Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Keutamaan Menyantuni Anak Yatim

Abdullah Taslim, Lc., MA. oleh Abdullah Taslim, Lc., MA.
9 Maret 2012
di Akhlak dan Nasihat
menyantuni anak yatim
Share on FacebookShare on Twitter

Dari Sahl bin Sa’ad radhiallahu ‘anhu dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

« أَنَا وَكَافِلُ الْيَتِيمِ فِى الْجَنَّةِ هكَذَا »  وأشار بالسبابة والوسطى وفرج بينهما شيئاً

“Aku dan orang yang menanggung anak yatim (kedudukannya) di surga seperti ini”, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mengisyaratkan jari telunjuk dan jari tengah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, serta agak merenggangkan keduanya[1].

Hadits yang agung ini menunjukkan besarnya keutamaan dan pahala orang yang menyantuni anak yatim, sehingga imam Bukhari mencantumkan hadits ini dalam bab: keutamaan orang yang mengasuh anak yatim.

Beberapa faidah penting yang terkandung dalam hadits ini:

  • Makna hadits ini: orang yang menyantuni anak yatim di dunia akan menempati kedudukan yang tinggi di surga dekat dengan kedudukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam[2].
  • Arti “menanggung anak yatim” adalah mengurusi dan memperhatikan semua keperluan hidupnya, seperti nafkah (makan dan minum), pakaian, mengasuh dan mendidiknya dengan pendidikan Islam yang benar[3].
  • Yang dimaksud dengan anak yatim adalah seorang anak yang ditinggal oleh ayahnya sebelum anak itu mencapai usia dewasa[4].
  • Keutamaan dalam hadits ini belaku bagi orang yang meyantuni anak yatim dari harta orang itu sendiri atau harta anak yatim tersebut jika orang itu benar-benar yang mendapat kepercayaan untuk itu[5].
  • Demikian pula, keutamaan ini berlaku bagi orang yang meyantuni anak yatim yang punya hubungan keluarga dengannya atau anak yatim yang sama sekali tidak punya hubungan keluarga dengannya[6].
  • Ada beberapa hal yang harus diperhatikan sehubungan dengan mengasuh anak yatim, yang ini sering terjadi dalam kasus “anak angkat”, karena ketidakpahaman sebagian dari kaum muslimin terhadap hukum-hukum dalam syariat Islam, di antaranya:

1. Larangan menisbatkan anak angkat/anak asuh kepada selain ayah kandungnya, berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

{ادْعُوهُمْ لِآَبَائِهِمْ هُوَ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ فَإِنْ لَمْ تَعْلَمُوا آَبَاءَهُمْ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَمَوَالِيكُمْ}

“Panggillah mereka (anak-anak angkat itu) dengan (memakai) nama bapak-bapak (kandung) mereka; itulah yang lebih adil di sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka (panggilah mereka sebagai) saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu” (QS al-Ahzaab: 5).

2. Anak angkat/anak asuh tidak berhak mendapatkan warisan dari orang tua yang mengasuhnya, berbeda dengan kebiasaan di zaman Jahiliyah yang menganggap anak angkat seperti anak kandung yang berhak mendapatkan warisan ketika orang tua angkatnya meninggal dunia[7].

3. Anak angkat/anak asuh bukanlah mahram[8], sehingga wajib bagi orang tua yang mengasuhnya maupun anak-anak kandung mereka untuk memakai hijab yang menutupi aurat di depan anak tersebut, sebagaimana ketika mereka di depan orang lain yang bukan mahram, berbeda dengan kebiasaan di masa Jahiliyah.

 وصلى الله وسلم وبارك على نبينا محمد وآله وصحبه أجمعين، وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين

Kota Kendari, 12 Muharram 1433 H

Baca Juga:

  • Sayangilah Anak Yatim dan Orang Miskin!
  • Yatim Piatu karena Orang Tuanya Sangat Sibuk, Tidak Peduli Anaknya

—

Penulis: Ustadz Abdullah bin Taslim al-Buthoni, MA
Artikel Muslim.or.id

—

[1] HSR al-Bukhari (no. 4998 dan 5659).

[2] Lihat kitab “’Aunul Ma’buud” (14/41) dan “Tuhfatul ahwadzi” (6/39).

[3] Lihat kitab “Syarhu shahiihi Muslim” (18/113).

[4] Lihat kitab “an-Nihaayah fi gariibil hadiitsi wal atsar” (5/689).

[5] Lihat kitab “Syarhu shahiihi Muslim” (18/113) dan “Faidhul Qadiir” (3/49).

[6] Ibid.

[7] Sebagaimana dalam HSR al-Bukhari (no. 3778), lihat juga kitab “Tafsir al-Qurthubi” (14/119).

[8] Mahram adalah orang yang tidak halal untuk dinikahi selamanya dengan sebab yang mubah (diperbolehkan dalam agama). Lihat kitab “Fathul Baari” (4/77).

ShareTweetPin5
Abdullah Taslim, Lc., MA.

Abdullah Taslim, Lc., MA.

Lulusan Fakultas Hadits, Universitas Islam Madinah, Arab Saudi. Beliau adalah penulis aktif di majalah Pengusaha Muslim.

Artikel Terkait

Pelecehan Seksual Sebagai Kegagalan Peradaban: Bagaimana Syariat Islam Menyikapinya?

oleh Muhammad Insan Fathin
16 Mei 2026
0

Pelecehan seksual bukan fenomena baru. Ia sudah ada sejak lama. Yang berubah hanya caranya dikemas. Dulu ditutup dengan nama adat...

Tiga Wasiat Indah Bagi Seorang Mukmin Setelah Bulan Ramadan

oleh Chrisna Tri Hartadi, A. Md.
11 Mei 2026
0

Bulan Ramadan merupakan madrasah yang membentuk ketakwaan, melatih kesabaran, dan memperbaiki hubungan seorang muslim dengan Allah dan sesama manusia. Namun,...

Catatan Adab bagi Penuntut Ilmu di Era AI (Artificial Intelligence)

oleh Muhammad Insan Fathin
7 Mei 2026
2

Di zaman ini, banyak yang terlena dengan kemudahan mendapatkan jawaban agama dalam hitungan detik. Cukup beberapa ketikan, lalu penjelasan pun...

Artikel Selanjutnya

Bolehkah Seorang Wali Meninggalkan Ajaran Agama?

Komentar 28

  1. ummu fathiya says:
    14 tahun yang lalu

    alhamdulillah,bagus skali pembahasannya.sangat menghibur hati…ana dikaruniai amanah 4 anak yatimaat.smoga smuanya jadi anak anak yang sholihah,aamien

    Balas
  2. Arief says:
    14 tahun yang lalu

    Jazaakallohu khoiron, artikelnya sangat bermanfaat

    Balas
  3. Rini says:
    14 tahun yang lalu

    Bagi saudaraku yang ingin ikut berpartisipasi menyantuni anak yatim, Lembaga Daarul Izzah masih membutuhkan donatur sebagai orang tua asuh untuk anak-anak yatim dhuafa. Untuk informasi lengkapnya, dapat menghubungi Rini ([email protected]) atau dapat melihat profilnya di http://www.orangtuaasuh.com
    Terima kasih…..^_^

    Balas
  4. indra says:
    14 tahun yang lalu

    assalamu’alaikum,
    ustad bagaimana dengan anak hasil zina(ibu ditinggal pergi oleh ayah tanpa ada nafkah&kabar sama sekali)sedangkan kondisi keluarga si ibu termasuk miskin, apakah juga termasuk anak yatim yang wajib disantuni? jazakallahu katsiron

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      14 tahun yang lalu

      #indra
      wa’alaikumussalam, nafkah anak tersebut masih tanggung jawab orang tua sang ibu (kakek).

      Balas
  5. Unang says:
    14 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum wr.wb.
    Ditempat kami tinggal mempunyai kebiasaan menjelang puasa warga bergotong royong untuk memberikan santunan kepada anak yatim

    Anak yatim ditempat kami terdiri dari beberapa golongan
    a. Anak yatim dari golongan keluarga yang mampu
    b. Anak yatim dari golongan sederhana
    c. Anak yatim dari golongan miskin yg benar-2 tidak mampu

    Pertanyaannya adalah apakah
    1. Kita berikan santunan secara merata kepada seluruh anak yatim
    2. Kita berikan santunan secara berjenjang sesuai golongannya,dimana yg miskin kita berikan porsi yang lebih besar
    3. Kita berikan santunan hanya kepada golongan yg miskin saja, agar santunan bisa lebih besar untuk mereka pergunakan dlm menghadapi bulan ramadhan & lebaran

    Mohon saya diberikan jawaban segera, mengingat bulan puasa sebentar lagi

    Wassalam

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      14 tahun yang lalu

      #Unang
      Wa’alaikumussalam, tidak ada aturan khusus mengenai hal ini. Silakan dirembug dengan warga, untuk mencari maslahat yang paling besar.

      Balas
    • Nurbaiti says:
      7 tahun yang lalu

      Assalamualaikum wr wb,,,saya Ibu Nurbaity,saya mempunyai 3 anak yatim,,,1 thn yg lalu suami saya meninggal,,krn selama 6 thn menjalani cuci darah,, Alhamdulillah rejeki tidak kemana,,,kadang msh bisa makan buat menyambung hidup,,,kadang saya & anak2 menahan lapar ketika memang sdh tidak ada lg yg bisa kita makan,,tp saya n anak2 tdk pernah mengeluh sama siapa pum tentang ini,,,singkat cerita di mushola terdekat nama anak2 saya terdengar dapat santunan,,tp santunan itu tak sampai di tangan anak2 saya,,,subhanallah.,,,sebentar lg kita akan menjalani ibadah puasa,,saya hanya berdoa untuk klrg saya,,,mudh2an klrg saya di permudahkan dlm segala hal n anak2 saya bs makan.Aamiin.

      Balas
  6. Unang says:
    14 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum, pak ustad Julian
    Terima-kasih atas ulasannya, memang kebijakan ditempat kami memberikan santunan secara merata kepada semua yatim tanpa melihat keadaan ekonomi dari yatim ybs
    Pertanyaan yg saya ajukan hanya bentuk kekecewaan saya pribadi ttg masalah santunan tsb
    Hati kecil saya berkata atau merasa tidak adil dimana santunan yg diterima oleh gol. yg mampu hanya dipergunakan sang yatim untuk membeli kebutuhan yg sifatnya sekunder atau konsumtip, sedangkan santunan yg diterima si yatim yg miskin diberikan kepada si ibu untuk dipakai kebutuhan dalam menghadapi puasa dan lebaran
    Dulu saya suka sembunyi-2 meberikan tambahan pd mereka dalam menyalurkan zakat dan sodaqoh saya, tp sayangnya mereka suka bercerita kpd teman yg lainnya. Shg saya merasa tdk enak dg yg lainnya. Akhirnya saya alihkan kesarana ibadah atau kegiatan lainnya.
    Kelirukah tindakan yg saya ambil
    Was

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      14 tahun yang lalu

      #Unang
      Wa’alaikumussalam. Semoga Allah merahmati anda yang semangat dalam menyantuni anak yatim. Kami yakin warga masyrakat pemberi santunan memiliki banyak pertimbangan dalam memutuskan hal ini. Selama semua orang bersepakat untuk menggapai maslahah yang terbesar dan mudharat yang terkecil dalam memutuskan masalah ini, hendaknya kita dukung.

      Balas
  7. Unang says:
    14 tahun yang lalu

    Subhanallah,

    Terima -kasih pak ustadz atas sharingnya, semoga rahmat dan hidayah Allah swt senantiasa memayungi langkah anda.
    Dan Allah senantiasa memaafkan kekhilafan saya
    Was

    Balas
  8. Arena Berbagi says:
    14 tahun yang lalu

    Berbagi tidak akan rugi, yang ada hanyalah berkah dan berkah.

    Balas
  9. kingkin anida says:
    14 tahun yang lalu

    artikelnya singkat,padat,menyentuh

    Balas
  10. ana says:
    13 tahun yang lalu

    bagaimana cara mengambil anak dari panti asuhan untuk dirawat sebagai anak angkat ?

    Balas
  11. abdurrahman thalib says:
    13 tahun yang lalu

    masya allah hadistnya

    Balas
  12. Hafidz341 says:
    13 tahun yang lalu

    Subhanallaah… bagus sekali pembahasannya. Sangat penting untuk dipahami biar tak ada salah paham terkait anak yatim, anak asuh, dan anak angkat. Jazakallah.

    Balas
  13. YUNAN says:
    13 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum,
    Pak ustadz, saya mau tanya bagaimanakah jika anak yatim yang kita perlakukan dengan baik ternyata suka mencuri, pernah sekali ditangkap polisi karena mencuri emas, gajet dll. pdhal umurnya baru 14an(6 SD). dan akhir2 ini saya dizholimi oleh dia …bagaimana sikap saya, mw sya pukul, marahin tp teringat olet ayat diatas .. mohon petunjuknya …Galau:(

    Balas
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      13 tahun yang lalu

      #Yunan
      Wa’alaikumussalam, anak yatim bukan berarti tidak boleh ditegasi. Jika benar-benar ingin memperbaiki akhlak anak tersebut ajarkanlah ilmu agama yang benar kepadanya, dan terapkan metode2 parenting yang tepat. Silakan simak:
      http://muslimah.or.id/pendidikan-anak/menjadi-pendidik-idaman.html
      http://muslimah.or.id/pendidikan-anak/menjadi-pendidik-idaman-bagian-2.html

      Balas
  14. kustanto says:
    12 tahun yang lalu

    assalamualaikum pak ustadz
    bagaimana pahala mengasuh anak yatim dengan cara menikahi ibu anak yatim tersebut

    Balas
  15. muslimorid says:
    12 tahun yang lalu

    Seseorang tidak diberi beban atas perilaku orang lain. Dosanya si anak tidak merugikan ayahnya yang sudah wafat, namun andai ia menjadi anak yang shalat, ayahnya mendapat manfaat.

    Balas
  16. Akhmad Thamrin says:
    11 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum Ustadz, kalau anak yatim itu adalah anak dari kakek kandung ana yang sudah wafat tapi dari pernikahannya dgn nenek tiri ana apakah termasuk anak yatim yg harus disantuni Ustadz?

    Balas
    • Muhammad Abduh Tuasikal says:
      11 tahun yang lalu

      Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh

      Iya. Selama belum baligh.

      Balas
  17. Puspito Budi Winarko says:
    11 tahun yang lalu

    . السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ ..
    Ustad, mohon izin utk gunakan isi kandungan artikelnya.
    :) جَزَاكُمُ اللّهُ خَيْرً……. جَزَاك اللهُ خَيْرًا كَثِيْرًا

    وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ ..

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      11 tahun yang lalu

      Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh, silakan

      Balas
  18. IQBAL MASRIL DJANAIK says:
    11 tahun yang lalu

    ya..bagus.

    Balas
  19. banu says:
    6 tahun yang lalu

    penjelasan nya sangat bagus dan itu cukup membantu untuk tugas tausiyah saya

    Balas
  20. Irfandi Ansar Temarwut says:
    5 tahun yang lalu

    Bagaimana dengan anak angkat yg di Susuhi dari bayi sampai dewasa…

    Apa dia masuk menjdi mahramnya

    Balas
  21. Lisa Hardiana says:
    4 tahun yang lalu

    Assalamualaikum wr wb..
    Mohon izin untuk menggunakan kembali isi materi dari artikelnya.
    Jazakumullah khayran katsiran

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Prove your humanity: 7   +   4   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah