Zakat Rumah Kontrakan
Saya memiliki bangunan yang saya sewakan. Akan tetapi, saya ingin menjualnya jika datang kepada saya tawaran yang bagus dari pembeli.
Saya memiliki bangunan yang saya sewakan. Akan tetapi, saya ingin menjualnya jika datang kepada saya tawaran yang bagus dari pembeli.
Menjual rumah artinya dia bukan sebagai pedagang properti. Atau rumah yang dia beli sejak awal tidak diniatkan untuk diperdagangkan.
Baca pembahasan sebelumnya Fikih Ringkas Zakat Properti (Bag. 1) Poin kesebelas Apabila properti tersebut masih dalam progres pembangunan -di mana ...
Properti (العقار) adalah segala sesuatu yang dimiliki berupa tanah dan bangunan yang berada di atasnya seperti rumah, istana, gedung, apartemen, ...
Saya punya piutang yang wajib ditunaikan oleh seseorang. Sudah berlalu waktu yang lama, ia belum bisa membayarkannya kepada saya sama ...
Pembahasan mengenai golongan orang yang termasuk fakir atau miskin ini terkait dengan banyak hal. Diantaranya masalah zakat, fidyah, dan kafarah. ...
Apakah saya boleh memberi zakat kepada saudara kandung saya?
Baca pembahasan sebelumnya Serial Fiqh Zakat (Bag. 10): Penggunaan Kalender Masehi dalam Penetapan Haul Zakat Definisi Gaji Bulanan Gaji bulanan ...
Baca pembahasan sebelumnya Serial Fiqh Zakat (Bag. 9): Zakat Uang Kartal Mayoritas ulama berpendapat bahwa tercapainya haul merupakan syarat yang ...
Baca pembahasan sebelumnya Serial Fiqh Zakat (Bag. 8): Nishab Zakat Emas dan Perak Definisi Uang Kartal Dalam Fiqh az-Zakah (1: ...
YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM
Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA
Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya
© 2024 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah
© 2024 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah