Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Hukum Salam Menggunakan Ucapan Salam non-Muslim

dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK oleh dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK
28 November 2019
di Fatwa Ulama
salam Om Swastyastu, salam Namo Buddhaya, salam Shalom
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Jangan Berlebihan dalam Toleransi
  • Bolehkah Memulai Salam kepada non-Muslim?
  • Bolehkah Mendahului Salam dengan Ucapan Umum?
  • Macam-Macam Salam non-Muslim
  • Menggunakan Salam Islam kepada non Muslim?

Salah satu syiar Islam adalah menebar salam kepada sesama muslim sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah shalallahu’alaihi wa sallam

[lwptoc]

Jangan Berlebihan dalam Toleransi

Sebagian kaum muslimin ada yang menggunakan salamnya dengan menggabungkan salamnya muslim dan salam non-muslim. Tujuan utamanya adalah ingin menunjukkan toleransi dan ingin menyapa lebih hangat. Hal ini TIDAK diperkenankan oleh syariat dengan alasan:

  1. Seorang muslim mencukupi diri dengan salam mereka saja sesama muslim
  2. Salam non-muslim terdapat pengangungan terhadap agama atau tuhan mereka, tentu ini melanggar prinsip dasar tauhid dan aqidah seorang muslim
  3. Apabila tujuannya ingin toleransi, maka cukup menggunakan salam secara bahasa semisal “selamat pagi atau selamat malam”. 
  4. Apabila kita menggunakan salam secara Islam saja karena kita negara mayoritas Islam, maka hal ini tidak lah mengapa, walaupun ada juga yang tidak bergama Islam. Selama kita bermaksud menujukan salam keselamatan pada muslim saja. Selama ini, inilah yang berjalan dan tidak merusak toleransi sama sekali.

Baca Juga: Toleransi Bukan Berarti Korbankan Akidah

Bolehkah Memulai Salam kepada non-Muslim?

Hukum asalnya seorang muslim tidak boleh memulai salam kepada non-muslim. Apabila memulai salam saja tidak boleh, maka apalagi salam menggunakan salam non-muslim?

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.

لاَ تَبْدَءُوا الْيَهُودَ وَلاَ النَّصَارَى بِالسَّلاَمِ 

“Janganlah kalian memulai kaum Yahudi dan jangan pula kaum Nashrani dengan ucapan salam.” [HR. Muslim]

An-nawawi menjelaskan,

قال بعض أصحابنا يكره ابتداؤهم بالسلام و لا يحرم، وهذا ضعيف، لأن النهي للتحريم فالصواب تحريم ابتدائهم

“Sebagian dari ulama mazhab menyatakan makruhnya memulai salam (kepada orang kafir), tidaklah diharamkan. Pendapat ini lemah, karena (konteks) larangan menunjukkan keharaman. Yang benar adalah haram memulai salam kepada mereka.” [Al-Azkar 1/323]

Baca Juga: Bukti Toleransi Islam Terhadap Agama Lainnya

Bolehkah Mendahului Salam dengan Ucapan Umum?

Perlu diketahui agama Islam bukanlah agama yang kaku total, para ulama menjelaskan bahwa boleh mendahului salam apabila ada kebutuhan dan mashlahat yang lebih besar, akan tetapi salamnya TIDAK menggunakan salam non-muslim. Gunakan salam secara bahasa misalnya selamat pagi, selamat malam atau selamat datang. Dalam al- Mausu’ah al-Fiqhiyyah disebutkan,

وإذا كانت هناك حاجة داعية إلى بدء الكافر بالتحية فلا حرج فيها حينئذٍ ، ولتكن بغير السلام ، كما لو قال له : أهلاً وسهلاً أو كيف حالك ونحو ذلك . لأن التحية حينئذ لأجل الحاجة لا لتعظيمه .

“Apabila ada kebutuhan/hajat untuk memulai salam, maka tidaklah mengapa, akan tetapi tidak menggunakan salam (doa keselamatan). (boleh) Mengatakan  ‘ahlan wa sahlan’ (selamat datang), ‘Kaifa haluk’ (bagaimana kabar) dan sejenisnya. Salam saat itu karena ada hajat, bukan untuk menghormati berlebihan’.” [Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah 25/168]

Demikian juga penjelasan Ibnul Qayyim

” و قالت طائفة – أي من العلماء – : يجوز الابتداء لمصلحة راجحة من حاجة تكون إليه ، أو خوف من أذاه ، أو لقرابة بينهما ، أو لسبب يقتضي ذلك

 “Sebagian ulama menjelaskan, boleh mendahului salam karena ada mashlahat yang lebih besar, misalnya ia membutuhkannya, takut dari gangguannya atau karena ada hubungan kerabat atau sebab lain yang menuntut ia harus memulai salam.” [Zadul Ma’ad 2/424]

Baca Juga: Menyoal Kembali Arti Toleransi Dalam Momentum Perayaan Natal

Macam-Macam Salam non-Muslim

Apabila kita melihat arti dan makna salam milik non-muslim tersebut, maka terdapat makna pengagungan terhadap agama mereka dan tuhan mereka.misalnya:

Salam Agama Hindu:
Om Swastyastu artinya ‘Semoga Selamat dalam Lindungan Ida Sang Hyang Widhi Wasa’

Salam Agama Budha:
Namo Buddhaya artinya ‘Terpujilah Semua Buddha’

Salam Agama Kristen:
Shalom artinya ‘Keselamatan’. [Sumber: FB ustadz Dony Arif Wibowo]

Tentu hal ini tidak tepat dan sangat fatal, kita meminta doa perlindungan dan keselamatan dengan tuhan selain Allah.

Menggunakan Salam Islam kepada non Muslim?

Kemudian perhatikan poin ke-4:

“Apabila kita menggunakan salam secara Islam saja karena kita negara mayoritas Islam, maka hal ini tidak lah mengapa, walaupun ada juga yang tidak bergama Islam, selama kita bermaksud menujukan pada muslim saja. Selama ini, inilah yang berjalan dan tidak merusak toleransi sama sekali.”

Secara hukum hal ini diperbolehkan, sebagaimana penjelasan Ibnu Hajar Al-Asqalani,

جواز السلام على المسلمين إذا كان معهم كفار وينوي حينئذ بالسلام المسلمين.

“Bolehnya mengucapkan salam  kepada kaum muslimin apabila bersama mereka orang kafir dan berniat salam itu hanya untuk muslim saja.” [Fathul Bari 8/230]

Baca Juga:

  • Tidak Boleh Meyakini Kafirnya Orang Yahudi dan Nashrani?
  • Cara Mendakwahi Keluarga Yang Berbuat Syirik

Demikian semoga bermanfaat

@ Lombok, Pulau seribu masjid

Penyusun: Raehanul Bahraen

Artikel www.muslim.or.id

ShareTweetPin
dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK

dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Kedokteran Umum UGM, dosen di Universitas Mataram, kontributor majalah "Kesehatan Muslim"

Artikel Terkait

Fatwa Ulama: Keutamaan Amal Perbuatan Berbeda-Beda, Tergantung Pada Orang dan Keadaannya

oleh Fauzan Hidayat
8 Juli 2026
0

Pertanyaan: Manakah yang lebih besar pahalanya: mengajarkan (menghafalkan -pent.) Al-Qur’an, menyebarkan ilmu syar’i, atau memberikan layanan (membuka pengobatan atau ruqyah)...

Fatwa Ulama: Hukum Menangis Dalam Salat Karena Musibah

oleh Fauzan Hidayat
4 Juli 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Kami sebelumnya mengira bahwa imam yang memimpin salat kami di masjid menangis saat...

Fatwa Ulama: Hukum Zikir Setelah Salat Ketika Safar

oleh Reza Mahendra
12 Juni 2026
1

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah   Pertanyaan: Apakah zikir tasbih (subhanallah) setelah salat wajib ketika safar...

Artikel Selanjutnya

Tafsir Surat Ad Dukhan Ayat 10-15: Munculnya Dukhan Di Akhir Zaman

Komentar 5

  1. fauzan nainggolan says:
    6 tahun yang lalu

    Klo non muslim ngomong shalom ke kita balesnya apa?

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      6 tahun yang lalu

      Balas senyum saja

      Reply
  2. Bayu says:
    6 tahun yang lalu

    Assalamualaikum ustadz Afwan , kalo salam sejahtera itu ajaran mana ya ustadz?

    Reply
  3. Nabila Rizky Fadilah says:
    5 tahun yang lalu

    Kalau misalnya kita ga tau gpp kan?

    Reply
    • Fulan says:
      3 tahun yang lalu

      Assalamu’alaikum
      Kalau ngomong itu ga sengaja ga papa kah
      /ngomong ke diri sendiri

      Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 9   +   1   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah