Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id
khutbah jumat
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result
Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id

Fatwa Ulama: Hukum Rekreasi Ke Tempat Peribadatan Kaum Musyrikin

Yulian Purnama, S.Kom. oleh Yulian Purnama, S.Kom.
18 September 2021
Waktu Baca: 3 menit
1
hukum rekreasi ke tempat peribadatan kaum musyrikin
1k
SHARES
5.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa Syaikh Abdurrahman bin Nashir Al Barrak

Soal:

Saya bercerita kepada sahabat saya tentang keadaan para pemuda yang mereka masuk ke tempat-tempat peribadatan orang Budha. Dan pengurus tempat peribadatan tersebut meminta mereka untuk menjaga tempat ibadah tersebut dan meminta uang dari mereka untuk berhala. Saya menceritakan demikian semata-mata mengingatkan tentang apa yang terjadi di tengah para pemuda kita. Lalu dia mengatakan, “jika saya dalam posisi mereka, saya tetap akan memberikan uang masuk tersebut sehingga mereka tidak memerangi saya“. Lalu saya pun terheran, dan saya katakan kepadanya, “apakah engkau ingin berbuat syirik kepada Allah?“. Ia lalu menjawab, “ini karena keadaan terpaksa dan karena darah seorang muslim itu tidak ringan, apakah ingin diperangi gara-gara tidak memberi 1/4 real?“. Lalu saya sampaikan kepadanya hadits tentang orang yang memberikan kurban seekor lalat kepada selain Allah, ia malah menyanggah, “apakah kamu ingin mengkafirkan saya?“.

Majelis ilmu di bulan ramadan

Salah satu teman saya yang lain juga mengatakan bahwa ia pernah masuk ke tempat peribadatan orang Budha dan dikenai biaya masuk dengan jumlah tertentu. Apa pendapat anda wahai Syaikh mengenai hal ini dan bagaimana membantah mereka?

Jawab:

Segala puji bagi Allah, shalawat serta salam semoga selalu terlimpah kepada Rasulullah.ِ Amma ba’du.

Tempat peribadatan orang kafir tidak terlepas dari pemandangan-pemandangan yang merupakan praktek kesyirikan, baik berupa perkataan, perbuatan, dan simbol-simbol seperti gambar-gambar syirik dan juga patung berhala. Maka tidak boleh masuk ke sana dalam rangka sekedar melihat-lihat dan jalan-jalan. Karena semua ini termasuk az zuur yang disebutkan dalam firman Allah:

وَالَّذِينَ لا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَاماً

“(hamba Ar Rahman yang sejati adalah) orang-orang yang tidak menyaksikan az zuur. Jika mereka menemuinya, mereka melewatinya dengan wibawa dan mulia” (QS. Al Furqan: 72).

Dan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:

فَاجْتَنِبُوا الرِّجْسَ مِنَ الْأَوْثَانِ وَاجْتَنِبُوا قَوْلَ الزُّورِ حُنَفَاءَ لِلَّهِ غَيْرَ مُشْرِكِينَ بِهِ

“maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan-perkataan az zuur. dengan ikhlas kepada Allah, tidak mempersekutukan sesuatu dengan Dia.” (QS. Al Hajj: 30-31).

Bagaimana mungkin seorang Muslim jiwanya menjadi rileks/senang dengan memasuki tempat-tempat seperti ini yang di dalamnya terdapat orang-orang yang bermaksiat kepada Allah dan berbuat syirik kepada Allah dan merendahkan Allah. Bagaimana mungkin ia tidak marah karena Allah? Atau marah karena belum sanggup untuk mengubah dan mengingkari kemungkaran tersebut? Dan telah maklum bahwa orang-orang yang masuk ke tempat tersebut untuk rekreasi mereka tidak ada gairah untuk berdakwah dan mengingkari kemungkaran. Bahkan mereka bersikap dingin saja. Lemah sekali rasa berlepas diri mereka terhadap kaum Musyrikin dan kesyirikan. Dan mereka tidak menjadikan Nabi Ibrahim dan orang-orang yang mengikutinya sebagai teladan mereka. Allah Ta’ala berfirman:

قَدْ كَانَتْ لَكُمْ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ فِي إِبْرَاهِيمَ وَالَّذِينَ مَعَهُ إِذْ قَالُوا لِقَوْمِهِمْ إِنَّا بُر ءَآؤاْ مِنْكُمْ وَمِمَّا تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ كَفَرْنَا بِكُمْ وَبَدَا بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةُ وَالْبَغْضَاءُ أَبَداً حَتَّى تُؤْمِنُوا بِاللَّهِ وَحْدَهُ

“Sesungguhnya telah ada suri tauladan yang baik bagimu pada Ibrahim dan orang-orang yang bersama dengan dia; ketika mereka berkata kepada kaum mereka: “Sesungguhnya kami berlepas diri daripada kamu dari daripada apa yang kamu sembah selain Allah, kami ingkari (kekafiran)mu dan telah nyata antara kami dan kamu permusuhan dan kebencian buat selama-lamanya sampai kamu beriman kepada Allah saja”” (QS. Al Mumtahanah: 4).

Dan para ulama berbeda pendapat mengenai hukum shalat di gereja Nasrani. Jumhur ulama berpendapat hukumnya tidak sah shalat di sana. Sebagian ulama ada yang membolehkan dengan syarat tidak ada gambar-gambar. Namun secara umum gereja itu tidak lepas dari adanya gambar-gambar orang-orang yang mereka agungkan dan gambar sesembahan-sesembahan mereka yang disalib dan yang lainnya.

Maka wajib bagi seorang Muslim untuk bertaqwa kepada Allah dan mencukupkan diri untuk melakukan rekreasi dan jalan-jalan pada perkara-perkara yang Allah bolehkan. Itu sangat cukup dan banyak sehingga kita tidak butuh pada sarana rekreasi yang haram. Inilah yang membedakan seorang Muslim dengan pemeluk agama lain dan ini juga akan semakin mengokohkan predikat Islam pada dirinya.

Demikian, semoga shalawat senantiasa terlimpah atas Nabi kita Muhammad serta keluarganya.

Baca Juga:

  • My Trip, My Adventure?
  • Fatwa Ulama: Hukum Mengunjungi Gua Hira Dan Tempat Bersejarah Lainnya Ketika Haji

***

Sumber: ar.islamway.net

Penerjemah: Yulian Purnama

Artikel Muslim.or.d

Tags: Hukum Rekreasi Ke Tempat Peribadatanhukum wisatamusyrikrekreasi candiwisata candiwisata kuil
SEMARAK RAMADHAN YPIA
Yulian Purnama, S.Kom.

Yulian Purnama, S.Kom.

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Ilmu Komputer UGM, kontributor web Muslim.or.id dan Muslimah.or.id

Artikel Terkait

Berpuasa tapi tidak salat

Fatwa Ulama: Berpuasa, tapi Tidak Salat Sama Sekali

oleh dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.
16 Maret 2023
0

Fadhilatusy syaikh, bagaimana hukum orang yang berpuasa, namun tidak salat sama sekali?

hukum meninggalkan istri dan anak

Fatwa Ulama: Hukum Meninggalkan Istri dan Anak-Anak untuk Safar Bersama Istri Kedua

oleh dr. Abdiyat Sakrie
11 Maret 2023
0

Pertanyaan: Suami saya menikah lagi dan tinggal berbeda kota dengan saya berjarak 9 jam perjalanan. Dia pergi ke tempat istri...

an-nusuk

Fatwa Ulama: Pengertian dan Makna “An-Nusuk”

oleh dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.
6 Maret 2023
0

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin   Pertanyaan: Fadhilatus syekh, apakah yang dimaksud dengan an-nusuk? Jawaban: Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, was-shalaatu...

Artikel Selanjutnya
Metode Al-Qur’an Dalam Memerintah dan Melarang Hamba Allah Yang Beriman (1)

Metode Al-Qur'an Dalam Memerintah dan Melarang Hamba Allah Yang Beriman (2)

Komentar 1

  1. Aisyah says:
    9 bulan yang lalu

    Apapun bentuk rekreasi di dunia tdk menarik minat saya…kecuali memang saya ditugaskan kesana…tapi satu2nya tempat yg i gin saya kunjungi ( kalau bisa setiap hari ) adalah tanah suci Makkah…ini yg selalu saya rindukan…sampai jatuh air mata saya bila mengingat tempat ini…bukan saya tdk mengagumi bumi buatan Allah karena tdk ingin mengunjungi tempat yg lain secara spesifik..saya kagum…tapi tidak terniat utk kunjungi….begitu juga dgn artis dunia, musisi dunia, tokoh dunia, tdk pernah saya kagumi sedikitpun KECUALI nabi Muhammad SAW & ayah saya….yg lainnya biasa2 saja…makanya klu didepan saya ada tokoh dunia seperti artis, tokoh politik & orang hebat katanya orang2, saya tdk pernah datang mendekat ingin salam atau kenal ( kawan2.saya merasa saya aneh karena saya tdk ikut seperti mereka )….sampe2 orang2 hebat ini bingung liat saya & akhirnya mereka yg mendekat kpd saya….tapi itulah saya.

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

Donasi Muslim.or.id