Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id
khutbah jumat
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result
Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id

Hukum Shalat Jumat Dua Gelombang

Yhouga Pratama oleh Yhouga Pratama
13 Agustus 2021
Waktu Baca: 2 menit
0
Hukum Shalat Jumat Dua Gelombang
147
SHARES
819
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin rahimahullah ditanya : “Kami tinggal di luar negeri Islam, dan peraturan pendidikan di sini tidak memungkinkan bagi sebagian pelajar untuk menghadiri shalat Jum’at. Bagaimana hukumnya mengulangi shalat Jum’at dalam satu masjid setelah pelaksanaan shalat Jum’at yang pertama?”.

Jawaban beliau :

Apa yang dilakukan sebagian orang dengan mengulang shalat Jum’at dalam satu masjid dengan alasan peraturan sekolah yang tidak memungkinkan sebagian orang untuk menghadiri shalat Jum’at yang pertama, hal ini dalam madzhab Ibn Hazm dan selainnya yang sependapat dengan beliau adalah boleh. Beliau berpendapat bahwa siapa saja yang terlewat dari shalat Jum’at dan mendapati orang lain yang bisa shalat bersamanya walau satu orang saja, maka boleh bagi mereka shalat Jum’at (kloter kedua –pen). Adapun apabila ia tidak mendapati seorang pun yang shalat bersamanya maka ia shalat dzuhur seperti biasa.

Majelis ilmu di bulan ramadan

Adapun menurut madzhab para fuqaha maka praktek seperti ini tidaklah sah. Karena akan berkonsekuensi berbilangnya shalat Jum’at tanpa adanya keperluan. Adanya aturan pendidikan bukanlah termasuk suatu hajat bagi jamaah kloter kedua yang mencegah mereka untuk shalat Jum’at bersama kloter pertama. Bila demikian maka nantinya setiap orang yang terlewat dari shalat Jum’at karena alasan sibuk, boleh juga untuk mendirikan shalat Jum’at bersama jamaahnya sendiri. Sehingga hilanglah maksud syariat dari pelaksanaan shalat Jum’at yaitu berkumpulnya manusia dalam satu tempat yang sama, ibadah yang sama, di belakang imam yang sama.

Na’am, apabila kloter kedua berada di tempat yang jauh dari kloter pertama maka hendaknya mereka mendirikan shalat Jum’at sendiri di tempat mereka berada, dan itu boleh karena adanya hajat yaitu jauhnya tempat dari kloter pertama, dengan waktu pelaksanaan yang berbeda.

Akan tetapi para fuqaha mensyaratkan sahnya suatu shalat Jum’at, bahwa seluruh jamaahnya harus termasuk warga setempat asli di negeri tersebut, atau dengan terpenuhinya jumlah yang disyaratkan, dan terdapat khilaf para ulama tentang jumlahnya. Ada yang mensyaratkan 40 orang, 12 orang, 3 orang bersama imam, atau di bawah itu (2 orang, 1 orang imam dan 1 orang makmum –pen)? Oleh karena itu apabila para pelajar tersebut seluruhnya bukan termasuk warga setempat maka tidak sah shalat Jum’at mereka. Mereka hanya wajib shalat zhuhur seperti hari-hari biasanya.

Dalam kondisi ini (tidak mungkinnya shalat Jum’at bagi mereka –pen) maka hendaknya mereka merencanakan waktu secara berkala, atau insidental untuk bertemu (semacam konferensi, seminar –pen) guna mempelajari kemungkinan yang ada demi menghilangkan kesulitan-kesulitan agama dan duniawi mereka.

Adapun menurut madzhab Ibn Hazm dan selainnya yang sependapat dengan beliau, sahnya shalat Jumat tidak disyaratkan harus penduduk suatu negeri itu. Shalat Jum’at sah bagi jamaah yang termasuk pemukim maupun musafir, bahkan tetap wajib bagi mereka juga.

Baca Juga:

  • Panjangkan Salat dan Pendekkan Khutbah Jumat
  • Keutamaan Waktu Ba’da Ashar Hari Jumat

***

Sumber : Majmu’ Fatawa wa Rasa’il As Syaikh Muhammad ibn Shalih Al ‘Utsaimin vol. 16 bab Shalat Jum’at (ar.islamway.net)

Penerjemah: Yhouga Pratama

Artikel Muslim.or.id

Tags: coronacovid 19fatwashalat jumat
SEMARAK RAMADHAN YPIA
Yhouga Pratama

Yhouga Pratama

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta

Artikel Terkait

Fatwa Ulama: Mengapa Pahala Puasa Dikhususkan oleh Allah?

oleh dr. Abdiyat Sakrie
21 Maret 2023
0

Mengapa Allah ta’ala mengkhususkan ganjaran puasa dengan balasan dari-Nya?

Berpuasa tapi tidak salat

Fatwa Ulama: Berpuasa, tapi Tidak Salat Sama Sekali

oleh dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.
16 Maret 2023
0

Fadhilatusy syaikh, bagaimana hukum orang yang berpuasa, namun tidak salat sama sekali?

Khiyar rukyah

Serial Fikih Muamalah (Bag. 17): Mengenal Khiyar Rukyah dan Pengaruhnya terhadap Akad Jual Beli

oleh Muhammad Idris, Lc.
14 Maret 2023
0

Pada kesempatan kali ini, insyaAllah akan kita bahas lebih mendalam hak khiyar rukyah dari sisi syariat Islam.

Artikel Selanjutnya
Siapakah Ahlul Fatrah?

Siapakah Ahlul Fatrah?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah