Fikih Pengurusan Jenazah (5) : Persiapan Menguburkan Mayit
“Kemudian Allah mengutus seekor burung gagak menggali tanah untuk diperlihatkan kepadanya (Qabil). Bagaimana dia seharusnya menguburkan mayat saudaranya” (QS. Al-Maidah:...
Pendapat yang menyebutkan rukun khotbah ada empat atau lima
“Membawa jenazah (ke pemakaman) hukumnya fardu kifayah dan tidak ada perbedaan pendapat dalam masalah ini.” (Al-Majmu', 5: 270)
“Kenakanlah pakaian warna putih karena pakaian tersebut lebih bersih dan paling baik. Kafanilah pula orang yang mati di antara kalian...
Pengaruh syarat yang tidak benar dalam sebuah akad menurut mazhab Hanabilah
adalah tergadai dengan utangnya, atau seorang mukmin tercegah dari masuk surga karena utangnya, atau tercegah dari mendapatkan ampunan, sampai utang-utangnya...
Baca pembahasan sebelumnya Serial Fikih Muamalah (Bag. 12): Bolehkah Membuat Syarat Tambahan Saat Melangsungkan Sebuah Akad? Pada pembahasan sebelumnya...
Kapan sebuah syarat dikatakan sebagai syarat tambahan?
© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah
© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah