Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Serial Fikih Muamalah (Bag. 5): Kepemilikan, Syarat Utama Sahnya Transaksi

Muhammad Idris, Lc. oleh Muhammad Idris, Lc.
18 Juli 2022
di Fikih Muamalah
syarat sah transaksi
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Syarat sah transaksi
    • Pertama: Yang berkaitan dengan pihak-pihak pelaku
    • Kedua: Yang berkaitan dengan objek transaksi
  • Hakikat kepemilikan
  • Macam-macam kepemilikan
    • Pertama: Dari segi sifat kepemilikan terhadap harta, ulama fikih membagi kepemilikan menjadi dua bentuk
      • Pertama: Kepemilikan sempurna
      • Kedua: Kepemilikan tidak sempurna
        • Pertama: Kepemilikan materi harta tanpa hak pemanfaatan
        • Kedua: Kepemilikan manfaat tanpa materi harta
    • Kedua: Dari segi pemiliknya, kepemilikan terbagi menjadi dua
      • Pertama: Kepemilikan khusus (pribadi)
      • Kedua: Kepemilikan umum (kolektif)
  • Kesimpulan

Baca pembahasan sebelumnya 9 Aturan Penting dalam Berinvestasi

Syarat sah transaksi

Agar sebuah transaksi/muamalah harta dapat dilaksanakan secara sah dan memberi pengaruh yang tepat, maka harus memenuhi beberapa syarat terlebih dahulu. Syarat tersebut ada yang berkaitan dengan pihak-pihak pelaku dan ada yang berkaitan dengan objek transaksi.

Pertama: Yang berkaitan dengan pihak-pihak pelaku

Pelaku dalam kondisi yang sudah akil balig serta berkemampuan memilih. Transaksi yang dilakukan oleh anak kecil yang belum bisa menalar, orang gila, atau orang yang dipaksa adalah tidak sah.

Kedua: Yang berkaitan dengan objek transaksi

Objek transaksi tersebut harus legal, bermanfaat, bisa diserahterimakan, dan syarat yang paling utama adalah jika objek transaksi tersebut berupa materi, maka materi tersebut merupakan milik penuh salah satu pihak.

Asas kepemilikan atas sebuah harta adalah syarat utama boleh dan sahnya sebuah transaksi. Sebuah transaksi tidak sah, kecuali jika itu muncul dan timbul dari pemilik harta tersebut ataupun orang yang mewakilinya. Oleh karena itu, bagi seorang muslim sangatlah penting untuk mengetahui hakikat kepemilikan, macam-macamnya, cara memperolehnya yang diperbolehkan oleh syariat, batasan-batasan yang berlaku di dalamnya, dan perspektif Islam terhadapnya.

Hakikat kepemilikan

Secara bahasa, milik (kepemilikan) diartikan dengan, “penguasaan terhadap sesuatu dan wewenang di dalam mengatur, menggunakan, dan memanfaatkannya”.

Menurut istilah ahli fikih adalah sebagaimana yang disebutkan dalam kitab Al-Fiqhu Al-Islami karya Muhammad Salam Madkur, “Kepemilikan merupakan hubungan yang diakui syariat antara manusia dan sebuah harta, di mana manusia tersebut diberikan pengkhususan terhadap suatu harta sehingga orang lain tidak dapat bertindak dan memanfaatkannya. Dengan hubungan dan hak tersebut, si pemilik jika sudah memenuhi syarat bertransaksi, ia diperbolehkan untuk memperlakukan harta tersebut dengan berbagai macam cara yang diperbolehkan oleh syariat dan di dalam batas yang telah ditentukan oleh syariat.”

Dalam perundang-undangan kontemporer, kepemilikan diartikan sebagai, “Hak eksklusif untuk memanfaatkan dan mengeksploitasi sesuatu serta menggunakannya secara permanen, dan semua itu harus berada dalam koridor syariat.”

Macam-macam kepemilikan

Pertama: Dari segi sifat kepemilikan terhadap harta, ulama fikih membagi kepemilikan menjadi dua bentuk

Pertama: Kepemilikan sempurna

Yaitu, apabila materi dan manfaat harta dimiliki sepenuhnya oleh seseorang, sehingga seluruh hak yang terkait dengan harta tersebut di bawah penguasaannya. Dan inilah hukum asal di dalam kepemilikan harta.

Kepemilikan ini memiliki beberapa kekhususan,

Pertama: Pemilik berhak mengelola harta tersebut dengan segala macam bentuk pengelolaan dan transaksi, selama itu diperbolehkan oleh syariat. Mau dijual, disewakan, dipinjamkan, maka itu haknya si pemilik seluruhnya.

Kedua: Kepemilikan sempurna tidak dibatasi oleh waktu, maka haknya tersebut tidak akan selesai (habis), kecuali jika materi harta tersebut rusak atau berpindah tangan ke orang lain karena adanya transaksi sah dan sesuai syariat atau berpindah karena kematiannya kepada ahli warisnya.

Ketiga: Jika pemilik merusak atau menghilangkan hartanya sendiri, maka ia tidak wajib untuk menggantinya. Karena tidak ada faedah yang berarti dari jaminan dan penggantian yang dia lakukan.

Baca Juga: Serba-Serbi Jual Beli Online Dalam Islam

Kedua: Kepemilikan tidak sempurna

Yaitu, apabila seseorang hanya menguasai materi harta tanpa manfaatnya, atau menguasai manfaat tanpa materi hartanya, sehingga tidak terkumpul pada dirinya kepemilikan materi harta dan manfaatnya. Kepemilikan ini terbagi menjadi dua:

Pertama: Kepemilikan materi harta tanpa hak pemanfaatan

Pada asalnya, jika seseorang memiliki materi harta, maka ia juga berhak atas manfaatnya. Hanya saja syariat mengizinkan beberapa keadaan di mana seseorang hanya memiliki hak materi harta, namun tidak berhak atas manfaatnya.

Contoh, si A memberikan wasiat berupa hak untuk menggunakan dan memanfaatkan rumahnya kepada si B selama 10 tahun. Ketika si A meninggal (ketika si B masih memanfaatkan rumahnya), wujud dan materi rumahnya berpindah ke pihak ahli waris tanpa ada hak atas pemanfaatannya. Adapun pemanfaatan dan penggunaannya diserahkan kepada si B sesuai dengan durasi yang sudah disebutkan oleh si A ketika ia memberikan wasiat. Sehingga pada keadaan seperti ini:

Pertama: Pemilik wujud dan materi rumah tidak boleh menggunakan rumah tersebut, karena hak pemanfaatannya telah berpindah kepada pihak B sampai jangka waktu yang telah ditentukan.

Kedua: Pihak pemilik wujud (pewaris) juga tidak boleh berbuat sesuatu yang merugikan dan membahayakan pemilik manfaat (pihak B), seperti menghancurkan rumah tersebut atau yang semisalnya.

Ketiga: Jika pemilik rumah berbuat sesuatu yang akhirnya merugikan pihak B (misalnya, menjual rumah tersebut), sehingga pihak B kehilangan hak milik kemanfaatannya, maka pemilik rumah (pihak A) wajib membayar ganti rugi sejumlah kerugian yang dialami oleh pihak B.

Keempat: Biaya yang harus dikeluarkan agar bisa memanfaatkan materi harta (rumah) dan pajak yang telah ditentukan, maka itu ditanggung dan dibebankan kepada pemilik hak manfaatnya (pihak B) dan bukan kepada pemilik hak materi rumahnya (pihak A).

Kedua: Kepemilikan manfaat tanpa materi harta

Hal ini bisa terjadi karena beberapa sebab, di antaranya adalah akad yang memindahkan kepemilikan manfaat tanpa wujud materi hartanya, contohnya adalah akad sewa, peminjaman, ataupun wasiat kemanfaatan. Sebab lainnya adalah wakaf, karena kemanfaatannya berpindah kepada tujuan wakafnya, hanya saja kepemilikan dan pengawasannya berpindah kepada Allah Ta’ala menurut pendapat yang lebih kuat.

Kepemilikan ini memiliki beberapa kekhususan:

Pertama: Bisa dibatasi periode, tempat, dan cara penggunaannya. Sebagai contoh, orang yang menyewakan mobilnya, maka ia boleh membatasi untuk si penyewa baik itu periodenya ataupun membatasi jarak tempuh yang diperbolehkan ketika menyewa mobil tersebut, atau membatasi jumlah penumpang yang diperbolehkan untuk naik ke mobil tersebut.

Kedua: Pihak yang mendapatkan kepemilikan manfaat (misalnya, penyewa mobil ), maka ia harus mengganti rugi jika ia merusak atau menyalahgunakan wujud materi barang yang disewanya, ataupun mengganti kekurangan pada wujud materi yang timbul akibat kecerobohannya.

Ketiga: Menurut jumhur ulama, sebagian kepemilikan manfaat (contohnya sewa menyewa) bisa diwariskan ketika pihak penyewa meninggal dunia. Hal ini berbeda dengan ulama hanafiyah yang mengatakan bahwa kepemilikan manfaat tidak bisa diwariskan, karena menurut kaidah mereka, yang bisa diwariskan adalah harta riil dan yang berwujud ketika ia meninggal dunia.

 

Baca Juga: Larangan Jual Beli Najasy dan Bolehnya Jual Beli Lelang (Muzayadah)

Kedua: Dari segi pemiliknya, kepemilikan terbagi menjadi dua

Pertama: Kepemilikan khusus (pribadi)

Yaitu apabila kepemilikan tersebut menjadi hak pribadi perseorangan (pribadi) atau hak pribadi bersama sekumpulan orang tertentu. Berikut ini penjelasannya:

Kepemilikan pribadi perseorangan adalah kepemilikan khusus untuk satu individu, sehingga ia berhak atas materi harta dan manfaatnya. Misalnya, kepemilikan rumah, mobil, pabrik, sawah, dan yang semisalnya.

Kepemilikan pribadi bersama adalah kepemilikan bersama antara dua individu atau lebih, karena adanya salah satu sebab kepemilikan. Seperti pembelian, pemberian, wasiat, warisan, atau karena akad perserikatan (kongsi).

Konsekuensi dari kepemilikan ini adalah:

Setiap bagian dari materi harta tidak bisa menjadi hak khusus untuk salah satu dari mereka dan hak kepemilikannya menjadi milik bersama.

Bisa jadi, kepemilikan ini menjadi kepemilikan perseorangan dengan cara dibagi, sehingga hilang hak kepemilikan bersama dari harta tersebut. Kepemilikan setiap individu ada pada bagiannya masing.

Kedua: Kepemilikan umum (kolektif)

Yaitu kepemilikan yang pemiliknya adalah hak khalayak umat. Harta tersebut dikhususkan untuk kemaslahatan dan kemanfaatan seluruh umat, tidak bisa dijadikan milik pribadi perseorangan atau orang-orang tertentu. Baik itu tanah, bangunan, uang tunai ataupun yang selainnya, seperti properti baitul mal atau tanah yang diwakafkan untuk tujuan kebaikan.

Tidak dapat dipungkiri, kepemilikan khusus bisa berubah menjadi kepemilikan umum. Seperti seseorang yang mewakafkan apartemennya untuk kebaikan, atau tanah seseorang yang diambil paksa oleh pemerintah demi kemaslahatan khalayak umum, baik itu untuk membangun jalan, perluasan masjid, atau kuburan. Sebagaimana juga kepemilikan umum dapat berubah menjadi kepemilikan khusus jika kepentingan umat membutuhkan privatisasi beberapa properti umum atau mengganti beberapa objek wakaf dengan objek kepemilikan individu (misalnya, harta wakaf yang nilai pemeliharaannya melebihi nilai harta tersebut, maka boleh dijual).

Baca Juga: Hukum Jual Beli ketika Shalat Jumat

Kesimpulan

Dari pemaparan di atas dapat kita simpulkan beberapa pon berikut ini:

Pertama: Kepemilikan adalah salah satu syarat utama sahnya sebuah transaksi.

Kedua: Kepemilikan ada beberapa macam, bahkan hak pemanfaatan sebuah materi (misalnya, sewa) adalah salah satu macam kepemilikan.

Ketiga: Bisa jadi sebuah materi harta dimiliki oleh beberapa individu, sehingga tidak bisa semena-semena di dalam mengelola dan memanfaatkannya, kecuali atas izin seluruh pemiliknya.

Pada pembahasan selanjutnya insya Allah kita akan mengenal beberapa cara yang diperbolehkan syariat untuk mendapatkan kepemilikan, aturan yang berlaku di dalamnya dan bagaimana perspektif Islam terhadap kepemilikan. Wallahu A’lam Bisshowaab.

[Bersambung]

Baca Juga:

  • Hukum Jual Beli Emas Secara Online
  • Soal-12: Hukum Jual Beli Kucing

***

Penulis: Muhammad Idris, Lc.

Artikel: www.muslim.or.id

 

Referensi:

Kitab Al-Madkhal Ilaa Fiqhi Al-Muaamalaat Al-Maaliyyah karya Prof. Dr. Muhammad Utsman Syubair dengan beberapa penyesuaian.

ShareTweetPin3
Muhammad Idris, Lc.

Muhammad Idris, Lc.

Alumni PP. Imam Bukhari Alumni Fakultas Syariah Universitas Islam Madinah, KSA.

Artikel Terkait

Fikih Riba (Bag. 15): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (3)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
7 Juli 2026
0

Ketentuan selanjutnya adalah taqabudh (serah terima). Ketentuan ini wajib hukumnya apabila transaksi jual beli barang ribawi berbentuk: Satu jenis dan...

Fikih Riba (Bag. 14): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (2)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
30 Juni 2026
0

Di antara ketentuan pada riba buyu’ (jual beli) adalah wajibnya sama rata (tamatsul) dalam takaran dan timbangan. Hal ini khusus...

Fikih “DP” (Uang Muka): Mengenal Hukum Bay’ Al-‘Urbun dalam Jual Beli

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
19 Juni 2026
0

Di antara pembahasan-pembahasan dalam bidang fikih muamalah, terdapat satu masalah yang sangat penting untuk diketahui. Transaksi ini sangat sering dilaksanakan...

Artikel Selanjutnya
pesan jibril

5 Pesan Jibril kepada Manusia Paling Mulia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 1   +   6   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah