Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Benarkah Tidak Boleh Berinteraksi dengan Bank Ribawi Sama Sekali?

Yulian Purnama, S.Kom. oleh Yulian Purnama, S.Kom.
9 April 2021
di Fikih Muamalah
Berinteraksi dengan Bank Ribawi

Berinteraksi dengan Bank Ribawi

Share on FacebookShare on Twitter

Kita dapati sebagian orang memiliki keyakinan bahwa tidak boleh berinteraksi dengan bank ribawi sama sekali. Keyakinan seperti ini kurang tepat.

Benar bahwa bank ribawi itu bertransaksi riba dan penghasilannya dari riba. Ini sebuah realita dan tidak diragukan lagi kebenarannya. Dan benar bahwa bahwa riba itu dosa besar. Allah Ta’ala berfirman,

أحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا

“Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275)

Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ’anhu, beliau berkata,

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ آكِلَ الرِّبَا وَمُؤْكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba, orang yang memberi riba, juru tulisnya, dan saksi-saksinya. Beliau berkata, “Mereka semua sama”.” (HR. Muslim no. 2995)

Riba juga penghancur keberkahan. Allah Ta’ala berfirman,

يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ

“Allah akan menghancurkan riba dan menumbuhkan keberkahan pada sedekah.” (QS. Al-Baqarah: 276)

Transaksi yang tidak bermasalah di bank

Namun perlu diketahui bahwa transaksi dan akad-akad yang terjadi di bank itu banyak dan bermacam-macam. Sehingga menggeneralisir bahwa semuanya haram dan semuanya riba, ini tidak benar. Akan tetapi, perlu merinci setiap akad yang dilakukan, untuk kemudian menyimpulkan hukumnya masing-masing.

Di antara akad dan transaksi yang tidak bermasalah di bank adalah:

  • Transaksi sharf (tukar uang). Baik tukar uang besar menjadi receh, atau tukar mata uang asing. Karena sharf di bank umumnya tidak ada biaya tambahan. Sehingga hukumnya boleh.
  • Layanan safe deposit box. Yaitu layanan kotak penyimpanan untuk menyimpan harta berharga nasabah. Harta yang disimpan murni disimpan tidak ditransaksikan oleh bank. Ini termasuk akad wadi’ah yang boleh.
  • Layanan transfer dan penarikan uang. Ini juga termasuk akad ijarah (sewa jasa) yang tidak bermasalah.
  • Tabungan murni. Yang tidak ada bunga dan tidak ada keuntungan harta sama sekali, hanya sekedar menyimpan dana. Ini juga akad wadi’ah yang dibolehkan.
  • Pembelian pulsa, pembayaran telepon langganan, pembayaran listrik, pembelian token listrik, pembayaran marketplace, dan semisalnya. Ini juga sewa jasa yang dibolehkan.

Demikian juga menabung di bank ribawi dibolehkan oleh sebagian ulama jika khawatir hilangnya harta ketika disimpan di rumah, dengan syarat tidak mengambil bunganya. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah mengatakan,

لا حرج عليك أن تودع أموالك في البنوك خوفًا عليها من الضياع، وهذه مسألة ضرورة، فإذا احتجت إلى ذلك فلا حرج بدون فائدة.

أما إذا تيسر إيداعها في بنوك إسلامية؛ فتشجع البنوك الإسلامية وتعينها على مهمتها، فإنها عند ذلك أولى وأحق

“Tidak mengapa menyimpan harta di bank jika khawatir akan hilangnya harta. Ini adalah masalah yang darurat. Jika memang dibutuhkan untuk menyimpan uang, yang demikian itu tidak mengapa (diperbolehkan), namun TANPA MENGAMBIL BUNGA.

Adapun jika mudah untuk menyimpannya di bank Islami, maka hendaknya mendukung bank-bank Islami dan membantu urusan-urusan mereka. Itu lebih utama dan lebih layak.” (Majmu’ Fatawa wal Maqalat Mutanawwi’ah, 19: 153)

Baca Juga: Renungan Bagi yang Ingin Melamar Kerja di Bank

Transaksi yang bermasalah di bank

Para ulama besar Ahlussunnah di dunia yang kompeten dalam masalah fikih dan ekonomi Islam telah bersepakat bahwa bunga bank itu merupakan riba dan haram hukumnya.

Ibnu Munzir rahimahullah mengatakan,

أَجْمَعَ كُلُّ مَنْ نَحْفَظُ عَنْهُ مِنْ أَهْلِ الْعِلْمِ عَلَى إبْطَالِ الْقِرَاضِ إذَا شَرَطَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا لِنَفْسِهِ دَرَاهِمَ مَعْلُومَةً

“Para ulama yang pendapatnya dianggap telah bersepakat tentang batilnya akad hutang piutang, jika dipersyaratkan salah satu atau kedua pelakunya untuk menambahkan sejumlah dirham tertentu.” (Al-Mughni, 5: 28)

Al-Lajnah Ad-Daimah lil-Buhuts wal-Ifta’ Saudi Arabia menegaskan,

الفائدة التي تأخذها البنوك من المقترضين، والفوائد التي تدفعها للمودعين عندها، هذه الفوائد من الربا الذي ثبت تحريمه بالكتاب والسنة والإجماع

“Bunga yang diambil bank dari para penghutang, dan bunga yang diberikan kepada para nasabah wadi’ah (tabungan) di bank, maka semua bunga ini termasuk riba yang telah valid keharamannya berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dan ijma‘.” (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah lil-Buhuts wal-Ifta juz 13, no. 3197, hal. 349)

Para ulama dalam Majma’ Al-Fiqhi Al-Islami dalam muktamar ke-3 di Amman tanggal 8-13 Safar 1407H di antaranya menetapkan,

بخصوص أجور خدمات القروض في البنك الإسلامي للتنمية:

أولاً: يجوز أخذ أجور عن خدمات القروض على أن يكون ذلك في حدود النفقات الفعلية. ثانياً: كل زيادة على الخدمات الفعلية محرمة لأنها من الربا المحرم شرعاً

“Mengenai biaya jasa hutang-piutang di bank-bank Islam yang digunakan untuk pengembangan, maka rinciannya:

Pertama: dibolehkan mengambil biaya administrasi hutang-piutang sesuai dengan nafaqat fi’liyyah (effort dalam mengurus administrasi)

Kedua: setiap tambahan untuk jasa hutang-piutang hukumnya haram karena termasuk riba yang diharamkan syariat”.

Demikian juga Majma’ Al-Fiqhi Al-Islami dalam muktamar ke-2 di Jeddah tanggal 10-16 Rabiuts Tsani 1406H di antaranya menetapkan,

إن كل زيادة (أو فائدة) على الدَّين الذي حل أجله، وعجز المدين عن الوفاء به مقابل تأجيله، وكذلك الزيادة (أو الفائدة) على القرض منذ بداية العقد: هاتان الصورتان رباً محرم شرعاً.

“Setiap tambahan (atau bunga) kepada hutang yang telah jatuh tempo, namun penghutang belum bisa melunasinya sehingga didenda sebagai imbalan dari penundaannya, atau juga tambahan (atau bunga) terhadap hutang yang dikenakan sejak awal akad, kedua bentuk ini termasuk riba yang diharamkan syariat.”

Maka, muamalah yang terlarang di bank adalah semua yang mengandung riba. Dan juga transaksi yang mengandung gharar dan transaksi haram lainnya, demikian juga tolong-menolong dengan bank dalam melakukannya. Seperti:

* Sengaja menabung agar mendapat bunga.

* Deposito.

* Mengambil pinjaman berbunga.

* Kredit kendaraan dan rumah lewat bank. Karena ini hakikatnya adalah pinjaman berbunga.

* Kartu kredit. Karena ini hakikatnya adalah pinjaman berbunga juga.

dan semisalnya.

Demikian juga, di antara muamalah yang terlarang adalah menjadi pegawai bank. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah mengatakan,

لا ريب أن العمل في البنوك التي تتعامل بالربا غير جائز؛ لأن ذلك إعانة لهم على الإثم والعدوان

“Tidak diragukan lagi bahwa bekerja di bank yang bermuamalah dengan riba, hukumnya tidak boleh. Karena ini termasuk bantu-membantu dalam dosa dan permusuhan.” (Majmu’ Fatawa wal Maqalat Mutanawwi’ah, 19: 415)

Kesimpulannya, tidak semua transaksi di bank itu terlarang. Dan tidak benar bahwa tidak boleh berinteraksi dengan bank sama sekali. Karena ada beberapa muamalah yang diperbolehkan. Namun, jika ada orang yang ingin menjauhkan diri dari interaksi dengan bank secara total, tentu saja tidak mengapa. Karena ini masalah muamalah yang boleh-boleh saja ditinggalkan. Wallahu Ta’ala a’lam.

Baca Juga:

  • Pinjam Uang di Bank dengan SK PNS
  • Fatwa Ulama: Pinjam Uang Ke Bank Karena Darurat?

Penulis: Yulian Purnama

Artikel: Muslim.or.id

ShareTweetPin1
Yulian Purnama, S.Kom.

Yulian Purnama, S.Kom.

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Ilmu Komputer UGM, kontributor web Muslim.or.id dan Muslimah.or.id

Artikel Terkait

Fikih Riba (Bag. 15): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (3)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
7 Juli 2026
0

Ketentuan selanjutnya adalah taqabudh (serah terima). Ketentuan ini wajib hukumnya apabila transaksi jual beli barang ribawi berbentuk: Satu jenis dan...

Fikih Riba (Bag. 14): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (2)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
30 Juni 2026
0

Di antara ketentuan pada riba buyu’ (jual beli) adalah wajibnya sama rata (tamatsul) dalam takaran dan timbangan. Hal ini khusus...

Fikih “DP” (Uang Muka): Mengenal Hukum Bay’ Al-‘Urbun dalam Jual Beli

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
19 Juni 2026
0

Di antara pembahasan-pembahasan dalam bidang fikih muamalah, terdapat satu masalah yang sangat penting untuk diketahui. Transaksi ini sangat sering dilaksanakan...

Artikel Selanjutnya
Pengaruh Nama dan Sifat Allah

Pengaruh Nama dan Sifat Allah bagi Insan Beriman (Bag. 2)

Komentar 4

  1. Rusdi Datunsolang says:
    5 tahun yang lalu

    ustadz, apakah diperbolehkan pinjaman KUR ke bank?

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      5 tahun yang lalu

      Jelas tidak diperbolehkan karena ada bunga

      Reply
  2. Abu Thalhah says:
    5 tahun yang lalu

    بِسْمِ ٱللَّهِ ٱلرَّحْمَٰنِ ٱلرَّحِيمِ

    Alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Rasulullah.

    Ustadz, apa hukumnya menjadi agen BRI link, yang dimanfaatkan untuk tujuan pembelian pulsa HP, token? بارك الله فيك

    Reply
  3. Yeni Rahmawati says:
    4 tahun yang lalu

    Assalamu’alaykum, afwan mau tanya.

    Sekarang kan ada aplikasi pulsa tukar uang.
    Jadi pulsa kita bisa diubah menjadi uang yg nantinya akan masuk ke rekening kita.

    Namun potongan besar sekali, 20%.

    Misal kita mengubah pulsa Rp 60rb, nah yg masuk ke rekening kita hanya 80%nya.

    Nah apakah itu halal?

    Mohon pencerahannya, jazakallaah khair

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 2   +   2   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah