Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Salah Kaprah: Jika Suami Meninggal, Semua Hartanya Jadi Milik Istri

Yulian Purnama, S.Kom. oleh Yulian Purnama, S.Kom.
10 Oktober 2021
di Fikih Keluarga
Warisan Suami

Warisan Suami

Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Wajib menerapkan hukum waris dalam Islam
  • Jika suami meninggal, semua hartanya menjadi milik istri?

Di antara salah kaprah yang tersebar di masyarakat seputar hukum waris adalah adanya anggapan bahwa jika suami meninggal, maka hartanya jadi milik istri. Ini adalah anggapan yang keliru. Kita akan bahas kekeliruan ini secara ringkas.

Wajib menerapkan hukum waris dalam Islam

Sebelum kita membahasnya, harus dipahami terlebih dahulu bahwa setiap Muslim wajib menerapkan hukum waris yang ada dalam Islam. Dalam Al Qur’an Al Karim, Allah Ta’ala menyebutkan aturan waris secara panjang lebar dalam empat ayat di surat An Nisa’ ayat 11 sampai 13 dan ayat 176. Di antaranya, Allah Ta’ala berfirman,

يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا

“Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu, bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana” (QS. An-Nisa’ [4]: 11).

Allah Ta’ala menetapkan aturan waris dalam ayat-ayat ini dengan cukup rinci dan detail. Maka setiap orang yang masih memiliki iman tidak mungkin mengabaikan dan meninggalkan hukum yang Allah tetapkan ini.

Sangat disayangkan, di zaman ini sedikit sekali kaum Muslimin yang perhatian terhadap hukum waris dan banyak yang meninggalkan aturan syari’at dalam pembagian harta warisan. Padahal aturan ini merupakan ketetapan Allah, dan Allah ancam orang-orang yang melanggarnya. Allah Ta’ala berfirman setelah menjelaskan aturan-aturan waris,

تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا وَذَلِكَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُهِينٌ

“(Hukum-hukum tersebut) itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam surga yang mengalir di dalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar. Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan.” (QS. An-Nisa’ [4]: 13-14).

Maka wajib bagi semua kaum Muslimin untuk kembali kepada aturan syari’at dan menerapkan aturan syari’at dalam pembagian harta warisan.

Baca Juga: Menjadi Istri yang Menyenangkan Hati Suami

Jika suami meninggal, semua hartanya menjadi milik istri?

Ini adalah salah kaprah yang banyak diyakini oleh masyarakat. Yaitu ketika seorang suami meninggal, seluruh harta warisannya menjadi milik istrinya. Padahal jatah warisan istri telah Allah tentukan dalam Al Qur’an,

وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ

“Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan” (QS. An-Nisa’ [4]: 12).

Maka, istri mendapatkan harta warisan 1/4 atau 1/8 dari peninggalan suaminya. Bukan seluruhnya.

Ini adalah aturan waris yang Allah tetapkan langsung dalam Al Qur’an, tidak boleh dilanggar karena alasan adat, tidak enak, sungkan, atau alasan lainnya. Ingat, dalam Al Qur’an Allah Ta’ala mengancam dengan keras orang-orang yang tidak mau menerapkan hukum waris.

Mungkin ada yang bertanya “Jika istri hanya mendapat 1/4 atau 1/8, apa tidak kasihan? Bagaimana nafkah dia?”

Jawabannya:

Pertama, ketetapan ini adalah hukum Allah yang sudah paling adil dan tidak ada kezaliman sama sekali.

Kedua, jika istri miskin dan anak-anaknya mampu menafkahi, maka anak-anaknya lah yang wajib menafkahi. Jika istri masih punya ayah yang mampu menafkahi, maka ayahnya yang wajib menafkahi. Jika tidak ada ayah, maka para kerabat lain yang wajib menafkahi. Maka selalu ada orang yang bertanggung-jawab atas nafkahnya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,

وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَّهُ بِوَلَدِهِ ۚ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَٰلِكَ

“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan ahli waris pun berkewajiban demikian” (QS. Al Baqarah [2]: 233).

Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa’di rahimahullah ketika menjelaskan ayat “dan ahli waris pun berkewajiban demikian”, beliau rahimahullah berkata,

فدل على وجوب نفقة الأقارب المعسرين, على القريب الوارث الموسر

“Ayat ini menunjukkan bahwa kerabat yang berkemampuan wajib menafkahi kerabat yang kurang mampu” (Tafsir As Sa’di).

Jika ada yang bertanya, “Bagaimana jika para anak merelakan jatah warisnya untuk sang ibu (istri dari mayit) tersebut?”

Jawabannya, boleh saja jika memang semua ahli warisnya ridha tanpa paksaan. Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta menjelaskan,

وإذا تنازل بعض الورثة عن نصيبه لآخر وهو بالغ رشيد جاز

“Jika sebagian ahli waris tanazul (merelakan sebagian hartanya) untuk ahli waris yang lain, sedangkan ia adalah orang yang baligh dan berakal, hukumnya boleh” (Fatawa Al Lajnah, no. 12881).

Dengan tetap meyakini bahwa aturan waris yang Allah tetapkan adalah yang paling adil dan paling terbaik. Dan andaikan sang anak tidak merelakan bagiannya untuk sang ibu, ia pun tidak tercela. Karena memang itu adalah hak dia, yang telah ditentukan oleh Allah Ta’ala.

Baca Juga:

  • Berkorban Harta Untuk Menuntut Ilmu
  • Istri yang Taat Suami Dijamin Surga

Semoga Allah Ta’ala memberi taufik.

Penulis: Yulian Purnama

Artikel: Muslim.or.id

ShareTweetPin2
Yulian Purnama, S.Kom.

Yulian Purnama, S.Kom.

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Ilmu Komputer UGM, kontributor web Muslim.or.id dan Muslimah.or.id

Artikel Terkait

Sikap Anak Ketika Orang Tua Bercerai

oleh Gazzeta Raka Putra Setyawan
27 Juni 2026
0

Perceraian adalah salah satu peristiwa yang paling mengguncang dalam kehidupan keluarga. Ia bukan hanya tentang suami istri yang berpisah, tetapi...

Hukum PDKT Online via Sosmed dalam Islam

oleh Muhammad Insan Fathin
17 Juni 2026
0

Media sosial memang memudahkan banyak hal. Termasuk dalam urusan berkenalan. Yang awalnya hanya saling follow, lama-lama jadi sering lihat story,...

Dosa dan Bahaya Perselingkuhan

oleh Muhammad Insan Fathin
16 Juni 2026
0

Perselingkuhan belakangan ini sering menjadi bahan pembicaraan nasional. Bukan tanpa alasan. Hal ini terjadi karena kasus perselingkuhan juga marak ditemukan...

Artikel Selanjutnya
Nabi Lebih Mulia daripada Wali

Nabi Lebih Mulia daripada Wali

Komentar 10

  1. Hamba Allah says:
    5 tahun yang lalu

    Ayah saya meninggalkan 1 istri dan 4 anak (1 perempuan dan 3 laki-laki). Ibu saya konsultasi ke ustadz tempat beliau mengaji dan didapatlah kesimpulan bahwa ibu saya mendapat 1/2 Ditambah 1/8 dari warisan peninggalan ayah saya (alasan ustadz tsb: karena harta ayah saya adalah termasuk harta “gono gini”) dan anak2nya mendapat sisanya dan dibagi sesuai porsi : 2 bagian utk laki2 dan 1 bagian utk perempuan. Yang saya mau tanyakan, apakah pembagian ini sesuai dengan syariat? Karena pada artikel maupun kajian yang saya baca dan ikuti, semua mengacu pada keterangan diatas dan tidak ada yang menjelaskan soal “1/2 bagian” tersebut. Mohon penerangannya.

    Reply
    • Henny Dimayanti says:
      3 tahun yang lalu

      1/2 itu harta Gono gini hasil kerja berdua istri dan suami. Klo pisah cerai mati atau hidup. Harta dibagi 2 dulu. 1/2 milik istri dan 1/2 milik suami. Klo suami meninggal harta istri yg 1/2 itu tidak boleh diikutkan di waris. Hanya milik suami aja yg dibagi menjadi warisan

      Reply
  2. Eri Erawati says:
    5 tahun yang lalu

    Assalamu ‘alaikum
    Izin bertanya. Jika harta dalam keluarga didapat dari penghasilan istri, apakah itu termasuk harta warisan suami juga?
    (Misalnya : Penghasilan istri lebih besar sedangkan penghasilan suami hanya cukup kadang kurang untuk kebutuhan sehari hari)
    Terimakasih atas jawabannya nanti. Assalamu ‘alaikum.

    Reply
  3. Erlangga Dian says:
    5 tahun yang lalu

    Apakah pembagian waris istri yg tidak mempunyai anak kandung tetapi suami memiliki anak yg tinggal dgn mantan istri dan tidak menjalin hubungan baik selama ini pembagiannya pun sama 1/8 ?

    Reply
    • Ela says:
      3 tahun yang lalu

      Assalamualaikum.
      Izin bertnya. Kejadian minggu kmrin di tetangga saya.
      Suaminya meniggal dunia sakit.. dari pernikahan meraka punya anak 2 dan mereka setlah menikah punya harta bersama yg mereka punya setelah menikah. Seperti 2 bidang tanah. 1 rumah. 3 ternak dan 1 buah motor. Setalah suaminya menninggal bbrpa bulan lalu tepat hari minggu kemarin si istri dri alm menikah kembali dan di ketahuilan oleh orang tua dan saudara dari alm suaminya. Maka semua harta gono gini yg mereka dpat setelah menikah yg sy sebut di atas. Di ambil paksa. Rumah di gembok si istri di kasih turun 10 kaki oleh mantan mertuannya. Mtor yg di ambil juga dia pakai buat antar jemput anaknya yg smp tapi ttp di ambil
      Mohon pencerahannya

      Reply
  4. yusuf s says:
    4 tahun yang lalu

    assalamualaikum wr.wb
    izin bertanya,jika seorang suami meninggal,meninggal karna sakit misal 1 thn,terus yang rawat dan semua biaya istri yang nanggung,kerja,beli ini itu dari hasil bekerja uang istri misal beli motor beli rumah dll,nah orang tua dari suami yg meninggal minta di bagiin harta warisan nya,dia (ortu suami) kan tidak tau semua barang yg di beli itu dari uang sang istri,tapi si ortu dari suami keukeuh minta di bagiin harta warisan nya,itu gimana ya ? kalo menurut saya itu harta ya milik sang istri tapi si ortu dari suami kekeuh minta di bagi harta warisan.

    mohon pencerahan nya.

    Reply
  5. Yoshi says:
    4 tahun yang lalu

    Assalamualaikum, Izin bertanya
    Saya menikah resmi aqidah Agama, Krn suami TNI jd blm resmi cerai secara hukum dgn istri pertama ttp sdh ditalak 3 oleh suami saya.
    Kami sdh menikah 4 THN dan beliau mau cerai resmi setelah pensiun Krn terikat dinas akan lama dan pengaruh jabatan pekerjaan. Berjalan 4 THN 8 bln beliau meninggal , saya hanya punya surat keterangan nikah sirih dr KUA. Bagaimanakah pembagian hak waris saya dan keluarganya .
    Yg mantan istri pertama ada anak 2 orang usia 27 THN dan yg kedua usia 12 THN.
    Demikian saya mohon jawabannya, dan terimakasih

    Reply
  6. Zain fitri says:
    4 tahun yang lalu

    Assalamualaikum..bagaimana hukimnya jika istri yg ditinggal suaminya masih tinggal dirumah orangtua suami?dan warisan yg dibagikan oleh orangtua suami untuk anaknya yg sudah meninggal jatuh ke istri atau ke anak” alm?..mohon jawabannya terimakasih

    Reply
  7. subekhi says:
    3 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum.. ustad q mau tanya nich,
    istri sya kn lg bingung, bagaimana untuk mengatasinya, dulu wkt sya blm menikah, istri saya punya suami dan satu anak perempuan, dn suami ny meninggal dunia dn anak ny masih kecil kira2 umur 4 thn,. dan yg mau sya tanyain gini pa ustad..
    apkah istri saya berhak untuk mndapatkan harta warisan suaminya yg sudah meninggal sedangkan ibu ny suami yg sudah mninggal masih hidup,. dan apakah harta warisan ny untuk di serahkan pd anak ny istri/suami yg mninggal.. bagaimana pendapat ny pa ustad,
    trimakasih…
    wasalamu’alaikum wr.wb

    Reply
  8. Febri says:
    3 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh….
    Seorang suami meninggalkan 2 anak perempuan dan seorang istri, setelah beberapa tahun kemudian, si istri menikah lagi, warisan suami pertama si istri baru mau dibagikan, pertanyaan nya apakah si istri ini masi dapat hak waris dari suami pertama nya?

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 8   +   1   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah