Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Penjelasan Kitab Tauhid: Tentang Jimat Gelang (4)

Sa'id Abu Ukkasyah oleh Sa'id Abu Ukkasyah
4 September 2015
di Akidah
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Penjelasan
  • Faedah :
  • Kesimpulan

Dalil kedua

Hadits Imran bin Husain radhiyallahu ‘anhu (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Al-Hakim, dishohihkan beliau dan disetujui Adz-Dzahabi).

Matan hadits yang disebutkan dalam kitab Tauhid ini :

Imran bin Husain radhiyallahu ‘anhu menuturkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seorang laki-laki memakai gelang yang terbuat dari kuningan, kemudian beliau bertanya:

(( مَا هَذِهِ؟ قَالَ: مِنَ الوَاهِنَةِ، فَقَالَ: انْزَعْهَا فَإِنَّهَا لاَ تَزِيْدُكَ إِلاَّ وَهْنًا، فَإِنَّكَ لَوْ مِتَّ وَهِيَ عَلَيْكَ مَا أَفْلَحْتَ أَبَدًا ))

“Untuk apa sih ini?! Orang laki-laki itu menjawab: “Untuk menangkal penyakit lemah badan”, lalu Nabi bersabda: “Lepaskan gelang itu, karena sesungguhnya ia tidak akan menambah kecuali kelemahan pada dirimu, dan jika kamu mati sedangkan gelang ini masih ada pada tubuhmu, maka kamu tidak akan beruntung selama-lamanya.” (HR. Ahmad dengan sanad yang bisa diterima).

Penjelasan

Dalam hadits ini, pertanyaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada seseorang yang memakai gelang jimat,

مَا هَذِهِ؟

“Untuk apa sih ini?!”

Ini adalah jenis pertanyaan pengingkaran ( Istifham Ingkari ).

Sedangkan pemakai jimat tersebut, memahami bahwa pertanyaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepadanya adalah jenis pertanyaan perincian (Istifham Iftishol), yaitu : “Gelang untuk apa ini?”, begitu menurut sebagian Ulama.

Sehingga orang laki-laki itu menjawab: “Untuk menangkal penyakit lemah badan”.

Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

(( انْزَعْهَا فَإِنَّهَا لاَ تَزِيْدُكَ إِلاَّ وَهْنًا، فَإِنَّكَ لَوْ مِتَّ وَهِيَ عَلَيْكَ مَا أَفْلَحْتَ أَبَدًا ))

“Lepaskan gelang itu, karena sesungguhnya ia tidak akan menambah kecuali kelemahan pada dirimu, dan jika kamu mati sedangkan gelang ini masih ada pada tubuhmu, maka kamu tidak akan beruntung selama-lamanya.”

Itulah hakekat kesyirikan dengan segala macamnya, tidak akan pernah bermanfa’at bagi pelakunya, malah justru membahayakan.

Adapun sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam :

(( مَا أَفْلَحْتَ أَبَدًا))

“maka kamu tidak akan beruntung selama-lamanya”.

Maksud peniadaan keberuntungan di sini, mencakup dua kandungan:

  1. Nafyu Falahil mutlaq, yaitu: peniadaan keberuntungan secara totalitas, yaitu : tidak beruntung sama-sekali, dengan tidak masuk Surga sama sekali dan kekal di Neraka. Kasus jenis ini berlaku untuk pemakai jimat yang keyakinannya sampai syirik akbar, seperti yang sudah dijelaskan di artikel bagian pertama.
  2. Nafyu muthlaqul Falah, yaitu: peniadaan sebagian keberuntungan yang menyebabkan pelakunya terancam masuk Neraka, namun tidak kekal.

Kasus jenis ini berlaku untuk pemakai jimat yang keyakinannya sebatas syirik kecil.

Faedah :

Pembahasan tentang Sya`iul Muthlaq, yaitu sesuatu yang sempurna/menyeluruh, dan Muthlaqusy Sya`i, yaitu : asalkan ada sesuatu tersebut dalam batasan yang paling minimal, kedua hal ini berlaku pada pembahasan mutlaq Tauhid, Islam, Iman, syirik, dukhul Jannah dan Tahrimun Nar. Begitu pula untuk Tauhid, Islam, Iman, syirik, dukhul Jannah (masuk Surga) dan pencegahan masuk Neraka (Tahrimun Nar) yang muthlaq, semuanya disesuaikan dengan konteks pembicaraannya masing-masing.

Kesimpulan

Sisi pendalilan hadits ini, sehingga sebagai dalil kesyirikan pemakai jimat adalah :

Dalam hadits ini, dinyatakan bahwa jimat itu tidak bermanfa’at, dengan demikian jimat itu hakekatnya bukan sebab! Malah justru membahayakan pemakainya di Dunia, sedangkan di Akherat, tidak beruntung (terancam adzab). Berarti pemakainya, tidak memenuhi hukum sebab pertama dan kedua, seperti yang telah disebutkan di artikel bagian pertama, karena ia menjadikan jimat sebagai sebab, padahal bukan sebab, sehingga tergantung hatinya kepada jimat, inilah syirik!

(Bersambung, in sya Allah)

***

Penulis: Ust. Sa’id Abu Ukasyah

Artikel Muslim.or.id

[serialposts]

ShareTweetPin
Sa'id Abu Ukkasyah

Sa'id Abu Ukkasyah

Pengajar Ma'had Jamilurrahman As Salafy Yogyakarta (hingga 1436H), Pengajar Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, Pengajar Islamic Center Baitul Muhsinin (ICBM) Medari Yogyakarta

Artikel Terkait

Saat Semua Sandaran Runtuh, Di Mana Hati Kita Bergantung?

oleh Fauzan Hidayat
8 Mei 2026
0

Beberapa waktu terakhir, sebagian wilayah Sumatera dilanda musibah banjir. Rumah-rumah terendam, harta benda hanyut, ladang rusak, kendaraan tak tersisa, bahkan...

Menggunakan Al-Quran dan As-Sunah dalam Dialog Eksistensi Tuhan (Bag. 3)

oleh Glenshah Fauzi
3 Mei 2026
0

Al-Quran dan As-Sunah mengandung petunjuk yang lengkap untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia. Semua pertanyaan dan kebingungan telah terjawab oleh keduanya,...

Menggunakan Al-Quran dan As-Sunah dalam Dialog Eksistensi Tuhan (Bag. 2)

oleh Glenshah Fauzi
2 Mei 2026
0

Ragam argumen dan narasi tentang eksistensi Tuhan mendorong kita sebagai ahli tauhid untuk menggunakannya demi membela hak Allah ﷻ. Namun,...

Artikel Selanjutnya

Menuduh Orang Lain Telah Riya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Prove your humanity: 9   +   6   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah