Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Apa Itu Nikah Sirri?

dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK oleh dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK
30 September 2017
di Fikih Keluarga
Nikah Sirri
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Nikah tanpa wali dan saksi
  • Nikah dengan memenuhi sempurna syarat dan rukunya, akan tetapi tidak terlalu disebarluaskan, hanya beberapa orang atau kelompok yang tahu dan pernikahan ini tidak dicatat di KUA

Nikah sirri atau “nikah ‘urfi/zawaj ‘urfi” memiliki dua pengertian atau definisi sebagaimana yang menyebar di masyarakat.

  1. Nikah tanpa wali dan saksi. Ini hukumnya TIDAK SAH karena tidak terpenuhi rukun san syarat nikah.
  2. Nikah dengan memenuhi sempurna syarat dan rukunnya, akan tetapi tidak terlalu disebarluaskan, hanya beberapa orang atau kelompok yang tahu dan pernikahan ini tidak dicatat di KUA. Pendapat terkuat hukumnya SAH akan tetapi berdosa karena tidak patuh dengan aturan pemerintah/waliyul ‘amr.

Berikut pembahasannya:

Nikah tanpa wali dan saksi

Ini hukumnya TIDAK SAH karena tidak terpenuhi rukun sah syarat nikah.

Semisal dua sejoli yang tidak direstui kedua orang tua lari bersama kemudian menikah tanpa wali atau tanpa saksi.

Nikahnya tidak sah karena nikah harus ada wali. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ﻻَ ﻧِﻜَﺎﺡَ ﺇِﻻَّ ﺑِﻮَﻟِﻲٍّ، ﻭَﺍﻟﺴُّﻠْﻄَﺎﻥُ ﻭَﻟِﻲُّ ﻣَﻦْ ﻻَ ﻭَﻟِﻲَّ ﻟَﻪُ

“Tidak sah nikah kecuali dengan keberadaan wali, dan penguasa adalah wali bagi siapa (wanita) yang tidak mempunyai wali.”[1]

Diriwayat yang lain,

ﻻَ ﻧِﻜَﺎﺡَ ﺇِﻻَّ ﺑِﻮَﻟِﻲٍّ، ﻭَﺷَﺎﻫِﺪَﻱْ ﻋَﺪْﻝٍ

“Tidak sah nikah kecuali dengan keberadaan wali dan dua orang saksi yang adil.”[2]

Allah berfirman,

ﻭَﻟَﻜِﻦ ﻻَّ ﺗُﻮَﺍﻋِﺪُﻭﻫُﻦَّ ﺳِﺮًّﺍ

“…Dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia” (Al-Baqarah/2: 235).

Baca juga: Hukum Nikah Syighar

Nikah dengan memenuhi sempurna syarat dan rukunya, akan tetapi tidak terlalu disebarluaskan, hanya beberapa orang atau kelompok yang tahu dan pernikahan ini tidak dicatat di KUA

Pendapat terkuat hukumnya SAH akan tetapi berdosa karena tidak patuh dengan aturan pemerintah/waliyul ‘amr.

Terdapat perselisihan ulama mengenai hukum nikah ini apakah sah atau tidak, pendapat terkuat ini adalah pendapat Syekhul Islam Ibnu Taimiyyah,

ﻓﺈﺫﺍ ﻛﺎﻥ ﺍﻟﻨﻜﺎﺡ ﺍﻟﻌﺮﻓﻲ ﻗﺪ ﺗﻢَّ ﺑﺈﻳﺠﺎﺏ ﻣﻦ ﺍﻟﻮﻟﻲ ﻭﻗﺒﻮﻝ ﻣﻦ ﺍﻟﺰﻭﺝ، ﻭﺷﻬﺪ ﻋﻠﻴﻪ ﺷﺎﻫﺪﺍﻥ، ﻭﺟﺮﻯ ﺍﻹﻋﻼﻥ ﻋﻨﻪ، ﻓﻬﺬﺍ ﺯﻭﺍﺝ ﺷﺮﻋﻲٌّ ﺻﺤﻴﺢ، ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﺴﺠﻞ ﻓﻲ ﺍﻟﺪﻭﺍﺋﺮ ﺍﻟﺮﺳﻤﻴﺔ،

“Apabila nikah ‘urfi telah sempurna ijab dan qabulnya, disaksikan oleh dua orang saksi dan telah diumumkan, maka ini adalah pernikahan yang syar’i dan sah. Walaupun tidak dicatat di kantor resmi (KUA).”[3]

Karena sudah ada saksi dan dihadiri oleh beberapa orang dan keluarga dekat, ini sudah termasuk i’lan (pengumuman) dan bukan rahasia lagi. Hanya saja tidak tercatat di KUA dan tidak tersebar lebih luas atau pengumuman menyebar lebih luas.

Demikian juga fatwa dari Al-Lajnah Ad-Da`imah menjelaskan bahwa nikah ini sah akan tetapi mencatatnya di KUA hukumnya wajib,

إذا تم القبول والإيجاب مع بقية شروط النكاح وانتفاء موانعه صح، وإذا كان تقييده قانونا يتوقف عليه ما للطرفين من المصالح الشرعية الحاضرة والمستقبلة للنكاح وجب ذلك

“Apabila telah sempurna akad ijab qabul dan semua syarat nikah telah terpenuhi serta tidak ada penghalang yang membatalkan akad tersebut, maka pernikahan semacam ini hukumnya adalah sah. Apabila terdapat peraturan/undang-undang bahwa pencatatan akad nikah membawa masalahat bagi kedua mempelai baik untuk masa sekarang maupun masa depan, maka pencatatan akad ini (pencatatan di KUA) wajib dipatuhi.”[4]

Tidak mencatatkan nikah di KUA hukumnya berdosa karena ini merupakan perintah syariat agar taat dan patuh kepada penguasa selama tidak melanggar perintah Allah dan Rasul-Nya.

Allah berfirman,

يُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَطِيعُواْ اللّهَ وَأَطِيعُواْ الرَّسُولَ وَأُوْلِي الأَمْرِ مِنكُمْ

“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri (pemimpin) di antara kamu” (QS. An-Nisa’: 59).

Terlebih-lebih pencatatan ini sangat bermanfaat untuk beberapa kasus ke depan dan sebagai penguat apabila saksi lupa atau telah meninggal, atau untuk kasus semisal mahar yang tertunda ditunaikan dan beberapa permasalahan lainnya.

Demikian semoga bermanfaat

Baca juga: Hukum Menikah dengan Pezina

—

@Yogyakarta tercinta

Penulis: Raehanul Bahraen

Artikel Muslim.or.id

 

Catatan kaki:

[1] HR. At-Tirmidzi no. 1102, dishahihkan oleh Syekh al-Albani dalam Shahiihul Jaami’ VI/203 dan al-Irwaa’ VI/238

[2] HR. ‘Abdurrazzaq VII/215 dan disahihkan oleh Syekh al-Albani dalam al-Irwaa’ no. 1858.

[3] Majmu’ Fatawa 8/220

[4] Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah no. 7910, pertanyaan ketiga

ShareTweetPin1
dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK

dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Kedokteran Umum UGM, dosen di Universitas Mataram, kontributor majalah "Kesehatan Muslim"

Artikel Terkait

Sikap Anak Ketika Orang Tua Bercerai

oleh Gazzeta Raka Putra Setyawan
27 Juni 2026
0

Perceraian adalah salah satu peristiwa yang paling mengguncang dalam kehidupan keluarga. Ia bukan hanya tentang suami istri yang berpisah, tetapi...

Hukum PDKT Online via Sosmed dalam Islam

oleh Muhammad Insan Fathin
17 Juni 2026
0

Media sosial memang memudahkan banyak hal. Termasuk dalam urusan berkenalan. Yang awalnya hanya saling follow, lama-lama jadi sering lihat story,...

Dosa dan Bahaya Perselingkuhan

oleh Muhammad Insan Fathin
16 Juni 2026
0

Perselingkuhan belakangan ini sering menjadi bahan pembicaraan nasional. Bukan tanpa alasan. Hal ini terjadi karena kasus perselingkuhan juga marak ditemukan...

Artikel Selanjutnya

Kesyirikan pada Zaman Sekarang ternyata Lebih Parah (Bag. 2)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 9   +   10   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah