adalah tergadai dengan utangnya, atau seorang mukmin tercegah dari masuk surga karena utangnya, atau tercegah dari mendapatkan ampunan, sampai utang-utangnya...
Baca pembahasan sebelumnya Serial Fikih Muamalah (Bag. 12): Bolehkah Membuat Syarat Tambahan Saat Melangsungkan Sebuah Akad? Pada pembahasan sebelumnya...
Kapan sebuah syarat dikatakan sebagai syarat tambahan?
Sedangkan secara istilah, syarat memiliki makna “Mengaitkan sesuatu dengan sesuatu, di mana jika yang pertama itu ada, maka yang kedua...
Setelah mengetahui apa itu akad dan kedudukannya dalam syariat Islam (pembahasan artikel sebelumnya), kita juga harus mengetahui bahwa sebuah akad...
”Barangsiapa membunuh dirinya dengan sesuatu, ia disiksa di neraka jahanam dengan sesuatu yang digunakannya untuk bunuh diri. Dan melaknat seorang
“Meminta izin (untuk masuk rumah) itu tiga kali. Jika diizinkan, maka itu yang diinginkan. Jika tidak diizinkan, maka pulanglah.” (HR....
Akad memiliki peranan penting dalam berbagai persoalan muamalah, baik itu yang bersifat interaksi maupun transaksi. Bahkan, akad dapat menjadi salah...
Pada pembahasan-pembahasan yang telah lalu, kita telah mempelajari sebab-sebab memperoleh kepemilikan yang diperbolehkan oleh syariat. Baik itu berupa memanfaatkan benda...
© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah
© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah