Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Fatwa Ulama: Bagaimana Agar Suami Lebih Perhatian kepada Anak dan Istri?

Amrullah Akadhinta, ST. oleh Amrullah Akadhinta, ST.
15 Mei 2022
di Fatwa Ulama
agar suami perhatian
Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa Syekh Prof. Dr. Ashim Al Qaryuti hafizhahullah

Bismillahirrahmanirrahim

Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, kepada-Nya aku memohon pertolongan, selawat dan salam kepada Rasulullah. Amma ba’du,

Aku ditanya,

Bagaimana seorang istri bisa meraih keridaan suaminya, agar suaminya memperhatikannya dan juga keluarganya?

Aku katakan,

Sudah semestinya bagi seorang laki-laki ataupun perempuan, sebagai suami atau istri, untuk bertakwa kepada Allah dan memperhatikan kewajiban-kewajibannya yang telah Allah Ta’ala tentukan. Seorang laki-laki harus memperhatikan hak dan kewajibannya. Seorang perempuan juga harus memperhatikan hak dan kewajibannya. Dan masing-masing juga memperhatikan hak dan kewajiban pasangannya masing-masing.

Terkait dengan pertanyaan yang disebutkan, secara ringkas jawabannya adalah sebagai berikut:

Pertama, hendaklah seorang istri berusaha untuk memperhatikan keridaan suaminya dari berbagai sisi kehidupan rumah tangga. Agar suami rida dengan penampilannya, rida dengan pakaiannya, rida dengan makanannya, rida dengan urusan rumah, dan rida dengan apa yang diberikan suami. Intinya, bagaimana caranya agar ketika suami melihat urusannya dan urusan rumahnya, maka dia merasa senang. Dengan begitu, suami akan rida. Jangan sampai mata suami melihat sesuatu yang tidak diridainya di rumahnya. Termasuk juga dalam urusan ranjang, hendaknya sang istri membuat suaminya rida sehingga jangan sampai pandangan mata suami melihat hal-hal yang haram di luar sana dengan izin Allah Ta’ala.

Kedua, hendaknya seorang istri memahami status suami bahwa dialah laki-laki pemimpin rumah tangga. Jangan sampai istri mengambil keputusan yang harusnya diambil oleh suami. Istri boleh saja memberikan saran dan pendapat, namun keputusan tetaplah di tangan suami dengan mempertimbangkan yang paling tepat. Istri mesti melaksanakan apa yang menjadi keputusan suami selama dia mampu melaksanakannya dan selama keputusan itu bukanlah sesuatu yang mengandung unsur kemaksiatan kepada Allah.

Jadilah istri yang taat kepada putusan suami dan janganlah menentangnya sehingga menjadikan suami seakan-akan berhadapan dengan lelaki. Jangan mengusik urusan kepemimpinan suami dalam rumah tangga. Jika seorang istri mengusik urusan kepemimpinan suami, maka hal itu akan mengurangi kasih sayang suami terhadapnya dan menjadikan suami enggan memperhatikan istrinya.

Baca Juga: Letak Kesempurnaan Iman dalam Akhlak terhadap Istri

Ketiga, tumbuhkan rasa percaya dalam urusan yang dipercayakan kepada istri, baik dalam urusan rumah, urusan uang, urusan anak-anak, dan urusan lainnya. Jadilah orang yang amanah dalam urusan yang diberikan kepadanya. Jagalah amanah tersebut sebaik-baiknya seakan-akan Anda sedang diawasi oleh suami Anda, bahkan lebih dari itu. Jika hal ini dilakukan istri, maka seorang suami akan semakin bertambah sayang, cinta, dan perhatian sehingga tumbuhlah kasih sayang di antara keduanya.

Kemudian jika semua ini telah berusaha untuk ditempuh, namun sang suami tidak juga berubah hendaknya ia membuka diskusi dengan suami dengan cara yang baik. Apa yang diinginkan? Mengapa ia bersikap demikian? Dan lain sebagainya.

Tentang anak-anak, maka sang istri tetaplah harus mendidik mereka, memperhatikan mereka, dan juga mengajarkan mereka untuk tetap mencintai dan berbuat baik kepada ayahnya. Ajarkan anak-anak untuk tetap hormat pada ayahnya walaupun ada sikap sang ayah yang kurang baik pada mereka atau ada sikap yang keliru. Jangan membuat mereka terlibat dalam perselisihan yang terjadi antara ia dengan suaminya. Bahkan walaupun terjadi sesuatu yang tidak menyenangkan antara suami dan istri, jangan jadikan anak-anak sebagai korban dengan menjadikannya menyimpan rasa benci kepada ayahnya.

Yang kami maksudkan tentunya bukanlah anak-anak yang sudah dewasa dan bisa bersikap, namun hal ini khusus jika anak-anak masih kecil. Berusahalah untuk mendidik mereka agar tetap mereka tetap berbakti, berbuat baik, taat, dan memperhatikan ayahnya.

Ini beberapa hal yang bisa kami jawab dari pertanyaan saudari yang mulia. Aku memohon kepada Allah Ta’ala agar Dia menjadikan kita semua bisa berbuat ketaatan pada-Nya, agar Dia menjadikan kebahagiaan pada kaum muslimin, pada keluarga mereka, bersama suami, istri, anak-anak, ayah, dan ibu mereka. Wallahu a’lam.

***

Baca Juga:

  • Salah Kaprah: Jika Suami Meninggal, Semua Hartanya Jadi Milik Istri
  • Apakah Istri Juga Membaca Doa ketika Jimak?

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakaatuh

Penulis: Amrullah Akadhinta

Artikel: www.muslim.or.id

 

Catatan kaki:

Fatwa tersebut dapat disimak secara langsung di sini.

ShareTweetPin4
Amrullah Akadhinta, ST.

Amrullah Akadhinta, ST.

alumni dan pengajar Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Teknil Sipil UGM, ketua Yayasan Pendidikan Islam Al Atsary Yogyakarta 2007-2013, koordinator Al Madinah International University Yogyakarta 2008-2012, pimpinan Radio Muslim Yogyakarta 2010-2013

Artikel Terkait

Fatwa Ulama: Keutamaan Amal Perbuatan Berbeda-Beda, Tergantung Pada Orang dan Keadaannya

oleh Fauzan Hidayat
8 Juli 2026
0

Pertanyaan: Manakah yang lebih besar pahalanya: mengajarkan (menghafalkan -pent.) Al-Qur’an, menyebarkan ilmu syar’i, atau memberikan layanan (membuka pengobatan atau ruqyah)...

Fatwa Ulama: Hukum Menangis Dalam Salat Karena Musibah

oleh Fauzan Hidayat
4 Juli 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Kami sebelumnya mengira bahwa imam yang memimpin salat kami di masjid menangis saat...

Fatwa Ulama: Hukum Zikir Setelah Salat Ketika Safar

oleh Reza Mahendra
12 Juni 2026
1

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah   Pertanyaan: Apakah zikir tasbih (subhanallah) setelah salat wajib ketika safar...

Artikel Selanjutnya
fikih silaturahmi

Fikih Silaturahmi (Bag. 2): Hukum Menyambung Silaturahmi dengan Kerabat yang Fasik dan Kafir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 0   +   6   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah