Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Renungan Bagi yang Ingin Melamar Kerja di Bank

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc. oleh Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.
22 Mei 2015
di Fikih
kerja di bank
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Ingat Setiap Jiwa Tidak Akan Mati Sampai Rezekinya Sempurna
  • Carilah Rezeki dengan Menempuh Cara yang Halal
  • Cari Pekerjaan yang Tidak Menyengsarakan Orang Lain

Bulan ini adalah bulan wisuda bagi sebagian kampus terpandang di negeri kita. Banyak sarjana unggulan yang dihasilkan. Setelah lulus, mahasiswa selalu memikirkan apa pekerjaannya setelah itu. Sebagian memilih untuk bekerja di bank. Di antara alasannya, barangkali karena pendapatannya lebih lumayan besar.

Kami mengajak para lulusan tersebut untuk renungkan tulisan berikut terlebih dahulu jika memang serius untuk mengajukan pekerjaan di bank.

[lwptoc]

Ingat Setiap Jiwa Tidak Akan Mati Sampai Rezekinya Sempurna

Ingat, setiap jiwa tidak akan mati sampai rezekinya sempurna. Kalau sudah ada jaminan demikian, kenapa khawatir pada rezeki?

Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ رُوْحَ القُدُسِ نَفَثَ فِي رَوْعِي إِنَّ نَفْسًا لاَ تَمُوْتَ حَتَّى تَسْتَكْمِلَ رِزْقُهَا ، فَاتَّقُوْا اللهَ وَأَجْمِلُوْا فِي الطَّلَبِ ، وَلاَ يَحْمِلَنَّكُمْ اِسْتَبْطَاءَ الرِّزْقُ أَنْ تَطْلُبُوْهُ بِمَعَاصِي اللهَ ؛ فَإِنَّ اللهَ لاَ يُدْرِكُ مَا عِنْدَهُ إِلاَّ بِطَاعَتِهِ

“Sesungguhnya ruh qudus (Jibril), telah membisikkan ke dalam batinku bahwa setiap jiwa tidak akan mati sampai sempurna ajalnya dan dia habiskan semua jatah rezekinya. Karena itu, bertakwalah kepada Allah dan perbaguslah cara dalam mengais rezeki. Jangan sampai tertundanya rezeki mendorong kalian untuk mencarinya dengan cara bermaksiat kepada Allah. Karena rezeki di sisi Allah tidak akan diperoleh kecuali dengan taat kepada-Nya.” (HR. Musnad Ibnu Abi Syaibah 8: 129 dan Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir 8: 166, hadits shahih. Lihat Silsilah Al-Ahadits As-Shahihah no. 2866).

Dalam hadits diperintahkan untuk mencari rezeki dengan cara yang halal, jangan dengan bermaksiat atau menghalalkan segala cara. Karena ada yang putus asa dari rezeki hingga menempuh pekerjaan yang haram.

Baca Juga: Bolehkah Menerima Hadiah dari Pelaku Riba?

Carilah Rezeki dengan Menempuh Cara yang Halal

Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا اللَّهَ وَأَجْمِلُوا فِى الطَّلَبِ فَإِنَّ نَفْسًا لَنْ تَمُوتَ حَتَّى تَسْتَوْفِىَ رِزْقَهَا وَإِنْ أَبْطَأَ عَنْهَا فَاتَّقُوا اللَّهَ وَأَجْمِلُوا فِى الطَّلَبِ خُذُوا مَا حَلَّ وَدَعُوا مَا حَرُمَ

“Wahai umat manusia, bertakwalah engkau kepada Allah, dan tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rezeki, karena sesungguhnya tidaklah seorang hamba akan mati, hingga ia benar-benar telah mengenyam seluruh rezekinya, walaupun terlambat datangnya. Maka bertakwalah kepada Allah, dan tempuhlah jalan yang baik dalam mencari rezeki. Tempuhlah jalan-jalan mencari rezeki yang halal dan tinggalkan yang haram.” (HR. Ibnu Majah no. 2144. Al Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Jika cara yang ditempuh adalah cara yang halal, tentu akan berpengaruh pada ampuhnya do’a. Jika sebaliknya, yang ditempuh adalah cara yang tidak halal, lihat saja bagaimana pengaruhnya.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ثُمَّ ذَكَرَ الرَّجُلَ يُطِيلُ السَّفَرَ أَشْعَثَ أَغْبَرَ يَمُدُّ يَدَيْهِ إِلَى السَّمَاءِ يَا رَبِّ يَا رَبِّ وَمَطْعَمُهُ حَرَامٌ وَمَشْرَبُهُ حَرَامٌ وَمَلْبَسُهُ حَرَامٌ وَغُذِىَ بِالْحَرَامِ فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ

“Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan tentang seorang laki-laki yang telah menempuh perjalanan jauh, sehingga rambutnya kusut, masai dan berdebu. Orang itu mengangkat tangannya ke langit seraya berdo’a: “Wahai Rabbku, wahai Rabbku.” Padahal, makanannya dari barang yang haram, minumannya dari yang haram, pakaiannya dari yang haram dan diberi makan dari yang haram, maka bagaimanakah Allah akan memperkenankan do’anya?” (HR. Muslim no. 1015)

Yusuf bin Asbath berkata,

بَلَغَنَا أنَّ دُعَاءَ العَبْدِ يَحْبِسُ عَنِ السَّمَاوَاتِ بِسُوْءِ المطْعَمِ

“Telah sampai pada kami bahwa do’a seorang hamba tertahan di langit karena sebab makanan jelek (haram) yang ia konsumsi.” (Dinukil dari Jaami’ul ‘Ulum wal Hikam, 1: 276)

Baca Juga:Apakah Emas dan erak di Zaman Ini Sudah Bukan Benda Ribawi?

Cari Pekerjaan yang Tidak Menyengsarakan Orang Lain

Ada salah satu pekerjaan yang terlarang yaitu menimbun barang sehingga mematikan stok barang di pasaran terutama untuk barang kebutuhan pokok. Dalam hadits disebutkan,

لاَ يَحْتَكِرُ إِلاَّ خَاطِئٌ

“Tidak boleh menimbun barang, jika tidak, maka ia termasuk orang yang berdosa.” (HR. Muslim no. 1605).

Apa hikmah terlarangnya menimbun barang?

Imam Nawawi berkata, “Hikmah terlarangnya menimbun barang karena dapat menimbulkan mudarat bagi khalayak ramai.” (Syarh Shahih Muslim, 11: 43).

Namanya orang yang berutang, rata-rata adalah rakyat kecil atau mereka memang orang yang butuh. Apakah pantas orang yang butuh semacam itu disengsarakan? Rata-rata pula orang bisa stress dan bahkan bisa gantung diri hanya karena tumpukan utang pada para rentenir. Karena prinsip utang di zaman ini hanyalah untuk mencari untung. Dan itu menyengsarakan rakyat jelata sama halnya menimbun barang yang penulis singgung di atas.

Bahkan di tempat kami di Gunungkidul, rata-rata yang gantung diri atau bunuh diri itu karena masalah utang yang berat yang mesti dilunasi di rentenir. Bank saat ini tak jauh dari kerjaan para rentenir walau mungkin bunganya lebih ringan. Tetapi riba tak pandang ringan. Karena para ulama menyepakati, “Setiap utang piutang yang di dalamnya meraup keuntungan (ada manfaat yang diambil), maka itu adalah riba.

Kalau demikian, apakah masih mau apply di bank? Silakan renungkan.

Cobalah terus meminta pada Allah untuk mendapatkan rezeki yang halal sebagaimana do’a yang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ajarkan berikut ini,

اللَّهُمَّ اكْفِنِى بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِى بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ

“Allahumak-finii bi halaalika ‘an haroomik, wa agh-niniy bi fadhlika ‘amman siwaak”

[Ya Allah cukupkanlah aku dengan yang halal dan jauhkanlah aku dari yang haram, dan cukupkanlah aku dengan karunia-Mu dari bergantung pada selain-Mu] (HR. Tirmidzi no. 3563, hasan menurut At Tirmidzi, begitu pula hasan kata Syaikh Al Albani)

Baca Juga:

  • Lebih Besar dari Dosa Riba
  • Fatwa Ulama: Hukum Rekreasi Ke Tempat Peribadatan Kaum Musyrikin

Share tulisan ini jika menarik. Moga membuka hati yang lain. Hanya Allah yang memberi hidayah.

—

Selesai disusun di Darush Sholihin Gunungkidul, Jumat, 4 Sya’ban 1436 H

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Muslim.Or.Id

ShareTweetPin
Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.

- Pengasuh Rumaysho.Com dan RemajaIslam.Com. - Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta (2003-2005). - S1 Teknik Kimia UGM (2002-2007). - S2 Chemical Engineering (Spesialis Polymer Engineering), King Saud University, Riyadh, KSA (2010-2013). - Murid Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsriy, Syaikh 'Abdurrahman bin Nashir Al Barrak, Syaikh Sholih bin 'Abdullah bin Hamad Al 'Ushoimi dan ulama lainnya. - Sekarang memiliki pesantren di desa yang membina masyarakat, Pesantren Darush Sholihin di Panggang, Gunungkidul.

Artikel Terkait

Fikih Riba (Bag. 13): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (1)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
13 Juni 2026
0

Setelah membahas ‘illat pada keenam komoditas riba jual beli, di antara pembahasan yang tidak kalah penting adalah mengetahui tentang ketentuan-ketentuan...

Hukum Affiliate di Marketplace dengan Komisi yang Tidak Jelas (Majhul)

oleh Junaidi, S.H., M.H.
29 Mei 2026
0

Bisnis affiliate marketing kini menjadi salah satu model penghasilan digital yang paling diminati. Cara kerjanya sederhana: seseorang mempromosikan produk melalui tautan khusus,...

Beberapa Kesalahan Terkait Wukuf di Arafah

oleh Luqman Hasan Nahari
25 Mei 2026
0

Ibadah haji bagi kebanyakan kaum muslimin mungkin hanya dapat dilaksanakan sekali seumur hidup. Oleh karena itu, sudah sepatutnya setiap jemaah...

Artikel Selanjutnya
kesalahan imam

Mengingatkan Kesalahan Imam Shalat yang Kebingungan (Bag. 1)

Komentar 58

  1. Winarto Sudrajad says:
    11 tahun yang lalu

    Ustadz, bagaimana jika bekerja menjadi akuntan atau auditor independen….???

    Jazakallahu khairan

    Balas
    • Muhammad Abduh Tuasikal says:
      11 tahun yang lalu

      Jika mengaudit ribanya, tidak boleh.

      Balas
      • Winarto Sudrajad says:
        11 tahun yang lalu

        Nahhh, sekarang permasalahannya adalah begini ustadz, di negeri ini qadarullahu wa ma syafa’al kita tak bisa lepas dr transaksi “bunga” bahkan dalam perpajakan sekalipun jika telat bayar maka akan dikenakan sanksi berupa “bunga”. Lalu bagaimana ustadz nasehat anta bagi kami, apakah ini kondisi darurat atau bukan…? Jazakallahu khairan

        Balas
        • Muhammad Abduh Tuasikal says:
          11 tahun yang lalu

          Yang jelas bedakan kala kita sbg pekerja di tempat bermasalah dg kita sbg nasabah. Kalau urusan bayar pajak, itu kewajiban kita sebagai warga negara.

          Balas
          • Winarto Sudrajad says:
            11 tahun yang lalu

            Lalu bagaimana jika kita “terpaksa” mengaudit masalah seperti itu ustadz, krn jasa kita adalah audit keseluruhan (general audit) afwan…jazakallahu khair

          • Muhammad Abduh Tuasikal says:
            11 tahun yang lalu

            Yang diaudit masalah riba atau apa?

          • Winarto Sudrajad says:
            11 tahun yang lalu

            Yang diaudit adalah segala jenis transaksi ustadz, baik transaksi utang piutang (hampir mayoritas perusahaan melakukannya dg tambahan “bunga”), pembelian, perpajakan dan yang lainnya yaa ustadz. Jazakallahu khair mau bersabar dlm menjelaskan perkara ini kpd ana.

          • Muhammad Abduh Tuasikal says:
            11 tahun yang lalu

            Baiknya tdk melakukan audit smcm itu krn tdk bisa dihindari ribanya.

          • Winarto Sudrajad says:
            11 tahun yang lalu

            Jazakallahu khairan

  2. Ali Akbar says:
    11 tahun yang lalu

    Ini masalah klasik ustad.
    Tolong carikan solusinya mengenai lembaga keuangan yg bener2 syariah.
    Trims

    Balas
    • Muhammad Abduh Tuasikal says:
      11 tahun yang lalu

      Selama tdk mengatasnamakan bank di negeri ini, bisa selamat dr riba.

      Balas
      • ray says:
        11 tahun yang lalu

        kenapa ustadz seperti alergi dengan “bank”? Sedangkan tulisan ustadz diatas tentang bank hanya sebagian kecil itupun dalam bentuk kesimpulan yang ustadz simpulkan sendiri,tanpa dasar apalagi analisa. Mohon pencerahan ustadz.

        Balas
      • ray says:
        11 tahun yang lalu

        kenapa ustadz seperti alergi dengan “bank”? Sedangkan tulisan ustadz diatas tentang bank hanya sebagian kecil itupun dalam bentuk kesimpulan yang ustadz simpulkan sendiri,tanpa dasar apalagi analisa. Mohon pencerahan ustadz.

        Balas
      • Mohammad Rifqy says:
        11 tahun yang lalu

        Pak Ustadz…..
        Saya rasa lebih baik anda segera posting dan beri tahu lembaga keuangan lain selain “Bank”.

        Balas
  3. Sua Betria Dhani says:
    11 tahun yang lalu

    Sekarang sudah ada Bank Syariah sebagai alternatif, Insya Allah BEBAS RIBA..
    Memiliki Dewan Syariah Nasional yang faqih dalam hukum muamalah.

    Balas
    • Muhammad Abduh Tuasikal says:
      11 tahun yang lalu

      Banyak nasabah merasakan sendiri, pinjam uang di bank berlabel syariah lebih berat dr sisi bunga.

      Balas
      • ummu malik says:
        11 tahun yang lalu

        Benar ustadz, pinjam uang di bank syariah bunganya dinamakan margin, dan ternyata besarnya hampir separuh dr pinjamannya

        Balas
    • Muhammad Abduh Tuasikal says:
      11 tahun yang lalu

      Banyak nasabah merasakan sendiri, pinjam uang di bank berlabel syariah lebih berat dr sisi bunga.

      Balas
    • Rizky Blur says:
      11 tahun yang lalu

      Beberapa wkt kmaren saya pernah bekerja d salah satu bank syariah.. ternyat intinya sama aja sama bank konvensional.. cuma dokumen dokumen saja yg d robah.. tampak nya seperti syari’ah.. tapi intinya gk da beda sama bank konvensional..

      Balas
      • Muhammad Abduh Tuasikal says:
        11 tahun yang lalu

        Jazakumullah khoiron penjelasannya.

        Balas
  4. Omie says:
    11 tahun yang lalu

    assalamu’alaikum pak ustadz..
    saya bekerja di vendor IT bekerja sebagai programmer sistem software/aplikasi dan mengerjakan berbagai macam proyek..
    saya terkadang disuruh oleh atasan untuk membantu pengerjaan sebuah proyek sistem aplikasi bank konvensional..
    bagaimana hal nya bila seperti itu?

    Balas
  5. Omie says:
    11 tahun yang lalu

    assalamu’alaikum pak ustadz..
    saya bekerja di vendor IT bekerja sebagai programmer sistem software/aplikasi dan mengerjakan berbagai macam proyek..
    saya terkadang disuruh oleh atasan untuk membantu pengerjaan sebuah proyek sistem aplikasi bank konvensional..
    bagaimana hal nya bila seperti itu?

    Balas
    • Muhammad Abduh Tuasikal says:
      11 tahun yang lalu

      Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuh

      Menolaknya lebih baik.

      Balas
  6. sedikit.abstrak says:
    11 tahun yang lalu

    assalamualaikum, kalo mahasiswa yang ambil beasiswa yang disediakan oleh bank bagaimana pak ustad?

    Balas
    • Sa'id Abu Ukkasyah says:
      11 tahun yang lalu

      Wa’alaikumus salam, tidak usah diambil. Baca : http://pengusahamuslim.com/hukum-beasiswa-bank/

      Balas
  7. hafid alfadlan says:
    11 tahun yang lalu

    Kalo bekerja di bank syariah bagaimana hukumnya?
    Sedangkan sistem yg ada di indonesia seprti ini..
    Klo kita menghindari….trs yg bekerja di bank syariah siapa?…apakah golongan org kafir…?
    Selama sistem pemerintahan indonesia seprti ini rasanya sulit menghindari….yg ada bnyk jumlah penggaguran..

    Balas
    • Muhammad Abduh Tuasikal says:
      11 tahun yang lalu

      Rubah keadaan umat ini dari bawah, tak bisa kita harapkan dr atas.

      Balas
  8. irfan says:
    11 tahun yang lalu

    assalamu alaikum ustad, saya mau tanya , saya punya tante dia beri pinjaman kepada orang dgn cara kredit tpi bukan dalam bentuk uang tapi dlm bentuk benda atau emas. artinya emasnya di beli dulu oleh tante saya nnt di berikan sama si peminjam dgn cara di cicil.. bgmn hukumnya ustad boleh atau tidak ?

    Balas
    • Muhammad Abduh Tuasikal says:
      11 tahun yang lalu

      Wa’alaikumussalam. Bisa jadi ada trik riba jika:
      1- Pinjam emas kembalikan uang seharga emas saat pinjam. Ini riba.
      2- Pinjam uang senilai emas dikembalikan dengan uang pula senilai emas. Ini juga riba.

      2015-05-27 11:08 GMT+07:00 Disqus :

      Balas
  9. Agit says:
    11 tahun yang lalu

    assalamu’alaikum ustad
    Kami ingin bertanya. Kakak saya menghadiahkan rumah kepada kami dan org tua kami, tp kami tahu bahwa rumah itu membeli dg KPR. Apakah kami yg menerima ini jg terkait dg riba?

    Balas
    • Muhammad Abduh Tuasikal says:
      11 tahun yang lalu

      Wa’alaikumussalam. Yang menerimat tdk berdosa. Yg memberi yg berdosa. Uang riba itu haram bg yg bekerja, tdk haram bg yg lainnya.

      Balas
  10. dwi says:
    11 tahun yang lalu

    tad, bagaimana bekerja dengan sistem ekonomi mikro (BMT) walaupun sudah hati-hati masih ditemui oknum yg tidak bertanggung jawab dengan sistem jual belinya? apa itu termasuk riba?

    Balas
    • Sa'id Abu Ukkasyah says:
      11 tahun yang lalu

      Lha bentuk tidak tanggung jawabnya bagaimana? bentuk akadnya dilihat dulu, pelanggarannya bagaimana? Jika terpenuhi unsur riba, baru kita bisa katakan riba

      Balas
  11. jnn says:
    11 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum Ustad

    Kehidupan perekonomian saat ini di manapun tidak terlepas dari sistem perbankan. Contoh yang paling dekat adalah ma’af, pada keterangan tentang situs ini pun menerima donasi pada empat rekening Bank Syariah.

    Apakah pekerjaan dalam Perbankan (baik yang Konvensional & Syariah) ataupun lembaga keuangan lainnya itu tidak Halal dan di Haramkan?

    Balas
    • Sa'id Abu Ukkasyah says:
      11 tahun yang lalu

      Wa’alaikumus salam, beda antara bekerja dengan sekedar membuka rekening, krn ada kebutuhan, silahkan baca: http://almanhaj.or.id/content/778/slash/0/hukum-bekerja-di-bank-bank-ribawi-dan-transaksi-yang-ada-didalamnya/
      http://www.konsultasiSyariah.com/hukum-menabung-di-bank/
      http://www.konsultasiSyariah.com/bekerja-di-bank-riba/

      Balas
  12. DurriyaDz says:
    11 tahun yang lalu

    klo saya kredit di orang apa itu riba? misal kredit motor, atau HP. Pakaian gtu ustad?

    Balas
    • Muhammad Abduh Tuasikal says:
      11 tahun yang lalu

      Silakan baca tulisan kami di sini:
      http://m.rumaysho.com/muamalah/beda-harga-antara-tunai-dan-kredit-9653.html

      Balas
  13. Yogi Ferry says:
    11 tahun yang lalu

    assalamu’alaikum ustad, kalo orang tua selalu menyuruh untuk bekerja di bank gimana?? apakah bekerja di bank tp bukan di posisi yg mengandung riba boleh?? saya takut kalo berhubungan dengan kata kata riba, soalnya saya liat arti albaqarah ayat 275-281 yg berhubungan dengan riba rasanya percuma islam yg saya jalani kalo allah ta’alla dan rasulnya shallallahu’alaihi wa sallam memerangi saya kalo saya berhubungan dengan riba.

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      11 tahun yang lalu

      Wa’alaikumussalam, tidak boleh taat pada orang tua dalam hal kemaksiatan kepada Allah.
      Jelaskan kepada orang tua dengan bijak dan lemah lembut, dan perlahan. Mungkin butuh beberapa kali penjelasan dan waktu yang tepat, semoga Allah memberikah hidayah.

      Balas
  14. Rizki Khairil says:
    11 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum, Ustadz
    Saat ini saya bekerja sebagai training (trainer) karyawan yang bergerak di perusahaan jasa pengelolaan uang (pihak ketiga Bank) seperti proses packing uang, isi ATM, penjemputan dan pengiriman uang ? bagaimana kah hukum nya ustadz ? mengingat perusahaan ini salah satu rekanan Bank dalam kegiatan bisnis nya ?

    Balas
    • Muhammad Abduh Tuasikal says:
      11 tahun yang lalu

      Wa’alaikumussalam.
      Pekerjaan yg dilakukan masih halal krn tdk ada sangkut pautnya dg riba.

      Balas
      • Iwan says:
        6 tahun yang lalu

        Assalamualaikum ustad,
        Melanjut pertanyaan ini, kalau perusahaan pengelola ATM- nya adalah anak perusahaan dari Bank tersebut bagaimana hukumnya apakah boleh?

        Balas
  15. aris says:
    7 tahun yang lalu

    assalamu’alaikum ustadz
    apa hukum bekerja sebagai cleaning service ATM ?

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      7 tahun yang lalu

      Wa’alaikumussalam, boleh

      Balas
  16. Syahrani caca says:
    7 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum pak ustadz, klo bekerja dibagian teknik informatikanya apakah boleh?

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      7 tahun yang lalu

      Wa’alaikumussalam tetap tidak boleh

      Balas
  17. Andi says:
    7 tahun yang lalu

    assalamu’alaikum ustadz
    Klo sebagai satpam gmna hukumny ustadz…

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      7 tahun yang lalu

      Wa’alaikumussalam, tidak diperbolehkan

      Balas
  18. Muti says:
    6 tahun yang lalu

    Assalamualaikum ustadz, kalau bekerja sebagai quality assurance, kebetulan pihak ketiga nya bank, bagaimana?

    Balas
  19. Abu Yassir says:
    6 tahun yang lalu

    Assalamuaikum warahmatullah wabarakatuh Ustadz.
    Jika perusahaan (IT) tempat saya bekerja sekitar 60% customer-nya adalah bank konven, lalu tugas saya menjaga sistem teknologi telepon untuk call center di bank konven tsb (IT support). Bagaimana hukumnya?

    Balas
    • Erwin Arnanda says:
      4 tahun yang lalu

      Waalaikumussalam warahmatullahi wa barakatuh

      Jika ada pertanyaan, bisa gabung grup tanya jawab

      KHUSUS IKHWAN
      https://t.me/tanyamuslimorid

      KHUSUS AKHWAT
      https://t.me/tanyamuslimahorid

      Barakallahu fiikum

      Balas
  20. Maya says:
    6 tahun yang lalu

    assalamualaiku ustadz.. misal bekerja di bank sebagai penagih hutang ke nasabah bagaimana hukumnya?

    Balas
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      6 tahun yang lalu

      Wa’alaikumussalam, justru itu membantu transaksi riba, tidak diperbolehkan.

      Balas
  21. Dian Hanifah says:
    6 tahun yang lalu

    Bagaimana hukumnya bekerja di bank sentral ustad? Terutama bagian IT.

    Balas
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      6 tahun yang lalu

      Termasuk tidak diperbolehkan

      Balas
  22. Hasna says:
    4 tahun yang lalu

    Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, ust izin bertanya.
    Apakah bekerja di bank syariah juga termasuk tidak diperbolehkan?

    Balas
  23. Yogi Nugraha says:
    4 tahun yang lalu

    Jadi tambah insightful

    Balas
  24. wiwik says:
    4 tahun yang lalu

    assalamu’alaikum ustadz, bagaimana hukumnya dengan paylater?

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 4   +   8   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah