Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Fatwa Ulama: Hukum Meninggalkan Puasa karena Kerja Berat

M. Saifudin Hakim oleh M. Saifudin Hakim
16 April 2022
di Fatwa Ulama
Puasa kerja berat
Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah

 

Pertanyaan:

Seseorang meninggalkan puasa bulan Ramadan karena mencari nafkah untuk dirinya sendiri dan anak keturunan (keluarga) yang menjadi tanggungannya. Bagaimanakah hukum hal tersebut?

Baca Juga: Kewajiban Puasa Ramadhan

Jawaban:

Orang tersebut meninggalkan puasa pada bulan Ramadan dengan alasan bahwa dia bekerja mencari nafkah untuk dirinya dan untuk keluarganya (misalnya dengan kerja berat, pent.). Jika dia melakukan hal itu karena salah paham terhadap dalil dengan memalingkan maknanya (baca: takwil, pent.), yaitu dia menyangka bahwa boleh tidak berpuasa sebagaimana orang sakit boleh untuk tidak berpuasa, maka diperbolehkan bagi yang tidak mampu mencari nafkah, kecuali dengan tidak berpuasa untuk tidak berpuasa. Orang ini statusnya adalah muta’awwil (salah paham terhadap dalil dengan memalingkan maknanya, pent.) dan dia wajib meng-qadha’ puasa tersebut di hari lain jika dia masih hidup atau digantikan hutang puasanya tersebut oleh orang lain jika sudah meninggal dunia. Jika tidak diganti puasanya oleh orang lain, maka wajib memberi makan kepada satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Adapun jika dia dia meninggalkan puasa bukan karena takwil (salah paham terhadap dalil dengan memalingkan maknanya), maka menurut pendapat terkuat dari perkataan para ulama rahimahumullah bahwa semua ibadah yang sudah ditentukan waktu pelaksanaannya, jika seseorang sengaja tidak melaksanakannya di waktu yang sudah ditentukan tersebut tanpa ada uzur (alasan) yang bisa dibenarkan, maka ibadah tersebut (ketika dia lakukan di luar waktunya, pent.) menjadi tidak diterima.

Cukuplah baginya (untuk bertobat) dengan memperbanyak amal saleh, memperbanyak amal ibadah sunah, dan istigfar. Dalil masalah ini adalah perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam sebuah hadis yang sahih,

مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa yang mengerjakan suatu amal yang tidak ada tuntunannya dari kami, maka amal tersebut tertolak.” (HR. Bukhari no. 2697 dan Muslim no. 1718)

Sebagaimana ibadah yang sudah ditentukan waktunya itu tidak boleh dikerjakan sebelum waktunya, maka demikian pula ibadah tersebut juga tidak boleh dikerjakan setelah waktunya. Adapun jika terdapat uzur seperti bodoh (jahil) atau lupa, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda berkaitan dengan lupa,

مَنْ نَسِيَ صَلَاةً فَلْيُصَلِّهَا إِذَا ذَكَرَهَا، لَا كَفَّارَةَ لَهَا إِلَّا ذَلِكَ

“Siapa saja yang lupa mengerjakan salat, hendaklah dia mengerjakannya ketika ingat. Tidak ada denda (kaffarah) untuknya, kecuali itu saja.” (HR. Muslim no. 314)

Adapun tidak tahu (bodoh) ini membutuhkan perincian, namun tidak di sini aku merinci hal tersebut.

Baca Juga:

  • Status Orang yang Meninggalkan Puasa Ramadhan 
  • Berpuasa Ramadhan Selama 28 Atau 31 Hari, Apa Yang Harus Dilakukan?

***

@Rumah Kasongan, 13 Ramadan 1443/ 15 April 2022

Penerjemah: M. Saifudin Hakim

Artikel: www.muslim.or.id

 

Catatan kaki:

Diterjemahkan dari kitab Fataawa Arkaanil Islaam, hal. 546-547, pertanyaan no. 397.

ShareTweetPin3
M. Saifudin Hakim

M. Saifudin Hakim

- Alumnus Ma'had Al-'Ilmi, Yogyakarta. - Alumnus Pendidikan Dokter FK UGM, Yogyakarta. - Alumnus Erasmus University Medical Center, Rotterdam, Belanda. - Saat ini sedang belajar di Unayzah, Saudi Arabia.

Artikel Terkait

Fatwa Ulama: Keutamaan Amal Perbuatan Berbeda-Beda, Tergantung Pada Orang dan Keadaannya

oleh Fauzan Hidayat
8 Juli 2026
0

Pertanyaan: Manakah yang lebih besar pahalanya: mengajarkan (menghafalkan -pent.) Al-Qur’an, menyebarkan ilmu syar’i, atau memberikan layanan (membuka pengobatan atau ruqyah)...

Fatwa Ulama: Hukum Menangis Dalam Salat Karena Musibah

oleh Fauzan Hidayat
4 Juli 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Kami sebelumnya mengira bahwa imam yang memimpin salat kami di masjid menangis saat...

Fatwa Ulama: Hukum Zikir Setelah Salat Ketika Safar

oleh Reza Mahendra
12 Juni 2026
1

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah   Pertanyaan: Apakah zikir tasbih (subhanallah) setelah salat wajib ketika safar...

Artikel Selanjutnya
hutang puasa

Fatwa Ulama: Hutang Puasa Ramadan yang Belum Terbayar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 3   +   1   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah