Fatwa Ulama: Hukum Sengaja Melakukan Safar agar Tidak Berpuasa
Fadhilatusy syaikh, bagaimanakah hukum orang yang sengaja safar (melakukan perjalanan jauh) di bulan Ramadan agar bisa tidak berpuasa? Bagaimanakah hukumnya?
Fadhilatusy syaikh, bagaimanakah hukum orang yang sengaja safar (melakukan perjalanan jauh) di bulan Ramadan agar bisa tidak berpuasa? Bagaimanakah hukumnya?
“Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183).
Mengapa Allah ta’ala mengkhususkan ganjaran puasa dengan balasan dari-Nya?
Fadhilatusy syaikh, bagaimana hukum orang yang berpuasa, namun tidak salat sama sekali?
Kita telah memasuki salah satu bulan haram/ suci yang telah Allah Ta’ala abadikan di dalam Al-Qur’an, kitab-Nya yang mulia.
Bagaimana pendapat Anda tentang orang yang menunaikan puasa enam hari di bulan Syawal, padahal dia masih memiliki kewajiban qadha’ (membayar ...
Ancaman Bagi Mereka yang Sengaja Berbuka di Bulan Ramadan Tanpa Ada Alasan
Sebagaimana telah dijelaskan bahwa puasa Ramadan termasuk sebab ketakwaan yang terbesar. Dan sebab-sebab ketakwaan yang lain pada bulan Ramadan -alhamdulillah- ...
Di antara nama-nama Allah Ta'ala yang terindah (asma’ul husna) adalah Al-Hakim, Yang Maha Menentukan Hukum dan Bijaksana).
Apakah hikmah diwajibkannya puasa Ramadan?
YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM
Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA
Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya
© 2024 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah
© 2024 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah