Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Larangan Bunuh Diri

M. Saifudin Hakim oleh M. Saifudin Hakim
12 November 2022
di Fikih Muamalah
Larangan Bunuh Diri
Share on FacebookShare on Twitter

Seringkali kita melihat suatu fenomena ketika seseorang yang memiliki suatu masalah atau problematika kehidupan yang berat, menjadikan bunuh diri sebagai sebuah solusi. Dia mengira bahwa bunuh diri adalah solusi atas permasalahan yang dia hadapi. Padahal, bunuh diri termasuk salah satu dosa besar yang paling besar. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلاَّ أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ وَلاَ تَقْتُلُواْ أَنفُسَكُمْ إِنَّ اللّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيماً وَمَن يَفْعَلْ ذَلِكَ عُدْوَاناً وَظُلْماً فَسَوْفَ نُصْلِيهِ نَاراً وَكَانَ ذَلِكَ عَلَى اللّهِ يَسِيراً

”Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Mahapenyayang kepadamu. Dan barangsiapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah.” (QS. An-Nisa: 29-30)

Baca Juga: Mati Bunuh Diri, Apakah Perlu Disalati?

Larangan dari Allah Ta’ala “janganlah kamu membunuh dirimu” ditafsirkan oleh para ulama dengan dua penjelasan. Penjelasan pertama, seorang muslim dilarang membunuh dirinya sendiri (larangan bunuh diri). Penjelasan kedua, seorang muslim dilarang membunuh sesama muslim yang lain. Membunuh muslim yang lain termasuk dalam istilah “bunuh diri” karena pada asalnya, semua muslim adalah bersaudara dan bagaikan satu jasad. Jika seorang muslim membunuh muslim yang lain, hal itu mengakibatkan dirinya berhak untuk mendapatkan hukuman bunuh dari penguasa. Sehingga seorang muslim yang membunuh muslim yang lain, pada hakikatnya dia telah melakukan usaha untuk membunuh dirinya sendiri.

Allah Ta’ala berfirman,

وَأَنفِقُواْ فِي سَبِيلِ اللّهِ وَلاَ تُلْقُواْ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوَاْ إِنَّ اللّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ

”Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.” (QS. Al-Baqarah: 195)

Dalam menjelaskan ayat ini, Syekh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah mengatakan bahwa kata  التَّهْلُكَةِ (kebinasaan) dapat ditafsikan dengan dua makna. Pertama, ”kebinasaan” tersebut dimaknai sebagai perbuatan-perbuatan maksiat. Kedua, ”kebinasaan” diartikan sebagai segala bentuk perbuatan yang dapat membinasakan diri sendiri dengan memberikan bahaya dan menyusahkan diri sendiri.

Bunuh diri merupakan perbuatan membunuh dan menghilangkan jiwa seorang manusia dengan cara yang tidak dibenarkan oleh syariat. Oleh karena itu, hal ini menunjukkan bahwa seseorang tidak boleh membunuh dirinya sendiri. Karena pada hakikatnya, badan dan jiwanya itu bukan murni milik dirinya sendiri. Mengapa demikian? Karena manusia itu dimiliki oleh Allah Ta’ala dan manusia hanya mempunyai hak untuk menggunakan badan dan jasad yang telah dianugerahkan oleh Allah Ta’ala kepadanya. Manusia tidak boleh menggunakan dan mengeksploitasi jasadnya dengan seenaknya sendiri tanpa ada batasan. Termasuk di dalamnya adalah tidak boleh membunuh dirinya sendiri.

Allah Ta’ala berfirman,

وَالَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ اللَّهِ إِلَهاً آخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ وَمَن يَفْعَلْ ذَلِكَ يَلْقَ أَثَاماً

“Dan orang-orang yang tidak menyembah Tuhan yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barang siapa yang melakukan yang demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa(nya).” (QS. Al-Furqan: 68)

Baca Juga: Bom Bunuh Diri Bukan Jihad

Dari Jundub bin Abdillah radhiyallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,

كَانَ فِيمَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ رَجُلٌ بِهِ جُرْحٌ فَجَزِعَ فَأَخَذَ سِكِّينًا فَحَزَّ بِهَا يَدَهُ فَمَا رَقَأَ الدَّمُ حَتَّى مَاتَ قَالَ اللَّهُ تَعَالَى بَادَرَنِي عَبْدِي بِنَفْسِهِ حَرَّمْتُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ

“Ada seseorang di antara umat sebelum kalian menderita luka-luka tapi dia tidak sabar lalu dia mengambil sebilah pisau kemudian memotong tangannya yang mengakibatkan darah mengalir dan tidak berhenti hingga akhirnya dia meninggal dunia. Lalu Allah Ta’ala berfirman, ‘Hamba-Ku mendahului Aku dengan membunuh dirinya sendiri, maka Aku haramkan baginya surga.'” (HR. Bukhari no. 3463 dan Muslim no. 113)

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,

مَنْ تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ يَتَرَدَّى فِيهِ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا وَمَنْ تَحَسَّى سُمًّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَسُمُّهُ فِي يَدِهِ يَتَحَسَّاهُ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا وَمَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِحَدِيدَةٍ فَحَدِيدَتُهُ فِي يَدِهِ يَجَأُ بِهَا فِي بَطْنِهِ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيهَا أَبَدًا

“Barangsiapa menjatuhkan diri dari gunung, hingga membunuh jiwanya (bunuh diri), maka ia akan jatuh ke neraka jahanam. Ia kekal serta abadi di dalamnya selama-lamanya. Barangsiapa menegak racun hingga meninggal dunia, maka racun tersebut akan berada di tangannya, dan ia akan menegaknya di neraka jahanam. Ia kekal serta abadi di dalamnya selama-lamanya. Dan barangsiapa bunuh diri dengan (menusuk dirinya dengan) besi, maka besi itu akan ada di tangannya, dengannya ia akan menghujamkan ke perutnya di neraka jahanam. Ia kekal dan abadi di dalamnya selama-lamanya.” (HR. Bukhari no. 5778 dan Muslim no. 109)

Dari Tsabit bin Adh-Dhahhak radhiyallahu ’anhu, Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam bersabda,

وَمَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِشَيْءٍ عُذِّبَ بِهِ فِي نَارِ جَهَنَّمَ وَلَعْنُ الْمُؤْمِنِ كَقَتْلِهِ وَمَنْ رَمَى مُؤْمِنًا بِكُفْرٍ فَهُوَ كَقَتْلِهِ

”Barangsiapa membunuh dirinya dengan sesuatu, ia disiksa di neraka jahanam dengan sesuatu yang digunakannya untuk bunuh diri. Dan melaknat seorang mukmin bagaikan membunuhnya. Dan barangsiapa menuduh seorang mukmin dengan kekafiran, maka dia seperti membunuhnya.” (HR. Bukhari no. 6652 dan Muslim no. 110)

Dan termasuk dalam perbuatan bunuh diri adalah perbuatan sebagian orang yang  memakai pakaian atau rompi yang berisi bom  yang diikatkan di perutnya, kemudian diledakkannya di tempat yang banyak terdapat orang kafir. Dengan demikian, dirinya merupakan orang yang pertama kali meninggal karena bom tersebut. Perbuatan semacam ini dinilai termasuk bunuh diri. Sehingga pelaku bom bunuh diri di neraka akan disiksa dengan bom yang digunakannya untuk bunuh diri  ketika dirinya masih di dunia.

Baca Juga:

  • Bunuh Diri Bukan Mengakhiri Kehidupan
  • Ulama Ahlussunnah Membolehkan Bom Bunuh Diri?

***

Penulis: dr. M. Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.

Artikel: www.muslim.or.id

ShareTweetPin1
M. Saifudin Hakim

M. Saifudin Hakim

- Alumnus Ma'had Al-'Ilmi, Yogyakarta. - Alumnus Pendidikan Dokter FK UGM, Yogyakarta. - Alumnus Erasmus University Medical Center, Rotterdam, Belanda. - Saat ini sedang belajar di Unayzah, Saudi Arabia.

Artikel Terkait

Fikih Riba (Bag. 15): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (3)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
7 Juli 2026
0

Ketentuan selanjutnya adalah taqabudh (serah terima). Ketentuan ini wajib hukumnya apabila transaksi jual beli barang ribawi berbentuk: Satu jenis dan...

Fikih Riba (Bag. 14): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (2)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
30 Juni 2026
0

Di antara ketentuan pada riba buyu’ (jual beli) adalah wajibnya sama rata (tamatsul) dalam takaran dan timbangan. Hal ini khusus...

Fikih “DP” (Uang Muka): Mengenal Hukum Bay’ Al-‘Urbun dalam Jual Beli

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
19 Juni 2026
0

Di antara pembahasan-pembahasan dalam bidang fikih muamalah, terdapat satu masalah yang sangat penting untuk diketahui. Transaksi ini sangat sering dilaksanakan...

Artikel Selanjutnya
saf pertama

Meraih Keutamaan Saf Pertama

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 4   +   9   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah