Ahli fikih sepakat bahwa menunjuk orang lain sebagai wakilnya untuk membagikan zakat kepada pihak yang berhak adalah hal yang di-syari’at-kan.
Sebelumnya perlu diketahui bahwa hukum melakukan onani (masturbasi) adalah haram. Dalam istilah syariat, onani disebut dengan “istimna’” (الاستمناء )”. Onani...
Pertama: Hukum asal transaksi adalah boleh, baik itu akadnya maupun syarat-syaratnya
Manusia pada hakikatnya adalah makhluk sosial, tidak bisa hidup dan memenuhi kebutuhannya ketika sendirian.
Selama ini bisa jadi kita tahu bahwa iktikaf itu hanya ada di bulan Ramadan. Perlu diketahui bahwa iktikaf di masjid...
Sebagian dari kaum muslimin bisa jadi beranggapan bahwa minum sambil berdiri itu hukumnya tidak boleh (baca: haram).
Pertama: Mengucapkan basmalah di kamar mandi karena menurut sebagian ulama syarat sah wudu adalah mengucapkan basmalah.
Sebagian ulama berpendapat bahwa posisi imam itu tidak dibedakan, baik jenazah laki-laki maupun perempuan. Imam berdiri sejajar dengan bagian tengah...
An-na’yu adalah mengumumkan atau menyebarluaskan berita kematian seseorang. Berkaitan dengan masalah an-na’yu,
Silaturahmi dengan kerabat tidak terbatas pada kunjungan ataupun membantu dengan materi.
© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah
© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah