Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id
khutbah jumat
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result
Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id

Kewajiban Zakat terhadap Harta Anak Yatim

dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D. oleh dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.
5 Oktober 2018
Waktu Baca: 2 menit
0
anak yatim, zakat harta
33
SHARES
185
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa Syaikh Dr. Shalih bin Fauzan Al-Fauzan hafidzahullahu Ta’ala

Pertanyaan:

Saya mengurus harta anak yatim yang masih kecil-kecil (masih anak-anak), apakah harta tersebut terkena kewajiban zakat? Jika jawabannya iya, maka harta tersebut berarti akan terus berkurang sampai anak yatim tersebut bisa mengelola sendiri (sampai mencapai usia baligh)? Karena jangka waktunya yang lama.

Jawaban:

Majelis ilmu di bulan ramadan

Betul, zakat itu hukumnya wajib dalam harta anak yatim jika bagian (yang menjadi hak) masing-masing anak yatim tersebut mencapai nishab (jadi, bukan terhadap total harta sebelum dibagi, pen.). Karena zakat adalah hak dalam harta. Allah Ta’ala berfirman,

وَالَّذِينَ فِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ مَعْلُومٌ ؛ لِلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ

“Dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu. Bagi orang (miskin) yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak mau meminta).” (QS. Al-Ma’aarij [70} 24-25)

Maka zakat itu kewajiban terhadap harta, tanpa melihat status pemiliknya, apakah sudah mencapai usia baligh ataukah belum.

Baca Juga: Cara Menghitung Tunggakan Zakat Selama Beberapa Tahun

Jika Engkau mengatakan bahwa zakat tersebut akan mengurangi harta anak yatim [1], maka kembangkanlah harta tersebut dalam perdagangan (bisnis) dengan jalan yang mubah (halal), untuk menutupi pengurangan harta yang terjadi padanya. Terdapat riwayat (dari ‘Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhu),

اتجروا في أموال اليتامى لا تأكلوها الزكاة

“Bisniskanlah harta anak yatim, agar tidak habis (karena) zakat.” (Diriwayatkan oleh Malik dalam Al-Muwaththa’ 1: 252 no. 588, Al-Baihaqi 4: 107 dan 2: 6, dan Ad-Daruquthni 2: 110) [2]

Baca Juga:

  • Sayangilah Anak Yatim dan Orang Miskin!
  • Inilah Keutamaan Menyantuni Anak Yatim

***

@Sint-Jobskade 718 NL, 27 Dzulhijjah 1439/ 8 September 2018

Penerjemah: M. Saifudin Hakim

Artikel: Muslim.or.id

 

Catatan kaki:

[1] Ini pun anggapan yang kurang tepat. Karena jika setelah harta tersebut kemudian berada di bawah nishab (setelah zakat dikeluarkan secera periodik), maka kewajiban zakat tersebut otomatis akan berhenti.

[2] Diterjemahkan dari kitab Al-farqu baina an-nashiihah wa at-tajriih, hal. 42 (penerbit Kunuuz Isybiliya).

Tags: anak yatimdikih zakatfatwaFatwa Ulamaharta anak yatimkewajiban zakatzakat
SEMARAK RAMADHAN YPIA
dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.

dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.

Alumni Ma'had Al-'Ilmi Yogyakarta (2003-2005). Pendidikan Dokter FK UGM (2003-2009). S2 (MSc) dan S3 (PhD) Erasmus University Medical Center Rotterdam dalam bidang Virologi dan Imunologi (2011-2013 dan 2014-2018).

Artikel Terkait

Sengaja safar agar tidak berpuasa

Fatwa Ulama: Hukum Sengaja Melakukan Safar agar Tidak Berpuasa

oleh dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.
25 Maret 2023
0

Fadhilatusy syaikh, bagaimanakah hukum orang yang sengaja safar (melakukan perjalanan jauh) di bulan Ramadan agar bisa tidak berpuasa? Bagaimanakah hukumnya?

Pahala puasa

Fatwa Ulama: Mengapa Pahala Puasa Dikhususkan oleh Allah?

oleh dr. Abdiyat Sakrie
21 Maret 2023
0

Mengapa Allah ta’ala mengkhususkan ganjaran puasa dengan balasan dari-Nya?

Berpuasa tapi tidak salat

Fatwa Ulama: Berpuasa, tapi Tidak Salat Sama Sekali

oleh dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.
16 Maret 2023
0

Fadhilatusy syaikh, bagaimana hukum orang yang berpuasa, namun tidak salat sama sekali?

Artikel Selanjutnya
akhlak, adab

Apakah Engkau Ingin Menjadi Pembuka Pintu-Pintu Kebaikan? (Bag. 8)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

Donasi Muslim.or.id