Muslim.or.id
khutbah jumat
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result
Donasi Dakwah YPIA Donasi Dakwah YPIA

Hukum Onani Membayangkan Istri Sendiri karena Sedang Berjauhan

dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK oleh dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK
19 Juni 2022
Waktu Baca: 3 menit
1
hukum onani

Sebelumnya perlu diketahui bahwa hukum melakukan onani (masturbasi) adalah haram. Dalam istilah syariat, onani disebut dengan “istimna’” (الاستمناء )”. Onani diharamkan karena syahwat seksual hanya boleh disalurkan melalui istri yang sah atau budak wanita yang dimiliki.

Allah Ta’ala berfirman,

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ

إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ

فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ

“Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al-Ma’arij: 29-31)

Imam Asy-Syafi’i rahimahullah menjelaskan bahwa tidak boleh melakukan onani (masturbasi). Beliau rahimahullah berkata,

فكان بيّناً في ذكر حفظهم لفروجهم إلا على أزواجهم أو ما ملكت  أيمانهم  تحريم ما سوى الأزواج  وما ملكت الأيمان .. ثم أكّدها فقال : ( فمن ابتغى وراء ذلك فأولئك هم العادون ) . فلا يحل العمل بالذكر إلا في الزوجة أو في ملك اليمين ولا يحل الاستمناء والله أعلم

“Telah jelas bahwa penyebutan ‘menjaga kemaluan mereka, kecuali terhadap istri-istri atau budak-budak wanita yang mereka miliki’ menunjukkan keharaman (menyalurkan syahwat) selain terhadap istri dan budak. Kemudian dipertegas dengan firman Allah, ‘Barangsiapa yang mencari selain itu, maka mereka termasuk orang-orang yang melampui batas’. Maka, tidak boleh bernikmat-nikmat dengan kemaluannya, kecuali terhadap istri atau budak wanita dan tidak boleh ‘istimna’ (onani atau masturbasi).” (Kitabul Umm, 5: 101)

Baca Juga: Hukum Onani Menggunakan Tangan Istri

Apabila suami berjauhan dengan istrinya, semisal sedang safar yang lama atau memang sedang bekerja atau sekolah di luar negeri dalam waktu yang lama, apakah boleh bagi suami atau istri melakukan onani? Misalnya, membayangkan istri sendiri atau video call?

Beberapa ulama menjelaskan hukumnya tetap haram secara mutlak, sedangkan ulama yang lain menyatakan boleh apabila benar-benar darurat dan sangat dikhawatirkan terjatuh ke dalam zina hakiki (ingat benar-benar darurat dan bukan sekedar hobi atau kebiasaan).

Berikut penjelasan ringkas berbagai mazhab dari fatwa Syabakah Islamiyyah binaan Syekh Abdullah Al-Faqih,

فالمالكية، والشافعية يقولون بتحريمها. …

….من مذهب الحنفية، فإنهم لم يبيحوا هذه العادة، وإنما إذا اضطر إليها، وخشي الوقوع في الزنى، فإنه يرتكب أخف الضررين.

ثم إن الفاعل إذا كان يقصد بفعله تحصيل اللذة، فلا شك أنه يفعل الحرام، وربما كان أكثر من يفعلون العادة السيئة يفعلونها؛ من أجل تحصيل اللذة، أو التسلية، فهم غير مضطرين إليها…

أما مذهب الحنابلة، فقد نصوا على أن الاستمناء محرم، وأن صاحبه يستحق التعزير، وأنه لا يباح، إلا عند الضرورة، وقد سبق بيان حد الضرورة.

“Mazhab Malikiyah dan Syafi’iyyah menetapkan haramnya hal ini … Mazhab Hanafiyyah tidak membolehkan hal ini, kecuali dalam keadaan darurat dan khawatir terjerumus ke dalam zina, maka ia memilih bahaya (kerusakan) yang paling ringan di antara dua pilihan. Pelakunya juga tidak bermaksud untuk mencari kelezatan (jika terpaksa onani), karena tidak diragukan lagi bahwa ia melakukan keharaman. Bisa jadi orang yang melakukan onani itu hanya ingin mendapatkan kelezatan dan kesenangan, padahal tidak terpaksa. Adapun mazhab Hanabilah menegaskan haramnya onani, pelakunya harus dihukum ta’zir. Tidak diperbolehkan, kecuali ketika darurat dan telah dijelaskan definisi darurat.” (Fatwa Syabakiyah Islamiyyah no. 7170)

Ulama besar di zaman ini, Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah, ditanya oleh seseorang yang berjauhan dengan istrinya (LDR), apakah diperbolehkan onani. Maka Syekh rahimahullah menjelaskan bahwa hukumnya tetap tidak diperbolehkan karena masih terdapat solusi lainnya. Beliau rahimahullah menjelaskan,

ولا يجوز تعاطيها للمؤمن، وفي إمكانك أن تأتي بزوجتك معك، تطلب مجيئها إذا تيسر ذلك أو تسافر إليها بين وقت وآخر، تأخذ إذن من صاحبك أو تشرط على من تعاقدت معه ذلك حتى تذهب إلى زوجتك في أثناء السنة أو تستعين بالله ثم بالصوم أو تتزوج زوجة ثانية في محل عملك

“Tidak boleh bagi seorang muslim melakukannya. Jika memungkinkan, Engkau safar ke negeri perantauan bersama istrimu atau minta istrimu datang jika memungkinkan atau Engkau pulang menemui istrimu. Engkau juga bisa minta izin pulang atau mempersyaratkan (di tempat kerja) agar bisa pulang menemui istri di tengah tahun. Minta pertolongan kepada Allah dengan berpuasa atau menikah yang kedua di tempat perantauanmu.” (Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/7719)

Baca Juga: Hukum Memperbesar Alat Vital

Kesimpulan

Pertama, Onani dan masturbasi hukumnya haram.

Kedua, Suami-istri yang berjauhan atau LDR tetap haram hukumnya onani (masturbasi), meskipun membayangkan pasangan sendiri atau melalui video call.

Ketiga, Memang ada ulama yang memfatwakan boleh jika darurat dan khawatir terjatuh dalam perzinaan. Akan tetapi, penerapan darurat tidak semudah itu karena yang namanya darurat adalah satu-satunya jalan dan benar-benar sudah hampir nyata khawatir terjatuh dalam perzinaan.

Keempat, Belum bisa dikatakan darurat apabila masih ada jalan dan solusi lainnya, semisal berpuasa, menyibukkan diri dengan kesibukan positif, menghindari terus-menerus sendiri, atau berupaya menemui istri (pulang) dalam jangka waktu tertentu.

Keluma, Dalih darurat juga akan membuka pintu maksiat di mana tujuannya sudah bukan lagi darurat, akan tetapi hobi dan berlezat-lezat dengan perkara yang haram.

Keenam, Darurat benar-benar jalan terakhir apabila semua syaratnya terpenuhi sebagaimana yang dijelaskan oleh para ulama.

Demikian, semoga bermanfaat.

Baca Juga:

  • Hukum Oral Seks
  • Untuk Para Istri, Jangan Ingkari Kebaikan Suami

***

@ Lombok, Pulau Seribu Masjid

Penulis: Raehanul Bahraen

Artikel: www.muslim.or.id

Tags: dosafatwaFatwa Ulamahubungan intimhukum masturbasihukum onanikewajiban istrimasturbasionanipernikahanrumah tanggasuami istrizina
dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK

dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Kedokteran Umum UGM, dosen di Universitas Mataram, kontributor majalah "Kesehatan Muslim"

Artikel Terkait

Hal yang harus diperhatikan saat bersuci

Hal-Hal yang Harus Diperhatikan Seorang Muslim dalam Hal Bersuci (Bag. 1)

oleh Muhammad Idris, Lc.
25 Mei 2023
0

Di antara tujuan utama diutusnya Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam adalah menjelaskan tata cara beribadah yang benar. Karena ibadah seorang...

Amalan yang pahalanya setara ibadah haji

Lima Amalan yang Pahalanya Setara dengan Ibadah Haji

oleh Muhammad Idris, Lc.
17 Mei 2023
0

Haji merupakan amalan ibadah yang paling utama setelah jihad di jalan Allah Ta’ala. Amal ibadah yang membutuhkan harta, kesehatan, dan...

Mengafani Jenazah dengan Baju Gamis

Bolehkah Mengafani Jenazah dengan Baju Gamis?

oleh dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.
11 Mei 2023
0

Dari sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata, لَمَّا تُوُفِّيَ عَبْدُ اللهِ بْنُ أُبَيٍّ ابْنُ سَلُولَ جَاءَ ابْنُهُ عَبْدُ اللهِ...

Artikel Selanjutnya
akidah ibnu baz

Pandangan Syekh Ibnu Baz dalam Masalah Akidah dan Tauhid (Bag. 1)

Komentar 1

  1. Putri says:
    12 bulan yang lalu

    Ana bertanya ya ust
    Bagaimana bila suami berada di penjara? Yg bisa bertahun2 lamanya untuk bebas. Apakah sang suami juga ga boleh untuk melakukan onani?
    Dan apakah dilarang juga jika sang istri menggoda sang suami yg sedang di penjara ketika video call? Karena saat ini suami saya berada di jeruji besi yg kami hanya bisa komunikasi 2 bulan sekali melalui vc. Apakah saya salah kalau menggoda suami ketika vc? Menggoda hanya dengan memanyunkan bibir untuk dicium, bukan dengan suara atau yg lainnya. Krn memang di depan suami tetap ada org yg menjaganya.
    Jazakallah khoir ust atas jawabnnya

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Dakwah YPIA Donasi Dakwah YPIA Donasi Dakwah YPIA
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah