Mewakilkan Pembagian Zakat Fitri kepada Lembaga Sosial
Ahli fikih sepakat bahwa menunjuk orang lain sebagai wakilnya untuk membagikan zakat kepada pihak yang berhak adalah hal yang di-syari’at-kan.
Ahli fikih sepakat bahwa menunjuk orang lain sebagai wakilnya untuk membagikan zakat kepada pihak yang berhak adalah hal yang di-syari’at-kan.
Bisa jadi seseorang lupa membayar zakat fitrah sebelum batas waktu yang ditentukan, yaitu salat Id. Terkadang beberapa kesibukan membuat seseorang ...
Sedekah tidak hanya khusus di bulan Ramadan, bahkan sedekah itu dianjurkan dan disyariatkan di semua waktu.
Artikel ini secara khusus membahas dua topik yang menjadi judul artikel, yaitu pengaruh utang investasi dan utang perumahan terhadap capaian ...
Dalam membiayai proyek investasi atau membeli rumah, tidak jarang masyarakat melaksanakannya dengan bermodalkan utang yang bersumber dari akad komersil yang ...
Terdapat perselisihan ulama Rahimahumullah dalam masalah ini. Sebagian di antara mereka mengatakan bahwa tidak ada kewajiban zakat untuk harta yang ...
Apakah hukum memberikan (mendistribusikan) zakat untuk membangun masjid? Dan siapakah yang disebut dengan fakir?
Seseorang mempunyai suatu bangunan yang ia sewakan kemudian ia ingin menjualnya, sehingga bangunan ini menjadi urudh tijarah (komoditi perdagangan). Apakah ...
Saya memiliki bangunan yang saya sewakan. Akan tetapi, saya ingin menjualnya jika datang kepada saya tawaran yang bagus dari pembeli.
Menjual rumah artinya dia bukan sebagai pedagang properti. Atau rumah yang dia beli sejak awal tidak diniatkan untuk diperdagangkan.
YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM
Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA
Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya
© 2024 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah
© 2024 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah