Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Fikih Riba (Bag. 19): Pengecualian pada Transaksi ’Araya (1)

Muhammad Zia Abdurrofi oleh Muhammad Zia Abdurrofi
25 Oktober 2026
di Fikih Muamalah
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Apa itu ’araya?
    • Makna secara bahasa
    • Makna secara istilah syariat
  • Dalil-dalil terkait transaksi ‘araya
  • Letak rukhsah (keringanan) pada transaksi ‘araya

Telah berlalu pembahasan tentang muzabanah, yaitu jual beli atau tukar menukar kurma basah yang ada di atas pohon dengan kurma kering yang ada di tangan. Telah jelas pula hukum dari muzabanah, yang masuk dalam kategori jual beli riba yang dilarang oleh Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam; dikarenakan mengandung kelebihan (selisih) dan tidak sama rata antara kurma basah dan kurma kering ketika ditukar.

Terdapat satu transaksi yang dikecualikan dalam hal ini. Transaksi ini diperbolehkan di dalam Islam meskipun bentuknya sama persis dengan muzabanah. Namun, transaksi ini memiliki syarat yang ketat agar tidak terjatuh ke dalam muzabanah.

Transaksi tersebut dinamakan dengan ’araya. Transaksi ini dibahas di dalam kitab-kitab fikih, karena memang terdapat hadis dari Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam yang menerangkan tentang transaksi tersebut.

Apa itu ’araya?

Makna secara bahasa

‘Araya adalah bentuk jamak dari ’ariyah. Yaitu, pohon kurma yang buahnya dihadiahkan oleh pemiliknya kepada orang-orang yang membutuhkan. Biasanya, masyarakat Arab dahulu melakukan hal tersebut tatkala musim paceklik tiba, sebagai bentuk sukarela kepada mereka yang tidak memiliki buah kurma. [1]

Sebagian berpendapat bahwa dinamakan dengan ’araya atau ’ariyah karena transaksi ini dikeluarkan dan dikecualikan dari jual beli yang diharamkan, yaitu muzabanah. [2]

Makna secara istilah syariat

Adapun secara istilah syariat, ‘araya didefiniskan sebagai,

بَيْعُ رُطَبٍ فِي رُؤُوْسِ نَخْلَةٍ بِتَمْرٍ كيلًا

“Jual beli kurma basah yang ada di pucuk pohon dengan kurma kering menggunakan takaran.” [3]

Terdapat definisi lain yang mencakup makna dari ’araya,

بَيْعُ الرُّطَبِ عَلَى رُؤُوسِ النَّخْلِ خَرْصًا بِمِثْلِهِ مِنَ التَّمْرِ كَيْلًا فِيمَا دُونَ خَمْسَةِ أَوْسُقٍ لِمَنْ بِهِ حَاجَةٌ إِلَى أَكْلِ الرُّطَبِ وَلَا ثَمَنَ مَعَهُ

“Jual beli kurma basah yang masih berada di pucuk-pucuk pohon kurma secara taksiran, lalu ditukar dengan kurma kering yang semisal (setara kadarnya) menggunakan takaran, pada jumlah yang kurang dari lima wasaq, bagi orang yang membutuhkan (ingin) memakan kurma basah sementara ia tidak memiliki uang (alat tukar/harga) untuk membelinya.” [4] 

Dari definisi di atas, jelas bahwasanya transaksi ‘araya mencakup beberapa hal, yaitu:

1) Menukar kurma basah dengan kurma kering.

2) Menukar dengan cara ditakar.

3) Ketentuannya di bawah lima wasaq.

4) Hanya boleh dilakukan bagi orang yang membutuhkan dan ingin memakan kurma basah, akan tetapi ia tidak memiliki uang atau alat tukar.

Dalil-dalil terkait transaksi ‘araya

Ibnu Hajar Al-’Asqalani rahimahullah di dalam kitabnya, Bulughul Maram, membawakan dua hadis yang berkaitan dengan ’Araya. Dari Zaid bin Tsabit radiyallahu ’anhu, beliau berkata,

أَنَّ رَسُولَ اللهِ – صلى الله عليه وسلم – رَخَّصَ في الْعَرَايَا أَنْ تُبَاعَ بِخَرْصِهَا كَيلًا. مُتَّفَقٌ عَلَيهِ

وَلِمُسْلِمٍ: رَخَّصَ في الْعَرِيَّةِ يَأَخُذُهَا أَهْلُ الْبَيتِ بِخَرْصِهَا تَمْرًا، يَأَكُلُونَهَا رُطَبًا

”Bahwasanya Rasulullah shallalahu ’alaihi wa sallam memberikan keringanan dalam transaksi ’araya untuk dijual dengan taksiran atau takarannya.” (Muttafaqun ‘alaih)

Dalam riwayat Imam Muslim, “Beliau memberikan keringanan dalam jual beli ‘ariyah yang diambil oleh penghuni suatu rumah dengan taksiran kurma kering, agar mereka dapat memakannya dalam bentuk kurma basah.”

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,

أَنَّ رَسُولَ اللهِ – صلى الله عليه وسلم – رَخَّصَ فِي بَيعِ الْعَرَايَا بِخَرْصِهَا، فِيمَا دُونَ خَمْسَةِ أَوْسُقٍ، أَوْ فِي خَمْسَةِ أَوْسُقٍ

”Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan keringanan (rukhshah) dalam jual beli ‘araya dengan cara taksiran (kharsh), pada takaran yang kurang dari lima wasaq, atau sampai lima wasaq.” (Muttafaqun ’alaih)

Dari Jabir bin ’Abdillah radhiyallanu ’anhu,

نَهَى النَّبِيُّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – عَنْ بَيْعِ الثَّمَرِ حَتَّى يَطِيبَ، وَلَا يُبَاعُ شَيْءٌ مِنْهُ إِلَّا بِالدِّينَارِ وَالدِّرْهَمِ، إِلَّا الْعَرَايَا

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang penjualan buah-buahan hingga layak dikonsumsi/matang (thayyib), dan tidak boleh menjual sesuatu pun darinya melainkan dengan dinar (emas) dan dirham (perak), kecuali ‘araya.” (Muttafaqun ‘alaih)

Letak rukhsah (keringanan) pada transaksi ‘araya

Secara hukum asal, model transaksi ‘araya tidak ada bedanya dengan muzabanah. Yaitu, menukar kurma basah yang ada di pohon dengan kurma kering, baik dengan cara ditakar atau yang lainnya. Karena pada transaksi ini, tidak terdapat tamatsul (sama rata) dalam penukaran, sehingga otomatis akan menyebabkan terjatuh kepada riba fadhl.

Namun, terdapat perbedaan hukum berupa pemberian rukhsah untuk ‘araya. Letak rukhsah-nya terdapat pada dua hal [5]:

Pertama, rukhsah dari sisi bolehnya menukar kurma basah yang ada di pohon dengan kurma kering dengan syarat-syarat yang akan disebutkan.

Kedua, rukhsah dari sisi bolehnya menggunakan khars (takaran) dalam menghitung penukarannya. Seharusnya, tidak diperbolehkan menggunakan khars, mengingat hal tersebut mengandung gharar (ketidakjelasan) dan tidak dapat memastikan takaran secara pasti, hanya sebatas dzan (prasangka) saja.

Sehingga pada dua poin inilah letak rukhsah (keringanan) dari transaksi ‘araya.

[Bersambung]

KEMBALI KE BAGIAN 18

***

Penulis: Muhammad Zia Abdurrofi

Artikel Muslim.or.id

 

Catatan kaki:

[1] Minhatul ‘Allam Syarah Bulughul Maram, 6: 227.

[2] Taudhihul Ahkam min Bulughil Maram, 4: 50.

[3] Minhatul ‘Allam Syarah Bulughul Maram, 6: 227.

[4] Fiqhul Mu’amalat Al-Maaliyah, hal. 151.

[5] Fiqh ar-Riba, hal. 276.

 

Referensi:

– Abū Zayd, ʿAbd al-ʿAẓīm Jalāl. Fiqh ar-Ribā: Dirāsah Muqāranah wa Shāmilah li at-Taṭbīqāt al-Muʿāṣirah. Cet. ke-1. Beirut: Muʾassasah ar-Risālah, 1425 H/2004 M.

– Al-Fauzān, ʿAbd Allāh bin Ṣāliḥ. Minḥat al-ʿAllām fī Syarḥ Bulūgh al-Marām. Cet. ke-1. Dār Ibn al-Jauzī li an-Nasyr wa at-Tauzīʿ, 1427-1435 H.

– Al-Muthiri, ‘Abdurrahman bin Hamud. Fiqh al-Mu‘āmalāt al-Māliyah al-Muyassarah. Cetakan ke-3. Kuwait: Maktabah Imam Adz-Dzahabi, 2018.

– Al-Bassām, ʿAbd Allāh bin ʿAbd ar-Raḥmān. Tauḍīḥ al-Aḥkām min Bulūgh al-Marām. Cet. ke-3. Makkah al-Mukarramah: Maktabah an-Nahḍah al-Ḥadītsah, 1417 H/1997 M.

ShareTweetPin
Muhammad Zia Abdurrofi

Muhammad Zia Abdurrofi

- Alumni Ma'had Aly Ulun Nuha Medan Jurusan Bahasa Arab - Alumni Ma'had Minhajus Sunnah Bogor Jurusan Ulumus Syar'i

Artikel Terkait

Fikih Riba (Bag. 18): Jual Beli Muzabanah  

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
17 Oktober 2026
0

Salah satu hal yang diwajibkan dalam transaksi jual beli barang ribawi yaitu adanya tamatsul (samarata) antara barang yang ditukar atau...

Fikih Riba (Bag. 17): Hilangnya Kesamarataan Dalam Transaksi Barang Ribawi (2)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
23 September 2026
0

Pada seri sebelumnya, telah dibahas terkait dengan adanya penambahan atau pengurangan pada salah satu dari dua barang ribawi yang sejenis...

Jika Diberi Hadiah, Apakah Wajib Membalasnya?

oleh Gazzeta Raka Putra Setyawan
12 September 2026
0

Memberi hadiah merupakan salah satu bentuk interaksi sosial yang telah dikenal sejak dahulu dalam kehidupan manusia. Hampir di setiap masyarakat,...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan bahwa Anda manusia: 1   +   3   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah