Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Mati Bunuh Diri, Apakah Perlu Disalati?

M. Saifudin Hakim oleh M. Saifudin Hakim
17 Maret 2022
di Fikih
Mati bunuh diri
Share on FacebookShare on Twitter

Bunuh diri merupakan salah satu dosa besar yang pelakunya diancam azab di akhirat. Allah Ta’ala berfirman,

وَلاَ تُلْقُواْ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ

“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al-Baqarah: 195)

Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

وَمَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِشَيْءٍ عُذِّبَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Barang siapa membunuh dirinya sendiri dengan sesuatu (alat), maka dia akan disiksa dengan alat tersebut pada hari kiamat.” (HR. Bukhari no. 6105 dan Muslim no. 101)

Sebelum adanya hukuman di akhirat, pelaku bunuh diri sudah dihinakan di dunia dengan tidak disalati jenazahnya oleh pemimpin kaum muslimin atau tokoh masyarakat setempat. Dari sahabat Jabir bin Samurah Radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

أُتِيَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِرَجُلٍ قَتَلَ نَفْسَهُ بِمَشَاقِصَ فَلَمْ يُصَلِّ عَلَيْهِ

“Pernah didatangkan kepada beliau shallallahu ‘alaihi wasallam jenazah seorang laki-laki yang bunuh diri dengan anak panah. Tetapi, jenazah tersebut tidak disalatkan oleh beliau.” (HR. Muslim no. 978)

Hadis di atas menunjukkan bahwa disyariatkan bagi seorang pemimpin (penguasa) kaum muslimin atau orang yang memiliki kedudukan (tokoh terpandang) di masyarakat untuk tidak mensalati orang yang mati bunuh diri. Hal ini disebabkan maksiat yang telah dia kerjakan. Juga supaya orang lain (yang masih hidup) menjauhi perbuatan dosa besar tersebut.

Dzahir hadis ini menunjukkan bahwa hukum ini juga berlaku bagi orang selain pemimpin (misalnya, tokoh masyarakat). Mereka juga boleh tidak mensalati jenazah orang yang mati bunuh diri jika hal tersebut dinilai bisa sebagai bentuk peringatan bagi orang-orang yang masih hidup agar tidak melakukan hal serupa. (Lihat Majmu’ Al-Fataawa, 24: 290)

Di dalam riwayat An-Nasa’i disebutkan,

أَمَّا أَنَا فَلَا أُصَلِّي عَلَيْهِ

“Adapun aku, maka aku tidak mensalatinya.” (HR. An-Nasa’i no. 1964, dinilai sahih oleh Al-Albani)

Lafaz dalam hadis di atas menunjukkan bahwa pada dasarnya, tetap diperbolehkan bagi seorang pemimpin jika ingin mensalati jenazah yang mati bunuh diri. Hal ini karena dengan perbuatan bunuh diri tersebut, dia sangat membutuhkan dan masih berhak mendapatkan syafaat dan doa dari kaum muslimin yang mensalati jenazahnya.

Syekh Dr. Shalih Al-Fauzan Hafizahullah menjelaskan, “Apakah makna hadis ini menunjukkan bahwa pelaku bunuh diri tidak disalati sama sekali? Tidak. Akan tetapi, yang tidak mensalati adalah orang-orang yang memiliki keutamaan di tengah masyarakat. Adapun kaum muslimin lainnya (baca: masyarakat biasa) tetap mensalatinya. Hal ini karena salat jenazah hukumnya wajib kifayah. Adapun orang terpandang tidak perlu mensalati jenazahnya, hal ini sebagai bentuk peringatan agar manusia menjauhi perbuatan dosa yang jelek tersebut. Sedangkan kaum muslimin yang lain tetap mensalati jenazahnya. Hal ini berdasarkan dalil-dalil umum yang menunjukkan bahwa kaum muslimin mensalati jenazah kaum muslimin yang lain jika meninggal atau terbunuh.” (Tashiilul Ilmaam, 3: 39)

Baca Juga:

  • Mati Bunuh Diri, Apakah Perlu Disalati?
  • Bom Bunuh Diri Bukan Jihad

***

@Rumah Kasongan, 1 Sya’ban 1443/ 4 Maret 2022

Penulis: M. Saifudin Hakim

Artikel: Muslim.or.id

 

Referensi:

Disarikan dari kitab Minhatul ‘Allam fi Syarhi Buluughil Maraam, 4: 283 dan Tashiilul Ilmaam bi Fiqhi Al-Ahaadits min Buluughil Maraam, 3: 38-39.

ShareTweetPin4
M. Saifudin Hakim

M. Saifudin Hakim

- Alumnus Ma'had Al-'Ilmi, Yogyakarta. - Alumnus Pendidikan Dokter FK UGM, Yogyakarta. - Alumnus Erasmus University Medical Center, Rotterdam, Belanda. - Saat ini sedang belajar di Unayzah, Saudi Arabia.

Artikel Terkait

Fikih Riba (Bag. 15): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (3)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
7 Juli 2026
0

Ketentuan selanjutnya adalah taqabudh (serah terima). Ketentuan ini wajib hukumnya apabila transaksi jual beli barang ribawi berbentuk: Satu jenis dan...

Fikih Riba (Bag. 14): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (2)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
30 Juni 2026
0

Di antara ketentuan pada riba buyu’ (jual beli) adalah wajibnya sama rata (tamatsul) dalam takaran dan timbangan. Hal ini khusus...

Fikih Akikah (Bag. 2): Waktu, Tempat, dan Pihak yang Menanggung Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
29 Juni 2026
0

Waktu pelaksanaan akikah Waktu akikah disunahkan untuk dilaksanakan pada hari ketujuh setelah bayi tersebut lahir. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Sunahnya...

Artikel Selanjutnya
aib saudara

Membuka Aib Saudara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 7   +   10   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah