Fatwa Ulama: Hukum Menyampaikan Khotbah Jumat dengan Selain Bahasa Arab
Apakah hukum (menyampaikan) khotbah Jumat dengan selain bahasa Arab?
Apakah hukum (menyampaikan) khotbah Jumat dengan selain bahasa Arab?
“Sungguh, orang-orang yang beriman dan mengerjakan kebajikan, mereka itu adalah sebaik-baik makhluk.” (QS. Al-Bayyinah: 7)
Pada asalnya, salat berjemaah dianggap sah jika minimal dilaksanakan oleh dua orang. Karena secara bahasa,
Ketika shalat Jumat, kita perhatikan beberapa jamaah shalat jumat tidak berusaha menghadapkan wajahnya ke arah khatib Jumat.
Salah satu sunnah yang perlu diperhatikan para khatib jumat adalah memperpendek khutbah dan memperpanjang salat. Tentunya memperpendek khutbah yang sesuai ...
Pandemi Covid menjadikan masyarakat berfikir mencari solusi, agar tetap dapat melakukan aktivitas seperti biasa tanpa harus melakukan kontak fisik. Jualan ...
Hari Jumat adalah hari yang mulia, dan kaum muslimin di seluruh penjuru dunia memuliakannya. Keutamaan yang besar tersebut menuntut umat ...
Anjuran memperbanyak shalat sunnah ketika menunggu khatib Jum’at Jika seseorang sudah hadir di masjid dalam rangka shalat Jum’at, yang dianjurkan ...
Shalat Jum'at adalah ibadah yang agung yang dilaksanakan di hari yang mulia. Ia juga merupakan syi'ar Islam yang besar. Hukumnya ...
Saat ini, dunia sedang berperang menghadapi pandemi virus SARS-CoV-2 (Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus 2) yang menyebabkan penyakit Covid-19 (Coronavirus ...
YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM
Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA
Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya
© 2024 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah
© 2024 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah