Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Fatwa Ulama: Hukum Menyampaikan Khotbah Jumat dengan Selain Bahasa Arab

M. Saifudin Hakim oleh M. Saifudin Hakim
22 Agustus 2022
di Fatwa Ulama
khotbah bahasa arab
Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah

 

Pertanyaan:

Apakah hukum (menyampaikan) khotbah Jumat dengan selain bahasa Arab?

Jawaban:

Pendapat yang benar dalam masalah ini adalah bahwa tidak boleh bagi khatib salat Jumat untuk menyampaikan khotbah dengan menggunakan bahasa yang tidak dipahami oleh jemaah yang hadir. Jika jamaah tersebut misalnya bukan orang Arab, dan tidak memahami bahasa Arab, maka khatib menyampaikan khotbah dengan bahasa yang mereka pahami. Karena khotbah adalah wasilah (sarana) untuk menyampaikan penjelasan kepada mereka. Maksud (tujuan) dari khotbah Jumat adalah menjelaskan batasan-batasan (hukum) Allah kepada manusia, memberikan nasihat, dan memberikan petunjuk kepada mereka. Kecuali ayat-ayat Al-Qur’an yang wajib disampaikan dengan bahasa Arab, kemudian diterjemahkan dengan bahasa setempat.

Dalil bahwa wajib bagi khatib untuk menyampaikan khotbah dengan bahasa jemaah yang hadir adalah firman Allah Ta’ala,

وَمَا أَرْسَلْنَا مِن رَّسُولٍ إِلاَّ بِلِسَانِ قَوْمِهِ لِيُبَيِّنَ لَهُمْ

“Kami tidak mengutus seorang rasul pun, melainkan dengan bahasa kaumnya. Supaya dia dapat memberi penjelasan dengan terang kepada mereka.” (QS. Ibrahim: 4)

Maka, Allah Ta’ala menyebutkan bahwa sarana untuk menyampaikan penjelasan (petunjuk) hanyalah dengan menggunakan bahasa yang dipahami oleh jemaah (kaum) yang hadir.

Baca Juga:

  • Sunnah Menghadapkan Wajah ke Arah Khatib Shalat Jumat
  • Hukum Shalat Jumat Dua Gelombang

***

@Rumah Kasongan, 22 Muharram 1444/ 20 Agustus 2022

Penerjemah: M. Saifudin Hakim

Artikel: www.muslim.or.id

Catatan kaki:

Diterjemahkan dari kitab Fataawa Arkaanil Islaam, hal. 473-474, pertanyaan no. 324.

ShareTweetPin1
M. Saifudin Hakim

M. Saifudin Hakim

- Alumnus Ma'had Al-'Ilmi, Yogyakarta. - Alumnus Pendidikan Dokter FK UGM, Yogyakarta. - Alumnus Erasmus University Medical Center, Rotterdam, Belanda. - Saat ini sedang belajar di Unayzah, Saudi Arabia.

Artikel Terkait

Fatwa Ulama: Keutamaan Amal Perbuatan Berbeda-Beda, Tergantung Pada Orang dan Keadaannya

oleh Fauzan Hidayat
8 Juli 2026
0

Pertanyaan: Manakah yang lebih besar pahalanya: mengajarkan (menghafalkan -pent.) Al-Qur’an, menyebarkan ilmu syar’i, atau memberikan layanan (membuka pengobatan atau ruqyah)...

Fatwa Ulama: Hukum Menangis Dalam Salat Karena Musibah

oleh Fauzan Hidayat
4 Juli 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Kami sebelumnya mengira bahwa imam yang memimpin salat kami di masjid menangis saat...

Fatwa Ulama: Hukum Zikir Setelah Salat Ketika Safar

oleh Reza Mahendra
12 Juni 2026
1

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah   Pertanyaan: Apakah zikir tasbih (subhanallah) setelah salat wajib ketika safar...

Artikel Selanjutnya
wasiat zaman fitnah

Wasiat Penting bagi Kaum Beriman di Zaman Fitnah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 1   +   3   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah