Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Syarat Wajib dan Cara Mengeluarkan Zakat Mal

Kholid Syamhudi, Lc. oleh Kholid Syamhudi, Lc.
26 September 2008
di Fikih Ibadah
Zakat mal
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Syarat-syarat nishab
  • Nishab, Ukuran dan Cara Mengeluarkan Zakat Mal
  • Cara Menghitung Nishab

[lwptoc]

Berbagai pertanyaan masuk ke meja redaksi muslim.or.id, berkaitan dengan zakat mal. Untuk melengkapi dan menyempurnakan pemahaman tentang zakat mal tersebut, maka berikut ini kami ringkas satu tulisan ustadz Kholid Syamhudi dari majalah As Sunnah edisi 06 tahun VII/2003M terkait syarat wajib zakat mal dan cara mengeluarkannya.

Syarat seseorang wajib mengeluarkan zakat mal adalah sebagai berikut:

  1. Islam
  2. Merdeka
  3. Berakal dan baligh
  4. Memiliki nishab

Makna nishab di sini adalah ukuran atau batas terendah yang telah ditetapkan oleh syar’i (agama) untuk menjadi pedoman menentukan kewajiban mengeluarkan zakat mal bagi yang memilikinya, jika telah sampai ukuran tersebut. Orang yang memiliki harta dan telah mencapai nishab atau lebih, diwajibkan mengeluarkan zakat mal dengan dasar firman Allah,

“Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: ‘Yang lebih dari keperluan.’ Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berpikir.” (Qs. Al Baqarah: 219)

Makna al afwu (dalam ayat tersebut-red), adalah harta yang telah melebihi kebutuhan. Oleh karena itu, Islam menetapkan nishab sebagai ukuran kekayaan seseorang.

Syarat-syarat nishab

  1. Harta tersebut di luar kebutuhan yang harus dipenuhi seseorang, seperti makanan, pakaian, tempat tinggal, kendaraan, dan alat yang dipergunakan untuk mata pencaharian.
  2. Harta yang akan dizakati telah berjalan selama satu tahun (haul) terhitung dari hari kepemilikan nishab dengan dalil hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Tidak ada zakat atas harta, kecuali yang telah melampaui satu haul (satu tahun).” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah, dihasankan oleh Syaikh al AlBani)

Dikecualikan dari hal ini, yaitu zakat pertanian dan buah-buahan. Karena zakat pertanian dan buah-buahan diambil ketika panen. Demikian juga zakat harta karun (rikaz) yang diambil ketika menemukannya.

Misalnya, jika seorang muslim memiliki 35 ekor kambing, maka ia tidak diwajibkan zakat karena nishab bagi kambing itu 40 ekor. Kemudian jika kambing-kambing tersebut berkembang biak sehingga mencapai 40 ekor, maka kita mulai menghitung satu tahun setelah sempurna nishab tersebut.

Nishab, Ukuran dan Cara Mengeluarkan Zakat Mal

1. Nishab emas

Nishab emas sebanyak 20 dinar. Dinar yang dimaksud adalah dinar Islam.
1 dinar = 4,25 gr emas
Jadi, 20 dinar = 85gr emas murni.

Dalil nishab ini adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

“Tidak ada kewajiban atas kamu sesuatupun – yaitu dalam emas – sampai memiliki 20 dinar. Jika telah memiliki 20 dinar dan telah berlalu satu haul, maka terdapat padanya zakat ½ dinar. Selebihnya dihitung sesuai dengan hal itu, dan tidak ada zakat pada harta, kecuali setelah satu haul.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi)

Dari nishab tersebut, diambil 2,5% atau 1/40. Dan jika lebih dari nishab dan belum sampai pada ukuran kelipatannya, maka diambil dan diikutkan dengan nishab awal. Demikian menurut pendapat yang paling kuat.

Contoh:
Seseorang memiliki 87 gr emas yang disimpan. Maka, jika telah sampai haulnya, wajib atasnya untuk mengeluarkan zakatnya, yaitu 1/40 x 87gr = 2,175 gr atau uang seharga tersebut.

2. Nishab perak

Nishab perak adalah 200 dirham. Setara dengan 595 gr, sebagaimana hitungan Syaikh Muhammad Shalih Al Utsaimin dalam Syarhul Mumti’ 6/104 dan diambil darinya 2,5% dengan perhitungan sama dengan emas.

3. Nishab binatang ternak

Syarat wajib zakat binatang ternak sama dengan di atas, ditambah satu syarat lagi, yaitu binatanngya lebih sering digembalakan di padang rumput yang mubah daripada dicarikan makanan.

“Dan dalam zakat kambing yang digembalakan di luar, kalau sampai 40 ekor sampai 120 ekor…” (HR. Bukhari)

Sedangkan ukuran nishab dan yang dikeluarkan zakatnya adalah sebagai berikut:

a. Onta
Nishab onta adalah 5 ekor.
Dengan pertimbangan di negara kita tidak ada yang memiliki ternak onta, maka nishab onta tidak kami jabarkan secara rinci -red.

b. Sapi
Nishab sapi adalah 30 ekor. Apabila kurang dari 30 ekor, maka tidak ada zakatnya.

Cara perhitungannya adalah sebagai berikut:

Jumlah Sapi

Jumlah yang dikeluarkan

30-39 ekor

1 ekor tabi’ atau tabi’ah

40-59 ekor

1 ekor musinah

60 ekor

2 ekor tabi’ atau 2 ekor tabi’ah

70 ekor

1 ekor tabi dan 1 ekor musinnah

80 ekor

2 ekor musinnah

90 ekor

3 ekor tabi’

100 ekor

2 ekor tabi’ dan 1 ekor musinnah

Keterangan:

  1. Tabi’ dan tabi’ah adalah sapi jantan dan betina yang berusia setahun.
  2. Musinnah adalah sapi betina yang berusia 2 tahun.
  3. Setiap 30 ekor sapi, zakatnya adalah 1 ekor tabi’ dan setiap 40 ekor sapi, zakatnya adalah 1 ekor musinnah.

c. Kambing

Nishab kambing adalah 40 ekor. Perhitungannya adalah sebagai berikut:

Jumlah Kambing

Jumlah yang dikeluarkan

40 ekor

1 ekor kambing

120 ekor

2 ekor kambing

201 – 300 ekor

3 ekor kambing

> 300 ekor

setiap 100, 1 ekor kambing

4. Nishab hasil pertanian

Zakat hasil pertanian dan buah-buahan disyari’atkan dalam Islam dengan dasar firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, “Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya), dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (Qs. Al-An’am: 141)

Adapun nishabnya ialah 5 wasaq, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

“Zakat itu tidak ada yang kurang dari 5 wasaq.” (Muttafaqun ‘alaihi)

Satu wasaq setara dengan 60 sha’ (menurut kesepakatan ulama, silakan lihat penjelasan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 3/364). Sedangkan 1 sha’ setara dengan 2,175 kg atau 3 kg. Demikian menurut takaaran Lajnah Daimah li Al Fatwa wa Al Buhuts Al Islamiyah (Komite Tetap Fatwa dan Penelitian Islam Saudi Arabia). Berdasarkan fatwa dan ketentuan resmi yang berlaku di Saudi Arabia, maka nishab zakat hasil pertanian adalah 300 sha’ x 3 kg = 900 kg. Adapun ukuran yang dikeluarkan, bila pertanian itu didapatkan dengan cara pengairan (atau menggunakan alat penyiram tanaman), maka zakatnya sebanyak 1/20 (5%). Dan jika pertanian itu diairi dengan hujan (tadah hujan), maka zakatnya sebanyak 1/10 (10%). Ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Pada yang disirami oleh sungai dan hujan, maka sepersepuluh (1/10); dan yang disirami dengan pengairan (irigasi), maka seperduapuluh (1/20).” (HR. Muslim 2/673)

Misalnya: Seorang petani berhasil menuai hasil panennya sebanyak 1000 kg. Maka ukuran zakat yang dikeluarkan bila dengan pengairan (alat siram tanaman) adalah 1000 x 1/20 = 50 kg. Bila tadah hujan, sebanyak 1000 x 1/10 = 100 kg

5. Nishab barang dagangan

Pensyariatan zakat barang dagangan masih diperselisihkan para ulama. Menurut pendapat yang mewajibkan zakat perdagangan, nishab dan ukuran zakatnya sama dengan nishab dan ukuran zakat emas.

Adapun syarat-syarat mengeluarkan zakat perdagangan sama dengan syarat-syarat yang ada pada zakat yang lain, dan ditambah dengan 3 syarat lainnya:

1) Memilikinya dengan tidak dipaksa, seperti dengan membeli, menerima hadiah, dan yang sejenisnya.
2) Memilikinya dengan niat untuk perdagangan.
3) Nilainya telah sampai nishab.

Seorang pedagang harus menghitung jumlah nilai barang dagangan dengan harga asli (beli), lalu digabungkan dengan keuntungan bersih setelah dipotong hutang.

Misalnya: Seorang pedagang menjumlah barang dagangannya pada akhir tahun dengan jumlah total sebesar Rp. 200.000.000 dan laba bersih sebesar Rp. 50.000.000. Sementara itu, ia memiliki hutang sebanyak Rp. 100.000.000. Maka perhitungannya sebagai berikut:

Modal – Hutang:

Rp. 200.000.000 – Rp. 100.000.000 = Rp. 100.000.000

Jadi jumlah harta zakat adalah:

Rp. 100.000.000 + Rp. 50.000.000 = Rp. 150.000.000

Zakat yang harus dibayarkan:

Rp. 150.000.000 x 2,5 % = Rp. 3.750.000

6. Nishab harta karun

Harta karun yang ditemukan, wajib dizakati secara langsung tanpa mensyaratkan nishab dan haul, berdasarkan keumuman sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

“Dalam harta temuan terdapat seperlima (1/5) zakatnya.” (HR. Muttafaqun alaihi)

Cara Menghitung Nishab

Dalam menghitung nishab terjadi perbedaan pendapat. Yaitu pada masalah, apakah yang dilihat nishab selama setahun ataukah hanya dilihat pada awal dan akhir tahun saja?

Imam Nawawi berkata, “Menurut mazhab kami (Syafi’i), mazhab Malik, Ahmad, dan jumhur, adalah disyaratkan pada harta yang wajib dikeluarkan zakatnya – dan (dalam mengeluarkan zakatnya) berpedoman pada hitungan haul, seperti: emas, perak, dan binatang ternak- keberadaan nishab pada semua haul (selama setahun). Sehingga, kalau nishab tersebut berkurang pada satu ketika dari haul, maka terputuslah hitungan haul. Dan kalau sempurna lagi setelah itu, maka dimulai perhitungannya lagi, ketika sempurna nishab tersebut.” (Dinukil dari Sayyid Sabiq dari ucapannya dalam Fiqh as-Sunnah 1/468).

Inilah pendapat yang rajih (paling kuat -ed) insya Allah. Misalnya nishab tercapai pada bulan Muharram 1423 H, lalu bulan Rajab pada tahun itu ternyata hartanya berkurang dari nishabnya. Maka terhapuslah perhitungan nishabnya. Kemudian pada bulan Ramadhan (pada tahun itu juga) hartanya bertambah hingga mencapai nishab, maka dimulai lagi perhitungan pertama dari bulan Ramadhan tersebut. Demikian seterusnya sampai mencapai satu tahun sempurna, lalu dikeluarkannya zakatnya.

Demikian tulisan singkat tentang syarat wajib zakat mal dan cara mengeluarkannya, mudah-mudahan bermanfaat.

Baca Juga: Ayat Seribu Dinar

***

Diringkas dari tulisan: Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.
Dipublikasikan ulang oleh muslim.or.id

ShareTweetPin1
Kholid Syamhudi, Lc.

Kholid Syamhudi, Lc.

Alumni S1 Jusuran Hadits Universitas Islam Madinah, pembina Pondok Pesantren Ibnu Abbas Sragen, pengajar Pondok Pesantren Al Ukhuwwah Sukoharjo, pembina Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia

Artikel Terkait

Fikih Akikah (Bag. 2): Waktu, Tempat, dan Pihak yang Menanggung Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
29 Juni 2026
0

Waktu pelaksanaan akikah Waktu akikah disunahkan untuk dilaksanakan pada hari ketujuh setelah bayi tersebut lahir. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Sunahnya...

Fikih Akikah (Bag. 1): Hukum dan Makna di Balik Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
28 Juni 2026
0

Pengertian akikah adalah kurban yang disembelih atas nama bayi yang baru lahir. Al-Mawardi rahimahullah berkata bahwa akikah adalah domba yang...

Beberapa Kesalahan Terkait Wukuf di Arafah

oleh Luqman Hasan Nahari
25 Mei 2026
0

Ibadah haji bagi kebanyakan kaum muslimin mungkin hanya dapat dilaksanakan sekali seumur hidup. Oleh karena itu, sudah sepatutnya setiap jemaah...

Artikel Selanjutnya

Bagi yang Masih Memiliki Hati Nurani

Komentar 246

  1. Pari says:
    18 tahun yang lalu

    Zakat mal memang sgtlah potensi dan efektif utk mensejahterakan umat, namun sayang masih sgt sedikit kaum muslimin yg paham dan mau melaksanakannya. Karena memang tdk tahu apa krn eman2 ya ?

    Reply
  2. ummu imam says:
    18 tahun yang lalu

    Untuk karyawan/pegawai yang tiap bulan menerima gaji, kemudian dipakai untuk keperluan sehari-hari, bagaimana cara menghitung zakatnya?

    Reply
  3. saryono says:
    18 tahun yang lalu

    bagaimana kalau sekiranya hasil panen pertanian 2000kg. ini dengan sistem tadah hujan trus biaya untuk mengelolanya itu kalau di daerah ana pinjam dari pembeli hasil pertanian. apakah dikutrangi dengan biaya biaya trsebut atau langsung dihitung zakatnya

    Reply
  4. purwanie says:
    18 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum, saya bingung menghitung zakat mal saya krn saya adalah pedagang ikan hias (krn dgn resiko ikan mati yg kadang2 tidak saya ketahui) maka say buat ilmu kira2, munkin ada solusi cerdas dari yg tahu?wassalam

    Reply
  5. Izri says:
    18 tahun yang lalu

    Ass, mohon bantuannya, apakah saya wajib mengeluarkan zakat mal jg sedangkan saya tidak bekerja. Dimana dinar say telah lebih dari 20 & setahun…… terima kasih

    Reply
  6. sulaihati says:
    17 tahun yang lalu

    Asa, saya mau nanya, saya punya simpananan di Bank lebih kurang 35 juta sudah satu tahun, tapi pada bulan november 2008 uang tsb di pinjam orang apakah saya masih wajib untuk mengeluarkan zakatnya? mohon jawabannya syukran. wslm.

    Reply
  7. Dicky Budi Prasetyo says:
    17 tahun yang lalu

    Kalau simpanan uang kita di Bank diluar Bank Syariah apakah hitungan bunga termasuk subhat ? dan
    bagaimana hukum zakatnya ?

    Terima kasih bagi yang bisa jawab

    Reply
  8. nizam says:
    17 tahun yang lalu

    Assalamualaikum.. Bagaimana nishab barang dagangan jika usaha tersebut adalah usaha patungan (dimiliki oleh 2 orang)?

    Reply
  9. Abu Abdillah says:
    17 tahun yang lalu

    Bismillah, assalamu’alaykum.
    Utk Ummu Imam: Jika gaji dari profesi apapun telah sampai nishob dan telah dimiliki selama satu tahun maka wajib zakat, meskipun tidak dinamakan zakat profesi.
    Utk Purwanie: Dikira2 bisa dengan perkiraan yang paling kuat, adapun apabila ikan itu mati sebelum genap setahun maka itu tidak terhitung.
    Utk Izri: Mengeluarkan zakat tidak ada hubungannya dengan bekerja atau tidak, siapapun yang memiliki harta dan telah sampai nisab serta haul (genap setahun dalam kepemilikan) maka wajib zakat atasnya.
    Utk Sulaihati: Sebagian Ulama berpendapat tidak wajib mengeluarkan zakat jika harta kita ada di tangan orang lain karena dipinjam, namun jika persangkaan kuat harta itu akan kembali kepada Anda maka sebaiknya dikeluarkan zakatnya, wallahu A’lam.
    Utk Dicky: Bunga bank tidak boleh dimasukkan dalam hitungan nishob zakat, karena harta dari bunga bank bukan milik kita karena tidak boleh kita mengambilnya karena itu riba, biarkan aja di rekening kita, kalau tutup buku serahkan uang itu lagi ke bank. Adapun pada bank syari’ah, sama saja, mereka menamakan bagi hasil tapi hakekatnya riba, karena tidak terpenuhi syarat2 bagi hasil secara syar’i
    Utk Nizham; Jika bisa dibedakan barangnya maka dihitung masing2 nishobnya
    Barokallohu fiikum

    Reply
  10. Abu Abdillah says:
    17 tahun yang lalu

    Bismillah, assalamu’alaykum.
    Utk Saryono: Tidak dikurangi dengan biaya tersebut, tapi langsung dihitung hasilnya, sebab zakat tersebut atas hasil pertanian, bukan atas keseluruhan harta yang kita miliki dan juga karena tidak ada dalilnya utk mengurangi hasil panen dengan modal yang dikeluarkan.
    Hanya saja, apabila modal yang dipinjam tersebut sebagian atau seluruhnya dipakai untuk menyewa orang atau kendaraan utk mengambil dan menyiramkan air, atau membayar iuran irigasi air kepada pemerintah maka yang dikeluarkan hanya 5%, tapi jika pengairannya gratis dan tanpa adanya beban (masyaqqoh) maka tetap 10%.
    Barokallohu fiikum.

    Reply
  11. habib says:
    17 tahun yang lalu

    assalamualaikum bagaimana cara membayar zakat mal bagi pekerja di luar negeri yg sudah lebih dari 1th,apakah harus dibayar di tempat kerja atau di bayar dirumah,kalo di bayar dirumah,penghitungannya bagaimana,soalnya tidak semua gaji dikirimkan kerumah,sebagian untuk beaya hidup ditempat kerja,sukron katsiron.wassalam

    Reply
  12. arfah says:
    17 tahun yang lalu

    bapak/ibu terhormat

    saya seorang palaut yang berpenghasilan 10 jt perbulan.gmn cara nya penbagian zakat menurut islam

    apa bedanya sumbangan dng zakat ?

    bagi yang ingin membatu e-mail : [email protected]

    Reply
  13. irma says:
    17 tahun yang lalu

    Ass…
    Bagaimana dengan harta pemberian/hadiah…apakah wajib dizakati ?
    berapa nisabnya, besar zakat yang harus dikeluarkan dan kapan dikeluarkannya ?

    wass

    Reply
  14. mis'al says:
    17 tahun yang lalu

    kalo zakat pertanian (padi) dengan air siram 10%, yang belum saya pahami 10% dari semua hasil panen atau 10% dari sisa bersih setelah dikurangi modal tanam, pupuk, benih dsb? soalnya sering kejadian sawah yg 1 hektar hasil bersih setelah dipotong modal hanya skitar 3 ton gabah aja. mohon penjelasan

    Reply
  15. surianto says:
    17 tahun yang lalu

    Assalamu Alaikum

    Ada yg ingin sy tanyakan mengenai zakat kendaran yg di pakai untuk mencari nafkah antara lain

    1.Apabila seseorang mempunyai angkot cicilan yg sdh brjln satu tahun
    apakah wajib zakat juga dalam setahun tersebut dan untuk tahun
    berikutnya apakah wajib zakat 2 tahun atau hanya satu berikutnya

    Assalamu Alaikum warahmatullahi Wabarakatu

    Reply
  16. Rachman says:
    17 tahun yang lalu

    Saya belum paham tentang peembayaran zakat mal seseorg,,Apakah karyawan sebuah perusahan berhak jg mengeluarkan zakat mal?trus cara perhitungan nya gmana/tlnk bls lewat email saya.trima kasih

    Reply
  17. Nurut Taqwa says:
    17 tahun yang lalu

    assalamu’alaikum. wr. wb.
    Sebenarnya saya tidak ingin memberikan komentar, tapi saya ingin bertanya tentang zakat mal ini.
    1. Kepada siapakah / golongan manakah kita berzakat mal itu?
    2. Apakah boleh zakat mal dimasukkan ke dalam masjid?
    3. Apakah zakat mal hanya ditujukan kepada satu orang / lembaga atau boleh dibagi-bagi?
    Sebelumya saya mengucapkan terima kasih, dan mohon keterangannya.
    Wassalamu’alaikum. wr. wb.

    Reply
  18. Joko says:
    17 tahun yang lalu

    Ass, bagaimana menghitung zakatnya jika setiap bulan saya menyisihkan sebagian dari gaji saya untuk ditabung, akibatnya saya kesulitan untuk menentukan jumlah yang sudah disimpan selama setahun karena kadang-kadang tabungan itu juga saya ambil untuk keperluan yang mendesak… Terima kasih sebelumnya..

    Wss.

    Reply
  19. atin says:
    17 tahun yang lalu

    Apakah zakat mal yang sdh sampai nishab dan haulnya hrs dibayarkan setiap tahun? Zakat apa yg hanya dibayarkan satu kali, saja tdk rutin setiap tahunnya ? mohon jawaban …,

    Reply
  20. Rahmat says:
    17 tahun yang lalu

    kalo kita punya tanah atau kontrakan yang memang belum dijual, dan kepemilikannya sudah lebih dari 1 thn, itu wajib zakat maal? bagaimana cara menghitung zakatnya, jika dalam keadaan sebenarnya tanah/bangunan tersebut milik 3 orang bersaudara yang mana tanah/bangunan ini hasil warisan dari orangtua?

    mohon penjelasannya…terima kasih.

    Reply
  21. Rahman Maulana says:
    17 tahun yang lalu

    Saya kurang jelas mengenai zakat hasil pertanian, karena didaerah saya 90% petani karet. Petani karet tidak menghasilkan buah karet, mereka meyadap pohon karet lalu menghasilkan geta yang merupakan bahan baku untuk membuat karet. Tolong jelaskan bagaimana ZAKATNYA ?

    Reply
  22. Endang M says:
    17 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum warohmatullohi wabarokaatuh.. Saya ingin menanyakan sekitar zakat profesi, ada dua versi mengenai kewajiban mengeluarkan zakat profesi, pertama ; nishob ditentukan dari total penghasilan sebelum dikurangi piutang dan segala cicilan. Yang kedua ; nishob ditentukan dari total penghasilan setelah dikurangi piutang dan segala cicilan, pertanyaannya dari kedua versi ini mana yang lebih mendekati kepada kebenaran yang berdasarkan Alqur’an dan Assunnah? Terimakasih. Wassalamu’alaikum warohmatullohi wabarokaatuh.

    Reply
  23. pratman says:
    17 tahun yang lalu

    untuk pak kayim gimana pak saya punya kambing 25 ekor saya wajib zakat berapa ekor kambing ya pak kayim

    Reply
  24. wulan says:
    17 tahun yang lalu

    bagaimana jika memiliki tmpt tinggl lbh dr 1 ustadz? Apa jg dhitung sbg harta dlm zakat mal?

    Reply
  25. nenk says:
    17 tahun yang lalu

    saya ingin bertanya, mengenai zakat mal… saya mempunyai simpanan di bank yang sudah mencapai nisab(uang simpanan itu untuk memperbaiki rumah yang belum sempat dilaksanakan sampai sekarang), tetapi penyimpanan itu berlangsung terus setiap bulan,pertanyaan saya :
    1. apakah saya sudah dikatagorikan wajib zakat?
    2. jika belum wajib apakah boleh saya tetap berzakat mal?
    3. bolehkah saya menyerahkan zakat mal itu secara langsung kepada mustahiqqin?

    Syukron atas jawabannya

    Reply
  26. Masril says:
    17 tahun yang lalu

    Alhmdllah.
    Trmksh atas artikel nya.
    Smga brmanfaat.

    Reply
  27. ahmad dimyathi says:
    16 tahun yang lalu

    untuk masalah zakat pertanian,dari yang 1/10 atau 1/20 tadi,apakah pertimbangan adanya biaya pemupukan dan obat-obatan agar menjaga pertumbuhan padi dengan baik,kewajiban mengeluarkan zakatnya itu bisa dikurangi menjadi kisaran yang lebih rendah dari penjelasan diatas,misalkan 1000 Kg zakatnya menjadi 25 Kg.harap dijawab dengan pertimbangan yg matang sesuai kondisi tanah sawah sa’at ini.terima kasih

    Reply
    • Muslim.Or.Id says:
      16 tahun yang lalu

      @ Ahmad Dimyathi
      Untuk zakat pertanian persenannya dihitung dari hasil total panen tanpa dikurangi dengan pengeluaran2. Misalnya hasil panen adalah dua ton (2000 kg), maka tinggal dikalikan 1/10 atau 1/20.
      Semoga diberi kepahaman.

      Reply
  28. tn says:
    16 tahun yang lalu

    Ass,

    Mohon penjelasannya, bagaimana niat/doa padasaat memberi dan menerima zakat mal.

    Wasslm.

    Reply
  29. Hawa says:
    16 tahun yang lalu

    Kalo zakat penghasilan kurang dr 1thn d wajibkan zakat g? N boleh g uang zakat itu di berikan untuk orang yg meminta-minta.

    Reply
    • Muslim.Or.Id says:
      16 tahun yang lalu

      @ Hawa:
      1. Zakat harta atau penghasilan dikeluarkan jika telah mencapai nishob dan haul (1 tahun). Jadi harus menunggu sampai satu tahun dulu.
      2. Sebaiknya diberikan kepada orang2 yang butuh dan banyak sekali yang butuh selain peminta2 yang sebenarnya malas bekerja.

      Reply
  30. Ikhsan says:
    16 tahun yang lalu

    Zakat mal hanya sah dibayarkan dengan koin dinar emas dan dirham perak sebagaimana nishabnya ditentukan demikian, tidak sah dibayarkan dengan uang kertas.

    Referensi : http://wakalanusantara.com/detilurl/Bayar.Zakat.Hanya.Dengan.Dinar-Dirham/71

    Rasulullah tidak pernah mencontohkan pembayarannya menggunakan Uang kertas. Dan sampai awal abad 19 pun para Ulama menolak uang kertas. Menurut Ustadz menunaikan zakat dengan uang kertas itu Sunnah atau Bid’ah?

    Reply
    • Abduh Tuasikal says:
      16 tahun yang lalu

      @ Ikhsan:
      Coba pahami baik2 artikel berikut >> http://pengusahamuslim.com/fatwa-perdagangan/hukum-hukum-perdagangan/832-adakah-riba-pada-uang-kertas.html.
      Dalam artikel tersebut terdapat keterangan sebagai berikut:

      Di antara hal yang menguatkan penjelasan ini ialah fakta sejarah uang dinar dan dirham. Sejarah telah membuktikan bahwa nilai ekstrinsik dinar dan dirham bersifat fluktuatif layaknya nilai mata uang kertas zaman sekarang. Perubahan nilai uang dinar dan dirham dipengaruhi oleh berbagai faktor ekstenal, diantaranya:

      1. Banyaknya pemalsuan uang dinar dan dirham. Al Mawardi pada kitabnya Al Ahkaam As Sulthaniyah mengisahkan bahwa bersama redupnya kejayaan bangsa Persia redup pula mata uang mereka, akibat dari banyaknya pemalsuan mata uang mereka, yang kala itu berupa dinar dan dirham.

      Bahkan Ibnu Atsir dalam kitabnya Al Kamil mengisahkan bahwa pada tahun 462 H, pemalsuan mata uang merajalela, sehingga Khalifah yang berkuasa kala itu memerintahkan agar dicantumkan nama putra mahkota pada setiap mata uang dinar, dan selanjutnya dinar ini dikenal dengan dinar Al Amiri. Dan agar tindak pemalsuan uang tidak berkepanjangan, ia melarang masyarakat menggunakan mata uang selain mata uang dinar yang baru ini.

      2. Banyaknya pemotongan uang dinar dan dirham yang kemudian diubah fungsinya menjadi perhiasan atau batangan atau lainnya.

      Tindak kejahatan ini menjadikan mata uang menjadi langka sehingga nilainya melambung tinggi. Keadaan semacam ini tentu menyusahkan masyarakat, karenanya para ulama’ melarang/mengharamkan perbuatan ini. Dan bahkan para khalifah sejak dahulu bersikap terhadap para pelaku kejahatan ini. Dikisahkan bahwa Marwan bin Al Hakam berhasil menangkap seseorang yang memotong-motong (merusak) mata uang dirham. Dan iapun menjatuhkan hukuman yang tidak tanggung-tanggung, yaitu berupa potong tangan.

      Gubernur kota Madinah, yang bernama Aban bin Utsman, juga bersikap keras kepada para perusak (dinar dan dirham -ed). Ia menghukumi mereka dengan dicambuk sebanyak 30 kali, lalu mereka diarak keliling kota.

      Seusai menyebutkan kisah kedua ini, Al Mawardi dalam kitab Al Ahkaam As Sulthaniyah menyatakan: “Apa yang dilakukan oleh Aban bin Utsman adalah tindakan yang tepat, ia tidak melampaui batas yang berlaku pada hukum ta’zir. Sedangkan menjatuhkan hukuman ta’zir atas tindak pemalsuan ini dibenarkan.”

      3. Hukum pasar, yang terwujud pada perbandingan antara penawaran dan permintaan (supply and demand).

      Ahli sejarah, diantaranya Ibnul Atsir dalam kitabnya Al Kamil fi At Tarikh mengisahkan bahwa pada tahun 329 H, terjadi paceklik, sampai-sampai rumah atau tanah yang sebelumnya seharga 1 dinar, hanya laku dijual 1 dirham.

      Ibnu Katsir dalam kitabnya Al Bidayah wa An Nihayah mengisahkan bahwa pada tahun 462 H di Mesir terjadi paceklik yang luar biasa. Begitu parahnya paceklik yang terjadi, sampai-sampai penduduk setempat memakan bangkai dan anjing. Kala itu, seekor anjing dijual seharga 5 dinar.

      Anda bisa bayangkan, betapa jatuhnya nilai mata uang kala itu, sehingga anjingpun dibeli seharga 5 dinar.

      Dengan demikian, tidak ada alasan untuk membedakan antara dinar dan dirham dari mata uang kertas yang berlaku sekarang ini.

      Semoga Allah beri taufik.

      Reply
  31. mrd says:
    16 tahun yang lalu

    Assalamualikum………. Saya maunanya berapa sih nisab zakat mall yang disimpan dalam tabungan? seandainya kita mempunyai uang 30 jt tidak bertambah apakah setiap tahun perlu dizakati?

    Reply
    • Abduh Tuasikal says:
      16 tahun yang lalu

      @ MRd
      Wa’alaikumus salam.
      Spt itu ada zakat. Kecuali jk sdh di bawah nishob (sekitar 23 jt), mk tdk ada zakat.

      Reply
  32. tommy says:
    16 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum,

    Terkait Zakat Perniagaan.
    Kalau untuk menghitung stok barang dagangan di akhir tahun Insya Alloh tidak terlalu sulit.
    Tapi untuk menghitung laba bersih yang ana agak kesulitan, karena tidak memiliki perincian biaya apa saja yang sudah dikeluarkan. Ana hanya ingat biaya2 yang besar saja. Untuk lebih selamat, apakah kita mengurangkan laba kotor dengan yang jenis biaya yang kita ingat saja untuk mendapatkan angka laba bersih?

    Reply
    • Aris Munandar says:
      16 tahun yang lalu

      #tommy
      Wa’alaikumussalam. Zakat dagang itu tidak dihitung dari laba bersih tapi dihitung dari stok barang yang ada saat genap satu tahun ditambah dengan uang cash yang ada lalu dikurangi hutang.

      Reply
  33. tito says:
    16 tahun yang lalu

    saha ada rezeki yang ada saya dapat dalam beberapa bulan terakhir ini apakah harta saya sudah wajib di zakat mal kan? dan berapa batas minimal harta yang terkena zakat? terima kasih

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      16 tahun yang lalu

      #tito
      Jika harta anda sudah mencapai nilai 85 gram emas, sekitar 34 juta untuk harga emas sekarang, dan harta tersebut sudah anda miliki selama 1 tahun dan tidak berkurang, barulah wajib zakat. Kalau baru beberapa bulan belum wajib.

      Reply
  34. Aziscs1 says:
    16 tahun yang lalu

    Assalamualaikum, ,
    Berapa nisab uang yang wajib dizakati?

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      16 tahun yang lalu

      #Azizcs1
      Wa’alaikumussalam, nisabnya senilai 85gram emas, sekitar 33 – 34 juta untuk harga emas sekarang.

      Reply
  35. Tri says:
    16 tahun yang lalu

    Bolehkan saya membayar zakat mal tiap bulan.
    Misal kalo 1 thn Rp.2.400.000 maka tiap bulannya Rp.200rb.( dan saya pecah jadi 2 penerima yaitu masing2 Rp.100rb).

    Mengigat hal ini sudah saya lakukan beberapa thn yg lalu.
    Dan penerimanya janda2 fakir tetangga saya sendiri.

    Bagaimana hukum zakat mal saya tadi? syah atau tidak?

    Reply
    • Aris Munandar says:
      16 tahun yang lalu

      #Tri
      Membayar zakat lebih awal (sebelum haul) hukumnya tidak boleh kecuali ada hajat (kepentingan mendesak). Sedangkan menunda pembayaran zakat setelah jatuh tempo hukumnya haram.

      Reply
  36. Khadijah says:
    16 tahun yang lalu

    Assalammualaikum, saya punya kontrakan 7 pintu, 2 bh apartement, dan satu kios yang semuanya saya sewakan, bagaimana cara menghitung zakat nya ? saya punya hutang di Bank, apakah mengurangi ? apakah boleh saya bayarkan setelah lebaran ? mohon dengan sangat bantuannya… Jazakillah khair

    Reply
    • Aris Munandar says:
      16 tahun yang lalu

      #Khadijah
      Wa’alaikumussalam. Yang dizakati adalah uang hasil dari penyewaan kontrakan dan apartemen jika ditabung dan sudah sampai nishab.

      Reply
  37. bambang says:
    16 tahun yang lalu

    Nishab emas sebanyak 20 dinar. Dinar yang dimaksud adalah dinar Islam.ada update nilai rupiah terhadap dinar di http://www.wakalanusantara.com/
    dinar disini apakah sama dengan dinar islam?
    20 * Rp. 1.583.250,- = Rp. 31.665.000,-
    yang mau saya tanyakan apakah nishab menggunakan dinar atau emas sebab sering nilainya berbeda.

    Reply
    • Aris Munandar says:
      16 tahun yang lalu

      #bambang
      Saya tidak tahu secara pasti apakah dinar tersebut telah sesuai dengan dinar di zaman nabi ataukah tidak.

      Reply
  38. Abu farhan says:
    16 tahun yang lalu

    Apakah yg dijadikan dasar nishab untuk kita mengeluarkan zakat harta adalah nishab untuk emas saja? bgm dg nishab perak karena harga emas dan perak berbeda jauh…shg jika kita blm mencapai nishab emas namun sudah mencapai nishab perak dan tlh mencapai haul, apakah tetap wajib dikeluarkan zakatnya?

    Reply
    • Abduh Tuasikal says:
      16 tahun yang lalu

      @ Abu Farhan
      Yg lebih tepat memakai nishob emas. Alasannya disebutkan dalam artikel berikut: http://rumaysho.com/hukum-islam/zakat/3135-panduan-zakat-emas-perak-dan-mata-uang.html

      Reply
  39. beti kartika says:
    16 tahun yang lalu

    Saya nyewa sebuah kios,dikios itu sy jualan baju,sendal dsb(fasion)isi toko sya itu bernilai lebih kurang 18jt..unk bln2 biasa untung kotor sy dpt kira2 5jtan,klo lebaran bs sampe 20jtan..tp itu semua blm dipotong gaji karyawan,mkn sy,& byr cicilan bang..apakah sya sudah wajib byar zakat?atau apa yg harus sy keluarkan…sy sangat takut makan harta yg bkan hak saya…..sy sgt butuh bantuan nya..trimks

    Reply
    • Abduh Tuasikal says:
      16 tahun yang lalu

      @ Beti
      Silakan dilihat sj, di akhir tahun (ambillah setiap Ramadhan), uang Anda masih tersisa 20 jt, mk Anda sudah wajib zakat krn berarti Anda itu kaya dan mampu. Kalikan 2,5% untk besar zakat tsb. Wallahu a’lam.

      Reply
  40. marol says:
    16 tahun yang lalu

    mau tanya Pak saya pinjam uang 50 juta dengan teman saya. ? untuk zakat berapa uang yang harus saya keluarkan !!

    Reply
    • Abduh Tuasikal says:
      16 tahun yang lalu

      @ Marol
      Kalau memang uang tsbb mampu dikembalikan pd saudara Anda, mk saudara Anda tsb yg akan tunaikan zakatnya. Keluarkan sebesar 2,5% dr 50 juta.

      Reply
  41. yoga sampurno says:
    16 tahun yang lalu

    Ass, saya mau tanya ttg zakat mal. Berarti untuk zakat mal dikeluarkan tiap tahun ya? contoh saya punya saham dan cash dengan total 100 jt selama setahun. Berarti zakat mal saya 2.5 jt. Tahun depan saham dan cash saya bertambah menjadi menjadi 200 jt (dari kenaikan harga saham dan penghasilan lain). Apakah perhitungannya hanya 100 jt saja karena 100 jt yg awal sudah dibayar zakatnya atau total 200 jt x 2.5% = 5 jt yg harus di bayar tahun depan?
    Jzk.
    Wass.

    Reply
    • Abduh Tuasikal says:
      16 tahun yang lalu

      @ Yoga
      Wa’alaikumus salam.
      Hitung 2,5% dari harta saudara di akhir tahun (bukan di awal tahun).

      Reply
  42. yossi lesmana says:
    16 tahun yang lalu

    Bapak, saya adalah pegawai swasta. punya penghasilan kotor sebanyak 85jt setiap tahun. disamping itu di bank saya memiliki kredit 2.5jta perbulan jadi total sampai tahun depan utang saya senilai 30jta.
    kedua, harta yang tidak berproduksi termasuk rumah (yang saya tempati), mobil, motor, dan seluruh barang-barang (bukan barang produksi) yang saya punyai senilai 250jt.

    Selain itu saya juga punya asset tanah yang belum berproduksi senilai (kurang lebih) 75jt.

    tolong saya pak untuk menghitung zakat profesi dan zakat mall saya tahun ini? dan mohon penjelasannya bagaimana prinsip hitungnya sehingga saya bisa menghitung sendiri tahun depan? terima kasih

    Reply
    • Abduh Tuasikal says:
      16 tahun yang lalu

      @ Yossi
      1. Jika masih di atas nishob kira2 di atas 20 jt, mk ada zakat namun ini jika harta di atas nishob tsb sdh berada di atas setahun.
      2. Untuk2 harta yg tdk berkembang spt rumah, tanah, mobil, mk tdk ada zakatnya. Lihat bahasan di sini: http://rumaysho.com/hukum-islam/zakat/3292-adakah-zakat-pada-tanah-a-bangunan.html
      3. Kalau memang sdh di atas nishob, maka hitung seluruh harta yg ada, baik yg ada di tabungan atau di tangan, dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% di akhir tahun.
      Semoga Allah selalu memberkahi rizki antum.

      Reply
  43. harussani says:
    16 tahun yang lalu

    Assalamualaikum,saya ingin bertanya, bolehkah saya memberi zakat kepada adik-adik kandung saya yang susah? satu lagi saya ingin bertanya. megeluarkan zakat selpas membayar hutang atau pun sebelum membayar hutang?? sekian..

    Reply
    • Aris Munandar says:
      15 tahun yang lalu

      #harussani
      Wa’alaikumussalam. Boleh memberikan zakat kepada adik yang miskin.

      Reply
  44. ummu aisyah says:
    16 tahun yang lalu

    afwan ustadz,bagaimana zakal mal pada sawah bukan milik pribadi(sawah sewa)apakah sama dengan sawah milik pribadi?
    –cara menghitung zakat mal sawah,dari hasil panen atau di kurangi biaya perawatan,beli pupuk,benih,dan sebagainya?
    jazakumullahu khayran

    Reply
    • Muhammad Nur Ichwan says:
      15 tahun yang lalu

      @ummu aisyah
      1. ketentuan nishab zakat sawah yang disewakan sama dengan sawah milik pribadi, dan zakat tersebut dibebankan kepada penyewa bukan pemilik sawah menurut pendapat yang rajih.
      2. untuk perhitungan zakat, berdasarkan pendapat yg rajih, maka keseluruhan hasil panen dikurangi dulu dgn biaya pengelolaan sawah seperti biaya benih, pupuk, pembajakan, dan yang semisal, baru sisanya itulah yang dizakati.

      wallahu ta’ala a’lam bish shawab.

      Reply
  45. HAMBA ALLAH says:
    16 tahun yang lalu

    ASSALAMU ALAIKUM,
    MAAF USTAD, APAKAH SEMUA HARUS ADA NISHAB, PADAHAL KALAU MENUNGGU NISHABNYA KADANG- KADANG ORANG AKAN LALAI, PASTI HARTANY JANGAN SAMPAI KE NISHABNY. MENURUT SAYA ASALKN ORANG TERSEBUT SUDAH TERPENUHI KEHIDUPANNYA SUDAH ADA KEWAJIBAN UNTUK MENGELUARKAN ZAKAT, KALAU MENUNGGU NISHAB, ORANG NGGAK AKAN SEGERA MENGELUARKAN ZAKAT

    Reply
    • Abduh Tuasikal says:
      16 tahun yang lalu

      @ Hamba Allah
      Wa’alaikumus salam.
      Aturan islam adl demikian, harus sampai nishob. Ini menandakan bahwa islam adl agama yg beri kemudahan, tdk terlalu memaksakan kecuali jk memang sudah benar2 mampu.

      Reply
  46. suparyun says:
    16 tahun yang lalu

    zakat berdasarkan nisob tsb,penyerahan/pembayar
    annya harus pd satu Pengumpul zakat,atau boleh
    beberapa Pengumpul zakat di tempat yg berbeda?
    terimakasih.
    suparyun

    Reply
    • Aris Munandar says:
      15 tahun yang lalu

      #suparyun
      Boleh disalurkan melalui beberapa panitia zakat

      Reply
  47. Agus P says:
    15 tahun yang lalu

    ASSALAMU ALAIKUM
    pak ustad, kalo uang gaji atau upah, zakat malnya bagaimana?
    trims.
    Wass Wr Wb

    Reply
    • Muhammad Nur Ichwan says:
      15 tahun yang lalu

      @agus p
      wa’alaikumussalam
      jawaban atas pertanyaan bapak bisa dilihat disini

      Reply
  48. hamba kurang ilmu says:
    15 tahun yang lalu

    Telah jelas bagi kami tentang ketentuan zakat thd gaji. Akan tetapi di tempat kami, ada aturan dari pemerintah daerah utk mrmotong langsung 2,5% dr setiap gaji pegawai tiap bulannya utk disetorkan kepada BAZIS sebagai zakat si pegawai, bagaimana hukumnya ?
    syukran

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      15 tahun yang lalu

      #hamba kurang ilmu
      Dari sisi pemerintah, hal tersebut termasuk mengambil harta dengan cara batil.
      Dari sisi anda, anda niatkan saja dengan niat sedekah, bukan zakat.

      Reply
  49. yulsatria says:
    15 tahun yang lalu

    ASLMKM.WW.APAKAH ZAKAT EMAS HRUS DIBAYAR TIAP TAHUN PAK USTADS

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      15 tahun yang lalu

      #yulsatria
      Iya.

      Reply
  50. Tulus says:
    15 tahun yang lalu

    Gaji sya per bulan 750rb+sdkt tmbhn dr kntor,tpi sking hmatnya sya bsa menabung hgga 27jt d thn k-3 sjak pertma gjian,apkah sya sdah kna zkat mal,sdngkn bln dpan InsyaAllah tbungn mau sy pkai untk klhrn byi+byar kntrkan,syukrn

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      15 tahun yang lalu

      #Tulus
      27 juta belum mencapai nishab. Apalagi uang tersebut terpakai. Karena syarat zakat adalah mencapai nishab dan sudah tersimpan selama 1 tahun.

      Reply
  51. yona sufrita bt M yusuf says:
    15 tahun yang lalu

    kalo emasnya campur2, ada emas murni, emas putih, emas 10 ddl, gimana???

    Reply
    • Abduh Tuasikal says:
      15 tahun yang lalu

      @ Yona
      Dlm bahasa Arab atau ‘urf Arab, yang namanya emas adl yg warna spt kita tahu. Itulah yg dikenai zakat.

      Reply
  52. ummu mubarak says:
    15 tahun yang lalu

    ustadz,orang tua ana tanya,1) bgmn klo kita punya beberapa rumah walet yg masih belum dipanen, apakah tanahnya dan gedungnya/rumahnya juga kena zakat, atau nanti kalo sudah panen baru wajib zakat?,2) demikian pula orang yg punya beberapa lahan sawit, apakah tanahnya kena zakat juga?.3)bgmn dg piutang apakah jg kena zakat? jazakumullahukhairan.

    Reply
    • Aris Munandar says:
      15 tahun yang lalu

      #ummu mubarak
      – Tidak ada zakat untuk tanah dan gedung yang dipakai, bukan untuk diperjualbelikan.
      – Zakat walet adalah zakat perdagangan karena pemeliharaan walet itu tujuannya adalah untuk diperjualbelikan.

      demikian pula orang yg punya beberapa lahan sawit, apakah tanahnya kena zakat juga?

      Zakatnya adalah zakat perdagangan.

      bgmn dg piutang apakah jg kena zakat? jazakumullahukhairan.

      Ya, ada zakatnya setiap tahunnya jika uang tersebut dihutang oleh orang yang mampu melunasinya.

      #rifa’i Ariyanto
      Anda wajib menggantinya lalu menyedekahkan uang tersebut untuk masing-masing pemilik uang

      Reply
  53. sofia says:
    15 tahun yang lalu

    hamba Allah
    Assalamu’alaikum Wr.Wb
    Bagaimanakah perhitungan zakat mal kalu hewan ternaknya Ayam??????????

    Reply
    • Abduh Tuasikal says:
      15 tahun yang lalu

      @ Sofia
      Cara menghitungnya adalah dari hasil usaha, bukan dari jumlah ternaknya. Lihat cara perhitungan zakat perdagangan di sini: http://rumaysho.com/hukum-islam/zakat/3304-perhitungan-zakat-barang-dagangan.html

      Reply
  54. mira says:
    15 tahun yang lalu

    Assalamualaikum. Pa ustadz, dimana saya bisa dapatkan cara perhitungan zakat penghasilan. Dan apakah sebaiknya dikeluarkan tiap bulan supaya tidak lalai.Misalnya gaji saya 3.000.000 dan kadang ada honor lainnya

    Reply
  55. aam says:
    15 tahun yang lalu

    kalau ingin memberi zakat mal/profesi untuk satu fakir miskin atau boleh dipecah-pecah ke beberapa fakir?

    Reply
    • Abduh Tuasikal says:
      15 tahun yang lalu

      @ Aam
      Boleh dipecah-pecah juga ke beberapa fakir miskin.

      Reply
  56. rifa'i arayanto says:
    15 tahun yang lalu

    assalamu’laikum, barakullahufika. ustadz saya pernah menyimpan uang hasil dari mengumpulkan uang2 yang saya temukan di jalan, saya bingung harus mengembalikannya ke spa, tapi keemudian uang hasil pengumpulan tsb hilang, bagaimanakah cara menggantinya? apakah boleh saya sedekahkan sejumlah uang tersebut sbg gantinya? saya tnggu jawabannya, syukran jazzak Allah khair.

    Reply
  57. Fahrul says:
    15 tahun yang lalu

    aam says:
    31 March 2011 at 2:20 pm

    kalau ingin memberi zakat mal/profesi untuk satu fakir miskin atau boleh dipecah-pecah ke beberapa fakir?

    Aam: anda menulis zakat profesi dalam pertanyaan anda,bila yang dimaksud adalah zakat profesi modern nishabnya zakat pertanian dan tarifnya 2.5 % yang dimkemukana Yusuf Qardhawi maka ini tak ada dalilnya sehingga anda tak perlu mengeluarkan zakat ini. Tapi bila Nishabnya mencapai 70 gram emas(untuk kehati2an dari berbagai pendapt ttg berat zakt emas ini
    ),haulnya 1 tahun dan tarifnya 2.5% untuk zakatnya maka ini yng wajib dikeluarkam

    Reply
  58. abdul says:
    15 tahun yang lalu

    Assalamualaikum,
    mungkin saya kurang paham tetang ZAkat,
    begini : kalau kita kerja di Instansi pemerintah, apakah mesti harus sampai 1 tahun kerja baru kasih zakat?
    gaji kita misal y, 1,5 juta kemudian dapat bonus 500.000,dan uang lainnya..bagaimana cara pembagian y,,
    apakah kita harus menambah Gaji pokok kita dengan uang bonus dan uang lain2 tersebut?
    Dan bagaimana kalau Zakat itu langsung kita kasih untuk kepentingan AGama, sperti memberikan kepada org fakir miskin dan anak yatim,. n saya kira itu aja dlu,,Jujur saya kurang paham tentang Zakat??
    terimakasih…
    Wassalammualaikum,,

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      15 tahun yang lalu

      #abdul #mira
      – Islam tidak pernah menuntut dikeluarkannya zakat penghasilan, yang ada adalah zakat maal
      – zakat itu tidak ada kaitan langsung dengan gaji dan pekerjaan anda. Walau anda tidak bekerja atau anda bekerja dan anda memiliki harta yang tersimpan selama 1 tahun serta jumlahnya mencapai nishab, maka wajib dizakatkan.
      – zakat boleh diserahkan langsung kepada 8 golongan penerima zakat

      Reply
  59. andi says:
    15 tahun yang lalu

    Bagai cara nya memebayar zakat,sya karyawan pabrik,gajian saya tiap bulan 1.700rb dan bisa mncapai 4jt lbih sampingan nya,jd gmn cara bayar nya atau membayar tiap bulan atau menunggu setahun,kalo tiap bulan nya brp ya dg uang smpingan nya?

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      15 tahun yang lalu

      #andi
      Zakat tidak dihitung perbulan namun pertahun, jika tabungan anda dari gaji, sampingan atau yang lain, yang tidak terpakai (mengendap) selama 1 tahun, itulah yang dikenai zakat 2,5%.

      #jok pesona
      Jika hasil proyek itu satu tahun kemudian jumlahnya tidak berkurang dari nishab maka baru dikenai zakat.

      Reply
  60. anjar maniez says:
    15 tahun yang lalu

    assalamualaikum,,
    saya mau tanya,, saya tdk begitu paham dng zakat maal
    apakah jika memiliki sepeda motor, peralatan rumah tangga lainnya, wajib dikeluarkan zakatnya??
    terimakasih
    wassalam

    Reply
    • Muhammad Nur Ichwan says:
      15 tahun yang lalu

      @Anjar
      Wa’alaikumussalam
      Barang-barang tersebut bukanlah objek zakat sehingga tidak wajib dizakati. Wallahu a’lam.

      Reply
  61. jok pesona says:
    15 tahun yang lalu

    assalamualaikum… saya seorang pedagang dan jasa service jok sofa, dan alhamdulillah saya dapat proyek yang nilainya puluhan juta rupiah… apakah saya wajib mengeluarkan zakatnya ? terima kasih sebelumnya…

    Reply
  62. Aryasaga says:
    15 tahun yang lalu

    Assalumu alaikum..Pak Ustadz
    1. Seorang kontraktor yg mempunyai CV memperoleh proyek perbaikan dan penbangunan gedung senilai 600jt yg akan dikerjakan selama 6 bulan, kemudian dia mndpt keuntugan sebesar 150jt, modal awal utk proyk tsb 100jt, bagaimana perhitngan zakat atau sedekahnya?.
    2. Kontraktor tsb pada tahun-tahun sebelumnya pernah mengeluarkan dengan niat zakat maal dgn perhitungan 2.5 % x laba, baik laba yang mencapai nishab maupun tdk mencapai nishab.
    apakah hukumnya keadaan tsbt.

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      15 tahun yang lalu

      #Aryasaga
      Wa’alaikumussalam. Tidak ada perhitungan khusus untuk sedekah, semakin banyak semakin baik. Adapun zakat maal, tidak ada kaitannya dengan laba usaha dan juga tidak dikenakan pada kelompok usaha melainkan pada individu. Jika seseorang memiliki harta pribadi yang lebih dari nishob dan sudah mengendap selama 1 tahun, itulah yang dikali 2,5% untuk dikeluarkan zakatnya.

      #Abdullah Ferdy
      Jika baru satu bulan tidak ada kewajiban zakat. Dan zakat bukan hanya menghitung hasil warung anda tapi seluruh harta anda selain kebutuhan hidup, sebagaimana dijelaskan diatas.

      Reply
  63. setiawan says:
    15 tahun yang lalu

    assalamualaikum,,,,saya bingung dengan perhitungan zakat tabungan. apakah 2.5% itu dihitung dari saldo akhir tiap tahun? ataukah dari saldo yg sudah mengendap lebih dari 1 tahun?

    misalnya begini,
    1 januari 2009, saya buka tabungan dengan saldo 100jt
    kemudian tiap bulan saya menabung lagi 10jt, sehingga pada tanggal 1 januari 2010, total saldo saya sudah 220jt.

    nah, berapakah zakat saya? (2.5% x 100jt) atau (2.5% x 220jt)?

    Reply
  64. ihwan says:
    15 tahun yang lalu

    mau tanya kl hasil panen sudah satu nisob.tp untk kehidupan shari2 stlah panen cuma pas2an dan masih pny hutang, wajib zakat ngk ustad mksih.

    Reply
    • Muhammad Abduh Tuasikal says:
      15 tahun yang lalu

      @ Ihwan
      Utang lebih didahulukan drpd penunaian zakat.

      Reply
  65. Abdullah Faisal says:
    15 tahun yang lalu

    Assalamu ‘Alaikum.
    Pertanyaan saya, bagaimana cara menghitung zakat mal dari sebuah villa yang disewakan harian ataupun mingguan?

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      15 tahun yang lalu

      #Abdullah Faisal
      Wa’alaikumussalam, silakan simak:
      http://konsultasisyariah.com/zakat-kendaraan-dan-rumah

      Reply
  66. Abdullah Ferdy says:
    15 tahun yang lalu

    Aslmlkm Wr. Wb.
    Trmksh atas semua penjelasannya bhw zakat penghasilan tdk hrs di keluarkan zakatnya tiap bln. Tp stiap 1 th? Misalnya kita punya warung makan yg stiap bln nya berpenghasilan sampe pd / melebihi nisab? Trmksh. Wslmlkm Wr. Wb.

    Reply
  67. Muhammad says:
    15 tahun yang lalu

    Assalamualaikum for all. Izinkan saya untuk menyimak :)

    Reply
  68. joko santoso says:
    15 tahun yang lalu

    saya PNS gaji saya tiap bulan 3,6 jt.tapi tiap bulan saya harus bayar bank hingga bersih yang saya terima 750 rb / bulan.apakah saya harus bayar zakat mal?berapa yang wajib saya bayar?

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      15 tahun yang lalu

      #joko santoso
      Zakat mal tidak ada hubungannya dengan gaji per-bulan. Yang dihitung adalah harta anda yang mengendap selama 1 tahun, baik itu dari gaji ataupun yang lain.

      Reply
  69. Imam Sarjono says:
    15 tahun yang lalu

    Assamualaikum wr.wb. Alhamdulillah penjelasan tentang nishob sangat membantu kami

    Reply
  70. Ayu says:
    15 tahun yang lalu

    asalamualaikum wrb.
    saya mau bertanya…
    apakah tabungan yang tidak pernah bertambah(kecuali dari bunga bang) di kenakan zakat mal?
    sedangkan uang di tabungan selalu menyusut dan terkena inflasi

    sedangkan saya baca di hadist yg di zakatkan itu merupakan emas dan perak
    terimakasih
    wasalam

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      15 tahun yang lalu

      #Ayu
      Wa’alaikumussalam,
      Selama masih melebihi nishab, maka tetap dikenai zakat.
      Para ulama meng-qiyaskan zakat terhadap mata uang karena mata uang adalah alat tukar pengganti emas dan perak.

      Reply
  71. ndaru says:
    15 tahun yang lalu

    assalamualaikum,saya punya tab sekitar 250 juta tpi rna sebagian dipke untuk beli mobil buat setor dagangan maka tab tinggal50 jta dan rumah 2yang, satu pemberian orang tua dan yg satu membangun sendiri tpi tanah yg ngasih orang tua,tpi rmh yg satu masih blm ditempati.saya punya 2 anak yg msih kecil jd masih butuh tabungan untuk pendidikannya kelak jd bgaimana saya hrus menghitung nisab zakat mal?????

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      15 tahun yang lalu

      #ndaru
      wa’alaikumussalam, jika uang yang 50 jt itu sudah mengendap selama 1 tahun maka terkena zakat sebesar 2,5% x 50 jt = 1,25 jt. Insya Allah tidak mengurangi biaya pendidikan anak anda.

      Reply
  72. fauzul says:
    15 tahun yang lalu

    ass, syukron atas tulisan-tulusan dakwahnya, semoga rahmat islam selalu tersebar di muka bumi ini

    Reply
  73. Arif says:
    15 tahun yang lalu

    Assalamu’alaykum
    Ana mau tanya, Saat ini Uang kas + Tabungan + Piutang ana sekitar 12jt.
    sementara hutang kuliah ana ada 4jt.
    ana blm punya rumah (masih kost), dan semua perabotan termasuk motor kalo ana hitung harga belinya sekitar 40jt.tetapi kalau dijual hanya sekitar 20jt. bagaimana ana menghitung zakatnya..
    syukron
    wassalamu’alaykum

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      15 tahun yang lalu

      #Arif
      – Zakat mal dihitung berdasarkan harta aktual yang ada sekarang, tidak perlu memasukkan anggaran masa depan (rencana beli rumah, pendidikan anak, dll) ke dalam perhitungan
      – Motor dan rumah tidak perlu dihitung
      – 12 juta belum melebihi nishab

      Reply
  74. rina says:
    15 tahun yang lalu

    ada MI di sebelah rumah kondisinya agak parah. mebelairnya banyak yg keropos, halaman yg jadi lapangan main siswa berdebu, dll. apa zakat mal kami bisa disalurkan untuk perbaikan dan membelikan mebelair lembaga ini? mohon penjelasan. trims

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      15 tahun yang lalu

      #rina
      Silakan simak:
      http://kangaswad.wordpress.com/2010/06/05/harta-zakat-untuk-kepentingan-sosial/

      Reply
  75. luluk says:
    15 tahun yang lalu

    terima kasih untuk pembahasan zakat mal. pertanyaan:misal, thn lalu punya simpanan emas 85gr sdh dikeluarkan zakatnya sbesar 2.5%. kemudian haul berikutnya ada tambahan 10gr, apakah zakat yg dikeluarkan sebesar 95gr x 2,5% atau bagaimana? terima kasih

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      15 tahun yang lalu

      #luluk
      Jika tambahan 10gr itu juga sudah dimiliki selama tahun maka iya, 95gr x 2,5%

      Reply
  76. widia says:
    15 tahun yang lalu

    saya punya mobil harga 117000000.sebagian uang pembelian dapat dari hutang bank (belum lunas ).wajib zakat tidak kalau wajib berapa zakatnya?

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      15 tahun yang lalu

      #widia
      Mobil tidak dikenakan zakat, mohon baca kembali artikel di atas lebih seksama.

      Reply
  77. Jefri says:
    15 tahun yang lalu

    Assalamualaikum wr.wb
    Saya seorang pegawai swasta dengan penghasilan Rp7.000.000/Bln + Hasil Pertanian Rp6.000.000/Bln
    dan kewajiban hutang saya setiap bulan Rp2.685.000/bln, biaya sekolah anak (3 anak) Rp3.300.000/bln, + biaya hidup sehari-hari
    dan saat ini saya hanya mempunyai tbungan Rp33.000.000
    berapa yang harus saya bayar zakat malnya?
    dan apa wjibkah saya memisahkan zakat profesi dengan hasil pertanian?

    Reply
  78. Syani says:
    15 tahun yang lalu

    Assalammualaikum,
    Ana, seorang ibu rumah tangga yang masih ngontrak rumah di jaksel sebesar 700rb sebulan.
    Penghasilan suami berkisar 3,6jt per bulan
    Tapi ana mempunyai sebidang tanah d kampung dengan kisaran harga 23jt.
    Dan mempunyai simpanan emas berkisar 24 gram.
    Berapa zakat yang harus ana keluarkan.
    Syukron atas jawabannya.

    Wassalammualaikum.

    Reply
  79. Raditya says:
    15 tahun yang lalu

    Assalamualaikum,
    Saya baru saja membeli 2 bidang tanah seharga 350jt dan juga memiliki sebidang tanah yg saat ini ditanami cabai tp belum menghasilkan. Apakah tanah yg saya miliki tersebut wajib saya keluarkan zakat maalnya?
    Terima kasih sebelumnya

    Wassalam
    Raditya

    Reply
    • Aris Munandar says:
      15 tahun yang lalu

      #Raditya
      Wa’alaikumussalam. Tidak ada kewajiban zakat untuk tanah kecuali tanah yang dibeli dengan tujuan investasi.

      Reply
  80. ayoe says:
    15 tahun yang lalu

    assalamu’alaikum,..
    jika zakat maal dari gaji perbulan, saya berikan untuk org yg kurang mampu tetapi org itu adalah orang2 yg dekat atau msh ada hub saudara itu bagaimana? zakat maal dsini dari uang gaji tiap bulan, saya bagi untuk 5 org tp rutin hanya org itu2 aja, nah bolehkah itu? apakah dlm memberikan zakat maal kita hrs memberitahukan kalau yg kita berikan itu uang zakat maal atau yg penting niat berzakat maal tp tidak perlu memberitahukanya. mhn infonya. Terimakasih..

    Reply
  81. Riyadh says:
    15 tahun yang lalu

    pak ustadz.. saya seorang developer yaitu membangun perumahan. usaha saya ini dimulai dari tepat satu tahun yg lalu dan unit rumah yg terjual selama satu tahun sudah 2 unit senilai 250 juta dmna keuntungan bersih disitu sebesar 70 juta. bagaimana perhitungan zakat harta nya? disamping itu saya mempunyai istri dan masih tinggal di rumah orang tua.. mohon bimbingannya dengan perhitungan zakat harta nya.. trims

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      15 tahun yang lalu

      #Riyadh
      Seluruh tabungan dan keuntungan dari usaha anda ditotal lalu dikali 2,5 % itulah zakat anda yang harus dibayar.

      Reply
  82. maduri yakub says:
    15 tahun yang lalu

    ass…zakat gaji pns apa termasuk wajib zakat..trims

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      15 tahun yang lalu

      #Jefri #Syani #ayoe #maduri yakub
      Wa’alaikumussalam, zakat mal itu dihitung setiap tahun jika harta anda melebihi nishab, bukan perbulan. Zakat mal juga hanya dikenakan pada harta yang mengendap (tidak dipakai) selama 1 tahun, bukan yang dipakai untuk kebutuhan A, B dan C. Mohon dibaca kembali sampai paham.

      Reply
  83. ado says:
    15 tahun yang lalu

    Aslm. Mau bertanya apabila kita punya tabungan anggaplah 100 jt,tetapi kita punya hutang cicilan rumah sebesar 200jt,bagaimana perhitungan zakatnya?apakah hutang bisa dipotong?atau ttp dianggap 2,5% dr 100jt?tk atas infonya.wslm

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      15 tahun yang lalu

      #ado
      Yang dihitung adalah uang 100jt. Sehingga zakatnya 2,5% x 100jt

      Reply
  84. ari says:
    15 tahun yang lalu

    assalamu`alaikum…
    Jika saya mempunyai Piutang kepada saudara yang besarnya sudah melebihi hishab dan nishabnya apakah saya wajib mengeluarkan zakat mal? karena sampai dengan saat ini saudara saya masih belum bisa mengembalikan hutang2nya. Mohon informasinya. Terima kasih.

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      15 tahun yang lalu

      #ari
      wa’alaikumussalam, terdapat khilaf diantara para ulama tentang zakat piutang. Yang rajih insya Allah, dirinci, jika saudara anda nampaknya mampu membayar sebelum anda jatuh tempo (haul), maka piutang tersebut dihitung dalam perhitungan zakat anda. Jika nampaknya belum ada tanda-tanda mampu membayar sebelum anda jatuh tempo, maka tidak dihitung. Wallahu’alam.

      Reply
  85. Bobby Satya says:
    15 tahun yang lalu

    Assalamualaikum wr wb
    Sy mau tnya bolehkah zakat mal saya berikan kepada masjid yg sedang membangun dan butuh bantuan dana ? Dan bolehkah zakat mal saya tsb saya bagikan kepada lbh dari 1 tempat ? Trims atas info nya. Wassalamualaikum>>

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      15 tahun yang lalu

      #Bobby Satya
      Wa’alaikumussalam, penerima zakat adalah 8 golongan yang disebut dalam ayat, dan Masjid bukan salah satunya. Boleh menyalurkan zakat kepada beberapa orang.

      Reply
  86. Ikhlas Putro W says:
    15 tahun yang lalu

    Assalamu’allaikum wr wb…

    Mohon penjelasannya tentang beberapa hal seputaran Zakat Mal, sbb :

    1. Emas/perhiasan dikeluarkan zakatnya apakah setiap tahun atau sekali saja ? Nilai nominal yg digunakan apakah harga saat membeli atau harga saat dikeluarkan zakat ? Apakah emas yg bukan emas murni 24K juga wajib dikeluarkan zakatnya, bagaimana penghitungannya ?

    2. Rumah/tanah/kendaraan dikeluarkan zakatnya apakah setiap tahun atau sekali saja ? Nilai nominal yg digunakan apakah harga saat membeli atau harga saat dikeluarkan zakat ? Apakah setiap rumah/kendaraan yg dimiliki wajib dikeluarkan zakatnya ? Bagaimana dgn rumah/kendaraan yg kita gunakan utk aktifitas pribadi sehari2 bukan utk disewakan/dibuat usaha, apakah wajib dikeluarkan zakatnya ? Bagaimana dg rumah yg ditempati oleh keluarga kita tp tidak disewa, apakah wajib dikeluarkan zakatnya ?

    Terima kasih.
    Wassalamu’allaikum wr wb..

    Reply
  87. Tirta says:
    15 tahun yang lalu

    Assalamualaikum pak, saya seorang guru. ya.. Alhamdulillah gaji saya mencapai 1.200.000,- an, namun terkadang pengeluaran saya lebih besar dari pada pemasukkan. Bagaimana perhitungan Zakat mall saya agar rizki yang dititipkan Allah kepada saya halal. Terimak kasih sebelumnya

    Reply
    • Muhammad Abduh Tuasikal says:
      15 tahun yang lalu

      @ Tirta
      Wa’alaikumus salam

      Saudara tidak wajib zakat karena zakat dikeluarkan dari kelebihan kebutuhan pokok.

      Reply
  88. yenny says:
    15 tahun yang lalu

    Assalamualaikum…
    jika punya usaha yang tidak pernah ada laporan keuangan, sehingga tidak diketahui nilai barang dagangan, hutang serta laba pertahun. bagaimana cara penghitungan zakat mallnya? terima kasih banyak.

    Reply
    • Muhammad Abduh Tuasikal says:
      15 tahun yang lalu

      @ Yenny
      Wa’alaikumus salam wa rahmatullah wa barakatuh.
      Silakan baca perhitungan zakat perdagangan di sini: http://rumaysho.com/hukum-islam/zakat/3304-perhitungan-zakat-barang-dagangan.html

      Reply
  89. wiz says:
    15 tahun yang lalu

    trima kasih atas penjelasannya, seharusnya zakat mal dibayarkan per tahun atau perbulan ?

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      15 tahun yang lalu

      #wiz
      Zakat mal dibayarkan pertahun dan bila melebihi hisab

      Reply
  90. irwan nur says:
    15 tahun yang lalu

    assalamu alaikum warohmatullahi wabarakatu,
    saya mau bertanya,
    bolehkah zakat harta saya lakukan/salurkan dengan cara memberikan makan anak panti asuhan/yatim sebesar kawajiban zakat saya yang telah saya hitung
    ( nisab dan haul nya telah ok ).trimaksih atas jawabannya.

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      14 tahun yang lalu

      #irwan nur
      wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh, boleh disalurkan kepada anak yatim yang miskin

      Reply
  91. aditia says:
    15 tahun yang lalu

    ass…numpang tanya ne, gmana law pnghasilan uang bisnis atau uang sewa barang yg sudah mencapai senisob , pakah zakatnya hrus nunggu haul?

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      15 tahun yang lalu

      #aditia
      Iya. Jika selama 1 tahun jumlahnya tidak berkurang dari nishab maka wajib zakat

      Reply
  92. juju says:
    14 tahun yang lalu

    maaf saya kopi tulsannya..saya mmau baca…kalo di warnet bacanya…entar…bayar nya makin mahl.

    Reply
  93. Danu says:
    14 tahun yang lalu

    assalamualaikum,izikn saya untk menyimak halam ini

    Reply
  94. guntur says:
    14 tahun yang lalu

    ass… pak, saya mau nanya ne, menghitung zakat apakah dari hasil gaji perbulan selama setahun, atau sisa dari gaji yg terpakai untuk kebutuhan sehari2 selama 1 tahun. terima kasih

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      14 tahun yang lalu

      #guntur
      Harta yang mengendap selama satu tahun di luar kebutuhan pokok.

      Reply
  95. dina says:
    14 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum Wr. Wb.
    Saya mau tanya bagaimana cara penghitungan zakat saya jika penghasilan saya se-bulan Rp.2.000.000,-
    berapa zakat yg harus saya keluarkan setiap bln????

    Terima kasih,
    Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      14 tahun yang lalu

      #dina
      Wa’alaikumussalam, zakat tidak ada kaitannya dengan penghasilan perbulan. Silakan dibaca kembali artikel di atas.

      Reply
  96. budi says:
    14 tahun yang lalu

    yang namanya zakat itu kita harus iklas percuma saja walaupun udah pada nisab nya zakat yang kita keluarkan tidak dengan ke iklasan sedikit aja kita dapat rejeki kita sodakoh dengan keiklasan ALLAH akan melipat gandakan sodakah yang kita keluarkan perbanyaklah sedekah agar ALLAH sayang pada kita jika ALLAH sudah menyanyangi kita apapun yang kita minta pasti dikabulkanNya

    Reply
  97. bayu setiawan says:
    14 tahun yang lalu

    izin share ustadz

    Reply
  98. Rinaldi Z Djamal says:
    14 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum WrWb.

    Saya sudah pensiun sejak 1 tahun terakhir, dan kehidupan se-hari2 hanya ditopang oleh sisa tabungan serta dana pesangon.
    Anak saya tertua sudah lulus D3, dan mencoba per-untungannya dengan merantau. Tapi sampai 6 bulan ini masih belum mendapat pekerjaan.
    Anak kedua masih duduk dibangku sekolah SMU.

    Pertanyaan saya :
    1. Apa yang menyebabkan harta saya menjadi kotor, jika zakat mal tidak dikeluarkan ?
    2. Apakah saya boleh memberikan sebahagian zakat buat anak tertua saya diatas ?

    Mohon pencerahan dari pak Ustad.

    Wassalam,
    Rinaldi Z Djamal.

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      14 tahun yang lalu

      #Rinaldi Z Djamal
      Wa’alaikumussalam, zakat tidak dihitung dari pengeluaran sehari-hari atau jumlah anak. Silakan baca kembali artikel di atas dengan seksama.

      Reply
  99. neily satiani ridwan says:
    14 tahun yang lalu

    Assalamualaikum wr wb….

    Saya punya hutang angsuran rumah dan kendaraan. hutang rumah 3 (tiga) tahun lagi tapi bisa dilunasi sebelum waktunya. dan hutang kendaraan punya ketentuan yang terikat tidak bisa dilunasi sebelum waktunya (sesuai perjanjian). saya dan suami bekerja keras mengumpulkan uang untuk selesaikan hutang2 tsb. alhamdulilah kami dpt rejeki yang kami simpan di bank (syariah), dengan tujuan untuk pelunasan hutang tsb nantinya. kemungkinan uang itu akan mengendap di bank dalam jk wkt yang lama (lebih dari satu tahun). pertanyaan saya:
    Apakah uang tsb di bank sudah masuk dalam nishab?
    Demikian dan mohon penjelasannya.
    Wassalamualaikum wr wb….

    Reply
    • Muhammad Abduh Tuasikal says:
      14 tahun yang lalu

      @ Neily
      Wa’alaikumus salam wa rahmatullah wa barakatuh

      Semoga Allah memberkahi rizki ibu sekeluarga.
      Harta yg dikenai zakat adalah harta di luar kebutuhan pokok dan pelunasan utang yang jatuh tempo saat pengeluaran zakat, itu termasuk dalam pengurangan dari jumlah harta total yang dizakati. Jk sdh dikurangi dg utang jatuh tempo saat pengeluaran zakat, maka sisa yang ada yang dikenai zakat. Jika masih di atas nishob perak, barulah ada zakat 2,5%.

      Reply
  100. aura says:
    14 tahun yang lalu

    assalamualaikum.
    ustad, bgmn mengenai zakat profesi? khilafiyah ini membuat ana bingung. mohon jawabannya. syukron.

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      14 tahun yang lalu

      #aura
      Islam tidak pernah mengajarkan zakat profesi

      Reply
  101. agung says:
    14 tahun yang lalu

    Assalamualaikum wr wb… bagai mana jika penghasilan/gaji kita kotornya 2.300.000.- tapi belum bisa menyimpan atau menyisihkan uang tersebut. intinya pas-pasan, pertanyaannya:
    apakah wajib bagi kita untuk mengeluarkan zakat tiap bulannya…..???

    Reply
    • Muhammad Abduh Tuasikal says:
      14 tahun yang lalu

      @ Agung
      Kalau masih ada keperluan pokok dari gaji tsb dan sdh habis untuk memenuhi kebutuhan bulanan, maka tdk ada zakat. Syarat zakat adalah di atas nishob dan telah memenuhi haul. Wallahu waliyyut taufiq.

      Reply
  102. bijou says:
    14 tahun yang lalu

    asalamualaikum

    bulan 8 tahun lalu saya memiliki cash 150jt yang saya gunakan untuk berinvestasi..4 bulan yg lalu bertambah menjadi 220jt…mohon bantuan bagaimana cara menghitung zakat hartanya…terima kasih sebelumnya atas bantuan pak ustazd..semoga selalu dlm lindungan Nya.

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      14 tahun yang lalu

      #bijou
      Wa’alaikumussalam, bulan 8 besok anda wajib mengeluarkan zakat 2,5% x 150jt. Karena 150jt itu yang sudah mengendap selama 1 tahun.

      Reply
  103. amalia says:
    14 tahun yang lalu

    Assalamualaikum,

    Saat ini saya ada uang tabungan Rp. 40.000.000,- dari menyisihkan gaji perbulan serta pendapatan lainnya. Uang tersebut saya dan suami kumpulkan sedikit demi sedikit dengan maksud untuk melaksanakan program kehamilan sesuai saran beberapa dokter dimana dibutuhkan dana lebih kurang Rp. 65.000.000,. Saat ini uang tersebut belum cukup sehingga program pelaksanaan masih tertunda. Mohon penjelasannya apakah uang yang saya kumpulkan untuk program tersebut wajib dikeluarkan zakat maal atau tidak. Terima kasih. Wassalam.

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      14 tahun yang lalu

      #amalia
      Wa’alaikumussalam, jika sudah mengendap selama 1 tahun, tetap wajib zakat maal. 2,5% dari 40jt hanya 1jt saja, insya Allah harta anda lebih barokah.

      Reply
  104. arif says:
    14 tahun yang lalu

    Assalamualaikum,
    ustad, saya mau tanya.. penghasilan saya se-bulan Rp.5.000.000, apa 5juta itu dikali 12 bln dan hasilya 60.000.000 apa begitu menghitungnya pak. untuk mengeluarkan zakat pertahunnya

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      14 tahun yang lalu

      #arif
      Wa’alaikumussalam, tabungan anda yang selama 1 tahun tidak dipakai baik dari gaji maupun yang lain, itulah yang dihitung.

      Reply
  105. rina utami says:
    14 tahun yang lalu

    apakah utk simpanan emas murni, tiap tahun harus dikeluarkan zakatnya?

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      14 tahun yang lalu

      #rina utami
      Iya

      Reply
  106. budi says:
    14 tahun yang lalu

    pak bagaimana kalau kita menyerahkan zakat mal kita secara langsung.sebagian ustad boleh dan sebagian lagi dibilang keliru.tolong penjelasannya pak?

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      14 tahun yang lalu

      #budi
      Tentu saja boleh

      Reply
  107. Bunda Willy says:
    14 tahun yang lalu

    Aslm wr wb. Kepada siapa zakat mal kita sebaiknya diserahkan, kepada pengurus mesjid yg mengelola zakat mal atau kepada person langsung? Terimakasih sebelumnya, wass

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      14 tahun yang lalu

      #Bunda Willy
      Kepada amil zakat yang ditunjuk pemerintah, atau bisa juga diserahkan langsung kepada mustahiq.

      Reply
  108. Abu Maryam says:
    14 tahun yang lalu

    Ustadz, mau tanya. Uang di zaman kita diqiyakan dengan dinar (emas) dan dirham (perak). Padahal nishab dinar dan dirham jika dirupiahkan akan berbeda jumlahnya. Pertanyaannya, mana yang harus kita jadikan patokan untuk zakat maal, nishab dinar/emas atau nishab dirham/perak?

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      14 tahun yang lalu

      #Abu Maryam
      Sebagian ulama memfatwakan, yang lebih kecil nishabnya itu lebih utama.

      Reply
  109. firman. says:
    14 tahun yang lalu

    ass. pak ustad… mau nanya nih.. siapa saja yang berhak mendapatkan zakat mal yang kita keluar setiap satu tahun sekali..? trims

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      14 tahun yang lalu

      #firman
      Delapan golongan yang ada dalam ayat:
      إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
      “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. At Taubah: 60)

      Reply
  110. Chory Dian says:
    14 tahun yang lalu

    menurut pengetahuan yang pernah saya dapat,,,
    jika gaji yang diperoleh selama satu tahun sebesar 92.000.000,-
    wajib mengeluarkan zakat mal,,,

    berapa jumlah yang wajib di keluarkan tersebut,,,

    Reply
    • Muhammad Abduh Tuasikal says:
      14 tahun yang lalu

      @ Chory

      Keluarkan 2,5%.

      Reply
  111. cintia says:
    14 tahun yang lalu

    selama ini yg saya ketahui nishab uang mengikuti emas yaitu 85 gr, karena setiap baca2 atau mendengar ceramah pembahasan nishab uang selalu acuannya emas, saya baru tau kalo pake nishab perak ternyata lebih kecil nilai rupiahnya, jadi sekitar 7 jutaan sudah wajib zakat dgn harga perak sekarang 12 ribu.
    1. apakah saya perlu membayar zakat untuk beberapa tahun yg saya tinggalkan atau bagaimana? misalnya uang cash sy dari 3 tahun yg lalu kira2 10 juta.
    2. untuk kepemilikan saham di perusahaan halal apakah ada zakatnya juga?
    terimakasi atas jawabannya

    Reply
    • Muhammad Abduh Tuasikal says:
      14 tahun yang lalu

      @ Cintia

      1- Yang berlalu biarlah berlalu. Ibnu Taimiyah memiliki kaedah: at taklif yattabi’ al ‘ilma, hukum wajib itu mengikuti ilmu. Ibu baru tahu sekarang kalau patokannya adalah perak, maka jika dulu dengan emas, tidak mengapa. Namun selanjutnya jadikan perak sebagai patokan.
      2- Zakat pemilikan saham itu ada.

      Reply
  112. Meiny says:
    14 tahun yang lalu

    Assalmualaikum…
    saya ingin bertanya tentang nishab zakat harta yang berupa uang tabungan. atas jawabannya saya ucapkan terima kasih.

    wassalam,
    meiny

    Reply
  113. Pujiyono says:
    13 tahun yang lalu

    Asslmkum….Pak ustad. mau tanya, apakah boleh zakat mal digunakan untuk membangun masjid ato digunakan untuk kemaslahatan masjid? Terimakasih. Wassalamkum….

    Reply
    • Muhammad Abduh Tuasikal says:
      13 tahun yang lalu

      @ Pujiyono

      Wa’alaikumussalam. Tidak boleh.

      Reply
  114. Aji says:
    13 tahun yang lalu

    #ustadz Muhammad Abduh Tuasikal
    ralat : afwan, mungkin maksudnya: nishab zakat perak itu 40 juta-an rupiah (saat ini, 1 dirham itu kurang lebihnya 70 ribu rupiah)
    barakalloohu fiik

    Reply
  115. afifatun khasanah says:
    13 tahun yang lalu

    assalamualaikum warrahmatullohiwabarokatuh
    berarti kalo untuk membersihkan gaji bulanan yg saya dapet cuma dengan sedekah aja ya?

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      13 tahun yang lalu

      #afifatun khasanah
      wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh, ya benar

      Reply
  116. Arman says:
    13 tahun yang lalu

    Sya di phk mendapat pesangon 40.000.000 dengan mendapat uang mendadak seperti itu apakah wajib di jakati padahal saya masih punya hutang 5.000.000 dan saya tidak bekeja lgi sehingga uang tersebut di pakai untuk kebutuhan sehari hari

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      13 tahun yang lalu

      #Arman
      Pak Arman mohon dibaca kembali, syaratnya itu ada 2: nishab dan haul. Haul artinya harta anda sudah mengendap selama 1 tahun jumlahnya tidak berkurang dari nishab. Jadi uang anda tersebut tidak kena zakat kecuali jika setelah 1 tahun masih di atas nishab.

      Reply
  117. wenni says:
    13 tahun yang lalu

    maaf ustad mau tanya, kalo jumlah sapi lebih dari ketentuan yang ada. semisal ada 237 ekor bagaimana cara menentukan zakatnya apakah termasuk penambahan 30 ekor atau 40 ekor? mohon bantuannya

    Reply
    • Muhammad Abduh Tuasikal says:
      13 tahun yang lalu

      @ Wenni
      Ketika itu yang kena zakat:
      200 ekor (kelipatan 40), zakatnya adalah 5 sapi umur 2 tahun.
      30 ekor (kelipatan 30), zakatnya adalah 1 sapi umur 1 tahun.

      Barakallahu fiikum.

      Reply
  118. Muhammad Kamil says:
    13 tahun yang lalu

    Assalamu”alaikum wr wb. Mau tanya ustadz,
    Kami habis panen dari pertanian kebun ( KOPI ) dengan pengairan tadah hujan .dengan memperoleh hasil panen sebanyak 7 kwintal ( 700 kg ) biji kering bersih sudah diselep
    yang saya tanyakan apakah hasil panen dengan perolehan sebanyak itu sudah wajib di zakati ? mohon penjelasannya terima kasih
    Wassalamu’alaikum wr wb

    Reply
  119. Ukkas umar says:
    13 tahun yang lalu

    jika saya memunyai uang Rp.100.000.000 seratus juta rupiah saya keluarkan Zakatnya tahun pertama lalu tahun berikutnya yaitu tahun kedua apa saya keluarkan lagi mohon penjelasannya
    Salam
    UU

    Reply
  120. nico says:
    13 tahun yang lalu

    Ustad..kl gajiny 5jt/bulan,,apakah sudah masuk nisyab untuk zakat 2,5%,,kl iya,maka akan sy keluarkan zakat dari gaji saya tiap bulan…kemudian,kl sudah dikeluarkan tiap bulan, apakah zakat tahunan jg harus dikeluarkan lagi..terimakasih pak ustad,mohon bantuan nya.. :)

    Reply
  121. abdul says:
    13 tahun yang lalu

    Saya seorang tki dikorea gaji 1jt won/bln – 3jt won/bln tergantung ramai dan sepinya pabrik berproduksi. Pertanyaanya apa saya wajib zakat profesi? Jika hrga beras dikorea 2700-3000 won/kg. Nilai kurs sekarang 1jt won=11jt rupiah
    Terus kemana saya serahkan korea/indonesia?

    Reply
  122. ucan says:
    13 tahun yang lalu

    assalamualaikum wr wb..
    apakah bs zakat maal diberikan untuk keluarga yg kurang mampu???masalahnya disini kebetulan masih ada keluarga yg perlu dibantu

    Reply
  123. Haikal Mt says:
    12 tahun yang lalu

    Thank’s ya jadi bisa kerjain tugas… hehe:D

    Reply
  124. Yulian Purnama says:
    12 tahun yang lalu

    jika mayit sudah jatuh tempo untuk bayar zakat dan masuk nishab maka dibayar dulu zakat dari hartanya, baru dibagikan.

    Reply
    • Hargo says:
      11 tahun yang lalu

      jika seorang telah meninggal maka terputuslah semua amalannya (ibadah, kewajiban) kecuali 3 hal (amal jariah. ilmu, anak sholeh). Termasuk kewajiban bayar zakat bagi mayit sdh tidak ada, jadi tidak perlu tunggu jatuh tempo.

      Reply
      • Yulian Purnama says:
        11 tahun yang lalu

        Yang jadi persoalan, hukum wajib sudah jatuh ketika mayit masih hidup. Maka kewajibannya tidak gugur sampai dipenuhi.

        Sebagaimana juga jika mayit punya hutang puasa, maka dibayarkan oleh ahli warisnya. Juga jika mayit memiliki nadzar, maka dipenuhi juga oleh ahli warisnya.

        Reply
  125. Yulian Purnama says:
    12 tahun yang lalu

    Simak:
    http://rumaysho.com/zakat/panduan-zakat-hasil-pertanian-2464

    Reply
  126. Muhammad Abduh Tuasikal says:
    12 tahun yang lalu

    Dilihat apakah hasil panennya di atas nishab ataukah tdk. Jika iya, mk tetap ada zakat.

    Reply
  127. Dedy Dilla says:
    11 tahun yang lalu

    apakah uang dalam tabungan kena zakat setiap tahunnya?

    Reply
    • Sa'id Abu Ukkasyah says:
      11 tahun yang lalu

      Baca : http://almanhaj.or.id/content/3685/slash/0/panduan-praktis-zakat-uang-kertas/

      Reply
  128. Abu Syifa says:
    11 tahun yang lalu

    Assalamualaikum.. tanya ustadz, bgmn dgn tanah,apakah ada ketentuan zakat nya? Dan berapa hitungan nishabnya? Syukran Jazakallahu khairan

    Reply
    • Sa'id Abu Ukkasyah says:
      11 tahun yang lalu

      Selama tanah tidak diperjualbelikan atau tidak digunakan untuk aktifitas ekonomi ,maksudnya : tidak disewakan, tidak dijadikan lahan pertanian, atau bentuk apa pun yang sifatnya ekonomis yg ada keuntungannya, maka tanah itu tidak ada zakatnya.
      Adapun tanahnya itu sendiri tidak ada zakatnya.
      Tanah tersebut baru ada zakat, jika dimanfaatkan, zakatnya disesuaikan dg pemanfataannya, lihat : http://rumaysho.com/zakat/adakah-zakat-pada-tanah-a-bangunan-1469

      Reply
      • Abu Syifa says:
        11 tahun yang lalu

        Syukran..Jazakallahu khairan

        Reply
  129. diyah ayu sartika says:
    11 tahun yang lalu

    Maaf ustad saya Mau tanya. Klo untuk zakat penghasilan itu bagaimana. Soalnya saya bekerja di sebuah perusahaan. Penghasilan saya itu per bulan misalnya 2.500.000 itu berapa zakatnya ustad? Trmakasih. Assalamualaikum

    Reply
  130. Yuda Paripurna says:
    11 tahun yang lalu

    bagaimana kalo untuk zakat barang dagangan.. senilai 5 jt sedangkan punya hutang 50 jt

    Reply
    • Sa'id Abu Ukkasyah says:
      11 tahun yang lalu

      silahkan baca: http://pengusahamuslim.com/utang-tidak-mengurangi-1663/

      Reply
  131. Gunawan says:
    11 tahun yang lalu

    maaf Ustad mau tanya, kalau saya menabung untuk haji dan membeli
    rumah..namun karena belum cukup uangnya tetapi sudah melampaui haulnya
    apakah wajib dikeluarkan zakat malnya?

    Reply
    • Muhammad Abduh Tuasikal says:
      11 tahun yang lalu

      Kalau sdh di atas nishab dan bertahan setahun untuk tabungan tsb, tetap ada zakat.

      Reply
  132. jonsuwely says:
    11 tahun yang lalu

    assalamualaikum,wr,wb bagaimana cara membayar zakat mas jika mas yang saya punya di pakai anak untuk modal usaha apakah saya yang bayar atau anak saya yang bayar zakatnya, saya Jonsuwely dari Palembang.Trimakasih

    Reply
    • Sa'id Abu Ukkasyah says:
      11 tahun yang lalu

      Wa’alaikumus salam wa rahmatullah wa barakatuh,
      Ma’af jawaban saya kemaren , saya edit , karena ada kekurangan kalimat penting, lengkapnya sebagai berikut
      1. Jika mas itu sudah menjadi milik anak atau dipinjam/dihutang oleh anak, lalu mas itu dijual untuk modal dagang, ya yg menzakati dengan jenis zakat perdagangan adalah anak Anda , itupun jika memang memenuhi ketentuan wajib zakat.
      Jadi jika belum 1 tahun, maka anak Anda belum wajib zakat, karena belum terpenuhi ketentuan wajib zakat.

      2. Jika mas Anda itu dipinjam/dihutang oleh Anak sedangkan nishob dan haulnya terpenuhi, maka baca : http://almanhaj.or.id/content/2249/slash/0/zakat-piutang/

      3. Kalau seandainya mas itu masih jadi milik Anda lalu digunakan unt modal dan anak statusnya karyawan Anda, ya yg menzakati Anda, jika memang terpenuhi ketentuan wajib zakat.

      4. Jika memang kenyataannya seperti yang Anda sebutkan dalam pertanyaan,maka Anak Anda bukan karyawan Anda, karena akadnya utang piutang.

      Reply
      • jonsuwely says:
        11 tahun yang lalu

        Pak ustaz Sa’id Abu Ukkasyah. maaf maksud saya mas tersebut memang status sy yg punya tp dipinjamkan ke anak sy dan sy tidak mengambil keuntungan dari usahanya tersebut jd apakah anak tersebut d anggap karyawan saya dan apakah sy juga harus membayarkan zakatnya sedang anak saya yg memakai terus dapat hasilnya. pertanyaan saya :
        1.. apakah saya tetap harus membayar zakat mas tersebut sedangkan saya saat ini tidak menyimpannya, dan juga pada saat sy simpan belum cukup nisapnya juga 2.. Apakah anak saya yang harus membayar zakat dari hasil usahanya karena mas tersebut belum sampai 1 tahun di pakai anak tersebut. Terimaksih wasalamualikum warohmatullahiwabarokatuh.

        Reply
  133. Ihsan says:
    11 tahun yang lalu

    Ass.wr.wb.
    Tanya Ustadz, apakah zakat harta berupa uang dapat kita keluarkan dalam bentuk barang semisal sarung, barang kebutuhan pokok, dll.

    Reply
    • Muhammad Abduh Tuasikal says:
      11 tahun yang lalu

      Baca ulasan di sini > http://rumaysho.com/zakat/hukum-mengeluarkan-zakat-dengan-uang-2486.html

      Reply
  134. mayhendim says:
    11 tahun yang lalu

    Jika baru berdagang apakah harus di bayarkan zakat.

    Reply
    • Sa'id Abu Ukkasyah says:
      11 tahun yang lalu

      JIka belum terpenuhi haul (telah berjalan selama satu tahun (haul) terhitung dari hari kepemilikan nishab) dan nishab , ya belum wajib zakat.

      Reply
  135. mohammad robith says:
    11 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum. Wr. Wb. Bagaimana dengan kepemilikan tanah, mobil atau rumah. Apakah dikenakan zakat mal juga? Mohon bimbingannya. Terimakasih.

    Reply
    • Muhammad Abduh Tuasikal says:
      11 tahun yang lalu

      Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh

      Tanah, mobil, rumah yg hanya dipakai pribadi tidak dikenakan zakat.

      Reply
  136. Arif says:
    7 tahun yang lalu

    Apakah zakat mal hanya di keluarkan pada bulan ramadhan? walaupun sudah lewat satu tahun?

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      7 tahun yang lalu

      Tidak benar. Zakat dikeluarkan ketika sudah mencapai nishab dan sudah haul, tidak boleh menunda hingga datang Ramadhan

      Reply
      • Tiara says:
        5 tahun yang lalu

        Maaf pak ustad saya sudah baca seluruh artikel dan komen tapi masih ragu tentang jumlah zakat yang harus dibayar.
        Saya sudah tidak ingat awal tabungan mencapai nisab, jadi untuk memudahkan mengingatnya dibayar setiap bulan Ramadan. Jadi menghitung haul nya tiap bulan Ramadan.
        Misal Ramadan tahun lalu tabungan 100jt dan setiap bulannya terus bertambah zakatnya diambil dari 100jt atau total seluruh tabungan yang dipunya saat akan membayar zakat.
        Selama ini saya menghitung dari seluruh tabungan, karena hati-hati daripada takut kurang bayar. Apakah tidak sah?

        Reply
  137. Yulianto says:
    7 tahun yang lalu

    Assalamualaikum wr. wb
    Tanya Pak ustadz
    Harta kekayaan masjid sudah haul dan cukup nishab apakah wajib di mengeluarkan zakat maal?
    Waalaikum salam wr. wb

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      7 tahun yang lalu

      Tidak ada zakat pada kas masjid

      Reply
  138. Awa says:
    7 tahun yang lalu

    Saya mempunyai uang 80 jt dri hasil penjualan tanah pada bulan ini…apakah saya harus langsung mengeluarkan zakatnya dam berapa jumlahnya?

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      7 tahun yang lalu

      Silakan dibaca kembali artikel di atas sampai paham

      Reply
  139. Tity Irmawati says:
    6 tahun yang lalu

    Assalamualaikum ustad, saya ingin menghitung zakat. Apakah boleh saya minta jasa ustad Abduh Tuasikal sebagai ‘amil zakat sy. Boleh dituliskan nomor yg bisa dihubungi ustadz? syukron wajazakallahu khairan ustad

    Reply
    • Erwin Arnanda says:
      4 tahun yang lalu

      Waalaikumussalam warahmatullahi wa barakatuh

      Jika ada pertanyaan, bisa gabung grup tanya jawab

      KHUSUS IKHWAN
      https://t.me/tanyamuslimorid

      KHUSUS AKHWAT
      https://t.me/tanyamuslimahorid

      Barakallahu fiikum

      Reply
  140. Puguh Wicaksono says:
    5 tahun yang lalu

    Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

    Ustadz, bolehkah membagi zakat mal ke beberapa tempat dengan cara transfer?

    Jazakallahu Khairan

    Reply
  141. Zamalludin says:
    5 tahun yang lalu

    Afwan ustadz apakah zakat mal yang di kumpulkan oleh masjid boleh di gunakan untuk selain 8 asnaf penerima zakat seperti di gunakan untuk pengembangan ekonomi masyarakat, (seperti modal usaha) ? Syukron unstadz

    Reply
  142. Puguh Wicaksono says:
    4 tahun yang lalu

    Assalamualikum, ijin bertanya ustad, bolehkah membayar zakat maal ke beberapa tempat, jazakallah khair.

    Reply
  143. Hamba allah says:
    4 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, izin bertanya kalau misal uang simpanan kita sudah mencapai nishob misal ada simpanan 30 juta nah belum selesai haul (satu tahun) uang tersebut sudah habis karena biaya pengobatan atau terpakai karena untuk kebutuhan sehingga sisa di bawah nishob misal jadi 1 juta.

    Untuk kasus seperti ini apa tetap wajib bayar zakatnya?

    Terima Kasih

    Reply
  144. Ibnu Nasrullah says:
    4 tahun yang lalu

    Bismillah…
    Assalamualaikum warahmatullahi wabarokatuh… Afwan Ustadz Ana mau menanyakan apakah dalam Syariat dibolehkan yang namanya Prihal Zakat Profesi, soalnya sekarang lagi marak2nya yang namanya Zakat Profesi seperti Contoh PNS?
    Mohon Jawabannya Ustadz Syukron Jadzakumullahu khairan jadza

    Reply
  145. Johan says:
    4 tahun yang lalu

    Assalamualaikum Ustadz, afwan, ana izin bertanya…ana jual rumah seharga 189 juta, biaya yang sdh ana keluarkan adalah untuk pelunasan KPR ke Bank dan Pajak-pajak adalah 115 juta, atas penjualan tsb sebenarnya ana masih rugi 27 juta dan ana masih hrs bayar hutang internal non bank +/- 17.250.000,- apakah ana wajib berzakat?dan bila memang wajib bagaimana perhitungannya dan kapan dibayarkannya…dan kalau ana tidak wajib berzakat bila ana mau infaq atau sedekah bagaimana perhitungannya yang sesuai syariat islam, mhn penjelasan ustadz, syukron, jazakallah

    Reply
  146. Sari says:
    3 tahun yang lalu

    Saya pegawai dengan gaji sebesar 7,5jt sebulan, dan punya kontrakan dengan hasil sewa 13,5jt sebulan dan penghasilan lain 3jt. Selama ini saya sisihkan zakat sebesar 2,5% dari seluruh penghasilan saya lalu saya kumpulkan selama 1 tahun. Pada saat ramadhan uang itu saya belikan paket sembako lebaran lalu saya bagi ke tetangga-tetangga yang kurang mampu. Apakah yang saya lakukan diperbolehkan? Mohon penjelasan.

    Reply
  147. arya says:
    3 tahun yang lalu

    Assalamu alaikum,
    saya mau tanya, saya bekerja diluar negeri dgn gaji 35 jt tiap bulan di rekening saya sudah bersih masuk di rekening saya,,kalau dlm kurun 1 tahun skitar 420 jt/tahun saya kluarkan zakatnya.. skitar 2,5%.. nanti stelah tahun berikutnya uang di bank saya akan bertambah..mnjdi 840 jt apakah saya kluarkan zakat nya dri 840 jt tsb apakah hnya yg 420 jt zakat 2,5% per tahun ya..?

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 9   +   3   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah