Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Fatwa Ulama: Salamnya Laki-Laki kepada Perempuan

Muhammad Fadhli, ST. oleh Muhammad Fadhli, ST.
7 Mei 2021
di Fatwa Ulama
Salam Laki-Laki kepada Perempuan

Salam Laki-Laki kepada Perempuan

Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah lil-Buhuts Wal-Iftaa’ Saudi Arabia
    • Pertanyaan:
    • Jawaban:

Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah lil-Buhuts Wal-Iftaa’ Saudi Arabia

Pertanyaan:

Apakah diperbolehkan saudara laki-laki saya mengucapkan salam kepada istri saya. Sembari dia berkata, “Apa kabarmu?” Ketika saya atau paman laki-laki saya dari pihak ibu atau bapak ada di sana. (Dimana kondisinya pent.) yaitu ketika semuanya datang, istri saya dan saya duduk bersama dengan sebagian mereka. (Bolehkah demikian pent.)?

Jawaban:

لا بأس أن يسلم الرجل على المرأة الأجنبية بالكلام، وهي محجبة، وبدون مصافحة من غير خلوة بينهما. وبالله التوفيق، وصلى الله على نبينا محمد وآله وصحبه وسلم.

Tidak mengapa seorang laki-laki untuk mengucapkan salam dengan ucapan kepada seorang perempuan ajnabiyah (yang bukan mahram) dengan syarat wanita tersebut berhijab syar’i, tanpa berjabat tangan, dan tanpa berkhalwat (berdua-duaan) di antara keduanya.

Semoga Allah Ta’ala memberi taufik. Semoga shalawat dan salam tercurah atas Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga, dan para sahabatnya.

Baca Juga:

  • Fikih Seputar Menebarkan Salam
  • Hukum Salam Menggunakan Ucapan Salam non-Muslim

Sumber: http://iswy.co/e129pj

 

Penerjemah: Muhammad Fadhli

Artikel: Muslim.or.id

ShareTweetPin1
Muhammad Fadhli, ST.

Muhammad Fadhli, ST.

Artikel Terkait

Fatwa Ulama: Keutamaan Amal Perbuatan Berbeda-Beda, Tergantung Pada Orang dan Keadaannya

oleh Fauzan Hidayat
8 Juli 2026
0

Pertanyaan: Manakah yang lebih besar pahalanya: mengajarkan (menghafalkan -pent.) Al-Qur’an, menyebarkan ilmu syar’i, atau memberikan layanan (membuka pengobatan atau ruqyah)...

Fatwa Ulama: Hukum Menangis Dalam Salat Karena Musibah

oleh Fauzan Hidayat
4 Juli 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Kami sebelumnya mengira bahwa imam yang memimpin salat kami di masjid menangis saat...

Fatwa Ulama: Hukum Zikir Setelah Salat Ketika Safar

oleh Reza Mahendra
12 Juni 2026
1

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah   Pertanyaan: Apakah zikir tasbih (subhanallah) setelah salat wajib ketika safar...

Artikel Selanjutnya
Zakat kepada Saudara Kandung

Fatwa Ulama: Hukum Memberikan Zakat kepada Saudara Kandung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 9   +   8   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah