Muslim.or.id
Khutbah Jumat
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih dan Muamalah
  • Akhlak dan Nasihat
  • Fatwa Ulama
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih dan Muamalah
  • Akhlak dan Nasihat
  • Fatwa Ulama
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Hukum Shalat Jumat Dua Gelombang

Yhouga Pratama oleh Yhouga Pratama
27 Oktober 2023
di Fatwa Ulama
Waktu Baca: 2 menit
0
Hukum Shalat Jumat Dua Gelombang

Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah ditanya : “Kami tinggal di luar negeri Islam, dan peraturan pendidikan di sini tidak memungkinkan bagi sebagian pelajar untuk menghadiri shalat Jum’at. Bagaimana hukumnya mengulangi shalat Jum’at dalam satu masjid setelah pelaksanaan shalat Jum’at yang pertama?”.

Jawaban beliau :

Apa yang dilakukan sebagian orang dengan mengulang shalat Jum’at dalam satu masjid dengan alasan peraturan sekolah yang tidak memungkinkan sebagian orang untuk menghadiri shalat Jum’at yang pertama, hal ini dalam madzhab Ibn Hazm dan selainnya yang sependapat dengan beliau adalah boleh. Beliau berpendapat bahwa siapa saja yang terlewat dari shalat Jum’at dan mendapati orang lain yang bisa shalat bersamanya walau satu orang saja, maka boleh bagi mereka shalat Jum’at (kloter kedua –pen). Adapun apabila ia tidak mendapati seorang pun yang shalat bersamanya maka ia shalat dzuhur seperti biasa.

Adapun menurut madzhab para fuqaha maka praktek seperti ini tidaklah sah. Karena akan berkonsekuensi berbilangnya shalat Jum’at tanpa adanya keperluan. Adanya aturan pendidikan bukanlah termasuk suatu hajat bagi jamaah kloter kedua yang mencegah mereka untuk shalat Jum’at bersama kloter pertama. Bila demikian maka nantinya setiap orang yang terlewat dari shalat Jum’at karena alasan sibuk, boleh juga untuk mendirikan shalat Jum’at bersama jamaahnya sendiri. Sehingga hilanglah maksud syariat dari pelaksanaan shalat Jum’at yaitu berkumpulnya manusia dalam satu tempat yang sama, ibadah yang sama, di belakang imam yang sama.

Na’am, apabila kloter kedua berada di tempat yang jauh dari kloter pertama maka hendaknya mereka mendirikan shalat Jum’at sendiri di tempat mereka berada, dan itu boleh karena adanya hajat yaitu jauhnya tempat dari kloter pertama, dengan waktu pelaksanaan yang berbeda.

Akan tetapi para fuqaha mensyaratkan sahnya suatu shalat Jum’at, bahwa seluruh jamaahnya harus termasuk warga setempat asli di negeri tersebut, atau dengan terpenuhinya jumlah yang disyaratkan, dan terdapat khilaf para ulama tentang jumlahnya. Ada yang mensyaratkan 40 orang, 12 orang, 3 orang bersama imam, atau di bawah itu (2 orang, 1 orang imam dan 1 orang makmum –pen)? Oleh karena itu apabila para pelajar tersebut seluruhnya bukan termasuk warga setempat maka tidak sah shalat Jum’at mereka. Mereka hanya wajib shalat zhuhur seperti hari-hari biasanya.

Dalam kondisi ini (tidak mungkinnya shalat Jum’at bagi mereka –pen) maka hendaknya mereka merencanakan waktu secara berkala, atau insidental untuk bertemu (semacam konferensi, seminar –pen) guna mempelajari kemungkinan yang ada demi menghilangkan kesulitan-kesulitan agama dan duniawi mereka.

Adapun menurut madzhab Ibn Hazm dan selainnya yang sependapat dengan beliau, sahnya shalat Jumat tidak disyaratkan harus penduduk suatu negeri itu. Shalat Jum’at sah bagi jamaah yang termasuk pemukim maupun musafir, bahkan tetap wajib bagi mereka juga.

Baca Juga:

  • Panjangkan Salat dan Pendekkan Khutbah Jumat
  • Keutamaan Waktu Ba’da Ashar Hari Jumat

***

Sumber : Majmu’ Fatawa wa Rasa’il As Syaikh Muhammad ibn Shalih Al ‘Utsaimin vol. 16 bab Shalat Jum’at (ar.islamway.net)

Penerjemah: Yhouga Pratama

Artikel Muslim.or.id

Tags: coronacovid 19shalat jumat
Yhouga Pratama

Yhouga Pratama

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta

Artikel Terkait

Amal yang dilakukan setelah umrah

Fatwa Ulama: Amal Apa yang Bisa Dilakukan setelah Umrah di Makkah?

oleh dr. Abdiyat Sakrie, Sp.JP
29 Oktober 2023
0

Fatwa di Islamweb.com Musyrif 'Amm: Syekh Muhammad Shalih Al-Munajjid   Pertanyaan: Aku berniat berangkat umrah, insyaAllah. Dari bacaan saya di...

Umrah atau sedekah untuk fakir

Fatwa Ulama: Umrah atau Sedekah untuk Fakir?

oleh dr. Abdiyat Sakrie, Sp.JP
24 Oktober 2023
1

Fatwa Syekh Muhammad Shalih Al-Munajjid   Pertanyaan: Manakah yang lebih utama, berangkat umrah atau sedekah untuk orang fakir dan yang...

Makna Sabar Terletak di Awal Musibah

Fatwa Ulama: Makna Sabar Terletak di Awal Musibah

oleh dr. Abdiyat Sakrie, Sp.JP
6 Oktober 2023
0

Fatwa Syekh Abdul 'Aziz bin 'Abdullah bin Baz   Pertanyaan: Saya pernah mendengar hadis berbunyi,   الصبر عند الصدمة الأولى...

Artikel Selanjutnya

Siapakah Ahlul Fatrah?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Dakwah YPIA Donasi Dakwah YPIA Donasi Dakwah YPIA
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Akidah
  • Manhaj
  • Fikih dan Muamalah
  • Akhlak dan Nasihat
  • Fatwa Ulama
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah