Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Jual Rumah, Berapa Zakatnya?

Ahmad Anshori, Lc oleh Ahmad Anshori, Lc
19 September 2021
di Fikih Ibadah
Zakat rumah

Zakat rumah

Share on FacebookShare on Twitter

Bismillahirrahmanirrahim…

Setelah rumah laku terjual, apakah ada kewajiban zakat dari hasil penjualan rumah?

Agar tidak salah paham, ada dua hal yang harus kita bedakan:

1. Menjual rumah

2. Jualan rumah.

“Menjual rumah” artinya dia bukan sebagai pedagang properti. Atau rumah yang dia beli sejak awal tidak diniatkan untuk diperdagangkan.

Adapun “jualan rumah”, dia menjadikan aktivitas menjual rumah sebagai profesi. Atau dia menggeluti bisnis properti. Dia meniatkan rumah yang dibeli untuk diperdagangkan.

Untuk yang pertama, yakni menjual rumah, ini tidak ada zakatnya. Adapun yang kedua, yakni jualan rumah, maka ada kewajiban zakatnya. Karena di antara syarat barang menjadi wajib dizakati adalah ketika barang tersebut diniatkan untuk diperdagangkan.

Sebagaimana penjelasan Syekh As-Samarqandi rahimahullah di dalam Uyun Al-Masail,

وقَالَ هشام سألت محمداً : عن رجل اشترى خادماً للخدمة وهو ينوي إن أصاب ربحاً باع ، هل فيها الزكاة؟  قَالَ: لا، هكذا شِرَى الناس إذا أصابوا ربحاً باعوه

“Hisyam berkata, “Aku bertanya kepada Muhammad (yakni Ibnu Hasan as-Syaibani) tentang seseorang yang membeli hamba sahaya untuk dijadikan pembantu, dan dia berniat jika ada keuntungan, akan dijual. Apakah ada zakatnya?” Muhammad bin Hasan menjawab, “Tidak ada zakat. Seperti itu pula ketika ada orang beli, lalu jika nanti menguntungkan akan dijual.” (‘Uyun Al-Masail fi Furu’ Al-Hanafiyah, as-Samarqandi, hlm. 33)

Demikian pula penjelasan Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah,

لو كان عند إنسان عقارات لا يريد التجارة بها، ولكن لو أُعطي ثمناً كثيراً باعها فإنها لا تكون عروض تجارة ؛ لأنه لم ينوها للتجارة ، وكل إنسان إذا أتاه ثمن كثير فيما بيده، فالغالب أنه سيبيع ولو بيته ، أو سيارته ، أو ما أشبه ذلك

“Apabila seorang mempunyai tanah, bukan untuk diperdagangkan, namun jika nanti ditawar dengan harga tinggi, akan dia jual. Harta seperti ini bukan tergolong barang dagangan. Karena dia tidak berniat untuk diperdagangkan. Dan semua orang yang memiliki barang, jika barangnya ditawar dengan harga yang tinggi, biasanya dia akan menjualnya, sampai pun rumahnya, mobilnya, atau barang semisalnya.” (As-Syarh Al-Mumthi’, 6: 142).

Baca Juga: Hukum Menganggap Lunas Hutang dengan Niat Zakat

Zakat jualan rumah mengikuti ketentuan zakat perdagangan.

Berikut cara menghitungnya:

– Ketahui nishob (batasan kadar wajib zakat) pada zakat perdagangan.

Nishob-nya adalah seperti nishob emas. Nishob emas = 85 gram. Jika ingin diuangkan, dikalikan dengan harga beli emas di saat jatuh tempo wajib zakat.

Contohnya:

Harga emas per gram saat ini adalah Rp. 870.263,- / gram (sumber : indogold.id)

Maka, nishob-nya adalah:

Rp. 870.263,- × 85 gram = Rp. 73.972.355,-

– Cara mengetahui apakah bisnis tanah atau properti sudah masuk wajib zakat perdagangan dan cara menghitung zakatnya adalah:

Menghitung nilai barang ditambah keuntungan bersih dikurangi utang dan biaya operasional. Nilai barang adalah harga barang di saat jatuh tempo zakat.

Jika hasil perhitungan tersebut sudah mencapai nishob, maka dikeluarkan 2,5 % dari jumlah tersebut.

Misalnya:

Ada seorang penjual tanah. Di akhir tahun, ia memiliki nilai aset dagang sebesar 2 milyar rupiah. Lalu keuntungan bersih sebesar 1 milyar rupiah. Hutang dan biaya operasional sebesar 500 juta rupiah. Maka, cara menghitung zakatnya adalah:

2 milyar + 1 milyar – 500 juta = 2,5 milyar

Lalu, 2,5 milyar × 2,5 % = 62.500.000

Maka, zakat yang dikeluarkan sebesar Rp. 62.500.000.

Semoga bermanfaat.

Baca Juga:

  • Fatwa Ulama: Hukum Memberikan Zakat kepada Saudara Kandung
  • Zakat Profesi Dipotong Setiap Bulan adalah Tidak Tepat

Penulis: Ahmad Anshori, Lc.

Artikel: www.muslim.or.id

ShareTweetPin2
Ahmad Anshori, Lc

Ahmad Anshori, Lc

Alumni PP. Hamalatul Qur'an Yogyakarta. Alumni Mahasiswa Fakultas Syari'ah Universitas Islam Madinah, Saudi Arabia

Artikel Terkait

Fikih Akikah (Bag. 4): Masalah-Masalah yang Berkaitan dengan Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
18 Juli 2026
0

Hukum akikah untuk janin yang mengalami keguguran Jika keguguran terjadi sebelum usia kehamilan 4 bulan, maka akikah tidak perlu dilakukan...

Fikih Akikah (Bag. 3): Karakteristik, Syarat-Syarat Hewan Akikah, dan Pembagian

oleh Luqman Hasan Nahari
17 Juli 2026
0

Karakteristik hewan akikah Sunahnya adalah menyembelih 2 ekor domba untuk bayi laki-laki dan 1 ekor domba untuk bayi perempuan. Hal...

Fikih Akikah (Bag. 2): Waktu, Tempat, dan Pihak yang Menanggung Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
29 Juni 2026
0

Waktu pelaksanaan akikah Waktu akikah disunahkan untuk dilaksanakan pada hari ketujuh setelah bayi tersebut lahir. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Sunahnya...

Artikel Selanjutnya
Mengapa Aku Tidak Bahagia

Mengapa Aku Tidak Bahagia?

Komentar 1

  1. AS says:
    4 tahun yang lalu

    Bismillah, Orangtua saya kena tipu, habis ratusan juta, bahkan sampai telilit hutang rentenir. Beliau hanya hidup dr pensiunan, tidak mampu membayar lg. Apa boleh saya membayar zakat hasil pejualan rumah saya untuk membantu membayar hutang ortu saya itu?

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 2   +   4   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah