Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Fatwa Ulama: Bolehkah Wanita Memotong Rambutnya?

Yulian Purnama, S.Kom. oleh Yulian Purnama, S.Kom.
30 Juni 2013
di Fatwa Ulama
Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa Syaikh Khalid Al Mushlih

Soal:

Bolehkah wanita memangkas rambutnya untuk mempercantik diri? dan dalam melakukannya ia tidak berniat untuk tasyabbuh.

Jawab:

Tidak mengapa bagi wanita untuk memangkas rambutnya untuk mempercantik diri dengan bentuk potongan model apa saja, selama tidak tasyabbuh (menyerupai; menyamai) model rambut laki-laki atau wanita-wanita fasik penggemar maksiat, atau lebih lagi menyerupai wanita-wanita kafir.

Adapun yang anda sebutkan soal tasyabbuh, ketahuilah tasyabbuh itu diharamkan baik orang yang melakukannya memang berniat untuk tasyabbuh maupun tidak berniat demikian. Karena inti tasyabbuh itu keserupaan dalam ciri-ciri dan bentuk fisik, walaupun tidak diniatkan demikian.

Wallahu’alam.

 

Sumber: http://www.almosleh.com/Fatwa_Disp.aspx?hid=342

—

Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel Muslim.Or.Id

ShareTweetPin
Yulian Purnama, S.Kom.

Yulian Purnama, S.Kom.

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Ilmu Komputer UGM, kontributor web Muslim.or.id dan Muslimah.or.id

Artikel Terkait

Fatwa Ulama: Hukum Berbicara ketika Salat karena Lupa

oleh Reza Mahendra
11 Oktober 2026
0

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah Pertanyaan: Apabila seseorang berbicara ketika salat karena lupa, apakah salatnya batal?...

Fatwa Ulama: Kapan dan Berapa Kali Disunahkan Membaca Tahlil?

oleh Reza Mahendra
21 Agustus 2026
1

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah   Pertanyaan: Samahatus Syaikh, dalam kitab Anda, yaitu Tuhfatul Akhyar, Anda...

Fatwa Ulama: Keutamaan Amal Perbuatan Berbeda-Beda, Tergantung Pada Orang dan Keadaannya

oleh Fauzan Hidayat
8 Juli 2026
0

Pertanyaan: Manakah yang lebih besar pahalanya: mengajarkan (menghafalkan -pent.) Al-Qur’an, menyebarkan ilmu syar’i, atau memberikan layanan (membuka pengobatan atau ruqyah)...

Artikel Selanjutnya

Ujian Keimanan di Balik Mendoan

Komentar 2

  1. Wisnu gilang says:
    13 tahun yang lalu

    Alhamdulillah, terimakasih untuk informasinya :)

    Reply
  2. Pen Quran says:
    13 tahun yang lalu

    oh gitu toh, jadi mengerti sekarang

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan bahwa Anda manusia: 7   +   9   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah