Fatwa Syaikh Muhammad Al Imam hafizhahullah
Soal:
Bolehkah seseorang menafsirkan Al Qur’an tanpa ilmu dan tanpa merujuk pada keterangan para ulama? Semoga Allah membalas anda dengan kebaikan.
Jawab:
Seseorang tidak boleh berbicara tentang hal yang tidak ia ketahui. Dan tidak boleh juga berbicara tentang ilmu agama padahal ia tidak memiliki ilmu. Ini merupakan kejahatan yang besar, dan berbahaya bagi orang yang melakukannya. Ini juga merupakan kejahatan terhadap kalam Allah, dan bahaya yang besar bagi orang yang melakukannya.
Maka, hendaknya orang-orang suka bermudah-mudah ini bertaqwa kepada Allah, dan jauhi berbicara mengenai kalamullah padahal ia tidak memiliki ilmu yang mencukupi yang membuat ia bisa menafsirkan dengan benar. Karena perbuatan ini merupakan penyimpangan dan kejahatan terhadap Allah dan terhadap agama Allah dan juga terhadap Rasul-Nya. Dan ini juga merupakan keburukan yang besar, sebagaimana sudah saya katakan.
Maka takutlah kepada Allah dengan tidak melakukan hal seperti ini, yang menyebabkan sebagian orang yang mengikutinya melakukan kebid’ahan, berdalil dengan ayat ini dan ayat itu, ayat ini menyuruh perbuatan ini dan itu, padahal bukan demikian maksud ayat tersebut dan dia bukan orang yang ahli dalam menafsirkan ayat Qur’an.
Ada riwayat shahih dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu’anhu, beliau melewati seorang lelaki yang sedang mengajarkan orang-orang Al Qur’an. Beliau berkata:
أتعرف الناسخ والمنسوخ ؟ قال : لا ، قال : هلكت وأهلكت
“Apakah engkau sudah paham nasikh dan mansukh? Lelaki tadi berkata: ‘Saya belum paham’. Ali berkata: ‘Sungguh engkau ini binasa dan membuat orang lain binasa’“
Demikian, hendaknya hal ini dipahami.
Sumber: http://www.sh-emam.com/show_fatawa.php?id=570
—
Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel Muslim.Or.Id
Ass wr wb.
bagaimana kita menyikapi hadis yang berbunyi: Berdakwalah biar cuma satu ayat.
#Achmad
Kalau hanya menyampaikan ayat, silakan saja. Tapi kalau berdalil, menyimpulkan hukum, menafsirkan dari ayat tersebut membutuhkan ilmu. Karena kata Nabi “sampaikan lah dariku”, berarti penjelasannya tentang ayat itu juga harus dari hadits Nabi dan dalil-dalil serta kaidah yang baku.
saya mengajari anak saya dan melarang orang lain untuk meminta dan berdoa kepada kuburan, saya berdalil dengan alquran alfathir ayat 13 -14 dan azzumar ayat 3, padahal saya belum tahu nasikh mansukh. bagaimana hukumnya.?
#abu qisthi
Kalau sekedar menasehati tidak apa-apa bahkan wajib, asalkan memiliki ilmu yang benar. Namun jika ingin mengajar orang, wajib paham ilmu al qur’an salah satunya nasikh mansukh.
Pak ustadz.. Mau tanya, kadang saya membaca artikel ttg islam yg disertai hadist2 dan keterangan para ulama, kemudian saya share.. Apakah itu dibolehkan? Jujur saja klo ilmu saya masih kurang tp saya hanya berniat utk ibadah utk menyebarkan ilmu…
#Budi
Jika penulisnya mengizinkan, boleh.