Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Fatwa Ulama: Bagaimana Memulai dan Mengakhiri Bulan Ramadhan ketika di Perjalanan?

M. Saifudin Hakim oleh M. Saifudin Hakim
25 Mei 2018
di Ramadan
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala
    • Pertanyaan:
    • Jawaban:

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala

 

Pertanyaan:

Ketika di perjalanan (safar), sebagian negara mengumumkan masuknya bulan Ramadhan atau bulan Syawwal sebelum atau sesudah negeri kita (yaitu Saudi Arabia, pen.). Sebagian negeri tersebut tidak menggunakan ru’yatul hilal (melihat hilal). Apakah kami tetap mengikuti mereka? Lalu, bagaimana sikap kita ketika kita sedang safar di negeri non-muslim (kafir)?

Jawaban:

Orang-orang yang tidak berpuasa ketika terlihat hilal atau tidak berhari raya ketika terlihat hilal (tidak menggunakan metode ru’yatul hilal, pen.), mereka telah menyelisihi ketentuan syariat. Tidak boleh bagi kita untuk mengikuti mereka. Adapun jika Engkau berada di suatu negeri, dan Engkau tidak mengetahui apakah hilal sudah terlihat ataukah belum, maka Engkau berpatokan pada hukum asal. Jika Engkau ragu, apakah hilal sudah terlihat ataukah belum, dan ketika itu Engkau masih berada di bulan Sya’ban, maka puasa itu belum wajib bagimu (dinilai belum masuk bulan Ramadhan, pen.). (Sama halnya) jika Engkau masih berada di bulan Ramadhan, maka tidak boleh berhari raya (dinilai bulan Ramadhan belum habis, pen.).

Berdasarkan pertanyaan yang disampaikan, jika dibuat permisalan, bahwa seseorang melakukan safar dari Saudi Arabia ke Pakistan, dan sudah tiba di Pakistan. Di Pakistan, belum terlihat hilal bulan Syawwal. Adapun di Saudi Arabia, ketika itu sudah terlihat hilal bulan Syawwal. Dalam kondisi ini, kami katakan untuk tetap berpuasa. Karena ketika itu, Engkau berada di suatu tempat (negeri) yang belum terlihat hilal (bulan Syawwal). Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ

“Berpuasalah ketika melihatnya (hilal bulan Ramadhan) dan berhari rayalah karena melihatnya (hilal bulan Syawwal).” (HR. Bukhari no. 1909)

Seandainya Engkau kembali (ke Saudi Arabia) di hari yang sama, maka Engaku bisa berhari raya (di hari itu). Dan sebaliknya, jika Engkau melakukan perjalanan ke arah barat, dan Engkau tiba di suatu negeri yang telah terlihat hilal, padahal hilal belum terlihat di Saudi Arabia, maka Engkau pun ikut berhari raya. Karena Engkau berada di negeri yang sudah terlihat hilal.

Allah Ta’ala berfirman,

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

“Dan barangsiapa yang hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah berpuasa di bulan itu.” (QS. Al-Baqarah [2]: 185)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا، وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا

“Jika Engkau telah melihatnya (hilal bulan Ramadhan), maka berpuasalah. Jika Engkau telah melihatnya (hilal bulan Syawwal), maka berbukalah (berhari rayalah).” (HR. Bukhari no. 1909)

Sehingga yang menjadi patokan adalah negeri yang Engkau berada di sana (bukan negeri asal kita, pen.). Selama negeri tersebut telah terlihat hilal, maka Engkau ikut mulai berpuasa atau berhari raya.

Adapun jika Engkau berada di negeri kafir, jika Engkau telah melihat hilal (bulan Ramadhan), maka mulailah berpuasa. Jika Engkau belum melihatnya, maka kembalikan ke hukum asal. Jika Engkau berada di bulan Sya’ban, maka hukum asalnya adalah masih di bulan Sya’ban. Jika Engkau berada di bulan Ramadhan, maka hukum asalnya adalah Engkau masih di bulan Ramadhan. Jika Engkau ragu-ragu, maka kembalikanlah kepada yang yakin.

Akan tetapi pada hakikatnya, Engkau adalah musafir, Engkau boleh untuk tidak berpuasa. Dan perlu diketahui, jika hilal sudah terlihat di Saudi Arabia, maka hilal tersebut pasti sudah terlihat di Amerika [1]. Karena negeri-negeri di (posisi) sebelah timur itu akan melihat hilal sebelum negeri-negeri di (posisi) sebelah barat. Dan sebaliknya jika Engaku berada di Pakistan, Jepang, dan semacamnya. [2, 3]

***

Diselesaikan di sore hari, Rotterdam NL, 26 Sya’ban 1439/ 13 Mei 2018

Penerjemah: M. Saifudin Hakim

Artikel Muslim.or.id

 

Catatan kaki:

[1] Posisi Amerika adalah di sebelah barat Saudi Arabia.

[2] Kaidah dalam masalah munculnya hilal adalah hilal itu terbit (muncul) dari sebelah barat. Jika di suatu negeri di sebelah timur sudah terlihat hilal, maka negeri-negeri di sebelah barat seharusnya juga sudah terlihat hilal. Namun jika negeri di sebelah barat sudah melihat hilal, maka belum tentu negeri di sebelah timur sudah melihat hilal. Contoh yang disampaikan Syaikh Al-‘Utsaimin, jika Saudi Arabia sudah melihat hilal, maka Jepang dan Paksitan (sebelah timur Saudi Arabia), belum tentu sudah melihat hilal.

[3] Diterjemahkan dari: I’laamul Musaafiriin, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala, hal. 74-75 (pertanyaan nomor 99).

ShareTweetPin1
M. Saifudin Hakim

M. Saifudin Hakim

- Alumnus Ma'had Al-'Ilmi, Yogyakarta. - Alumnus Pendidikan Dokter FK UGM, Yogyakarta. - Alumnus Erasmus University Medical Center, Rotterdam, Belanda. - Saat ini sedang belajar di Unayzah, Saudi Arabia.

Artikel Terkait

Wafat Sebelum Membayar Kaffarat Jimak di Bulan Ramadan

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
2 April 2026
0

Hukum dan kaffarat orang yang berjimak di siang hari bulan Ramadan Bukan lagi menjadi hal yang tabu terkait hukum jimak (berhubungan...

Akankah Aku Akan Bermaksiat Lagi Selepas Ramadan?

oleh Chrisna Tri Hartadi, A. Md.
31 Maret 2026
0

Ketahuilah, bulan Ramadan adalah bulan yang penuh dengan keberkahan dan ketaatan. Di dalamnya kaum muslimin berlomba-lomba memperbanyak ibadah, berpuasa, salat...

Fatwa Ulama: Hukum Orang yang Berpindah ke Negeri dengan Pengurangan atau Penambahan Puasa

oleh Fauzan Hidayat
17 Maret 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Apa hukum seseorang yang berpuasa hari pertama Ramadan di negerinya, lalu ia berada...

Artikel Selanjutnya

Siapakah Ulil Amri atau Penguasa yang Wajib Ditaati? (Bag. 2)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 6   +   3   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah