Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Zakat Bangunan yang Awalnya Disewakan Lalu Ingin Dijual

Muhammad Fadhli, ST. oleh Muhammad Fadhli, ST.
5 Desember 2021
di Fatwa Ulama
Zakat Bangunan
Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa Syaikh Muhammad Shalih Al-’Utsaimin Rahimahullahu Ta’ala

Pertanyaan:

Seseorang mempunyai suatu bangunan yang ia sewakan kemudian ia ingin menjualnya, sehingga bangunan ini menjadi urudh tijarah (komoditi perdagangan). Apakah ia keluarkan zakatnya sebagai urudh tijarah ataukah tetap sebagai bangunan yang disewakan?

Jawaban:

Selama ia niatkan untuk dijual, maka sesungguhnya haulnya dihitung berdasarkan niatnya. Apabila telah genap 1 tahun berlalu sejak ia meniatkan untuk dijual, wajib baginya untuk mengeluarkan zakatnya (sebagai urudh tijarah). Ia bayar zakatnya setelah genap 1 tahun dan membayar 2,5% dari nilai bangunan tersebut. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam, “Sesungguhnya amal-amal tergantung pada niat-niatnya”.

Jika niatnya untuk perdagangan, maka haulnya dihitung sejak dijatuhkan niatnya. Begitu pula pada selain bangunan. Jika itu mobil atau selainnya dan ia jadikan itu untuk perdagangan, maka haulnya dihitung sejak dijatuhkan niatnya. Jika sudah terpenuhi satu haul (satu tahun), maka wajib baginya membayar zakat.

Adapun bila seseorang mendapat warisan berupa rumah, mobil, atau yang semisal dari bapaknya, dan ini (menjadi) miliknya, tetapi ia tidak menginginkan untuk memilikinya, (namun) ia ingin menjualnya bukan sebagai komoditas perdagangan. Dia berkata, “Andaikan aku temukan ada (orang) yang minat, maka akan aku jual kepadanya”, maka ini tidak ada zakatnya. Orang tersebut tidak meniatkannya untuk komoditas perdagangan, walaupun ia merasa senang jika tidak memilikinya dan ingin ia jual sebagai harta yang bisa dibagi-bagi lagi. Dengan demikian, maka tidak wajib baginya zakat.

Daftar Pustaka:

Majmu’ Fatawa Wa Rasa-il Asy-Syaikh Muhammad Shalih Al-’Utsaimin Jilid ke-19, Kitab ‘Urudh At-Tijarah, link: http://iswy.co/e3rhi

Baca Juga:

  • Zakat Rumah Kontrakan
  • Jual Rumah, Berapa Zakatnya?

Penerjemah: Muhammad Fadli

Artikel: Muslim.or.id

ShareTweetPin1
Muhammad Fadhli, ST.

Muhammad Fadhli, ST.

Artikel Terkait

Fatwa Ulama: Keutamaan Amal Perbuatan Berbeda-Beda, Tergantung Pada Orang dan Keadaannya

oleh Fauzan Hidayat
8 Juli 2026
0

Pertanyaan: Manakah yang lebih besar pahalanya: mengajarkan (menghafalkan -pent.) Al-Qur’an, menyebarkan ilmu syar’i, atau memberikan layanan (membuka pengobatan atau ruqyah)...

Fatwa Ulama: Hukum Menangis Dalam Salat Karena Musibah

oleh Fauzan Hidayat
4 Juli 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Kami sebelumnya mengira bahwa imam yang memimpin salat kami di masjid menangis saat...

Fatwa Ulama: Hukum Zikir Setelah Salat Ketika Safar

oleh Reza Mahendra
12 Juni 2026
1

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah   Pertanyaan: Apakah zikir tasbih (subhanallah) setelah salat wajib ketika safar...

Artikel Selanjutnya
Futur Malas Ibadah

Untukmu yang Sedang Malas Beribadah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 1   +   10   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah