dan para akhawat fillah, semoga kita istiqamah dan kelak bertemu di-Jannah-Nya.
Baca Juga:
Wabillahi at taufiq was sadaad.
Penulis: Yulian Purnama
Artikel: Muslim.Or.Id
Afwan ust.
Bagai mana ust , klo wanita itu telanjur apload Poto karna sudah banyak potonya yang tersebar di sosmed tmn nya..sdangkan wanita itu ingin hijrah mnjdi lbih baik..apakah harus mnghapus potonya semua?
Masha Allah tabarakallah merasa reminder lagi harus banyak belajar lagi.
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,,,ustadzah.
Maaf sebelumnya saya izin bertanya.
“Misalkan Apabila saya menyebarkan foto cewek(artis) yg tidak memakai jilbab dan aurat terbuka, apakah kita mendapatkan dosa”?
Dan apa hukumnya?
Serta apa jenis dosanya?
Berikan saya penjelasannya yg jelas ya ustadzah.
Terima kasih.
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh,
Anda terkena dosa juga, maka segeralah dihapus.
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh ustadz,,,
Maaf sebelumnya saya izin bertanya.
“Misalkan, apabila saya menyebarkan foto cewek(artis) yg tidak menggunakan hijab dan aurat terbuka dimedia sosial, apakah mendapat dosa”?
Apa hukumnya?
Serta apa jenis dosanya?
Terima kasih.
Assalamu’alaikum ustadzah, afwan ana mau menanyakan apakah boleh upload foto untuk kepentingan suatu organisasi? Misalnya untuk pengenalan keanggotaan organisasi diperlukannya foto untuk menjadi identitas kita. Jadi foto kita itu di upload di blog organisasi begitu?
Jazakillah khair
Wa’alaikumussalam tidak diperbolehkan
Assalaamu’alaikum…
Afwan ustadz kalau seseorang upload gambar kartun muslim/muslimah
yang bisa dikatakan mahkluk bernyawa (ada kepala, mata,mulut, sampai ke ke bagian kaki, sbgmn manusia) sebagai foto profilnya, apakah diperbolehkan?
Assalamualaikum
Afwan ustadz mau tanya, jika saya memfoto anggota keluarga saya (perempuan) dan hanya digunakan sebagai koleksi pribadi (tidak ditunjukkan kepada siapapun kecuali keluarga saya pribadi), apakah tidak diperbolehkan. Jazakallah khairan
afwan.. sy mau nanya..
kalau kita ingin mengikuti suatu organisasi di sekolah, kemudian kita disuruh mengapload video untuk perkenalan diri, dan menunjukan kepantasan kita utk berorganisasi, maka bagaimana hukumnya? apakah dg begitu kita jadi tdk boleh mendaftar organisasi sekolah tsb?
tirmidzi 1173 hadistnya dha’if pak. Sumber
Haditsnya shahih menurut Syaikh Al Albani.
assalamuallaikum wr.wb.maaf saya mau bertanya,,kaum wanita tidak boleh mengupload foto di media internet karena bisa menimbulkan fitnah bagi para kaum laki laki,tetapi bagaimana jika kaum wanita dan kaum laki laki bertemu dan saling sapa menyapa dijalan otomatis saling bertatapan apakah itu diperbolehkan?bukankah kita diperintahkan untuk saling sapa menyapa di jalan?itu yang membuat saya masih bingung mohon dijelaskann,Terimakasih:)
Bismillah
Assalamualaikum Ustadz afwan ana seorang akhwat yang berniat melamar pekerjaan di sebuah lembaga pendidikan berbasis islami. Ana mau tanya apakah dibolehkan menyertakan pas foto diri sebagai syarat yang harus di penuhi dalam lamaran pekerjaan tersebut?
Syukron wa jazakumullahu khoyron
ustad, jika ada iklan pakaian syari atau hijab dengan menggunakan suara wanita apakah diperbolehkan?kemudian jika share jualan dgn model akhwat namun dgn gunakan sarung tangan dan kaca mata hitam (atau bagian matanya nanti dicoret) diperbolehkan?
mohon jawabannya ustadz.Jazakallahu khairan
Intinya jika bisa memfitnah lelaki, bisa membuat lelaki tertarik, maka tidak diperbolehkan.
Maaf kak, saya ingin mengingatkan tentang “Allah dan Rasulnya” pada kalimat “Ini adalah perkara yang telah dikabarkan oleh Allah dan Rasul-Nya”
kurang tepat, karena Allah tidak dapat disejajarkan dengan makhluknya dengan kata Dan atau dengan, oleh sebab itu, yang paling tepat adalah “Allah kemudian Rosulnya”
Itu tidak mengapa, karena tidak ada unsur penyetaraan dalam kalimat tersebut. Dan di Al Qur’an juga disebutkan “Allah dan Rasul-Nya”.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا آمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ
(QS. An Nisa: 136).
إِنَّمَا كَانَ قَوْلَ الْمُؤْمِنِينَ إِذَا دُعُوا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ لِيَحْكُمَ بَيْنَهُمْ أَنْ يَقُولُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
(QS. An Nur: 51).
فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ
(QS. An Nisa: 59)
Dan masih banyak lagi.
Assalamu’alaikum ustadzah saya izin membagikan boleh?
Wa’alaikumussalam, silakan
Bagaimana hukumnya jika kita meng-upload foto contoh model niqob yg di pakai oleh kita sendiri,namun pertemananya khusus oleh akhwat saja??
Jika benar-benar bisa dipastikan gambarnya tidak bisa diakses untuk umum, maka boleh saja. Namun semua gambar yang di-upload ke media sosial seperti facebook, instagram, twitter, bisa diakses oleh umum karena masuk dalam pencarian google.
Afwan, Mungkin bisa diakses jika di Instagram nya menggunakan Tag terhadap sesuatu. Tapi kalau tidak, insyaallah tidak bisa ustadzah…
Maka tidak boleh
Assalamualaikum jika ikhwan mengupload foto bagaimana hukumnya? Terimakasih
Afwan ustadz izin bertanya, bolehkah berfoto tampak belakang, dan atau foto siluet bagi laki-laki / wanita untuk diupload? Apa masih bisa juga minimbulkan penyakit ‘ain? Jazakallah khairan
Bismillah ustadz mau bertanya kalau misal mau ikut lomba ambasador baju syar’i anak boleh tidak? Jazakallahu khairan
Afwan, boleh kah upload foto wanita ketika masih kecil, dimana aurat/rambutnya terlihat?
Assalamu ‘alaikum..
Saya mau bertanya..
Bagaimana dengan seorang Ustadzah yang berceramah di televisi dan seorang Ustadzah yang berceramah dengan meng-upload foto atau videonya di medsos? Apakah hal itu juga tidak di perbolehkan dan beliau juga berdosa? Mohon jawaban dan penjelasannya.. Makasih..
Ustadz, kalo foto laki2?
apa hukumnya seorang laki laki yang menjadikan seorang wanita yang dulunya pernah nakal dan banyak mengumbar foto atau vedio disosmet yang terbuka aurat jadi apa yang harus dilakukan sang suami tersebut apakah harus menyuruh menghapusnya atau membiarkannya jadi tolong pendapatnya
Dinasehati untuk dihapus.
Assalamualaikum, Afwan ustadz… Apakah ini jg berlaku bagi laki2 yng memamerkan fotonya?
Tapi klo. Memng foto nya tidk menohok atau yg leki2 melihat Foto si wanita biasa saja apaa masih fitnah.. Kan semua tergantung niat
Bolehkah mengupload video pengajian yang jamaahnya ada kaum wanitanya?
Assalamu’alaikum ust ana juru foto. Ana berjualan foto di agency. Apa hukum menjual foto wanita tanpa hijab dengan suaminya, dan sudah terlanjur di beli? Jika tidak boleh mohon izin sarannya ust/usth jazakumullah khair.
Assalamualaikum… semoga Allah menjaga ustadz selalu, mau tanya ustadz… bolehkah uplod foto jualan jilbab wanita, tp bagian muka dan tangan sudah saya hilangkan dengan elemen tertentu?
Terima kasih
Apa hukumnya seorang wanita yang mengupload foto tangannya tapi tidak dengan wajahnya dan captionnya only akhwat…?