Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Fatwa Ulama: Menafsirkan Al Qur’an Tanpa Ilmu

Yulian Purnama, S.Kom. oleh Yulian Purnama, S.Kom.
23 Januari 2013
di Fatwa Ulama
Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa Syaikh Muhammad Al Imam hafizhahullah

Soal:
Bolehkah seseorang menafsirkan Al Qur’an tanpa ilmu dan tanpa merujuk pada keterangan para ulama? Semoga Allah membalas anda dengan kebaikan.

Jawab:
Seseorang tidak boleh berbicara tentang hal yang tidak ia ketahui. Dan tidak boleh juga berbicara tentang ilmu agama padahal ia tidak memiliki ilmu. Ini merupakan kejahatan yang besar, dan berbahaya bagi orang yang melakukannya. Ini juga merupakan kejahatan terhadap kalam Allah, dan bahaya yang besar bagi orang yang melakukannya.

Maka, hendaknya orang-orang suka bermudah-mudah ini bertaqwa kepada Allah, dan jauhi berbicara mengenai kalamullah padahal ia tidak memiliki ilmu yang mencukupi yang membuat ia bisa menafsirkan dengan benar. Karena perbuatan ini merupakan penyimpangan dan kejahatan terhadap Allah dan terhadap agama Allah dan juga terhadap Rasul-Nya. Dan ini juga merupakan keburukan yang besar, sebagaimana sudah saya katakan.

Maka takutlah kepada Allah dengan tidak melakukan hal seperti ini, yang menyebabkan sebagian orang yang mengikutinya melakukan kebid’ahan, berdalil dengan ayat ini dan ayat itu, ayat ini menyuruh perbuatan ini dan itu, padahal bukan demikian maksud ayat tersebut dan dia bukan orang yang ahli dalam menafsirkan ayat Qur’an.

Ada riwayat shahih dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu’anhu, beliau melewati seorang lelaki yang sedang mengajarkan orang-orang Al Qur’an. Beliau berkata:

أتعرف الناسخ والمنسوخ ؟ قال : لا ، قال : هلكت وأهلكت

“Apakah engkau sudah paham nasikh dan mansukh? Lelaki tadi berkata: ‘Saya belum paham’. Ali berkata: ‘Sungguh engkau ini binasa dan membuat orang lain binasa’“

Demikian, hendaknya hal ini dipahami.

 

Sumber: http://www.sh-emam.com/show_fatawa.php?id=570

—

Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel Muslim.Or.Id

 

ShareTweetPin
Yulian Purnama, S.Kom.

Yulian Purnama, S.Kom.

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Ilmu Komputer UGM, kontributor web Muslim.or.id dan Muslimah.or.id

Artikel Terkait

Fatwa Ulama: Keutamaan Amal Perbuatan Berbeda-Beda, Tergantung Pada Orang dan Keadaannya

oleh Fauzan Hidayat
8 Juli 2026
0

Pertanyaan: Manakah yang lebih besar pahalanya: mengajarkan (menghafalkan -pent.) Al-Qur’an, menyebarkan ilmu syar’i, atau memberikan layanan (membuka pengobatan atau ruqyah)...

Fatwa Ulama: Hukum Menangis Dalam Salat Karena Musibah

oleh Fauzan Hidayat
4 Juli 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Kami sebelumnya mengira bahwa imam yang memimpin salat kami di masjid menangis saat...

Fatwa Ulama: Hukum Zikir Setelah Salat Ketika Safar

oleh Reza Mahendra
12 Juni 2026
1

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah   Pertanyaan: Apakah zikir tasbih (subhanallah) setelah salat wajib ketika safar...

Artikel Selanjutnya
Terapi Dua Keburukan

Terapi Dua Keburukan

Komentar 6

  1. Achmad says:
    13 tahun yang lalu

    Ass wr wb.
    bagaimana kita menyikapi hadis yang berbunyi: Berdakwalah biar cuma satu ayat.

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      13 tahun yang lalu

      #Achmad
      Kalau hanya menyampaikan ayat, silakan saja. Tapi kalau berdalil, menyimpulkan hukum, menafsirkan dari ayat tersebut membutuhkan ilmu. Karena kata Nabi “sampaikan lah dariku”, berarti penjelasannya tentang ayat itu juga harus dari hadits Nabi dan dalil-dalil serta kaidah yang baku.

      Reply
  2. abu qisthi says:
    13 tahun yang lalu

    saya mengajari anak saya dan melarang orang lain untuk meminta dan berdoa kepada kuburan, saya berdalil dengan alquran alfathir ayat 13 -14 dan azzumar ayat 3, padahal saya belum tahu nasikh mansukh. bagaimana hukumnya.?

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      13 tahun yang lalu

      #abu qisthi
      Kalau sekedar menasehati tidak apa-apa bahkan wajib, asalkan memiliki ilmu yang benar. Namun jika ingin mengajar orang, wajib paham ilmu al qur’an salah satunya nasikh mansukh.

      Reply
  3. Budi says:
    13 tahun yang lalu

    Pak ustadz.. Mau tanya, kadang saya membaca artikel ttg islam yg disertai hadist2 dan keterangan para ulama, kemudian saya share.. Apakah itu dibolehkan? Jujur saja klo ilmu saya masih kurang tp saya hanya berniat utk ibadah utk menyebarkan ilmu…

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      13 tahun yang lalu

      #Budi
      Jika penulisnya mengizinkan, boleh.

      Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 10   +   1   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah