Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Fatwa Ulama: Hukum Minta Foto Wanita yang Sudah Dikhitbah

Ahmad Anshori, Lc oleh Ahmad Anshori, Lc
29 September 2017
di Fatwa Ulama
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah
    • Pertanyaan:
    • Jawaban:

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah

Pertanyaan:

Saya telah mengkhitbah putri pamanku secara resmi. Masa khitbah di tempat kami berjalan lama, sebagaimana yang anda ketahui. Lalu saya melakukan safar, saya meminta kepadanya setelah saya berangkat safar, supaya mengirimkan fotonya. Ternyata dia benar-benar mengirim fotonya kepadaku. Apakah saya berdosa karena tindakan tersebut? Bila iya, apa kafarahnya?

Jawaban:

Iya, tidak boleh meminta foto. Dan anda harus bertobat kepada Allah atas perbuatan ini. Bertobatlah kepada Allah dengan tobat yang jujur, dengan menyesali perbuatan yang anda lakukan, dan bertekad untuk tidak mengulanginya kembali.

Anda harus merobek (atau men-delete) foto itu. Perempuan itu tidak boleh mengirimkan foto kepada anda. Demikian juga, anda tidak boleh mengirimkan foto kepadanya. Yang boleh adalah, anda melihatnya secara langsung (nazhar) jika anda telah mengkhitbahnya atau berkeinginan mengkhitbahnya. Tidak mengapa anda melihatnya secara langsung.

Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan hal ini. Beliau bersabda,

انظر إليها، ألا تنظر إليها

“Lihatlah dia. Tidakkah anda berkenan melihatnya terlebih dahulu?!”

Maksudnya, melihat wanita yang dikhitbah tidak mengapa, asal tidak ber-khalwat (berduaan dengan perempuan), namun harus didampingi ayah, ibu, atau saudara laki-lakinya, tidak boleh khalwat.

Laki-laki yang mengkhitbah boleh melihat wajah, bagian-bagian tubuh yang terlihat atau jari-jemarinya, rambutnya, tidak mengapa.

Namun, tidak boleh dia ber-khalwat dengan wanita itu. Tidak juga keluar bersamanya di mobil, sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian orang dengan cewek yang dia khitbah, dia jalan-jalan bersama cewek tunangannya ke kota atau ke taman-taman. Perbuatan ini tidak benar dan bisa menjadi sarana menuju kerusakan.

Yang boleh adalah melihat perempuan tersebut dengan didampingi walinya, seperti ibunya, saudara laki-lakinya, atau mahramnya yang lain. Sehingga dia dapat melihat hal-hal yang membuatnya tertarik untuk menikahinya ataupun hal-hal yang membuatnya tidak berminat untuk maju. Jadi, laki-laki yang mengkhitbah tidak boleh mengambil gambarnya, juga bagi wanita yang dikhitbah tidak boleh meminta foto laki-laki yang mengkhitbahnya. Dua-duanya sama terlarang.

Semoga Allah memberkahi anda.

***

Penerjemah: Ahmad Anshori

Artikel Muslim.or.id

 

Sumber: http://www.binbaz.org.sa/noor/10706

ShareTweetPin
Ahmad Anshori, Lc

Ahmad Anshori, Lc

Alumni PP. Hamalatul Qur'an Yogyakarta. Alumni Mahasiswa Fakultas Syari'ah Universitas Islam Madinah, Saudi Arabia

Artikel Terkait

Fatwa Ulama: Keutamaan Amal Perbuatan Berbeda-Beda, Tergantung Pada Orang dan Keadaannya

oleh Fauzan Hidayat
8 Juli 2026
0

Pertanyaan: Manakah yang lebih besar pahalanya: mengajarkan (menghafalkan -pent.) Al-Qur’an, menyebarkan ilmu syar’i, atau memberikan layanan (membuka pengobatan atau ruqyah)...

Fatwa Ulama: Hukum Menangis Dalam Salat Karena Musibah

oleh Fauzan Hidayat
4 Juli 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Kami sebelumnya mengira bahwa imam yang memimpin salat kami di masjid menangis saat...

Fatwa Ulama: Hukum Zikir Setelah Salat Ketika Safar

oleh Reza Mahendra
12 Juni 2026
1

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah   Pertanyaan: Apakah zikir tasbih (subhanallah) setelah salat wajib ketika safar...

Artikel Selanjutnya
Nikah Sirri

Apa Itu Nikah Sirri?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 10   +   7   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah