Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id
khutbah jumat
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result
Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id

Fatwa Ulama: Hikmah Diwajibkannya Puasa Ramadan

dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D. oleh dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.
29 Maret 2022
Waktu Baca: 2 menit
0
hikmah ramadhan
63
SHARES
342
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin

Pertanyaan:

Apakah hikmah diwajibkannya puasa Ramadan?

Jawaban:

Majelis ilmu di bulan ramadan

Kalau kita membaca firman Allah Ta’ala,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183)

kita mengetahui apa hikmah dari kewajiban berpuasa (Ramadan). Hikmahnya adalah (untuk meraih) ketakwaan dan beribadah kepada Allah Ta’ala. Takwa adalah meninggalkan hal-hal yang Allah Ta’ala haramkan. Kalau disebutkan secara mutlak (tidak ada tambahan keterangan apapun, pent.), istilah “takwa” mencakup melakukan perkara-perkara yang diperintahkan dan menjauhi perkara-perkara yang dilarang.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِي أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ

“Barangsiapa yang tidak meninggalkan ucapan dan perbuatan keji (kotor), Allah tidak butuh orang itu meninggalkan makan dan minumnya.” (HR. Bukhari no. 1903)

Oleh karena itu, sangat ditekankan bagi orang yang berpuasa untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban dan menjauhi larangan-larangan, baik berupa ucapan maupun perbuatan. Maka, janganlah orang yang sedang berpuasa itu melakukan gibah terhadap orang lain, berdusta, tidak melakukan namimah (adu domba) di antara mereka, tidak melakukan jual beli yang haram, dan menjauhi seluruh perbuatan yang diharamkan. Jika seseorang melakukan hal itu selama sebulan penuh (di bulan Ramadan), maka dirinya akan terus-menerus melakukan hal itu di bulan-bulan sisanya di tahun itu.

Akan tetapi, sangat disayangkan, banyak di antara orang yang berpuasa itu tidak ada bedanya antara hari ketika mereka berpuasa (yaitu selama bulan Ramadan, pent.) dan hari ketika mereka tidak berpuasa (yaitu di luar bulan Ramadan, pent.). Mereka tetap berada pada kebiasaan mereka, yaitu meninggalkan kewajiban dan melakukan hal-hal yang dilarang. Tidak ada pengaruhnya bagi mereka kemuliaan puasa (Ramadan). Perbuatan-perbuatan ini memang tidak membatalkan puasa, akan tetapi mengurangi pahala puasa. Dan terkadang ketika ditimbang, dosa tersebut lebih besar daripada pahala puasa yang didapatkan, sehingga sia-sialah pahala puasanya.

Baca Juga:

  • Merindukan Ramadan
  • Hukum Menggunakan Pasta Gigi, Obat Tetes Telinga dan Tetes Mata saat Puasa

 

***

@Rumah Kasongan, 16 Sya’ban 1443/ 19 Maret 2022

Penerjemah: M. Saifudin Hakim

Artikel: www.muslim.or.id

 

Catatan kaki:

Diterjemahkan dari kitab Fataawa Arkaanil Islaam, hal. 541-542, pertanyaan no. 392.

Tags: amalan bulan ramadhanbulan ramadhanfatwaFatwa Ulamafikih puasa ramadhanfikih ramadhanhikmah puasakeutamaan puasanasihatnasihat islamPuasapuasa ramadhanRamadhan
SEMARAK RAMADHAN YPIA
dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.

dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.

Alumni Ma'had Al-'Ilmi Yogyakarta (2003-2005). Pendidikan Dokter FK UGM (2003-2009). S2 (MSc) dan S3 (PhD) Erasmus University Medical Center Rotterdam dalam bidang Virologi dan Imunologi (2011-2013 dan 2014-2018).

Artikel Terkait

Pahala puasa

Fatwa Ulama: Mengapa Pahala Puasa Dikhususkan oleh Allah?

oleh dr. Abdiyat Sakrie
21 Maret 2023
0

Mengapa Allah ta’ala mengkhususkan ganjaran puasa dengan balasan dari-Nya?

Berpuasa tapi tidak salat

Fatwa Ulama: Berpuasa, tapi Tidak Salat Sama Sekali

oleh dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.
16 Maret 2023
0

Fadhilatusy syaikh, bagaimana hukum orang yang berpuasa, namun tidak salat sama sekali?

hukum meninggalkan istri dan anak

Fatwa Ulama: Hukum Meninggalkan Istri dan Anak-Anak untuk Safar Bersama Istri Kedua

oleh dr. Abdiyat Sakrie
11 Maret 2023
0

Pertanyaan: Suami saya menikah lagi dan tinggal berbeda kota dengan saya berjarak 9 jam perjalanan. Dia pergi ke tempat istri...

Artikel Selanjutnya
keindahan alfatihah

20 Mutiara Keindahan Bahasa dalam Al-Fatihah (Bag. 1)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah