Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Hukum Menggunakan Pasta Gigi, Obat Tetes Telinga dan Tetes Mata saat Puasa

apt. Pridiyanto oleh apt. Pridiyanto
23 April 2021
di Fatwa Ulama
Hukum Obat Tetes Mata Puasa

Hukum Obat Tetes Mata Puasa

Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • حكم استعمال معجون الأسنان وقطرة الأذن والعين للصائم
  • Pertanyaan:
  • Jawaban:

حكم استعمال معجون الأسنان وقطرة الأذن والعين للصائم

السؤال: ما حكم استعمال معجون الأسنان، وقطرة الأذن، وقطرة الأنف، وقطرة العين للصائم، وإذا وجد الصائم طعمها في حلقه فماذا يصنع؟

الجواب: تنظيف الأسنان بالمعجون لا يفطر به الصائم كالسواك، وعليه التحرز من ذهاب شيء منه إلى جوفه، فإن غلبه شيء من ذلك بدون قصد فلا قضاء عليه.
وهكذا قطرة العين والأذن لا يفطر بهما الصائم في أصح قولي العلماء. فإن وجد طعم القطور في حلقه، فالقضاء أحوط ولا يجب، لأنهما ليسا منفذين للطعام والشراب.
أما القطرة في الأنف فلا تجوز لأن الأنف منفذ، ولهذا قال النبي ﷺ: وبالغ في الاستنشاق إلا أن تكون صائمًا. وعلى من فعل ذلك القضاء لهذا الحديث، وما جاء في معناه إن وجد طعمها في حلقه. والله ولي التوفي

Pertanyaan:

Apa hukum menggunakan pasta gigi, obat tetes telinga, tetes hidung, dan tetes mata bagi orang yang berpuasa? Apa yang harus dilakukan apabila orang tersebut sampai merasakan sesuatu di tenggorokannya?

Jawaban:

Menyikat gigi dengan menggunakan pasta gigi tidaklah membatalkan puasa, sebagaimana bersiwak. Dan hendaknya seseorang berhati-hati supaya tidak sampai ada bagian dari pasta gigi itu yang masuk ke dalam perutnya. Namun apabila seseorang sudah berusaha semaksimal mungkin, namun ada sedikit yang masuk tanpa disengaja, maka tidak ada qadha baginya.

Begitu pula dengan penggunaan tetes mata dan tetes telinga tidaklah membatalkan puasa, menurut pendapat yang lebih kuat. Namun apabila terasa sesuatu di tenggorokannya, maka lebih berhati-hati mengqadha’-nya, namun tidak wajib karena keduanya bukanlah saluran makanan dan minum.

Adapun tetes hidung tidak diperbolehkan karena hidung memiliki saluran yang bersambung dengan saluran makan dan minum. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

وبالغ في الاستنشاق إلا أن تكون صائمًا

“Dan masukkanlah air ke dalam hidung dengan sungguh-sungguh, kecuali jika kamu dalam kondisi berpuasa” (HR. Tirmidzi no. 788, disahihkan oleh Syaikh Al-Albani)

Bagi yang tetap melakukannya, maka wajib qadha’ berdasarkan hadis ini dan apa saja yang serupa dengannya, jika dia mendapatkan rasanya di tenggorokan.

Sumber fatwa ada di sini.

Baca Juga:

  • Bisa Batal Puasa Karena Niat?
  • Rincian Hukum Mencium Istri ketika Berpuasa

Penyusun: apt. Pridiyanto

Artikel: Muslim.or.id

ShareTweetPin1
apt. Pridiyanto

apt. Pridiyanto

Alumni Ma'had Al'Ilmi Yogyakarta

Artikel Terkait

Fatwa Ulama: Keutamaan Amal Perbuatan Berbeda-Beda, Tergantung Pada Orang dan Keadaannya

oleh Fauzan Hidayat
8 Juli 2026
0

Pertanyaan: Manakah yang lebih besar pahalanya: mengajarkan (menghafalkan -pent.) Al-Qur’an, menyebarkan ilmu syar’i, atau memberikan layanan (membuka pengobatan atau ruqyah)...

Fatwa Ulama: Hukum Menangis Dalam Salat Karena Musibah

oleh Fauzan Hidayat
4 Juli 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Kami sebelumnya mengira bahwa imam yang memimpin salat kami di masjid menangis saat...

Fatwa Ulama: Hukum Zikir Setelah Salat Ketika Safar

oleh Reza Mahendra
12 Juni 2026
1

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah   Pertanyaan: Apakah zikir tasbih (subhanallah) setelah salat wajib ketika safar...

Artikel Selanjutnya
Doa Ramadhan

Doa Sepanjang Ramadhan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 8   +   7   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah