Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id
khutbah jumat
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result
Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id

Apakah Istri Juga Membaca Doa ketika Jimak?

dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK oleh dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK
8 Oktober 2021
Waktu Baca: 3 menit
1
Doa Berhubungan

Doa Berhubungan

466
SHARES
2.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Membaca doa ketika akan berhubungan intim suami istri itu sangat penting. Karena keutamaannya yang sangat besar, yaitu apabila lahir anak dari hasil hubungan tersebut, Allah akan memberikan perlindungan dari setan.

Perlu diketahui bahwa terdapat perbedaan pendapat para ulama, siapakah yang membaca doa ini. Apakah suami saja atau istri juga ikut membaca. Dalam hal ini, kami memegang pendapat ulama bahwa yang membaca doa jimak adalah suami dan juga istri. Berikut pembahasan secara ringkas.

Doa sebelum berhubungan intim yang masyhur dan shahih adalah sebagai berikut,

Majelis ilmu di bulan ramadan

بِاسْمِ اللَّهِ ، اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ ، وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا

“Dengan (menyebut) nama Allah, ya Allah, jauhkanlah kami dari (gangguan) setan dan jauhkanlah setan dari rizki yang Engkau anugerahkan kepada kami.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Doa ini memiliki keutamaan dan hendaknya selalu ingat membacanya dan tidak lupa. Keutamaannya sebagaimana lanjutan hadits tersebut.

فَإِنَّهُ إِنْ يُقَدَّرْ بَيْنَهُمَا وَلَدٌ فِى ذَلِكَ لَمْ يَضُرُّهُ شَيْطَانٌ أَبَدًا

“Kemudian jika ditardirkan (lahirnya) anak  bagi mereka berdua dari hubungan intim tersebut, maka setan tidak akan bisa mencelakai anak tersebut selamanya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Para ulama menjelaskan bahwa maksud penjagaan ini bukanlah berarti terjaga total dari gangguan dan godaan setan. Sehingga dia tidak pernah melakukan kesalahan sama sekali atau benar-benar tidak bisa diganggu oleh setan sama sekali.

Baca Juga: Manfaat Kesehatan Jimak yang Halal

Ibnu Daqiq al-‘Ied rahimahullah menjelaskan,

يحتمل أن يؤخذ عاما ، يدخل تحته الضرر الديني ، ويحتمل أن يؤخذ خاصا بالنسبة إلى الضرر البدني ؛ بمعنى أن الشيطان لا يتخبطه ، ولا يداخله بما يضر عقله أو بدنه ، وهذا أقرب… لأنا إذا حملناه على العموم اقتضى ذلك : أن يكون الولد معصوما عن المعاصي كلها

“Maknanya dibawa secara umum, (penjagaan ini) termasuk  penjagaan agama. Maknanya juga bisa secara khusus apabila dikaitkan dengan setan membahayakan badannya, yaitu setan tidak bisa menguasainya dan tidak bisa membahayakan akal dan badannya. Ini adalah pendapat yang lebih dekat dengan kebenaran. Apabila kita bawa secara umum (penjagaan total), maka akan berkonsekuensi anak tersebut akan maksum (terbebas) dari maksiat seluruhnya.” (Ihkam al-Ahkam, 1: 398)

Di antara ulama yang berpendapat bahwa yang membaca doa ini hanyalah suami saja adalah ulama Al-Lajnah Ad-Daimah,

هذا الدعاء مشروع في حق الرجل إذا أراد أن يأتي أهله ؛ لحديث ابن عباس رضي الله عنهما: ( لو أن أحدكم إذا أراد أن يأتي أهله قال: باسم الله، اللهم جنبنا الشيطان، وجنب الشيطان ما رزقتنا، فإنه إن قضي بينهما ولد في ذلك لم يضره الشيطان أبدا ) متفق عليه ، ورواه أصحاب السنن وغيرهم ، لكن لو دَعتْ به فلا بأس ؛ لأن الأصل عدم الخصوصية .

“Doa ini disyariatkan dibaca oleh suami saja, yaitu ketika hendak menggauli istrinya. Sebagaimana hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma,

“Jika salah seorang dari kalian (suami) ingin mengumpuli istrinya, dia membaca doa, ‘Dengan (menyebut) nama Allah, ya Allah, jauhkanlah kami dari (gangguan) setan dan jauhkanlah setan dari rizki.’ (Muttafaqun ‘alaihi)

Akan tetapi, apabila istri juga ingin membacanya, maka tidak mengapa. Karena hukum asalnya adalah tidak adanya kekhususan (tidak khusus dibaca oleh suami saja, pent.).” (Fatawa, 19: 356)

Dalam fatwa di atas dijelaskan bahwa meskipun khusus untuk suami, akan tetapi apabila istri ingin membaca doa tersebut, maka hal itu tidak mengapa.

Beberapa ulama lain menyatakan bahwa hadits tersebut tidak menunjukkan kekhususan pada suami saja, sebagaimana pendapat al-Mawardi rahimahullah. Beliau berkata mengutip pendapat al-Qadhi Muhibbuddin rahimahullah,

هل التسمية مختصة بالرجل أم لا؟ لم أجده، والأظهر عدم الاختصاص بل تقوله المرأة أيضاً، قلت -والقائل المرداوي- هو كالمصرح به في الصحيحين أن القائل هو الرجل وهو ظاهر كلام الأصحاب، والذي يظهر أن المرأة تقوله أيضاً. انتهى.

“Apakah membaca doa jimak itu khusus bagi suami atau tidak? Aku tidak dapati demikian. Pendapat yang lebih kuat adalah tidak ada kekhususan, bahkan istri juga ikut membacanya. Aku (Al-Mawardi) berkata, ‘Sebagaimana yang ditegaskan dalam dalam Shahihain bahwa yang mengucapkan doa adalah suami sebagaimana dzahir pendapat para ulama mazhab kami. Yang lebih kuat menurutku bahwa istri juga ikut membacanya.”  (Al-Inshaf, 8: 357)

Kesimpulan:

Pertama, terdapat perbedaan pendapat ulama siapa yang membaca doa jimak, apakah suami saja atau istri juga ikut membaca.

Kedua, pendapat terkuat bahwa istri juga boleh ikut membaca doa tersebut. Dan ini lebih hati-hati, terutama apabila suami lupa membaca doa tersebut, mengingat pentingnya doa ini.

Baca Juga:

  • Hukum Menggunakan Pelumas untuk Jimak
  • Jika Haid Keluar Lebih dari Hari Biasanya, Kapan Salat dan Puasa?

Demikian, semoga bermanfaat.

@Lombok, Pulau Seribu Masjid

Penulis: Raehanul Bahraen

Artikel: www.muslim.or.id

Tags: do'adoa sebelum jimakfikih hubungan intimfikih jimakfikih rumah tanggahubungan intimistriKeluargapernikahanrumah tanggasuamiSunnah
SEMARAK RAMADHAN YPIA
dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK

dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Kedokteran Umum UGM, dosen di Universitas Mataram, kontributor majalah "Kesehatan Muslim"

Artikel Terkait

Sengaja safar agar tidak berpuasa

Fatwa Ulama: Hukum Sengaja Melakukan Safar agar Tidak Berpuasa

oleh dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.
25 Maret 2023
0

Fadhilatusy syaikh, bagaimanakah hukum orang yang sengaja safar (melakukan perjalanan jauh) di bulan Ramadan agar bisa tidak berpuasa? Bagaimanakah hukumnya?

Khiyar rukyah

Serial Fikih Muamalah (Bag. 17): Mengenal Khiyar Rukyah dan Pengaruhnya terhadap Akad Jual Beli

oleh Muhammad Idris, Lc.
14 Maret 2023
0

Pada kesempatan kali ini, insyaAllah akan kita bahas lebih mendalam hak khiyar rukyah dari sisi syariat Islam.

hukum haji anak kecil

Hukum Umrah atau Haji Anak Kecil

oleh Ahmad Anshori, Lc
14 Maret 2023
0

Ada perbedaan perndapat ahli fikih tentang keabsahan umrah atau haji anak kecil.

Artikel Selanjutnya
Orang Gila

Definisi Orang Gila yang Tidak Terkena Beban Syariat

Komentar 1

  1. Ummu Muhammad says:
    2 bulan yang lalu

    MaasyaaAlloh , baarokallohu fiik ustadz

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

Donasi Muslim.or.id