Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Zakat Profesi Dipotong Setiap Bulan adalah Tidak Tepat

dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK oleh dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK
28 November 2020
di Fikih Ibadah
Hukum zakat profesi
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Alasan qiyas yang dilakukan tidak tepat
  • Praktek di zaman Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu
  • Kesimpulan

Zakat profesi yang dipotong setiap bulan dari gaji adalah penerapan qiyas yang tidak tepat dan tidak konsisten. Nisab dan haulnya mengikuti zakat tanaman, akan tetapi kadar zakatnya mengikuti zakat emas & perak (zakat mal). Perhatikanlah poin-poin berikut.

[lwptoc]

Alasan qiyas yang dilakukan tidak tepat

Pertama, mereka melakukan qiyas terhadap zakat profesi dipotong tiap bulan karena di-qiyas-kan dengan zakat tanaman dan buah-buahan yang dipanen. Demikian juga gaji yang didapat (“dipanen”) setiap bulan. Padahal penghasilan profesi itu berupa uang, sehingga haulnya mengikuti zakat mal, yaitu setahun dan dikeluarkan tiap setahun sekali.

Kedua, mereka melakukan qiyas terhadap kadar zakat profesi dengan zakat mal (emas & perak), yaitu 2,5%. Seharusnya, mereka konsisten apabila ikut aturan besar kadar zakat tanaman,  maka kadarnya adalah 10%, apabila dilakukan pengairan alami (semisal hujan dan sungai), dan 5% apabila dilakukan pengairan dengan usaha (pakai alat tertentu untuk mengairi).

Ketiga, mereka melakukan qiyas terhadap nisabnya ke zakat tanaman, yaitu 5 wasaq atau 652,8 kg gabah (520 kg beras). Apabila harga beras Rp 4.000 per kilogram, maka nisab zakat profesi adalah Rp 2.080.000. Jadi menurut mereka, semua orang yang punya pengasilan lebih dari Rp. 2.080.000 tiap bulan, harus dipotong untuk zakat profesi. Padahal, zakat mal (uang) itu nisabnya adalah emas dan perak. Kalau kita ambil perak (yang paling murah), maka nisabnya adalah 200 dirham atau 5 uqiyah. Jika 1 dirham Rp. 129.000, maka nisabnya adalah Rp. 25.800.000. Jadi SEHARUSNYA, yang memiliki gaji di atas 25 juta saja yang dipotong. Tentu saja, prakteknya menjadi TIDAK KONSISTEN.

Keempat, zakat profesi yang benar adalah zakat profesi yang konsisten menggunakan panduan zakat mal, yaitu dikeluarkan setiap tahun (bukan setiap bulan), nisabnya adalah emas & perak dan kadarnya adalah 2,5%.

Baca Juga: Menyegerakan Zakat Mal di Tengah Pandemi Corona (Bag. 1)

Praktek di zaman Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu

Profesi atau penghasilan bulanan sudah ada sejak zaman sahabat dahulu. Bahkan Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu juga mendapatkan gaji dari baitul mal karena tugas beliau sebagai khalifah saat itu. Beliau awalnya pedagang, tetapi karena urusan kaum muslimin banyak menyita waktu, beliau tidak sempat berdagang dan mendapatkan gaji dari baitul mal. Beliau radhiyallahu ‘anhu berkata,

لقد عَلِمَ قَوْمِي أَنَّ حِرْفَتِي لم تَكُنْ تَعْجِزُ عن مؤونة أَهْلِي وَشُغِلْتُ بِأَمْرِ الْمُسْلِمِينَ فَسَيَأْكُلُ آلُ أبي بَكْرٍ من هذا الْمَالِ وَيَحْتَرِفُ لِلْمُسْلِمِينَ فيه.

“Sungguh kaumku telah mengetahui bahwa pekerjaanku dapat mencukupi kebutuhan keluargaku. Sedangkan sekarang, aku disibukkan oleh urusan umat Islam. Maka sekarang, keluarga Abu Bakr akan makan sebagian dari harta ini (harta baitul mal), sedangkan dia akan bertugas mengatur urusan mereka.” (HR. Bukhari)

Tidak ada riwayat saat itu beliau dipotong gajinya untuk membayar zakat profesi setiap kali gajian. Bahkan sistem penggajian itu diterapkan juga kepada tentara dan pegawai khalifah yang mengurusi kaum muslimin. Tidak ada saat itu keterangan yang menyebutkan diterapkannya zakat profesi dipotong setiap gajian.

Kesimpulan

Poin penting yang perlu diperhatikan adalah penghasilan dan profesi di zaman ini berupa uang, maka mengikuti aturan zakat mal. Yaitu haulnya setahun dan dikelaurkan setiap tahun, bukan setiap bulan. Sebagaimana disebutkan dalam hadits,

وَلَيْسَ فِى مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ الْحَوْلُ

“Dan tidak ada zakat pada harta hingga mencapai haul.” (HR. Abu Daud)

Sebagaimana kita ketahui bahwa nisabnya adalah emas dan perak. Apabila uang setiap bulan tersebut dipakai untuk kebutuhan sehari-hari dan selalu habis, kemudian di akhir tahun tidak mencapai nisab, maka tidak dikeluarkan zakatnya.

Baca Juga:

  • Panduan Zakat Minimal 2,5%
  • Anjuran Membayar Zakat di Bulan Sya’ban

Demikian pembahasan, ini semoga bermanfaat.

@ Lombok, Pulau Seribu Masjid

 

Penyusun: Raehanul Bahraen

Artikel www.muslim.or.id

ShareTweetPin2
dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK

dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Kedokteran Umum UGM, dosen di Universitas Mataram, kontributor majalah "Kesehatan Muslim"

Artikel Terkait

Fikih Akikah (Bag. 4): Masalah-Masalah yang Berkaitan dengan Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
18 Juli 2026
0

Hukum akikah untuk janin yang mengalami keguguran Jika keguguran terjadi sebelum usia kehamilan 4 bulan, maka akikah tidak perlu dilakukan...

Fikih Akikah (Bag. 3): Karakteristik, Syarat-Syarat Hewan Akikah, dan Pembagian

oleh Luqman Hasan Nahari
17 Juli 2026
0

Karakteristik hewan akikah Sunahnya adalah menyembelih 2 ekor domba untuk bayi laki-laki dan 1 ekor domba untuk bayi perempuan. Hal...

Fikih Akikah (Bag. 2): Waktu, Tempat, dan Pihak yang Menanggung Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
29 Juni 2026
0

Waktu pelaksanaan akikah Waktu akikah disunahkan untuk dilaksanakan pada hari ketujuh setelah bayi tersebut lahir. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Sunahnya...

Artikel Selanjutnya
pelacur masuk surga

Salah Kaprah Kisah Pelacur yang Masuk Surga

Komentar 3

  1. Meliani sr says:
    6 tahun yang lalu

    Berarti untuk zakat profesi itu harus direncanakan nya setahun sekali dengan target setahunnya itu Masehi atau hijriah? Atau kedua hal itu bebas? Kalo pun diniatkan perbulan dikeluarkan untuk zakat profesi brrti itu salah ya? Lebih diperbaiki niatnya buat sedekah? Begitukah dok?

    Reply
  2. Rosih says:
    6 tahun yang lalu

    Sepakat, cmn yg jd pertanyaan klo sisa gaji itu kits invest ke tanah, rumah atau kendaraan. Sedangkan uang tunai itu tidak cukup nisab apa wajib dizakatkan?

    Reply
  3. Abu maryam says:
    4 tahun yang lalu

    Bagaimana jika sudah di potong setiap bulan oleh perusahaan. Bagaimana kita menyikapinya

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 10   +   5   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah