Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Dianjurkannya Kain Kafan Berwarna Putih

M. Saifudin Hakim oleh M. Saifudin Hakim
19 Januari 2023
di Fikih
kain kafan
Share on FacebookShare on Twitter

Dari Ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كُفِّنَ فِي ثَلَاثَةِ أَثْوَابٍ يَمَانِيَةٍ بِيضٍ سَحُولِيَّةٍ مِنْ كُرْسُفٍ لَيْسَ فِيهِنَّ قَمِيصٌ وَلَا عِمَامَةٌ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam (ketika wafat) dikafani jasadnya dengan tiga helai kain yang sangat putih terbuat dari katun dari negeri Yaman dan tidak dikenakan padanya baju dan serban (tutup kepala).” (HR. Bukhari no. 1264 dan Muslim no. 941)

Dari sahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

الْبَسُوا مِنْ ثِيَابِكُمُ الْبَيَاضَ فَإِنَّهَا مِنْ خَيْرِ ثِيَابِكُمْ، وَكَفِّنُوا فِيهَا مَوْتَاكُمْ

“Berpakaianlah dengan kain putih. Sesungguhnya ia pakaianmu yang paling baik. Dan jadikanlah kain putih itu sebagai kain kafan untuk orang yang meninggal di antara kalian.” (HR. Ahmad no. 2219, Abu Dawud no. 3878, 4061, Ibnu Majah no. 1472, 3566, dan Tirmidzi no. 994. Hadis ini dinilai sahih oleh Syekh Al-Albani)

BACA JUGA: Posisi Imam ketika Jenazah yang Disalatkan adalah Perempuan

Faedah hadis

Syekh Dr. Shalih Al-Fauzan hafizahullah berkata, “Di dalam hadis ini terdapat anjuran untuk memilih kain berwarna putih sebagai pakaian ketika masih hidup dan juga (anjuran) untuk memilih kain putih sebagai kain kafan untuk jenazah. Kain berwarna putih adalah yang utama dikenakan oleh laki-laki.” (Tashiilul Ilmaam, 3: 32)

Syekh Dr. Shalih Al-Fauzan hafizahullah juga menjelaskan, “Kain berwarna putih untuk laki-laki itu yang lebih utama ketika masih hidup. Sedangkan ketika sudah meninggal dunia, lebih utama (dijadikan sebagai kain kafan) untuk laki-laki dan perempuan. Jika tidak dijumpai kain berwarna putih, dan yang ada adalah warna selain warna putih, dan digunakan sebagai kain kafan, maka hal itu diperbolehkan.” (Tashiilul Ilmaam, 3: 32)

Syekh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafizahullah berkata, “Hadis ini dalil dianjurkannya mengkafani jenazah dengan kain berwarna putih, dan kain putih itu lebih utama dibandingkan kain yang lainnya karena lebih bersih dan lebih suci. Dan karena Allah Ta’ala telah memilih kain berwarna putih itu untuk Nabi-Nya shallallahu ‘alaihi wasallam melalui tangan para sahabat, sebagaimana yang disebutkan dalam hadis riwayat Ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam diberi kain kafan tiga lapis berwarna putih. Akan tetapi, jika jenazah diberi kain kafan selain berwarna putih, hal itu juga diperbolehkan.” (Minhatul ‘Allam, 4: 270)

Dari Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

الْبَسُوا الْبَيَاضَ فَإِنَّهَا أَطْهَرُ وَأَطْيَبُ وَكَفِّنُوا فِيهَا مَوْتَاكُمْ

“Kenakanlah pakaian warna putih karena pakaian tersebut lebih bersih dan paling baik. Kafanilah pula orang yang mati di antara kalian dengan kain putih.” (HR. Tirmidzi no. 2810 dan Ibnu Majah no. 3567. Dinilai sahih oleh Al-Albani)

Syekh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafizahullah berkata, “Hal ini karena warna putih jika ada kotoran sedikt, akan terlihat jelas sehingga langsung dihilangkan (dicuci), sehingga pakaian putih itu lebih suci. Demikian pula, semua warna yang lain itu butuh dicelup dengan warna, berbeda halnya dengan kain putih. Karena warna putih adalah warna asli yang tidak perlu usaha untuk dicelup dengan warna tertentu. Akan tetapi, hal ini tidaklah berarti bahwa pakaian selain warna putih itu makruh. Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam juga memakai pakaian selain warna putih, sebagaimana dijelaskan dalam bab Al-Libaas (pakaian). Sehingga inilah yang memalingkan makna perintah “Kenakanlah pakaian” dari perintah wajib menjadi perintah anjuran (sunah). Jika tidak, maka zahir (makna yang lebih dekat) adalah wajib.” (Minhatul ‘Allam, 4: 270)

BACA JUGA:

  • Anjuran Memperbanyak Jemaah ketika Salat Jenazah
  • Bolehkah Perempuan Mengiringi Jenazah?

***

@Rumah Kasongan, 22 Jumadil akhirah 1444/ 15 Januari 2023

Penulis: M. Saifudin Hakim

Artikel: www.muslim.or.id

ShareTweetPin2
M. Saifudin Hakim

M. Saifudin Hakim

- Alumnus Ma'had Al-'Ilmi, Yogyakarta. - Alumnus Pendidikan Dokter FK UGM, Yogyakarta. - Alumnus Erasmus University Medical Center, Rotterdam, Belanda. - Saat ini sedang belajar di Unayzah, Saudi Arabia.

Artikel Terkait

Fikih Riba (Bag. 15): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (3)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
7 Juli 2026
0

Ketentuan selanjutnya adalah taqabudh (serah terima). Ketentuan ini wajib hukumnya apabila transaksi jual beli barang ribawi berbentuk: Satu jenis dan...

Fikih Riba (Bag. 14): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (2)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
30 Juni 2026
0

Di antara ketentuan pada riba buyu’ (jual beli) adalah wajibnya sama rata (tamatsul) dalam takaran dan timbangan. Hal ini khusus...

Fikih Akikah (Bag. 2): Waktu, Tempat, dan Pihak yang Menanggung Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
29 Juni 2026
0

Waktu pelaksanaan akikah Waktu akikah disunahkan untuk dilaksanakan pada hari ketujuh setelah bayi tersebut lahir. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Sunahnya...

Artikel Selanjutnya
nisbat kepada salafi

Fatwa Ulama: Apakah Menisbatkan Diri kepada Salafi Itu Tercela?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 1   +   7   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah