Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Fatwa Ulama: Berpuasa Ramadhan Selama 28 atau 31 Hari, Apa yang Harus Dilakukan?

M. Saifudin Hakim oleh M. Saifudin Hakim
24 Mei 2018
di Ramadan
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala
    • Pertanyaan 1:
    • Jawaban:
    • Pertanyaan 2:
    • Jawaban:
    • Tambahan keterangan dari penerjemah:

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala

 

Pertanyaan 1:

Suatu hari, aku masih berada di Saudi Arabia dan sudah melihat hilal bulan Syawwal. Pada malam itu, aku mengadakan perjalanan (safar) ke Pakistan. Di Pakistan baru malam tanggal 28 Ramadhan dan aku mengetahui bahwa mereka belum melihat hilal bulan Syawwal. Hari berikutnya mereka masih berpuasa. Apakah aku harus berpuasa bersama mereka?

Jawaban:

Berpuasalah bersama mereka. Karena Engkau masih berada di waktu imsak (menahan diri dari makan minum, alias masih berada di bulan Ramadhan) di negeri tersebut. Meskipun dengan hal itu jumlah hari puasamu lebih dari satu bulan. Maka kelebihan hari itu adalah tambahan puasa untukmu.

Hal ini sebagaimana Engkau berpuasa di Jedah, kemudian sesaat sebelum masuk maghrib Engkau naik pesawat ke arah barat. Sehingga waktu siangmu pada saat itu menjadi lebih panjang dari normal (saat masih di Jedah, pen.). Maka Engkau tidak boleh berbuka puasa sampai matahari tenggelam.

Demikian pula dengan keluar dari bulan Ramadhan. Jika Engkau sudah berpuasa 30 hari di negerimu, kemudian Engkau mengadakan perjalanan ke negeri lain (di malam itu), dan di negeri tujuan tersebut belum masuk bulan Syawwal, maka Engkau tetap berpuasa bersama mereka. Puasamu hari itu adalah tambahan bagimu. Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الصَّوْمُ يَوْمَ تَصُومُونَ، وَالفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُونَ، وَالأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّونَ

“Puasa adalah hari ketika masyarakat berpuasa. Berhari raya (Idul Fitri) adalah hari ketika masyarakat berbuka (berhari raya Idul Fitri). Dan hari raya Idul Adha (menyembelih hewan kurban) adalah hari ketika masyarakat menyembelih (berhari raya Idul Adha).” (HR. Tirmidzi no. 697, hadits shahih)

Pertanyaan 2:

Barangsiapa yang baru berpuasa 28 hari, kemudian mengadakan perjalanan ke negeri lain yang telah melihat bulan Syawwal, maka apa yang harus dia lakukan? Bagaimana dengan puasa di hari itu (hari ke-29) yang masih tersisa untuknya?

Jawaban:

Jika Engkau mengadakan perjalanan sebelum hari ke-29, kemudian Engkau sampai ke negeri tujuan dan pada saat itu penduduk di negeri tersebut masih berpuasa, maka berpuasalah bersama mereka. Jika mereka sudah berhari raya, maka berhari rayalah bersama mereka, tidak ada keraguan dalam hal ini. Adapun satu hari yang tersisa (karena jumlah minimal hari dalam satu bulan adalah 29 hari, pen.), maka Engkau wajib menggantinya setelah hari raya ‘Idul Fitri.

Tambahan keterangan dari penerjemah:

Jumlah hari dalam satu bulan hijriyah adalah 29 (minimal) atau 30 hari. Jika seseorang berpuasa selama 28 hari di negerinya, kemudian safar ke negeri tujuan dan ternyata di negeri tersebut sudah berhari raya (sudah masuk bulan Syawwal), maka orang tersebut ikut berhari raya bersama penduduk setempat. Karena dia kurang satu hari, maka puasa di hari itu wajib dia qadha’ (ganti) di luar bulan Ramadhan.

Demikian pula, jika dia sudah berpuasa 30 hari di negerinya, kemudian safar ke negeri lain, dan ketika itu negeri tujuan tersebut belum berhari raya, maka dia tetap wajib berpuasa, meskipun jumlah hari berpuasa bagi orang tersebut menjadi 31 hari. Maka kelebihan satu hari bagi orang tersebut adalah tambahan puasa baginya.

Hal ini dalam rangka mengamalkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi di atas.

Setelah menyebutkan hadits tersebut, At-Tirmidzi rahimahullahu Ta’ala mengatakan,

وَفَسَّرَ بَعْضُ أَهْلِ العِلْمِ هَذَا الحَدِيثَ، فَقَالَ: إِنَّمَا مَعْنَى هَذَا أَنَّ الصَّوْمَ وَالفِطْرَ مَعَ الجَمَاعَةِ وَعُظْمِ النَّاسِ

“Sebagian ulama menjelaskan hadits ini dengan mengatakan, ‘Makna hadits ini adalah bahwa puasa dan hari raya itu dilakukan bersama-sama dengan jamaah kaum muslimin atau mayoritas masyarakat.’” (Sunan At-Tirmidzi, 3: 71)

***

Diselesaikan di sore hari yang cerah, Sint-Jobskade NL, 28 Sya’ban 1439/ 15 Mei 2018

Penerjemah: M. Saifudin Hakim

Artikel Muslim.or.id

 

Catatan kaki:

Diterjemahkan dari: I’laamul Musaafiriin, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala, hal. 73-74 (pertanyaan nomor 97 dan 98).

ShareTweetPin2
M. Saifudin Hakim

M. Saifudin Hakim

- Alumnus Ma'had Al-'Ilmi, Yogyakarta. - Alumnus Pendidikan Dokter FK UGM, Yogyakarta. - Alumnus Erasmus University Medical Center, Rotterdam, Belanda. - Saat ini sedang belajar di Unayzah, Saudi Arabia.

Artikel Terkait

Wafat Sebelum Membayar Kaffarat Jimak di Bulan Ramadan

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
2 April 2026
0

Hukum dan kaffarat orang yang berjimak di siang hari bulan Ramadan Bukan lagi menjadi hal yang tabu terkait hukum jimak (berhubungan...

Akankah Aku Akan Bermaksiat Lagi Selepas Ramadan?

oleh Chrisna Tri Hartadi, A. Md.
31 Maret 2026
0

Ketahuilah, bulan Ramadan adalah bulan yang penuh dengan keberkahan dan ketaatan. Di dalamnya kaum muslimin berlomba-lomba memperbanyak ibadah, berpuasa, salat...

Fatwa Ulama: Hukum Orang yang Berpindah ke Negeri dengan Pengurangan atau Penambahan Puasa

oleh Fauzan Hidayat
17 Maret 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Apa hukum seseorang yang berpuasa hari pertama Ramadan di negerinya, lalu ia berada...

Artikel Selanjutnya

Fatwa Ulama: Bagaimana Memulai dan Mengakhiri Bulan Ramadhan ketika di Perjalanan?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 5   +   5   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah