Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Fatwa Ulama: Apakah Zakat dan Sedekah hanya Khusus di bulan Ramadan?

Sedekah tidak hanya khusus di bulan Ramadan, bahkan sedekah itu dianjurkan dan disyariatkan di semua waktu.

M. Saifudin Hakim oleh M. Saifudin Hakim
30 Maret 2022
di Fatwa Ulama
zakat sedekah
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin
    • Pertanyaan:
    • Jawaban:

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin

 

Pertanyaan:

Apakah zakat dan sedekah hanya khusus di bulan Ramadan?

Jawaban:

Sedekah tidak hanya khusus di bulan Ramadan, bahkan sedekah itu dianjurkan dan disyariatkan di semua waktu. Adapun zakat itu wajib atas manusia (kaum muslimin) untuk mengeluarkannya ketika haulnya sudah sempurna dan tidak menunggu bulan Ramadan, kecuali jika bulan Ramadan itu sudah dekat. Misalnya ketika haulnya itu jatuh di bulan Sya’ban, kemudian menunggu sampai sampai bulan Ramadan, maka hal ini tidaklah mengapa. Adapun jika haul zakatnya itu di bulan Muharam, maka tidak boleh menunda sampai bulan Ramadan. Akan tetapi, boleh mempercepat penunaiannya di bulan Ramadan yang datang sebelum bulan Muharam, ini tidak masalah. Adapun menunda (sampai terlambat) dari waktu yang wajib, maka hal ini tidak diperbolehkan.

Hal ini karena kewajiban yang dikaitkan dengan sebab tertentu, maka wajib ditunaikan ketika sebab itu ada dan tidak boleh ditunda darinya. (Alasan lain), seseorang tidak bisa menjamin -ketika dia menunda-nunda penunaian zakat dari waktunya- apakah dia masih hidup sampai bulan tertunda yang dia inginkan. Bisa jadi dia meninggal dunia, sehingga kewajiban zakat itu masih menjadi tanggungannya. Ahli warisnya bisa jadi tidak mengeluarkan zakatnya atau ahli warisnya tidak mengetahui kalau dia memiliki tanggungan zakat. Atau alasan-alasan lain yang dikhawatirkan menimpa seseorang ketika dia meremehkan penunaian zakat sehingga dia pun menjadi terhalang dari mengeluarkan zakat.

Adapun sedekah, sedekah itu tidak memiliki waktu yang khusus (tertentu). Maka, sepanjang tahun boleh bersedekah. Akan tetapi, manusia mencari agar sedekah dan zakat mereka bertepatan dengan bulan Ramadan, karena ketika itu adalah waktu yang mulia, waktu untuk berbuat kedermawanan dan kemuliaan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah orang yang paling dermawan, terutama di bulan Ramadan ketika bertemu Jibril ‘alaihis salaam dan mengajarkan Al-Qur’an kepada beliau.

Akan tetapi, perlu dipahami bahwa keutamaan zakat atau sedekah di bulan Ramadan adalah keutamaan yang berkaitan dengan waktu. Jika tidak ada keutamaan lain yang melebihi keutamaan waktu tersebut, maka waktu tersebut lebih utama dibandingkan waktu yang lainnya. Adapun jika terdapat kutamaan lain yang melebihi keutamaan dari sisi waktu, misalnya ketika orang-orang miskin lebih butuh di waktu lain di luar bulan Ramadan, maka tidak selayaknya seseorang menunda sedekah sampai menunggu bulan Ramadan. Akan tetapi, hendaknya dia melihat waktu atau masa ketika orang-orang miskin itu lebih mendapatkan manfaat dari sedekah kita sehingga kita pun bersedekah di waktu tersebut.

Biasanya, orang-orang miskin itu lebih butuh ketika di luar bulan Ramadan dibandingkan ketika di bulan Ramadan. Hal ini karena selama bulan Ramadan, banyak yang mengeluarkan zakat dan bersedekah sehingga kebutuhan mereka pun tercukupi dan terpenuhi dari zakat atau sedekah yang diberikan. Akan tetapi, mereka sangat butuh di bulan-bulan lainnya. Masalah ini hendaknya diperhatikan oleh seseorang dengan tidak menjadikan keutamaan waktu itu selalu lebih dari keutamaan yang lain.

Baca Juga:

  • Fatwa: Benarkah Sedekah di Waktu Subuh Lebih Utama?
  • Sedekah Menyembuhkan Penyakit?

***

@Rumah Kasongan, 16 Sya’ban 1443/ 19 Maret 2022

Penerjemah: M. Saifudin Hakim

Artikel: www.muslim.or.id

 

Catatan kaki:

Diterjemahkan dari kitab Fataawa Arkaanil Islaam, hal. 535-536, pertanyaan no. 388.

ShareTweetPin2
M. Saifudin Hakim

M. Saifudin Hakim

- Alumnus Ma'had Al-'Ilmi, Yogyakarta. - Alumnus Pendidikan Dokter FK UGM, Yogyakarta. - Alumnus Erasmus University Medical Center, Rotterdam, Belanda. - Saat ini sedang belajar di Unayzah, Saudi Arabia.

Artikel Terkait

Fatwa Ulama: Keutamaan Amal Perbuatan Berbeda-Beda, Tergantung Pada Orang dan Keadaannya

oleh Fauzan Hidayat
8 Juli 2026
0

Pertanyaan: Manakah yang lebih besar pahalanya: mengajarkan (menghafalkan -pent.) Al-Qur’an, menyebarkan ilmu syar’i, atau memberikan layanan (membuka pengobatan atau ruqyah)...

Fatwa Ulama: Hukum Menangis Dalam Salat Karena Musibah

oleh Fauzan Hidayat
4 Juli 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Kami sebelumnya mengira bahwa imam yang memimpin salat kami di masjid menangis saat...

Fatwa Ulama: Hukum Zikir Setelah Salat Ketika Safar

oleh Reza Mahendra
12 Juni 2026
1

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah   Pertanyaan: Apakah zikir tasbih (subhanallah) setelah salat wajib ketika safar...

Artikel Selanjutnya
menangis mati

Menangis ketika Ditinggal Mati

Komentar 1

  1. Mantri Urban says:
    4 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum Dok apakah boleh minta nama Instagram atau nomor telegram ? Terimakasih.

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 10   +   4   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah