Muslim.or.id
khutbah jumat
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslim.or.id Donasi muslim.or.id

Hukum Menganggap Lunas Hutang dengan Niat Zakat

Yulian Purnama, S.Kom. oleh Yulian Purnama, S.Kom.
5 Juni 2021
Waktu Baca: 2 menit
1
Hukum Menganggap Lunas Hutang

Hukum Menganggap Lunas Hutang

60
SHARES
329
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah

Pertanyaan:

Saya punya piutang yang wajib ditunaikan oleh seseorang. Sudah berlalu waktu yang lama, ia belum bisa membayarkannya kepada saya sama sekali. Ia tidak mampu untuk membayar hutangnya. Lalu saya ingin menganggap lunas hutangnya dengan niat sebagai zakat mal dari saya. Karena orang tersebut termasuk fakir, sehingga ia tidak mampu untuk membayar hutangnya. Dan saya tahu betul bahwa ia tidak punya penghasilan kecuali sebatas untuk memenuhi kebutuhan pokoknya. Apakah yang saya lakukan ini dibolehkan? Mohon beri kami faidah, semoga Allah Ta’ala membalas Anda dengan pahala.

Jawaban:

Orang yang sulit membayar hutang maka wajib untuk diberi kelonggaran dan ditunggu sampai Allah mudahkan ia untuk membayarnya. Berdasarkan firman Allah Ta’ala,

وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ

“Jika ia kesulitan untuk membayar hutang, maka tunggulah hingga ia dimudahkan” (QS. Al-Baqarah: 280).

Dan dalam hadits yang shahih, Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam bersabda,

مَن أنظر مُعْسِرًا أظلَّه الله في ظلِّه يوم لا ظلَّ إلا ظله

“Siapa yang memberi tangguh pembayaran hutang bagi orang yang kesulitan membayar, Allah akan memberikannya naungan di hari dimana tidak ada naungan kecuali dari Allah” (HR. Ahmad no. 532).

Adapun menganggap lunas hutang dengan niat zakat, maka ini tidak diperbolehkan. Para ulama tidak membolehkannya. Karena zakat itu harus ada unsur i’tha (memberi harta) dan iitaa’ (mengeluarkan harta). Adapun perbuatan di atas, dilakukan untuk melindungi hartanya (agar tidak berkurang). Dan alasan lainnya, harta berupa piutang tersebut terkadang akan didapatkan dan terkadang tidak didapatkan. Dan tidak ada unsur iitaa’ (mengeluarkan harta), yang ada adalah ibraa’ (menganggap lunas). Maka tidak sah sebagai zakat.

Sehingga wajib bagi Anda untuk membayar zakat dari harta yang ada pada perbendaharaan anda sekarang.

Baca Juga:

  • Apakah Anak Wajib Membayar Hutang Orang Tua?
  • Kebiasaan Berutang Membuat Tidak Tenang dan Terhina

 

Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/6110

Penerjemah: Yulian Purnama, S.Kom

Artikel: Muslim.or.id

Tags: fatwaFatwa Ulamafikih utangfikih zakatkeutamaan zakatmelunasi utangmembayar utangmuamalahpanduan zakattuntunan zakatzakat
kenali bahaya syiah kenali bahaya syiah kenali bahaya syiah
Yulian Purnama, S.Kom.

Yulian Purnama, S.Kom.

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Ilmu Komputer UGM, kontributor web Muslim.or.id dan Muslimah.or.id

Artikel Terkait

nisbat kepada salafi

Fatwa Ulama: Apakah Menisbatkan Diri kepada Salafi Itu Tercela?

oleh dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.
20 Januari 2023
1

Apakah salafi itu termasuk salah satu golongan? Apakah menisbatkan diri kepada salafi itu tercela?

sholat sunnah

Fatwa Ulama: Keutamaan dan Macam-Macam Salat Sunah

oleh dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.
18 Januari 2023
0

Fadhilatus syaikh, kami ingin dijelaskan tentang salat sunah (shalat tathawwu’), baik dari segi keutamaan maupun macam-macamnya.

hizbiyyah

Fatwa Ulama: Mungkinkah Persatuan dalam Bingkai Hizbiyyah (Kelompok-Kelompok)?

oleh dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.
12 Januari 2023
0

“Dan jika mereka berpaling, sesungguhnya mereka berada dalam permusuhan (dengan kamu).” (QS. Al-Baqarah: 137)

Artikel Selanjutnya
Hukum Memajang Hewan

Hukum Memajang Hewan yang Diawetkan di Rumah

Komentar 1

  1. Yayat says:
    2 tahun yang lalu

    Bismillah, mau nanya jika mau bayar hutang tetapi orangnya sudah tidak pernah ketemu lagi dan tidak tahu dimana keberadaannya, sebaiknya bagaimana ya? apakah boleh hutang tersebut diganti di infakkan atas nama orang yang di hutang? mohon pencerahannya

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah