Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Fatwa Ulama: Pinjam Uang Ke Bank Karena Darurat?

Yulian Purnama, S.Kom. oleh Yulian Purnama, S.Kom.
30 Juni 2013
di Fatwa Ulama
Hukum Riba, hukum kartu kredit
Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa Syaikh DR. Khalid Al Mushlih

Soal:

Saya memiliki kesulitan. Ibu saya memaksa saya untuk segera mengembalikan uang yang saya pinjam dari beliau. Saya tidak tahu apakah yang saya lakukan dengan meminjam uang dari bank termasuk darurat, padahal sebagaimana kita ketahui bank mengambil riba. Lalu saya shalat istikharah dua raka’at dan akhirnya sama memutuskan untuk mengambil pinjaman dari bank. Bagaimana menurut anda wahai Syaikh? Apakah shalat istikharah dalam perkara haram itu dibolehkan karena darurat?

Jawab:

بسم الله الرحمن الرحيم

Keadaan anda tersebut tidak termasuk darurat yang membolehkan anda bertransaksi riba. Karena Allah Ta’ala berfirman:

وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ

“Dan jika (orang berutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan” (QS. Al Baqarah: 280)

Sehingga tidak wajib bagi anda untuk membayar hutang tersebut dengan jalan yang haram. Bahkan wajib bagi orang yang memberi hutang untuk bersabar hingga orang yang berhutang memiliki kelapangan. Dan perlu diketahui bahwa sebagian ulama berpendapat bahwa riba tetap tidak dihalalkan dalam kondisi darurat. Namun pendapat yang benar menurutku, perkara ini sama sebagaimana perkara-perkara lainnya. Namun perlu diketahui bahwa perkara haram yang menjadi halal dalam kondisi darurat itu memiliki dua syarat:

  1. Melakukan perkara haram tersebut sudah dijamin kepastiannya bahwa ia dapat menghilangkan bahaya.
  2. Sudah benar-benar diyakini bahwa melakukan perkara haram adalah karena darurat (tidak ada alternatif lain, pent.)

Adapun masalah shalat istikharah, itu tidak dilakukan dalam rangka untuk mengerjakan hal yang diwajibkan atau meninggalkan yang diharamkan. Karena shalat istikharah itu untuk mengharapkan pilihan yang baik dari dua perkara. Sedangkan perkara yang haram itu wajib ditinggalkan dan tidak ada kebaikan di dalamnya. Atau kebaikan yang ada pada perkara haram itu hanya fatamorgana yang hakikatnya adalah keburukan.

Namun shalat istikharah dalam perkara haram ketika ada sebab-sebab yang membuatnya menjadi halal, atau dalam rangka menimbang mana yang lebih ringan dari dua perkara yang haram, maka ini termasuk tujuan shalat istikharah yang disyari’atkan. Wallahu’alam.

 

Sumber: http://www.almosleh.com/Fatwa_Disp.aspx?hid=280

—

Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel Muslim.Or.Id

ShareTweetPin
Yulian Purnama, S.Kom.

Yulian Purnama, S.Kom.

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Ilmu Komputer UGM, kontributor web Muslim.or.id dan Muslimah.or.id

Artikel Terkait

Fatwa Ulama: Keutamaan Amal Perbuatan Berbeda-Beda, Tergantung Pada Orang dan Keadaannya

oleh Fauzan Hidayat
8 Juli 2026
0

Pertanyaan: Manakah yang lebih besar pahalanya: mengajarkan (menghafalkan -pent.) Al-Qur’an, menyebarkan ilmu syar’i, atau memberikan layanan (membuka pengobatan atau ruqyah)...

Fatwa Ulama: Hukum Menangis Dalam Salat Karena Musibah

oleh Fauzan Hidayat
4 Juli 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Kami sebelumnya mengira bahwa imam yang memimpin salat kami di masjid menangis saat...

Fatwa Ulama: Hukum Zikir Setelah Salat Ketika Safar

oleh Reza Mahendra
12 Juni 2026
1

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah   Pertanyaan: Apakah zikir tasbih (subhanallah) setelah salat wajib ketika safar...

Artikel Selanjutnya

Fatwa Ulama: Bolehkah Wanita Memotong Rambutnya?

Komentar 10

  1. afif says:
    13 tahun yang lalu

    klw diliat ayat itu untuk orang yg meminjamkan uang

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      13 tahun yang lalu

      #afif
      Memang demikian. Karena yang meminjamkan uang diperintahkan oleh Allah untuk menangguhkan, berarti yang dipinjamkan uang tidak wajib membayar hutang ketika belum ada, sehingga tidak darurat.

      Reply
  2. Dini says:
    6 tahun yang lalu

    Bagaimana jika meminjam uang untuk biaya pendidikan,apakah diperbolehka ?

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      6 tahun yang lalu

      Jika pinjaman riba maka tidak diperbolehkan

      Reply
    • Aandriandi says:
      4 tahun yang lalu

      Assalamualaikum,afwan ustad bagai mana meminjam uang kebank untuk bayar hutang orang tua ,jika tidak dibayar orang tua saya bisa dipenjara.pemilik hutang sudah tak mau diajak berunding lagi.apakah ini termasuk keadaan darurat??.jazakumullah khoir ustad

      Reply
  3. rahmawati says:
    5 tahun yang lalu

    saat keadaan darurat pinjem uang ke sodara atau temen sejawat ga ada yg kasih pimjam, susah nyari orang yg mau bener2 meminjamkan uang,rata” mereka bnyk alesan,ujung”nya minjem ke bank

    Reply
  4. Oky Setyawan says:
    5 tahun yang lalu

    Saya ada pinjam uang di kredit online untuk berobat, tempo 1 bulan.
    nah saya baru tahu ternyata ini yg saya lakukan adalah riba. lalu bagaimana ustads, apakah saya langsung bayar dengan pinjaman ke teman atau nunggu tempo

    Reply
  5. Alam syarif says:
    4 tahun yang lalu

    Sy di berada dlm dilema yg besar
    Sy tdk punya cara lagi bgmn membayar utang saya ygsesingkat ini yg terpikir dibenakku adalah meminjam uang dibank
    Sy sdh berusaha bahkan meminta bantuan terhadap orang maupun sodara tapi tetap tdk mendapatkan uang.sedangkan jika sy tdk membayar utang sy beberapa hari kedepan makan utang sy akan trus bertambah dan menghasilkan bunga atau denda.bgmn solusinya syeihk.benar benar dilema
    Apakah islam tdk memberikan keringan kpd hambanya.

    Reply
  6. Ryn says:
    4 tahun yang lalu

    Bismillah , ustadz bagaimana hukumnya jika ada seorang ibu terlilit hutang riba lalu sang anak ingin melunasinya tapi ia tidak punya uang sama sekali, sedangkan sang anak msh ada utang . bolehkah kaidah tersebut di pakai meminjam uang riba agar meminimalisir kondisi utang.? Jazaakallahu khayran

    Reply
  7. Raffathir says:
    4 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum ustad,… Saya mempunyai masalah, masalah keuangan,… Berat sekali saya minjam uang di bank karena riba,… Mohon solusi nya pak ustad saya butuh uang untuk pembangunan atap rumah yang harus disegerakan karena kusen rumah jadi lapuk kena air hujan dan panas, disatu sisi saya punya utang ke keluarga…. Mohon solusinya pak ustad…

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 3   +   1   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah