Muslim.or.id
donasi muslim.or.id
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Hati
  • Fiqh Muamalah
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Hati
  • Fiqh Muamalah
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result
Wisma Muslim yogyakarta Wisma Muslim yogyakarta

Hukum Minta Foto Wanita yang Sudah Dikhitbah

Ahmad Anshori, Lc oleh Ahmad Anshori, Lc
4 Oktober 2017
Waktu Baca: 2 menit
0
80
SHARES
446
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Soal:

Saya telah mengkhitbah putri pamanku secara resmi. Masa khitbah di tempat kami berjalan lama, sebagaimana yang anda ketahui. Lalu saya melakukan safar, saya meminta kepadanya setelah saya berangkat safar, supaya mengirimkan fotonya. Ternyata dia benar-benar mengirim fotonya kepadaku. Apakah saya berdosa karena tindakan tersebut? Bila iya apa kafarahnya?

Jawaban Syaikh Bin Baz rahimahullah:

Iya, tidak boleh meminta foto. Dan anda harus bertaubat kepada Allah atas perbuatan ini.

Bertaubatlah kepada Allah dengan taubat yang jujur, dengan menyesali perbuatan yang anda lakukan dan bertekad untuk tidak mengulanginya kembali.

Anda harus merobek (atau men-delete) foto itu. Perempuan itu tidak boleh mengirimkan foto kepada anda. Demikian juga anda tidak boleh mengirimkan foto kepadanya. Yang boleh adalah, anda melihatnya secara langsung (nazhar) jika anda telah mengkhitbahnya atau berkeinginan mengkhitbahnya. Tidak mengapa anda melihatnya secara langsung.

Karena Rasul shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan hal ini, beliau bersabda,

انظر إليها، ألا تنظر إليها

“Lihatlah dia. Tidakkah anda berkenan melihatnya terlebih dahulu?!”

Maksudnya, melihat wanita yang dikhitbah tidak mengapa, asal tidak berkhalwat (berduaan dengan perempuan), namun harus didampingi  ayah, ibu atau saudara laki-lakinya, tidak boleh khalwat.

Laki-laki yang mengkhitbah boleh melihat wajah, bagian-bagian tubuh yang terlihat atau jari-jemarinya, rambutnya, tidak mengapa.

Namun, tidak boleh dia berkhalwat dengan wanita itu. Tidak juga keluar bersamanya di mobil, sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian orang dengan cewek yang dia khitbah, dia jalan-jalan bersama cewek tunangannya ke kota atau ke taman-taman. Perbuatan ini tidak benar dan bisa menjadi sarana menuju kerusakan.

Yang boleh adalah melihat perempuan tersebut dengan didampingi walinya, seperti ibunya, saudara laki-lakinya atau mahramnya yang lain. Sehingga dia dapat melihat hal-hal yang membuatnya tertarik untuk menikahinya ataupun hal-hal yang membuatnya tidak berminat untuk maju.

Jadi, laki-laki yang mengkhitbah tidak boleh mengambil gambarnya, juga bagi wanita yang dikhitbah tidak boleh meminta foto laki-laki yang mengkhitbahnya. Dua-duanya sama terlarang.

Semoga Allah memberkahi anda..

Sumber: http://www.binbaz.org.sa/noor/10706

***

Penerjemah: Ahmad Anshori
Artikel: Muslim.or.id

🔍 Allah Bersemayam Di Atas Arsy, Durhaka Pada Orang Tua, Gambar Sholat Berjamaah Suami Istri, Iman Menurut Istilah, Beli Mushaf At Taisir Adi Hidayat

Tags: adab kitbahcara kitbahFatwa Ulamafoto selfiekitbahselfie
donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id
Ahmad Anshori, Lc

Ahmad Anshori, Lc

Alumni PP. Hamalatul Qur'an Yogyakarta. Alumni Mahasiswa Fakultas Syari'ah Universitas Islam Madinah, Saudi Arabia

Artikel Terkait

nama anak islami

Memberi Nama Anak dengan Nama-Nama Nabi

oleh Ahmad Anshori, Lc
16 Agustus 2022
0

'Kami keberatan dengan nama anakmu yang sama dengan nama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam.'

Gembira

Bergembira Sebagai Seorang Muslim

oleh Ari Wahyudi, S.Si.
15 Agustus 2022
0

“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dengan sebenar-benar ketakwaan kepada-Nya. Dan janganlah kamu meninggal, kecuali dalam keadaan muslim.”...

Persahabatan Islam

Sudahkah Persaudaraan dan Persahabatanmu Sesuai Ajaran Islam?

oleh Muhammad Idris, Lc.
13 Agustus 2022
0

Ikatan persaudaraan dan persahabatan yang berlandaskan agama Islam merupakan ikatan yang paling dijaga dan dikuatkan oleh agama ini. Islam memiliki...

Artikel Selanjutnya
Apa Itu Nikah Sirri?

Apa Itu Nikah Sirri?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2022 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Hati
  • Fiqh Muamalah
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book

© 2022 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah