Fatwa Syaikh DR. Khalid Al Mushlih
Soal:
Saya memiliki kesulitan. Ibu saya memaksa saya untuk segera mengembalikan uang yang saya pinjam dari beliau. Saya tidak tahu apakah yang saya lakukan dengan meminjam uang dari bank termasuk darurat, padahal sebagaimana kita ketahui bank mengambil riba. Lalu saya shalat istikharah dua raka’at dan akhirnya sama memutuskan untuk mengambil pinjaman dari bank. Bagaimana menurut anda wahai Syaikh? Apakah shalat istikharah dalam perkara haram itu dibolehkan karena darurat?
Jawab:
بسم الله الرحمن الرحيم
Keadaan anda tersebut tidak termasuk darurat yang membolehkan anda bertransaksi riba. Karena Allah Ta’ala berfirman:
وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ
“Dan jika (orang berutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan” (QS. Al Baqarah: 280)
Sehingga tidak wajib bagi anda untuk membayar hutang tersebut dengan jalan yang haram. Bahkan wajib bagi orang yang memberi hutang untuk bersabar hingga orang yang berhutang memiliki kelapangan. Dan perlu diketahui bahwa sebagian ulama berpendapat bahwa riba tetap tidak dihalalkan dalam kondisi darurat. Namun pendapat yang benar menurutku, perkara ini sama sebagaimana perkara-perkara lainnya. Namun perlu diketahui bahwa perkara haram yang menjadi halal dalam kondisi darurat itu memiliki dua syarat:
- Melakukan perkara haram tersebut sudah dijamin kepastiannya bahwa ia dapat menghilangkan bahaya.
- Sudah benar-benar diyakini bahwa melakukan perkara haram adalah karena darurat (tidak ada alternatif lain, pent.)
Adapun masalah shalat istikharah, itu tidak dilakukan dalam rangka untuk mengerjakan hal yang diwajibkan atau meninggalkan yang diharamkan. Karena shalat istikharah itu untuk mengharapkan pilihan yang baik dari dua perkara. Sedangkan perkara yang haram itu wajib ditinggalkan dan tidak ada kebaikan di dalamnya. Atau kebaikan yang ada pada perkara haram itu hanya fatamorgana yang hakikatnya adalah keburukan.
Namun shalat istikharah dalam perkara haram ketika ada sebab-sebab yang membuatnya menjadi halal, atau dalam rangka menimbang mana yang lebih ringan dari dua perkara yang haram, maka ini termasuk tujuan shalat istikharah yang disyari’atkan. Wallahu’alam.
Sumber: http://www.almosleh.com/Fatwa_Disp.aspx?hid=280
—
Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel Muslim.Or.Id
klw diliat ayat itu untuk orang yg meminjamkan uang
#afif
Memang demikian. Karena yang meminjamkan uang diperintahkan oleh Allah untuk menangguhkan, berarti yang dipinjamkan uang tidak wajib membayar hutang ketika belum ada, sehingga tidak darurat.
Bagaimana jika meminjam uang untuk biaya pendidikan,apakah diperbolehka ?
Jika pinjaman riba maka tidak diperbolehkan
Assalamualaikum,afwan ustad bagai mana meminjam uang kebank untuk bayar hutang orang tua ,jika tidak dibayar orang tua saya bisa dipenjara.pemilik hutang sudah tak mau diajak berunding lagi.apakah ini termasuk keadaan darurat??.jazakumullah khoir ustad
saat keadaan darurat pinjem uang ke sodara atau temen sejawat ga ada yg kasih pimjam, susah nyari orang yg mau bener2 meminjamkan uang,rata” mereka bnyk alesan,ujung”nya minjem ke bank
Saya ada pinjam uang di kredit online untuk berobat, tempo 1 bulan.
nah saya baru tahu ternyata ini yg saya lakukan adalah riba. lalu bagaimana ustads, apakah saya langsung bayar dengan pinjaman ke teman atau nunggu tempo
Sy di berada dlm dilema yg besar
Sy tdk punya cara lagi bgmn membayar utang saya ygsesingkat ini yg terpikir dibenakku adalah meminjam uang dibank
Sy sdh berusaha bahkan meminta bantuan terhadap orang maupun sodara tapi tetap tdk mendapatkan uang.sedangkan jika sy tdk membayar utang sy beberapa hari kedepan makan utang sy akan trus bertambah dan menghasilkan bunga atau denda.bgmn solusinya syeihk.benar benar dilema
Apakah islam tdk memberikan keringan kpd hambanya.
Bismillah , ustadz bagaimana hukumnya jika ada seorang ibu terlilit hutang riba lalu sang anak ingin melunasinya tapi ia tidak punya uang sama sekali, sedangkan sang anak msh ada utang . bolehkah kaidah tersebut di pakai meminjam uang riba agar meminimalisir kondisi utang.? Jazaakallahu khayran
Assalamu’alaikum ustad,… Saya mempunyai masalah, masalah keuangan,… Berat sekali saya minjam uang di bank karena riba,… Mohon solusi nya pak ustad saya butuh uang untuk pembangunan atap rumah yang harus disegerakan karena kusen rumah jadi lapuk kena air hujan dan panas, disatu sisi saya punya utang ke keluarga…. Mohon solusinya pak ustad…