Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Hukum Orang yang Menyeru kepada Penyatuan Agama-Agama

Muhammad Fadhli, ST. oleh Muhammad Fadhli, ST.
4 Agustus 2022
di Fatwa Ulama
penyatuan agama
Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah Ta’ala

 

Pertanyaan:

Ada orang yang menyeru untuk mendekatkan antar agama. Diserukan bahwa orang Islam, yahudi, dan nasrani, bersepakat pada pokok tauhid. Apakah ia dihukumi kafir? Apa pendapatmu tentang hal ini?

Jawaban: 

Saya berpandangan bahwa (orang) ini kafir. Orang yang berpendapat bahwa agama Islam, yahudi, dan nasrani bersepakat di atas tauhid adalah kafir. Ia telah mendustakan Allah dan Rasul-Nya. Apabila ia berpendapat bahwa orang-orang nasrani yang mengatakan, “Sesungguhnya Allah adalah salah satu dari yang tiga (trinitas)” adalah orang yang bertauhid (mengesakan Allah), maka dia -orang yang berpendapat tersebut- bukanlah orang yang bertauhid. Karena dia telah rida atas kekufuran dan kesyirikan. Bagaimana bisa bersepakat antara orang yang mengatakan “Sesungguhnya Isa adalah anak Allah”, dan “‘Uzair adalah anak Allah”, dengan orang yang mengatakan,

قُلْ هُوَ اللَّهُ أَحَدٌ ۞ اللَّهُ الصَّمَدُ ۞ لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ ۞ وَلَمْ يَكُنْ لَهُ كُفُواً أَحَدٌ

“Katakanlah, ‘Dialah Allah yang Mahaesa. Allah adalah Tuhan yang bergantung kepada-Nya segala sesuatu. Dia tidak beranak dan tidak diperanakkan. Dan tidak ada satu pun yang setara bagi-Nya.’” (QS. Al-Ikhlas: 1-4)

Oleh karena itu, saya katakan kepada orang ini, “Bertobatlah kepada Allah ‘Azza Wa Jalla, karena ini adalah perbuatan murtad, yang dengannya dihalalkan darah dan harta anda, pernikahan anda menjadi batal. Dan jika anda mati, maka tidak ada kehormatan untuk anda. Anda akan dilemparkan ke liang lahat supaya manusia tidak terganggu dengan bau Anda. Tidak dibolehkan seorang pun untuk memintakan ampun untuk Anda jika mati dalam keadaan seperti ini.”

Baca Juga: Dakwah Tauhid, Perusak Persatuan?

Sampai-sampai Nabi ‘alaihish shalatu wassalaam bersabda,

«والذي نفسي بيده لا يسمع بي أحد من هذه الأمة يهودي أو نصراني ثم لا يؤمن -أو قال:« لا يتبع ما جئت به»- إلا كان من أصحاب النار».

“Demi Zat yang jiwaku berada di tangan-Nya. Tidak ada seorang pun dari umat ini yang mendengar tentang ajaranku, baik dari kalangan yahudi atau nasrani, lalu ia tidak beriman,” (atau beliau bersabda), “Dia tidak mengikuti apa yang aku datang dengannya, kecuali termasuk dari penghuni neraka.”

Agama-agama “samawi” adalah agama selama belum dihapus. Apabila telah dihapus, maka tidak bisa dikatakan sebagai agama. Orang yahudi yang ketika syariat Nabi Musa masih berlaku, mereka mengikuti ajarannya, maka mereka berada di atas agama Islam. Orang nasrani yang ketika syariat Nabi Isa berlaku, dan mereka mengikuti ajarannya, maka mereka termasuk orang Islam. Akan tetapi, setelah pengutusan Rasul (Muhammad) ‘alaihish shalatu wassalaam, mereka semua menjadi kafir dan amalan mereka tidak akan diterima (jika mereka tidak beriman dengan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam). Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْأِسْلامِ دِيناً فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ

“Dan barangsiapa yang mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama) itu, dan dia di akhirat kelak termasuk orang-orang yang merugi.” (QS. Ali Imran: 85)

Baca Juga:

  • Sebab-Sebab Menuju Persatuan Umat
  • Landasan dan Langkah Mewujudkan Persatuan

***

Penerjemah: Muhammad Fadhli, S.T.

Artikel: www.muslim.or.id

 

Sumber: https://binothaimeen.net/content/676

ShareTweetPin1
Muhammad Fadhli, ST.

Muhammad Fadhli, ST.

Artikel Terkait

Fatwa Ulama: Keutamaan Amal Perbuatan Berbeda-Beda, Tergantung Pada Orang dan Keadaannya

oleh Fauzan Hidayat
8 Juli 2026
0

Pertanyaan: Manakah yang lebih besar pahalanya: mengajarkan (menghafalkan -pent.) Al-Qur’an, menyebarkan ilmu syar’i, atau memberikan layanan (membuka pengobatan atau ruqyah)...

Fatwa Ulama: Hukum Menangis Dalam Salat Karena Musibah

oleh Fauzan Hidayat
4 Juli 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Kami sebelumnya mengira bahwa imam yang memimpin salat kami di masjid menangis saat...

Fatwa Ulama: Hukum Zikir Setelah Salat Ketika Safar

oleh Reza Mahendra
12 Juni 2026
1

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah   Pertanyaan: Apakah zikir tasbih (subhanallah) setelah salat wajib ketika safar...

Artikel Selanjutnya
makam al husain

Ziarah Makam Sayyidina Al-Husain radhiyallahu 'anhu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 9   +   6   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah