Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Hukum Mencium Jenazah

M. Saifudin Hakim oleh M. Saifudin Hakim
31 Desember 2022
di Fikih Muamalah
Mencium jenazah
Share on FacebookShare on Twitter

Berkaitan dengan hukum apakah diperbolehkan mencium seseorang ketika sudah meninggal dunia, terdapat kisah Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu di hari wafatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Dari Ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau menceritakan,

أَقْبَلَ أَبُو بَكْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَلَى فَرَسِهِ مِنْ مَسْكَنِهِ بِالسُّنْحِ حَتَّى نَزَلَ، فَدَخَلَ المَسْجِدَ، فَلَمْ يُكَلِّمِ النَّاسَ حَتَّى دَخَلَ عَلَى عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا، فَتَيَمَّمَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَهُوَ مُسَجًّى بِبُرْدِ حِبَرَةٍ، فَكَشَفَ عَنْ وَجْهِهِ، ثُمَّ أَكَبَّ عَلَيْهِ، فَقَبَّلَهُ، ثُمَّ بَكَى

“Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu menunggang kudanya dari suatu tempat bernama Sunih hingga sampai dan masuk ke dalam masjid. Dia tidak berbicara dengan orang-orang, lalu dia menemui ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dan langsung mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang sudah ditutupi (jasadnya) dengan kain terbuat dari katun. Kemudian dia membuka tutup wajah beliau, lalu Abu Bakar bersimpuh di depan jasad Nabi, dan menciumnya. Kemudian Abu Bakar pun menangis … “ (HR. Bukhari no. 1241)

Hadis ini merupakan dalil bolehnya mencium orang yang sudah meninggal dunia (jenazah), yaitu bagi orang-orang yang memang boleh mencium orang tersebut ketika masih hidup dan melihat wajahnya.

Syekh Dr. Shalih Al-Fauzan hafizhahullah mengatakan, “Dalam hadis ini terdapat dalil bolehnya mencium seseorang ketika meninggal dunia karena Abu Bakar mencium (jenazah) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Jika kerabat atau orang-orang yang mencintai si mayit tersebut ingin menciumnya, maka hal itu diperbolehkan. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga mencium jenazah ‘Utsman bin Madh’un radhiyallahu ‘anhu ketika meninggal dunia. Hal ini menunjukkan bolehnya mencium jenazah.” (Tashiilul Ilmaam, 3: 20)

Maksud yang lebih jelas jika melihat dari konteks hadis ini adalah bahwa Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu mencium Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam karena rasa cinta kepada beliau shallallahu ‘alaihi wasallam. Hal ini adalah dalil yang sangat tegas tentang besarnya rasa cinta Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Dan Abu Bakar tidaklah melakukan hal itu karena mencari keberkahan (tabarruk), sebagaimana yang dikatakan oleh sebagian pensyarah hadis ini. Sehingga mereka pun berdalil akan bolehnya mencium jenazah dalam rangka tabarruk.

Hal tersebut adalah keliru, karena konteks hadis menunjukkan bahwa Abu Bakar mencium jenazah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam karena kecintaan, bukan karena tabarruk. Seandainya karena tabarruk, tentu tindakan Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu akan diikuti oleh para sahabat yang lainnya.

Selain itu, seandainya kita terima argumentasi mereka bahwa tindakan Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu itu adalah dalam rangka tabarruk, maka itu pun seharusnya hanya berlaku khusus bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, tidak berlaku untuk selain beliau shallallahu ‘alaihi wasallam.

BACA JUGA:

  • Posisi Imam ketika Jenazah yang Disalatkan adalah Perempuan
  • Hukum Mendirikan Salat Jenazah di Dalam Masjid

***

@Rumah Kasongan, 30 Jumadil Ula 1444/ 24 Desember 2022

Penulis: M. Saifudin Hakim

Artikel: www.muslim.or.id

 

Referensi:

Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam (4: 249) dan Tashiilul Ilmaam bi Fiqhi Al-Ahaadits min Buluughil Maraam (3: 20).

ShareTweetPin10
M. Saifudin Hakim

M. Saifudin Hakim

- Alumnus Ma'had Al-'Ilmi, Yogyakarta. - Alumnus Pendidikan Dokter FK UGM, Yogyakarta. - Alumnus Erasmus University Medical Center, Rotterdam, Belanda. - Saat ini sedang belajar di Unayzah, Saudi Arabia.

Artikel Terkait

Fikih Riba (Bag. 18): Jual Beli Muzabanah  

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
17 Oktober 2026
0

Salah satu hal yang diwajibkan dalam transaksi jual beli barang ribawi yaitu adanya tamatsul (samarata) antara barang yang ditukar atau...

Fikih Riba (Bag. 17): Hilangnya Kesamarataan Dalam Transaksi Barang Ribawi (2)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
23 September 2026
0

Pada seri sebelumnya, telah dibahas terkait dengan adanya penambahan atau pengurangan pada salah satu dari dua barang ribawi yang sejenis...

Jika Diberi Hadiah, Apakah Wajib Membalasnya?

oleh Gazzeta Raka Putra Setyawan
12 September 2026
0

Memberi hadiah merupakan salah satu bentuk interaksi sosial yang telah dikenal sejak dahulu dalam kehidupan manusia. Hampir di setiap masyarakat,...

Artikel Selanjutnya
fikih muamalah

Serial Fikih Muamalah (Bag. 13): Hukum Syarat Tambahan dalam Sebuah Akad

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan bahwa Anda manusia: 6   +   3   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah